HUKUM MENGAMBIL TANAH DARI MAKAM ORANG SALEH UNTUK KEBERKAHAN
Fenomena pengambilan tanah dari makam orang saleh masih sering dijumpai di berbagai daerah di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat yang memiliki tradisi kuat ziarah kubur dan penghormatan kepada wali. Sebagian orang meyakini tanah makam tersebut mengandung keberkahan yang dapat membawa ketenangan, keselamatan, atau kesembuhan, sehingga mereka mengambilnya untuk disimpan atau digunakan dengan harapan mendapat berkah.
Namun, praktik ini menuai perdebatan. Sebagian ulama menilai tindakan tersebut termasuk bentuk ghuluw (berlebihan) dan berpotensi mengarah pada takhayul atau syirik kecil, karena keberkahan sejatinya hanya berasal dari Allah SWT. Sementara itu, sebagian masyarakat memandangnya sebagai tabarruk (mengambil berkah) yang masih dibenarkan selama keyakinan tetap tertuju kepada Allah.
Bagaimana hukum mengambil tanah dari makam orang saleh serta menyimpannya di rumah dengan keyakinan bahwa hal itu dapat membawa keberkahan?
Hukum Tabarruk Kuburan:
Makruh
Pandangan ulama yang menghukumi tabarruk dengan menyentuh atau mencium kuburan sebagai makruh didasarkan pada kehati-hatian (ihtiyat) dan adab.
اَلْقَبْرُ النَّبَوِيُّ وَالتَّبَرُّكُ بِالتَّمَسُّحِ بِهِ، أَوِ الشُّبَّاكِ وَتَقْبِيْلِهِ اِعْلَمْ أَنَّهُ يَنْبَغِيْ لِلزَّائِرِ أَنْ لَا يُقَبِّلَ الْقَبْرَ الشَّرِيْفَ، وَلَايَمْسَحَهُ بِيَدَيْهِ، وَلَا يُلْصِقَ بَطْنَهُ وَظَهْرَهُ بِجِدَارِهِ، أَوْ بِالْحَاجِزِالْمَسْتُوْرِ بِااْلكِسْوَةِ أَوِ الشُّبَّاكِ، فَاِنَّ كُلُّ ذٰلِكَ مَكْرُوْهٌ، لِمَا فِيْهِ مِنِ اسْتِعْمَالِ خِلَافِ اْلأَدَبِ فِيْ حَضْرَتِهِ ﷺ، وَقَصَدَ التَّبَرُّكِ لَا يُنْفِيْ الْكَرَاهَةَ، لِأَنَّهُ جَهْلٌ بِمَا يَلِيْقُ مِنَ الأَدَبِ، وَلَااِغْتِرَارَ بِمَا يَفْعَلُهُ أَكْثَرُ الْعَوَامِّ، فَإِنَّ الصَّوَابَ الَّذِيْ قَالَهُ الْعُلَمَاءُ وَأَطْبَقُوْا عَلَيْهِ خِلَافُهُ، كَمَا صَرَّحَ بِهِ النَّوَوِيُّ فِيْ «إِيْضَاحِهِ». وَأَطَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِيْ «الْمَنَحِ»وَ«الْجَوْهَرِ» فِيْ تَرْجِيْحِهِ، وَقَالَ فِيْ «اْلإِحْيَاءِ»: «مَسُّ اْلمَشَاهِدُ وَتَقْبِيْلُهُ عَادَةُ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى». اهـ. وَقَالَ الْفُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ رَحِمَهُ اللهُ مَا مَعْنَاهُ: «اِتَّبِعْ طُرُقَ الْهُدَى وَلَا يَضُرُّكَ قِلَّةُ السَّالِكِيْنَ، وَإِيَّاكَ وَطُرُقَ الضَّلَالَةِ وَلَا تَغْتَرَّ بِكَثْرَةِ الْهَالِكِيْنَ. وَقَالَ النَّوَوِيْ: وَمَنْ خَطَرَ بِبَالِهِ أَنَّ الْمَسْحَ بِالْيَدِ وَنَحْوِهِ أَبْلَغُ فِيْ الْبَرَكَةِ، فَهُوَ مِنْ جَهَالَتِهِ وَغَفْلَتِهِ، لِأَنَّ الْبَرَكَةَ إِنَّمَا هِيَ فِيْمَا وَافَقَ الشَّرْعَ، وَكَيْفَ يَنْبَغِيْ الْفَضْلُ فِيْ مُخَالَفَةِ الصَّوَابِ؟!». اهـ .(مَفَاهِيمُ يَجِبُ أَنْ تُصَحَّحَ: ص ٢٨۵-٢٨٦).
