HUKUM SEORANG JAMAAH BERTANYA/ BERINTERAKSI KEPADA KHATIB KETIKA KHUTBAH BERLANGSUNG
Khutbah adalah ceramah atau pidato yang disampaikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu, yang biasanya dilakukan pada momen-momen keagamaan seperti salat Jumat, Idul Fitri, atau Idul Adha. Secara bahasa, kata "khutbah" berarti pidato, nasihat, atau perkataan yang disampaikan di atas mimbar untuk memberikan pesan keagamaan dan nasihat agar iman dan takwa semakin meningkat.
Apakah boleh seorang jamaah solat jumat bertanya/ berinteraksi kepada khotib ketika khutbah berlangsung?
Makruh
Dimakruhkan bagi jamaah bertanya atau berinteraksi kepada khotib ketika khutbah berlangsung pada kondisi darurat karena sudah dijelaskan bahwa ketika orang badui bertanya kepada nabi ketika nabi sedang berkhutbah.
(وَلَا يَحْرُمُ) لِلْأَخْبَارِ الدَّالَّةِ عَلَى جَوَازِهِ كَخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ «بَيْنَمَا النَّبِيُّ - ﷺ - يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَ الْمَالُ وَجَاعَ الْعِيَالُ فَادْعُ اللَّهَ لَنَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَدَعَا» وَخَبَرِ الْبَيْهَقِيّ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ عَنْ أَنَسٍ «أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ وَالنَّبِيُّ - ﷺ - يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَتَى السَّاعَةُ فَأَوْمَأَ النَّاسُ إلَيْهِ بِالسُّكُوْتِ فَلَمْ يَقْبَلْ وَأَعَادَ الْكَلَامَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ - ﷺ - فِيْ الثَّالِثَةِ مَا أَعْدَدْتَ لَهَا قَالَ حُبُّ اللَّهِ وَرَسُوْلِهِ قَالَ إنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْت» وَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّهُ لَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِ الْكَلَامَ وَلَمْ يُبَيِّنْ لَهُ وُجُوْبَ السُّكُوْتِ وَاْلْأَمْرُ فِيْ اْلْآيَةِ لِلنَّدْبِ وَمَعْنَى لَغَوْت تَرَكْتُ اْلْأَدَبَ جَمْعًا بَيْنَ الْأَدِلَّةِ وَالتَّصْرِيْحِ بِالْكَرَاهَةِ مِنْ زِيَادَةِ الْمُصَنِّفِ ( أسنى المطالب في شرح روض الطالب: ج ٤،ص ٢٥٨).
“Berbicara tidak haram berdasarkan berita yang menunjukkan kebolehannya, seperti hadist shahih dari Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa ketika Nabi Saw. sedang berkhutbah pada hari Jumat, seorang Arab Badui berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, harta telah binasa dan keluarga kelaparan, maka berdoalah kepada Allah untuk kami,” lalu Nabi Saw. mengangkat tangannya dan berdoa, dan hadis al-Baihaqi dengan sanad shahih dari Anas bahwa seorang laki-laki masuk ketika Nabi Saw. sedang berkhutbah dan bertanya: “Kapan hari kiamat?” Orang-orang memberi isyarat agar ia diam, tetapi ia tidak menghiraukan dan mengulanginya, hingga Nabi Saw. bersabda padanya pada kali ketiga: “Apa yang telah engkau siapkan untuknya?” Ia menjawab: “Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.” Nabi Saw. bersabda: “Engkau bersama orang yang engkau cintai.” Dalilnya adalah bahwa Nabi Saw. tidak mengingkari perkataannya dan tidak menjelaskan kewajiban diam, dan perintah dalam ayat bersifat anjuran, dan makna “laghawta” adalah meninggalkan adab, sebagai penggabungan antara dalil-dalil dan pernyataan makruh dari penulis.” (Asna al- Matalib Syarh Raudhah al-Thalib, juz 4 : 258).
Catatan:
Dari hadits seperti ini kemudian mazhab Syafi’i merumuskan bahwa hukum berbicara saat khutbah berlangsung adalah tidak haram, namun sekadar makruh. Sebab dalam hadits tersebut Nabi saw tidak mengingkarinya dan menegaskan kewajiban untuk diam. Andaikan berbicara di saat khutbah Jumat hukumnya haram, maka pasti saat itu Nabi saw menegaskan keharamannya. Dari sini pula dipahami bahwa perintah untuk diam saat khutbah Jumat, baik yang ada dalam Al-Qur’an maupun hadits adalah perintah sunnah, sehingga hukum meninggalkannya sekadar makruh, tidak sampai haram.
Penulis : Fauziatun Nisa
Contact Person : 08888557032
e-Mail : fauziatun0nisa@gmail.com
Perumus : Arief Rahman Hakim, M. Pd.
Mushohih : Arief Rahman Hakim, M. Pd.
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Abu Yahya Zakaria al-Anshari al-Shafi’i (W 926 H), Asna al-Matalib Syarh Raudhah al-Thalib, Dar al- Ulum Departemen Syariah: Tahun 1422 H - 2001 M. Sebanyak 4 jilid.
.jpeg)
.jpeg)
%20Fauziatun%20nisa'%20(6).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Seorang Jamaah Bertanya/ Berinteraksi Kepada Khatib Ketika Khutbah Berlangsung"