Hukum Mencharge Di Masjid

HUKUM MENCHARGE DI MASJID

Mencharge HP di masjid berarti menggunakan fasilitas listrik masjid untuk kebutuhan pribadi. Misalnya, seseorang yang kehabisan baterai lalu mencolokkan HP-nya di colokan masjid. Hal ini menimbulkan permasalahan fiqih karena listrik yang dipakai termasuk harta milik umum atau wakaf untuk kepentingan ibadah.

Dari permasalahan tersebut bagaimana hukum mencharge di masjid?

A. Tidak boleh 

Tidak diperbolehkan mencharge di masjid karena listrik masjid termasuk fasilitas masjid yang dikhususkan untuk masjid dan di sini diqiyaskan pada minyak dan lilin yang khusus di fasilitaskan untuk masjid.

وَيَحْرُمُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْ زَيْتِهِ وَشَمْعِهِ أَيْ لِلْمَسْجِدِ، أَيْ الْمُخْتَصِّ بِهِ، بِأَنْ يَكُونَ مَوْقُوفًا عَلَيْهِ أَوْ مَمْلُوْكًا لَهُ بِهِبَةٍ أَوْ شِرَاءٍ مِنْ رِيْعٍ مَوْقُوْفٍ عَلَى مَصَالِحِهِ وَإِذَا أُخِذَ مِنْهُ ذَلِكَ وَجَبَ رَدُّهُ (أعانَةُ الطّالِبِينَ عَلى حَلِّ أَلْفاظِ فَتْحِ الْمُعِينِ: ج ٣، ص  ٢١٦).

“Diharamkan mengambil minyak dan lilin masjid, yaitu yang disediakan khusus untuk masjid, baik karena barang tersebut diwakafkan atau dimiliki masjid sebagai hadiah atau hasil pembelian dari harta yang diwakafkan untuk kepentingan masjid. Dan jika seseorang mengambil sesuatu dari masjid, maka harus dikembalikan sebagaimana semula”. (I‘anatu al-Talibin ‘ala Halli al-fazh Fath al-Mu‘in, 3 : 216).

B. Boleh
Boleh mencharge di masjid jika listrik tersebut memang disediakan untuk umum. 

(وَسُئِلَ) العَلَّامَةُ الطَّنْبَدَاوِيُّ عَنِ الجَوَابِيِّ وَالْجِرَارِ الَّتِي عِنْدَ الْمَسَاجِدِ فِيْهَا الْمَاءُ، إِذَا لَمْ يُعْلَمْ أَنَّهَا مَوْقُوْفَةٌ لِلشُّرْبِ، أَوِ الْوُضُوءِ، أَوِ الْغُسْلِ الْوَاجِبِ، أَوِ الْمَسْنُونِ، أَوْ غَسْلِ النَّجَاسَةِ؟ (فَأَجَابَ) أَنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوْعٌ لِتَعْمِيْمِ الِانْتِفَاعِ، جَازَ جَمِيْعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشُّرْبِ، وَغَسْلِ النَّجَاسَةِ، وَغَسْلِ الْجَنَابَةِ، وَغَيْرِهَا. وَمِثَالُ الْقَرِيْنَةِ: جَرَيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيْمِ الِانْتِفَاعِ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ فَقِيْهٍ وَغَيْرِهِ؛ إِذِ الظَّاهِرُ مِنْ عَدَمِ النَّكِيْرِ أَنَّهُمْ أَقْدَمُوْا عَلَى تَعْمِيْمِ الِانْتِفَاعِ بِالْمَاءِ بِغُسْلٍ وَشُرْبٍ وَوُضُوءٍ وَغَسْلِ نَجَاسَةٍ. فَمِثْلُ هَذَا إِيقَاعٌ يُقَالُ بِالْجَوَازِ.(فَتْحُ الْمُعِينِ: ج ٣، ص  ٢٠٣).

“al-‘Allamah al-Thanbadawi ditanya tentang bejana-bejana besar dan tempayan-tempayan yang berada di masjid-masjid, yang di dalamnya terdapat air, apabila tidak diketahui apakah air tersebut diwakafkan khusus untuk minum, atau untuk wudhu, atau untuk mandi wajib, atau mandi sunah, atau untuk mencuci najis. Maka beliau menjawab: apabila terdapat suatu petunjuk (qarinah) yang menunjukkan bahwa air tersebut disediakan untuk pemanfaatan secara umum, maka dibolehkan semua yang telah disebutkan, yaitu untuk minum, mencuci najis, mandi junub, dan selainnya. Contoh petunjuk (qarinah) itu adalah kebiasaan orang-orang yang memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran dari seorang fakih atau selainnya. Karena yang tampak dari tidak adanya pengingkaran tersebut adalah bahwa mereka sejak dahulu telah melakukan pemanfaatan air itu secara umum, baik untuk mandi, minum, wudhu, maupun mencuci najis. Maka dalam kondisi seperti ini, perbuatan tersebut dihukumi boleh.” (Fath al-Mu’in, 3 : 203).

Catatan:

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pemanfaatan barang yang telah diwakafkan harus sesuai dengan tujuan pihak yang mewakafkan Waqif. Namun, penggunaan daya listrik untuk kepentingan pribadi diperbolehkan apabila memperbolehkan untuk menggunakan listrik tersebut atau adanya tanda-tanda bahwa daya listrik tersebut disediakan untuk kemaslahatan umum.

        Penulis : Fauziatun Nisa’
        Contact Person : 08888557032
        e-Mail : fauziatun0nisa@gmail.com

         Perumus : Arief Rahman Hakim, M, Pd.

        Mushohih : Arief Rahman Hakim, M. Pd.


        Penyunting               : M. Irvan Masfani

Daftar Pustaka

Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha al-Dimyati al-Syafi’i (W. 1310 H), I‘anatu al-Talibin ‘ala Halli al-fazh Fath al-Mu‘in, Daar Ibn ‘Ashasha: Beirut Lebanon: Tahun 1426 H / 2005 M. Sebanyak 4 jilid. 

Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha al-Dimyati al-Syafi’i (W. 1310 H), Fath al- Mu’in, Dar al-Fikr li-Tiba‘ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi‘: Beirut Lebanon: Tahun 1426 H / 2005 M. Sebanyak 4 jilid. 

=========================


==========================


==========================


==========================

Posting Komentar untuk "Hukum Mencharge Di Masjid"