“Ketahuilah bahwa hendaknya bagi orang yang berziarah tidak mencium makam yang mulia, tidak mengusapnya dengan kedua tangannya, dan tidak menempelkan perut serta punggungnya pada dindingnya, atau pada pagar yang tertutup kain penutup atau pada jendela (jeruji) di sekelilingnya.Karena semua itu adalah makruh, sebab termasuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan adab di hadapannya Nabi Saw, dan niat mencari berkah (tabarruk) tidak menghilangkan kemakruhan tersebut, karena hal itu merupakan ketidaktahuan terhadap adab yang layak, serta jangan terperdaya dengan apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang awam. Karena pendapat yang benar, yang dikatakan dan disepakati oleh para ulama, adalah kebalikannya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Nawawi dalam Idhah-nya. Ibnu Hajar dalam al-Manah wa al-Jawhar juga panjang lebar menguatkan pendapat tersebut. Dan ia berkata dalam Ihya’: “Menyentuh tempat-tempat ziarah dan menciumnya merupakan kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani.” Selesai. Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, dengan maknanya: “Ikutilah jalan-jalan petunjuk, dan janganlah engkau pedulikan sedikitnya orang yang menempuhnya. Dan jauhilah jalan-jalan kesesatan, dan jangan tertipu oleh banyaknya orang yang binasa.” Imam al-Nawawi berkata: “Siapa yang terlintas dalam pikirannya bahwa mengusap dengan tangan dan semisalnya itu lebih mendatangkan berkah, maka itu adalah karena kebodohan dan kelalaiannya, sebab keberkahan itu hanya ada pada apa yang sesuai dengan syariat. Bagaimana mungkin kebaikan terdapat pada sesuatu yang menyelisihi kebenaran?” (Mafahim Yajibu an Tusahhah, 285-286).
Mubah
Pandangan ini didukung oleh fatwa yang menyatakan bahwa tabarruk fisik tidak dimakruhkan (lam yukrah) apabila niatnya murni mencari keberkahan. Pandangan ini membolehkan praktik tersebut asalkan tidak melanggar adab secara berlebihan.
وَقَوْلُهُ م ر وَتَقْبِيْلُهُ ظَاهِرُهُ، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ التَّعْظِيْمَ لَكِنْ مَرَّ فِيْ الْجَنَائِزِ بَعْدَ نَقْلِ كَرَاهَةِ تَقْبِيْلِ التَّابُوْتِ مَا نَصُّهُ نَعَمْ إِنْ قَصَدَ بِتَقْبِيْلِ أَضْرِحَتِهِمُ التَّبَرُّكَ لَمْ يُكْرَهْ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَيُحْتَمَلُ مَجِيْءُ ذٰلِكَ هُنَا وَيُحْتَمَلُ الْفَرْقُ بِأَنَّهُمْ حَافَظُوْا عَلَى التَّبَاعُدِ عَنِ التَّشَبُّهِ بِالنَّصَارَى هُنَا حَيْثُ بَالَغُوْا فِيْ تَعْظِيْمِ عِيْسَى حَتَّى ادَّعَوْا فِيْهِ مَا ادَّعَوْا وَمِنْ ثَمَّ حَذَّرُوْا كُلَّ التَّحْذِيْرِ مِنَ الصَّلَاةِ دَاخِلَ الْحُجْرَةِ بِقَصْدِ التَّعْظِيْمِ اهـ . (حَوَاشِي الشَّرْوَانِي وَالْعَبَّادِي: ج ٥، ص ٤١-٤٢).
