HUKUM MENYETUJUI OPERASI SESAR TETAPI MASIH RAGU DALAM HAL ITU
Ibu Sarah sedang hamil anak pertama dan sangat ingin melahirkan secara normal namun, pada pemeriksaan terakhir, dokter menyatakan bahwa posisi bayi sungsang, maka dokter menyarankan untuk melahirkan secara operasi sesar demi keamanan ibu dan bayi. tetapi dengan disarankan operasi sesar tersebut bu Sarah masih merasa ragu karena beliau takut dengan resiko yang bisa terjadi saat melakukan operasi sesar, resiko itu antara lain: adalah terjadi pendarahan infeksi pada bekas operasi di lapisan rahim, Reaksi Anestesi yaitu reaksi terhadap obat bius seperti sakit kepala dan mual, cedera organ, Dengan Kondisi seperti ini sering menimbulkan dilema antara mengikuti anjuran medis demi keselamatan jiwa dan alasan menolak sesar karena takut resiko - resiko akibat operasi sesar. Di sisi lain, keputusan yang diambil berpotensi mempengaruhi keselamatan ibu dan anak jika terlambat ditangani.
Bagaimana hukum menyetujui tindakan operasi sesar ketika seseorang masih diliputi keraguan antara melahirkan secara normal atau melalui operasi?
Tafsil
Wajib mengikuti saran dokter jika dokter mengatakan adanya bahaya (sakit) saat melahirkan normal.
( قَوْلُهُ عِنْدَ غَلَبَةِ ظَنِّهِ ) أَفْهَمَ أَنَّهُ حَيْثُ لَمْ يَغْلُبْ عَلَى ظَنِّهِ مَا ذُكِرَ جَازَ لَهُ التَّيَمُّمُ وَهُوَ مُوَافِقَ لِمَا اقْتَضَاهُ تَعْبِيرُ الْمُصَنِّفِ بِالْخَوْفِ ، وَحِيْنَئِذٍ فَحَيْثُ أَخْبَرَهُ الطَّبِيْبُ بِأَنَّ الْغَالِبَ حُصُولُ الْمَرَضِ حَرُمَ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ ، وَإِنْ أَخْبَرَ بِمُجَرَّدِ حُصُوْلِ الْخَوْفِ لَمْ يَجِبْ وَيَجُوْزُ التَّيَمُّمُ ( قَوْلُهُ وَمُرَادُهُ بِاْلعُضْوِ الْجِنْسُ ) أَيْ فَيَصْدُقُ بِمَا إِذَا كَانَتِ الْجِرَاحَةُ فِي أَكْثَرَ مِنْ عُضْوٍ لَكِنْ يَرِدُ عَلَيْهِ أَنَّ تَعَدُّدَ الْعُضْوِ يَأْتِي فِي كَلَامِهِ.(نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج: ج ١، ص٢۸۳)
“Pernyataan 'ketika kuat dugaan' memberi pemahaman bahwa di mana pun tidak ada dugaan kuat mengenai hal tersebut, maka ia boleh bertayamum. Ini sesuai dengan ungkapan yang menyebutkan kata 'khauf' (takut). Oleh sebab itu, jika dokter mengatakan bahwa kemungkinan terjadinya penyakit lebih besar, maka diharamkan untuk menggunakan air. Namun, jika dokter hanya mengungkapkan kekhawatiran (khauf), maka tidak wajib menggunakan air dan diperbolehkan bertayamum.Mengenai 'anggota tubuh', maksudnya adalah jenisnya, yang mencakup jika luka itu terdapat pada lebih dari satu anggota tubuh. Namun, perlu dicatat bahwa pembahasan mengenai beberapa anggota tubuh akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembicaraan selanjutnya." (Nihayah al-Muḥtaj Ila Sharḥi al-Minhaj, 1 : 283)
(مَسْأَلَةٌ) : مَاتَتْ وَفِي بَطْنِهَا جَنِيْنٌ ، فَإِنْ عُلِمَتْ حَيَاتُهُ وَرُجِيَ عَيْشُهُ بِقَوْلِ أَهْلِ الْخِبْرَةِ شُقَّ بَطْنُهَا أَيْ بَعْدَ أَنْ تُجَهَّزَ وَتُوْضَعَ فِي الْقَبْرِ ، وَإِنْ لَمْ تُرْجَ الْحَيَاةُ وَقَفَ دَفْنُهَا وُجُوْبًا حَتَّى يَمُوْتَ ، وَلَا يَجُوْزُ ضَرْبُهُ حِيْنَئِذٍ ، وَإِنْ لَمْ تُعْلَمْ حَيَاتُهُ دُفِنَتْ حَالًا ، قَالَهُ فِي التُحْفَةِ .(بغية المسترشدين: ص ١٥٦)
“Masalah: (Jika) seorang perempuan meninggal dunia dan di dalam perutnya ada janin, maka jika diketahui kehidupannya (janin) dan diharapkan kelangsungan hidupnya berdasarkan pendapat ahli, perutnya dibedah—yaitu setelah (jenazah ibu) diurus (dimandikan, dikafani, dishalatkan) dan diletakkan di dalam kubur. Namun, jika kelangsungan hidupnya tidak diharapkan, wajib ditunda penguburannya sampai (janin) meninggal. Dan pada saat itu, tidak boleh memukul (perut)nya. Dan jika tidak diketahui kehidupannya (janin), maka ia (jenazah ibu) dikuburkan seketika. Pendapat ini disebutkan dalam kitab at-Tuḥfah.” (Bughyah al-Mustarsyidin, : 156)
