HUKUM MEMANFAATKAN PULSA/ KUOTA DARI SESEORANG YANG SALAH TRANSFER (KESASAR)
Salah transfer pulsa atau kuota adalah keadaan ketika seseorang tanpa sengaja mengirimkan pulsa atau kuota ke nomor yang bukan tujuannya, misalnya seorang siswa tiba-tiba menerima pulsa Rp50.000 dari nomor tidak dikenal. Hal ini menimbulkan permasalahan fiqih karena pulsa atau kuota termasuk harta, sehingga muncul pertanyaan apakah boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau justru wajib dikembalikan kepada pemiliknya, dan apa yang sebaiknya dilakukan jika menerima pulsa atau kuota dari orang yang tidak dikenal.
Bagaimana hukum memanfaatkan pulsa/ kuota dari seseorang yang salah transfer (kesasar) ?
Tidak boleh
Tidak diperbolehkan menggunakan barang atau harta milik orang lain, apalagi tanpa mengetahui siapa pemiliknya, dan dalam hal ini pulsa yang salah transfer termasuk ke dalam harta milik seseorang yang tetap harus dikembalikan dan tidak boleh dimiliki.
يُشْتَرَطُ فِيْ اللُّقَطَةِ ثَلَاثَةُ شُرُوطٍ غَيْرُ مَا سَبَقَ. أَحَدُهَا: أَنْ تَكُوْنَ شَيْئًا ضَاعَ مِنْ مَالِكِهِ لِسُقُوْطٍ، أَوْ غَفْلَةٍ، وَنَحْوِهِمَا. فَأَمَّا إِذَا أَلْقَتْ الرِّيْحُ ثَوْبًا فِيْ حِجْرِهِ، أَوْ أَلْقَى إِلَيْهِ هَارِبٌ كِيْسًا، وَلَمْ يَعْرِفْ مَنْ هُوَ، أَوْ مَاتَ مُوْرِثُهُ عَنْ وَدَائِعَ، وَهُوَ لَا يَعْرِفُ مُلَّاكَهَا، فَهُوَ مَالٌ ضَائِعٌ يُحْفَظُ وَلَا يُتَمَلَّكُ. وَلَوْ وُجِدَ دَفِيْنًا فِيْ اْلأَرْضِ فَالْقَوْلُ فِيْ أَنَّهُ رِكَازٌ، أَوْ لُقَطَةٌ سَبَقَ فِيْ الزَّكَاةِ. الثَّانِيْ: أَنْ يُوجَدَ فِيْ مَوَاتٍ، أَوْ شَارِعٍ، أَوْ مَسْجِدٍ. أَمَّا إِذَا وُجِدَ فِيْ أَرْضٍ مَمْلُوْكَةٍ، فَقَالَ الْمُتَوَلِّيْ: لَا يُؤْخَذُ لِلتَّمَلُّكِ بَعْدَ التَّعْرِيْفِ، بَلْ هُوَ لِصَاحِبِ الْيَدِ فِيْ اْلأَرْضِ، فَإِنْ لَمْ يَدَّعِهِ، فَلِمَنْ كَانَتْ فِيْ يَدِهِ قَبْلَهُ، وَهَكَذَا إِلَى أَنْ يَنْتَهِيَ إِلَى الْمُحْيِيْ، فَإِنْ لَمْ يَدَّعِهِ، حِيْنَئِذٍ يَكُوْنُ لُقَطَةً. الثَّالِثُ: أَنْ يَكُوْنَ فِيْ دَارِ الْإِسْلَامِ، أَوْ فِيْ دَارِ الْحَرْبِ، وَفِيْهَا مُسْلِمُوْنَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيْهَا مُسْلِمٌ، فَمَا يُوْجَدُ فِيْهَا غَنِيْمَةٌ، خُمْسُهَا لِأَهْلِ الْخُمْسِ، وَالْبَاقِيْ لِلْوَاجِدِ، ذَكَرَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ. ( روضة الطالبين: ج ٥، ص ٤٠٥ ).