“Dan perkataannya (yaitu perkataan al-Syarwani atau 'Abbadi, yang mengomentari Tuhfatul Muhtaj): Dan perkataannya (mengenai) menciumnya, zhahirnya (hukumnya) adalah boleh, meskipun ia bermaksud dengannya adalah pengagungan (ta'zhim). Akan tetapi, telah lewat pembahasan dalam bab Jenazah setelah (kutipan) kemakruhan mencium tabut (peti jenazah) yang bunyinya: 'Ya, jika ia bermaksud dengan mencium kuburan-kuburan mereka (adhrihatihim) untuk mencari keberkahan (tabarruk), maka hal itu tidak dimakruhkan' (sebagaimana difatwakan oleh ayahku rahimahullah (semoga Allah merahmatinya), Maka, kemungkinan hukum itu (tidak makruh) berlaku juga di sini (yaitu mencium kubur Nabi Saw). Namun, kemungkinan lain adalah adanya perbedaan, yaitu (bahwa ulama) di sini (ketika membahas makam Nabi Saw) sangat menjaga diri untuk menjauhi penyerupaan dengan kaum Nasrani, di mana mereka berlebihan dalam mengagungkan Isa (alaihissalam) hingga mereka mendakwakan apa yang mereka dakwakan. Dan oleh karena itu, mereka sangat mewanti-wanti dari salat di dalam kamar (makam Nabi Saw) dengan maksud pengagungan.” (Hawasyi al Syarwani wa ibn Qosim al 'Abbadi, 5: 41-42).
Hukum Mengambil Tanah Kuburan:
Makam Wakaf/Umum (Maqbarah Mauqufah/Musabbalah)
Tanah makam umum (Maqbarah Mubahah/Musabbalah/Mauqufah) memiliki status hukum yang setara dengan harta wakaf. Di mana tanah dan aset yang tumbuh di atasnya (seperti buah atau kayu) telah diserahkan untuk kemaslahatan abadi (maslahat ammah) penguburan kaum Muslimin. Berdasarkan ibarah fikih, hasil alam dari tanah ini saja lebih utama disalurkan untuk pemeliharaan makam, dan penebangan pohon yang sehat pun sebaiknya dihindari demi kenyamanan peziarah. Oleh karena itu, mengambil tanah yang merupakan bagian substansial dari kuburan itu sendiri untuk kepentingan pribadi, bahkan dengan niat tabarruk, adalah pelanggaran yang lebih berat terhadap hak wakaf dan mengurangi aset utama makam, sehingga tindakan tersebut terlarang/haram karena melanggar hak umum (ghasab) yang harus dijaga oleh syariat.
Makam Pribadi (Maqbarah Mamlukah)
Jika makam berada di tanah dengan status milik pribadi (mamlukah), maka ia keluar dari ketentuan hukum makam wakaf/umum. Dalam kasus ini, segala aset yang ada di atas tanah, termasuk buah pohon yang tumbuh di dalamnya, adalah mutlak milik pemilik tanah. Berdasarkan prinsip ini, mengambil tanah atau benda apa pun dari makam pribadi tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap hak kepemilikan individu dan termasuk perbuatan ghasab (merampas hak orang lain) yang diharamkan.
فَرْعٌ : ثَمَرُ الشَّجَرِ النَّابِتِ بِالْمَقْبَرَةِ الْمُبَاحَةِ مُبَاحٌ، وَصَرْفُهُ لِمَصَالِحِهَا أَوْلَى، وَثَمَرُ الْمَغْرُوْسِ فِيْ الْمَسْجِدِ مِلْكُهُ إِنْ غُرِسَ لَهُ، فَيُصْرَفُ لِمَصَالِحِهِ، وَإِنْ غُرِسَ لِيُؤْكَلَ أَوْ جُهِلَ الْحَالُ فَمُبَاحٌ. وَفِيْ «اْلأَنْوَارِ» : لَيْسَ لِلْإِمَامِ إِذَا انْدَرَسَتْ مَقْبَرَةٌ وَلَمْ يَبْقَ بِهَا أَثَرٌ إِجَارَتُهَا لِلزِّرَاعَةِ، أَيْ : مَثَلًا، وَصَرْفُ غَلَّتِهَا لِلمَصَالِحِ، وَحُمِلَ عَلَى الْمَوْقُوْفَةِ، فَالْمَمْلُوْكَةُ لِمَالِكِهَا إِنْ عُرِفَ، وَإِلَّا فَمَالٌ ضَائِعٌ، أَيْ : إِنْ أُيِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ، يَعْمَلُ فِيْهِ الْإِمَامُ بِالْمَصْلَحَةِ، وَكَذَا الْمَجْهُوْلَةُ. (فَتْحُ المُعِين: ص ٤١٥).
