Hukum Memakai Mukena Yang Tidak Diketahui Kesuciannya

 


HUKUM MEMAKAI MUKENA YANG TIDAK DIKETAHUI KESUCIANNYA 

Suci dari najis merupakan syarat sah salat. Dalam praktiknya, di masjid atau musholla sering tersedia mukena yang digunakan secara bergantian oleh banyak orang. Terkadang, status kesucian mukena tersebut tidak diketahui secara pasti, sehingga menimbulkan keraguan bagi sebagian orang yang hendak memakainya untuk salat.

Apakah boleh menggunakan mukena yang tidak diketahui kesuciannya, dan bagaimana keabsahan salat?

  Boleh dan Sah Salatnya

  Hukum mukena yang tidak diketahui kesuciannya maka statusnya adalah suci, karena  dikembalikan pada hukum asalnya yaitu suci. adapun hukum salat memakai mukena  tersebut sah karena status mukenanya suci.

قَاعِدَةٌ يَنْبَغِيْ الإعْتِنَاءُ بِهَا لِكَثْرَةِ فُرُوْعِهَا وَنَفْعِهَا وَهِيَ كُلُّ عَيْنٍ لَمْ تُتَيَقَّنْ نَجَاسَتُهَا لَكِنْ غَلَبَتْ النَّجَاسَةُ فِي جِنْسِهَا كَثِيَابِ الصِّبْيَانِ وَجَهَلَةِ الجَزَّارِينَ وَالمُتَدَيَّنِيْنَ مِنَ الكُفَّارِ بِالنَّجَاسَةِ كَأكَلَةِ الخَنَازِيرِ أرْجَحُ القَوْلَيْنِ فِيْهَا الْعَمَلُ بِالأَصْلِ وَهُوَ الْطَّهَارَةُ (بغية المسترشدين: ۱٥)

"KAIDAH: Ini adalah aturan yang patut diperhatikan karena banyaknya cabang masalah (yang terkait dengannya) dan besar manfaatnya. Yaitu: Setiap benda yang tidak diyakini kenajisannya, namun pada umumnya jenis benda tersebut sering terkena najis (seperti pakaian anak-anak, pakaian tukang jagal yang tidak mengerti hukum, dan orang-orang yang beragama selain Islam yang terbiasa dengan najis seperti pemakan babi), maka pendapat yang lebih kuat (arjah) mengenai hal ini adalah berpegang pada hukum asal, yaitu suci. “ (Bughyah al-Mustarsyidin, : 15)


Penulis : Oktariani Dwi Ningtiyas S.Pd.

Contact Person : 085795120347

e-Mail : anioktarianidwiningtyas@gmail.com


Perumus :  M. Faisol, S.Pd

Mushohih :  M. Faisol, S.Pd


Penyunting : Ahmad Fairus Nazili


Daftar Pustaka

Sayyid Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain Ba’Alawi ( W. 1320 H), Bughyah al-Mustarsyidin, Kwagean, Pare, Kediri

============================

============================





Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Mukena Yang Tidak Diketahui Kesuciannya"