“Disyaratkan pada luqathah (barang temuan) tiga syarat selain yang telah disebutkan sebelumnya. Pertama, barang itu harus merupakan sesuatu yang hilang dari pemiliknya karena jatuh, kelalaian, atau sebab sejenisnya. Adapun jika angin meniupkan kain hingga jatuh ke pangkuannya, atau seseorang yang lari melemparkan kantong uang kepadanya dan ia tidak tau siapa pemiliknya, atau pewaris meninggal dunia meninggalkan titipan dan ia tidak mengetahui siapa pemilik barang titipan itu, maka semua itu termasuk harta yang hilang (mal da’i‘) yang wajib dijaga tetapi tidak boleh dimiliki. Jika barang tersebut ditemukan tertimbun di tanah (harta terpendam), maka pembahasan tentang apakah itu termasuk rikaz (harta karun) atau luqathah telah dijelaskan sebelumnya dalam bab zakat. Kedua, barang itu ditemukan di tanah tak bertuan (mawat), jalan umum, atau masjid. Adapun jika ditemukan di tanah milik seseorang, maka menurut pendapat yang kuat, barang tersebut tidak boleh diambil untuk dimiliki setelah diumumkan, melainkan menjadi hak orang yang menguasai tanah itu (sahib al-yad). Jika orang tersebut tidak mengakuinya, maka berpindah kepada orang yang sebelumnya menguasai tanah itu, dan seterusnya sampai pemilik pertama yang menghidupkan tanah tersebut (al-muhyi), dan jika tidak ada seorang pun yang mengakuinya, barulah saat itu barang tersebut dihukumi sebagai luqathah. Ketiga, barang itu ditemukan di negeri Islam (dār al-Islam), atau di negeri kafir (dar al-harb) tetapi di dalamnya terdapat kaum Muslimin. Adapun jika di negeri tersebut tidak ada seorang Muslim pun, maka segala sesuatu yang ditemukan di sana dihukumi sebagai ghanimah (harta rampasan perang), seperlimanya untuk pihak yang berhak atas bagian khumus, dan sisanya menjadi milik orang yang menemukannya, sebagaimana disebutkan oleh al-Baghawi dan ulama lainnya”. (Raudhah al-Thalibin, 5: 405).
مَا أَلْقَاهُ نَحْوُ رِيْحٍ أَوْ هَارِبٍ لَا يَعْرِفُهُ بِنَحْوِ دَارِهِ أَوْ حِجْرِهِ وَوَدَائِعُ مَاتَ عَنْهَا مُوَرِّثُهُ وَلَا يُعْرَفُ مَالِكُهَا مَالٌ ضَائِعٌ لَا لُقَطَةٌ خِلَافًا لِمَا وَقَعَ فِيْ الْمَجْمُوعِ فِيْ اْلْأُوْلَى أَمْرُهُ إلَى الْإِمَامِ فَيَحْفَظُهُ أَوْ ثَمَنَهُ إنْ رَأَى بَيْعَهُ أَوْ يُقْرِضُهُ لِبَيْتِ الْمَالِ إلَى ظُهُورِ مَالِكِهِ إنْ تَوَقَّعَهُ وَإِلَّا صُرِفَ لِمَصَارِفِ بَيْتِ الْمَالِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَاكِمٌ أَوْ كَانَ جَائِزًا فَلِمَنْ هِيَ بِيَدِهِ ذَلِكَ.(حاشية الجمل على شرح المنهج: ج ٣ ، ص ٣).
“Barang apa saja yang terbawa oleh angin atau kabur sehingga pemiliknya tidak dapat diketahui dari keadaan seperti rumah atau kandangnya, serta barang-barang titipan yang pewarisnya telah meninggal dan pemiliknya tidak diketahui, semuanya adalah harta hilang (mal dayi‘), bukan luqathah, berbeda dengan apa yang disebutkan dalam al-Majmu‘. Pada kasus pertama (yang terbawa angin atau kabur), urusannya dikembalikan kepada imam (pemerintah): ia menyimpannya, atau menyimpan uang hasil penjualannya jika ia memandang perlu untuk menjualnya, atau ia meminjamkannya untuk Bayt al-Mal sampai pemiliknya muncul jika hal itu masih mungkin. Jika tidak, maka harta tersebut disalurkan kepada pos-pos (kemaslahatan) Bayt al-Mal. Apabila tidak ada hakim, atau hakim tersebut tidak kompeten, maka orang yang memegang harta itu berhak melakukan hal-hal tersebut”. (Hasyiyah al-Jamal ala Syarh al-Minhaj, 3: 3).
Solusinya:
Ketika kita mendapat kiriman pulsa secara tiba” dan kita tidak merasa membelinya, maka otomatis pulsa yang masuk di ponsel kita itu milik seseorang dan tidak diketahui pemiliknya. Maka solusinya adalah yang pertama mencari tau siapa pemiliknya jika memungkinkan. Dan jika masih tidak diketahui pemiliknya maka sebaiknya pulsa tersebut di rupakan uang untuk disedekahkan dengan atas nama pemiliknya. Maksudnya di niatkan shodaqoh bukan dari kita tapi dari seseorang. Apabila dikhawatirkan barang itu hilang manfaatnya atau rusak, maka boleh dimanfaatkan, namun wajib menanggung (mengganti).