“(Cabang pembahasan): Buah dari pohon yang tumbuh di pemakaman yang mubah (yang boleh dimanfaatkan umum) hukumnya boleh (dimanfaatkan), dan menyalurkannya untuk kemaslahatan pemakaman lebih utama. Adapun buah dari pohon yang ditanam di masjid adalah milik masjid jika memang ditanam untuk kepentingan masjid; maka hasilnya disalurkan untuk kemaslahatan masjid. Namun jika pohon itu ditanam untuk dimakan buahnya atau tidak diketahui tujuan penanamannya, maka hukumnya boleh (dimanfaatkan secara umum). Dan dalam kitab al-Anwar disebutkan: Tidak boleh bagi imam (penguasa) menyewakan tanah pemakaman yang telah rusak (hilang bentuknya) dan tidak tersisa bekasnya untuk dijadikan lahan pertanian misalnya lalu menyalurkan hasil sewanya untuk kemaslahatan. (Larangan ini) ditakwilkan sebagai pemakaman yang berstatus wakaf. Adapun pemakaman yang berstatus milik (pribadi), maka (hasilnya) menjadi milik pemiliknya jika ia diketahui; namun jika tidak diketahui, maka statusnya menjadi harta hilang, yaitu bila sudah tidak mungkin diketahui siapa pemiliknya, maka imam bertindak sepantasnya dengan pertimbangan kemaslahatan. Begitu pula hukumnya pada pemakaman yang keadaannya tidak diketahui.” (Fath al-Mu’in, 415).
Pohon yang tumbuh di pemakaman umum yang diwakafkan atau diperuntukkan bagi pemakaman kaum muslimin hukumnya mubah dan boleh dimanfaatkan oleh siapa saja, karena pohon tersebut mengikuti status tanah pemakaman yang bersifat umum,
(قَوْلُهُ: ثَمَرُ الشَّجَرِ النَّابِتِ بِالْمَقْبَرَةِ الْمُبَاحَةِ) أَيْ لِدَفْنِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْهَا بِأَنْ كَانَتْ مَوْقُوْفَةً أَوْ مُسَبَّلَةً لِذٰلِكَ. وَخَرَجَ بِهَا: الْمَمْلُوْكَةُ، فَإِنَّ ثَمَرَ الشَّجَرِ النَّابِتِ فِيْهَا مَمْلُوكٌ أَيْضًا، وَقَوْلُهُ مُبَاحٌ، خَبَرُ ثَمَرٍ، أَيْ فَيَجُوْزُ لِكُلِّ أَحَدٍ اْلأَكْلُ مِنْهُ (وَقَوْلُهُ: وَصَرْفُهُ) أَيْ الثَّمَرِ. (وَقَوْلُهُ: لِمَصَالِحِهَا) أَيْ الْمَقْبَرَةِ كَتَعْمِيْرِهَا. (وَقَوْلُهُ: أَوْلَى) أَيْ مِنْ تَبْقِيَتِهِ لِلنَّاسِ، وَعِبَارَةُ الرَّوْضِ وَشَرْحِهِ، وَلَوْ نَبَتَتْ شَجَرَةٌ بِمَقْبَرَةٍ فَثَمَرَتُهَا مُبَاحَةٌ لِلنَّاسِ تَبَعًا لِلْمَقْبَرَةِ، وَصَرْفُهَا إِلَى مَصَالِحِ الْمَقْبَرَةِ أَوْلَى مِنْ تَبْقِيَتِهَا لِلنَّاسِ، لَا ثَمَرَةَ شَجَرَةٍ غُرِسَتْ لِلمَسْجِدِ فِيْهِ، فَلَيْسَتْ مُبَاحَةً بِلاَ عِوَضٍ، بَلْ يُصْرَفُ اْلإِمَامُ عِوَضَهَا لِمَصَالِحِهِ، أَيْ لِلْمَسْجِدِ، وَتَقْيِيْدُهُ بِاْلإِمَامِ مِنْ زِيَادَتِهِ، وَظَاهِرٌ أَنَّ مَحَلَّهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ نَاظِرٌ خَاصٌّ، وَإِنَّمَا خَرَجَتِ الشَّجَرَةُ عَنْ مِلْكِ غَارِسِهَا هُنَا بِلاَ لَفْظٍ، كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُهُمْ، لِلقَرِيْنَةِ الظَّاهِرَةِ. (إِعَانَةُ الطَّالِبِينَ:ج ٣، ص ٢١٦).