Tidak wajib mengikuti saran dokter jika dokter memberitahunya tidak adanya bahaya saat melahirkan secara normal
( قَوْلُهُ عِنْدَ غَلَبَةِ ظَنِّهِ ) أَفْهَمَ أَنَّهُ حَيْثُ لَمْ يَغْلِبْ عَلَى ظَنِّهِ مَا ذُكِرَ جَازَ لَهُ التَّيَمُّمُ وَهُوَ مُوَافِقَ لِمَا اقْتَضَاهُ تَعْبِيرَ الْمُصَنِّفِ بِالْخَوْفِ ، وَحِينَئِذٍ فَحَيْثُ أَخْبَرَهُ الطَّبِيْبُ بِأَنَّ الْغَالِبَ حُصُوْلُ الْمَرَضِ حَرُمَ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ ، وَإِنْ أَخْبَرَ بِمُجَرَّدِ حُصُوْلِ الْخَوْفِ لَمْ يَجِبْ وَيَجُوْزُ التَّيَمُّمُ (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج: ج ١، ص٢۸۳)
“Pernyataan 'ketika kuat dugaan' memberi pemahaman bahwa di mana pun tidak ada dugaan kuat mengenai hal tersebut, maka ia boleh bertayamum. Ini sesuai dengan ungkapan yang menyebutkan kata 'khauf' (takut). Oleh sebab itu, jika dokter mengatakan bahwa kemungkinan terjadinya penyakit lebih besar, maka diharamkan untuk menggunakan air. Namun, jika dokter hanya mengungkapkan kekhawatiran (khauf), maka tidak wajib menggunakan air dan diperbolehkan bertayamum.” (Nihayah al-Muḥtaj Ila Sharḥi al-Minhaj, 1 : 283)
Wajib menolak saran dokter ketika dokter tersebut tidak berkompeten.
وَلَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي جِهَّةِ الْقِبْلَةِ وَلَا أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا حَتَّى يَعْرِفَ أَدِلَّتَهَا ، وَكَيْفِيَّةَ اْلاِسْتِدْلَالِ بِهَا ، أَوْ يَسْتَعِيْنَ بِمَنْ يَعْرِفُهَا لِأَنَّ كُلَّ عِلْمٍ إِنَّمَا يُرْجَعُ فِيْهِ إِلَى أَهْلِهِ ، كَمَا فِي الْحَدِيْثِ "اسْتَعِيْنُوْ ا عَلَى كُلِّ صُنْعَةٍ بِأَهْلِهَا" رَوَاهُ ابْنُ النَّجَّارِ فِي تَارِيْخِهِ . (إرشاد المريد: ص ١٠)
“Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk berbicara tentang masalah arah kiblat dan tidak boleh membangun masjid sampai dia mengetahui dalil-dalilnya, dan cara berdalil dengannya, atau meminta bantuan kepada orang yang mengetahuinya, karena sesungguhnya setiap ilmu itu dikembalikan kepada ahlinya, sebagaimana dalam hadits "Mintalah pertolongan untuk setiap kerajinan kepada ahlinya" diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dalam Tarikhnya.” (Irsyad al-Murid, : 10)
Penulis : Oktariani Dwi Ningtiyas S.Pd.
Contact Person : 085795120347
e-Mail : anioktarianidwiningtyas@gmail.com
Perumus : M. Faisol, S.Pd.
Mushohih : M. Faisol, S.Pd.
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Syams al-Din al-Ramli (W. 1004 H), Nihayah al-Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Dar al-Kutub al- Ilmiyah, Beirut, Lebanon: 1424 H, Sebanyak 8 jilid.
Sayyid Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain Ba’Alawi (W. 1320 H), Bughyah al-Mustarsyidin, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon: 1414 H / 1994 M
Ahmad Ghazali Muhammad Fathullah, Irsyad al-Murid , Lajnah Falakiyah al-Mubarak Lanbulan, Ponpes al-Mubarok, Lanbulan, Sampang, Madura, cet. Keenam, 1445 H.
==============================
==============================
==============================
===============================


.png)
.png)
.png)
Posting Komentar untuk "Hukum Menyetujui Operasi Sesar Tetapi Masih Ragu Dalam Hal Itu"