وَمَنْ الْتَقَطَ شَيْئًا حَقِيْرًا لَا يُعَرِّفُهُ سَنَةً بَلْ يُعَرِّفُهُ زَمَنًا يَظُنُّ أَنَّ فَاقِدَهُ يُعْرِضُ عَنْهُ بَعْدَ ذَلِكَ الزَّمَنِ(فَإِنْ لَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا) بَعْدَ تَعْرِيْفِهَا سَنَةً (كَانَ لَهُ أَنْ يَتَمَلَّكَهَا بِشَرْطِ الضَّمَانِ) لَهَاوَلَا يَتَمَلَّكُهَا الْمُلْتَقِطُ بِمُجَرَّدِ مُضِيِّ السَّنَةِ بَلْ لَا بُدَّ مِنْ لَفْظٍ يَدُلُّ عَلَى التَّمَلُّكِ كَـتَمَلَّكْتُ هَذِهِ اللُّقْطَةَ. فَإِنْ تَمَلَّكَهَا وَظَهَرَ مَالِكُهَا وَهِيَ بَاقِيَةٌ وَاتَّفَقَا عَلَى رَدِّ عَيْنِهَا أَوْ بَدَلِهَا فَاْلأَ مْرُ فِيْهِ وَاضِحٌ، وَإِنْ تَنَازَعَا فَطَلَبَهَا الْمَالِكُ وَأَرَادَ الْمُلْتَقِطُ الْعُدُوْلَ إِلَى بَدَلِهَا أُجِيْبَ الْمَالِكُ فِيْ اْلأَ صَحِّ، وَإِنْ تَلِفَتِ اللُّقْطَةُ بَعْدَ تَمَلُّكِهَا غَرِمَ الْمُلْتَقِطُ مِثْلَهَا إِنْ كَانَتْ مِثْلِيَّةً أَوْ قِيْمَتَهَا إِنْ كَانَتْ مُتَقَوِّمَةً يَوْمَ التَّمَلُّكِ لَهَا، وَإِنْ نَقَصَتْ بِعَيْبٍ فَلَهُ أَخْذُهَا مَعَ اْلأَرْشِ فِيْ اْلأَصَحِّ. (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ، ص ٣)
“Barang siapa menemukan barang yang remeh (nilainya kecil), maka ia tidak wajib mengumumkannya selama satu tahun, tetapi cukup mengumumkannya selama waktu yang menurut perkiraannya pemilik barang tersebut telah berpaling (tidak mencarinya lagi) setelah waktu itu. Jika setelah mengumumkannya ia tidak menemukan pemiliknya, maka setelah satu tahun ia boleh memiliki barang tersebut dengan syarat ia menanggung jaminannya. Barang tersebut tidak menjadi milik orang yang menemukannya hanya dengan berlalunya satu tahun, tetapi harus ada ucapan yang menunjukkan kepemilikan, seperti: “Aku telah memiliki barang temuan ini. Jika ia telah memilikinya, lalu pemiliknya muncul sementara barang itu masih ada, dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu sendiri atau menggantinya, maka perkaranya jelas. Namun jika terjadi perselisihan, lalu pemilik meminta barang itu dikembalikan, sedangkan orang yang menemukannya ingin menggantinya dengan barang pengganti, maka pendapat yang lebih shahih adalah permintaan pemilik dikabulkan. Jika barang temuan itu rusak atau hilang setelah dimiliki, maka orang yang menemukannya wajib mengganti dengan barang sejenis jika barang tersebut termasuk barang yang ada padanannya, atau mengganti dengan nilainya jika termasuk barang yang bernilai (tidak ada padanan), dan penilaiannya berdasarkan nilai pada hari ia memilikinya. Jika barang itu berkurang nilainya karena cacat, maka pemilik berhak mengambilnya kembali beserta ganti rugi (kompensasi) menurut pendapat yang lebih sahih.” ( Fath al- Qarib al-Mujib fi Syarh al- fazh al-Taqrib, hal 40).
Penulis : Fauziatun Nisa’
Contact Person : 08888557032
e-Mail : fauziatun0nisa@gmail.com
Perumus : Arief Rahman Hakim, M. Pd.
Mushohih : Arief Rahman Hakim, M. Pd.
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi (W 676 H), Raudhah al-Thalibin, Daar Ibnu khazm: Beirut, Lebanon: Tahun 1412 H / 1991 M. Sebanyak 12 jilid.
Syaikh Sulaiman bin ‘Umar bin Manshur al- ‘Ajili al- Misri al- Syafi’i (W 1204 H), Hasyiyah al- Jamal ‘ala Syarh al- Minhaj, Daar al- Kotob al- Ilmiyah: Beirut, Lebanon: Tahun 1417 H / 1996 M. Sebanyak 8 jilid.
Muhammad bin Qasim bin Muhammad bin Muhammad (W 918 H), Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh al-fazh al-Taqrib, Dar Ibnu Hazm li-Tiba‘ah: Beirut, Lebanon: Tahun 1420 H / 2005 M.


%20Fauziatun%20nisa'.png)
%20Fauziatun%20nisa'%20(1).png)
%20Fauziatun%20nisa'%20(2).png)
%20Fauziatun%20nisa'%20(3).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Memanfaatkan Pulsa/Kuota dari Seseorang tang Salah Transfer (Kesasar)"