“Ucapannya: ‘Buah dari pohon yang tumbuh di pemakaman yang mubah’ maksudnya adalah pemakaman yang diperuntukkan bagi penguburan kaum Muslimin, yaitu pemakaman yang diwakafkan atau musabbalah untuk tujuan tersebut. Dan yang dikecualikan dari ini adalah pemakaman yang bersifat milik (pribadi), karena buah dari pohon yang tumbuh di dalamnya juga merupakan milik (pemilik tanah). Ucapan beliau: ‘mubah’ adalah khabar dari kata ‘buah’, yakni diperbolehkan bagi setiap orang untuk memakan buah tersebut. Ucapan beliau: ‘dan menyalurkannya’, yakni buah tersebut, ‘untuk kemaslahatan pemakaman’ seperti untuk perbaikan dan pemeliharaan pemakaman. Ucapan beliau: ‘lebih utama’ maksudnya lebih utama daripada membiarkannya untuk diambil orang-orang secara umum. Adapun redaksi dalam ar-Raudh dan syarahnya: ‘Andai tumbuh sebuah pohon di pemakaman, maka buahnya boleh dimanfaatkan oleh masyarakat umum sebagai konsekuensi dari status pemakamannya; dan menyalurkannya untuk kemaslahatan pemakaman lebih utama daripada membiarkannya untuk orang-orang. Berbeda halnya dengan buah pohon yang ditanam untuk masjid; maka buah tersebut tidak boleh dimanfaatkan secara cuma-cuma, tetapi imam (penguasa) menyalurkan kompensasinya untuk kemaslahatan masjid.’ Pembatasan (hanya) pada imam adalah tambahan darinya, dan jelas bahwa ketentuannya berlaku apabila tidak ada nazhir (pengurus) khusus. Dan pohon itu dianggap keluar dari kepemilikan orang yang menanamnya tanpa perlu ucapan (ijab) apa pun, sebagaimana dipahami dari pernyataan para ulama karena adanya indikasi yang jelas.” (I'anah al-Thalibin, 3: 216).
Kesimpulan Hukum :
Haram
Tindakan mengambil tanah dihukumi Haram karena adanya pelanggaran terhadap hak muamalah (hak milik atau hak wakaf umum).Makruh
Hukum ini berlaku pada dimensi adab dan keyakinan, setelah dimensi hak milik telah terselesaikan (karena adanya izin).Boleh
Hukum ini berlaku pada dimensi muamalah (hak milik) ketika izin telah didapatkan, serta untuk tujuan yang dibenarkan syariat.
Penulis : Nuraini
Contact Person : 085869287247
e-Mail :sajakhalusinasi123@gmail.com
Perumus : M. Faisol, S.Pd
Mushohih : M. Faisol, S.Pd
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Al-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani (W. 1425 H), Mafahim Yajibu an Tushahhah, Dar al -Kutub al-ilmiyah, Beirut, Lebanon: Cet. Kedua 1430 H/2009 M.
Syekh Abdul Hamid al-Syarwani (W. 1301 H), Hawasyi al-Syarwani wa ibn Qosim al-Abbadi, Dar Ihya' al-Turath al-Arabi, Kairo: Cet. 1437 H/2016 M, Sebanyak 12 Jilid.
Ahmad Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari al-Fanani (1028 H), Fath al-Mu’in, Dar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon: Cet Pertama 1424 H/2004 M.
Al-Sayyid al-Bakri bin al-Sayyid Muhammad Syatha al-Dimyathi (W. 1893 M), Hasyiyah I'anat al-Talibin, Dar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon: Cet 1426 H/2005 M, Sebanyak 4 Jilid.


%20Nuraini(5).png)
%20Nuraini(6).png)
%20Nuraini(7).png)
%20Nuraini(8).png)
%20Nuraini(9).png)
%20Nuraini(10).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Mengambil Tanah dari Makam Orang Saleh untuk Keberkahan"