HUKUM MENGKONSUMSI BIJI BUAH PALA
Buah pala (Myristica fragrans) dikenal sebagai rempah yang sering digunakan dalam berbagai masakan, minuman hangat, dan jamu tradisional. Aromanya yang khas membuatnya banyak dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, pala juga memiliki sisi lain yang perlu diwaspadai. Jika dikonsumsi berlebihan, senyawa aktif myristicin di dalamnya dapat menimbulkan efek seperti halusinasi dan perubahan kesadaran.
Karena itu, muncul dua cara penggunaan pala yang berbeda. Sebagian orang memanfaatkannya secara wajar sebagai bumbu dan obat tradisional, sedangkan sebagian lain justru menyalahgunakannya sebagai “pengganti obat reaksi murah” untuk mendapatkan efek hilangnya akal (Nur Ain Ab Rahman, 2015).
Berdasarkan hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh Nur Ain Ab Rahman (2015) dalam jurnal Toxicity of Nutmeg (Myristicin) menyebutkan bahwa :
Bagaimana hukum mengkonsumsi biji buah pala?
Tafsil
Jika mengkonsumsi biji buah pala sampai memabukkan, maka menjadi haram
وَقَدْ عَلِمْتُ مِنْ كَلَامِ ابْنِ دَقِيْقِ الْعِيْدِ وَغَيْرِهِ أَنَّ الْجَوْزَةَ كَالْبَنْجِ فَإِذَا قَالَ الْحَنَفِيَّةُ بِإِسْكَارِهِ لَزِمَهُمْ الْقَوْلُ بِإِسْكَارِ الْجَوْزَةِ فَثَبَتَ بِمَا تَقَرَّرَ أَنَّهَا حَرَامٌ عِنْدَ اْلاَ ئِمَّةِ اْلاَرْبَعَةِ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِالنَّصِّ وَالْحَنَفِيَّةُ بِاْلِاقْتِضَاءِ أَنَّهَا إمَّا مُسْكِرَةٌ أَوْ مُخَدِّرَةٌ. (الفتاوى الفقهية الكبرى: ج ٤، ص٢٣٠).
“Dan sungguh telah engkau ketahui dari perkataan Ibnu Daqiq al-'Id dan Imam lainnya bahwa sesungguhnya biji pala itu sama seperti kecubung. Maka, apabila ulama Hanafiyah berpendapat tentang memabukkannya, niscaya wajib atas mereka untuk mengatakan tentang memabukkannya biji pala. Maka, telah ditetapkan berdasarkan apa yang telah ditentukan bahwa biji pala itu haram di sisi empat imam mazhab: Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah berdasarkan nash dalil, dan Hanafiyah berdasarkan tuntutan logika, bahwa biji pala itu adalah memabukkan atau membius." (al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubro, 4: 230).
Jika mengkonsumsi biji buah pala dalam jumlah sedikit dan tidak sampai memabukkan, maka hukumnya tidak haram
وَصَرَّحَ اِبْنُ حَجَرٍ الْمَكِّيُّ بِتَحْرِيْمِ جَوْزَةِ الطِّيْبِ بِإِجْمَاعِ اْلاَئِمَّةِ اْلاَرْبَعَةِ. اهـ وَلَعَلَّ حِكَايَةَ اْلإِجْمَاعِ مَحْمُوْلَةٌ عَلَى حَالَةِ السُّكْرِ، أَمَّا الْقَلِيْلُ مِنْهَا وَمِنْ كُلِّ مُسْكِرٍ مَا عَدَا الْخَمْرَ وَنَحْوِهِ، فِيْ تَعَاطِيْهِ لَا يُحَرَّمُ عِنْدَ اْلاِمَامِ، وَالثَّانِى إِذَا لَمْ يُسْكِرْ. (حاشية الطحطاوى: ج ٤، ص ٦٦٥).
“Ibnu Hajar al-Makki menegaskan keharaman jauzah al-thīb dengan kesepakatan para imam mazhab yang empat. Adapun kisah tentang adanya ijma‘ ini tampaknya dimaksudkan dalam keadaan yang menimbulkan mabuk. Adapun sedikit darinya dan dari setiap zat memabukkan selain khamr dan sejenisnya, maka mengkonsumsinya tidak haram menurut pendapat Imam asy-Syafi‘i dalam salah satu qaulnya, selama tidak menimbulkan mabuk..” (Hasyiah al-Thahthawi, 1:665).
Kesimpulan
Mengkonsumsi buah pala diperbolehkan jika dalam jumlah sedikit, tapi jika dalam jumlah banyak maka diharamkan.
(سُئِلَ) عَنْ أَكْلِ جَوْزِ الطِّيْبِ هَلْ يَجُوْزُ أَوْ لَا ؟ (فَأَجَابَ) نَعَمْ يَجُوْزُ إنْ كَانَ قَلِيْلًا، وَيَحْرُمُ إنْ كَانَ كَثِيْرًا. (فتاوى الرملي: ج ٤، ص ٧١).
“Telah diajukan pertanyaan mengenai hukum memakan biji pala, apakah diperbolehkan atau tidak. Maka dijawab bahwa memakannya diperbolehkan apabila dalam jumlah sedikit, namun diharamkan apabila dalam jumlah banyak." (Fatawi al-Ramli, 4:71).
Penulis : Huriatul Latifah
Contact Person : 085895264144
e-Mail : huriatullatifah@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, MT.
Mushohih : H. Muhammad Afif Dimyati, S.Pd
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Rahman, N. A. A., Fazilah, A., & Effarizah, M. E. (2015). Toxicity of nutmeg (myristicin): A review. International Journal on Advanced Science, Engineering and Information Technology.
Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali bin Hajar al-Haitami al-Sa‘di al-Anshari, Syihabuddin, Syaikhul Islam, Abu al-‘Abbas (W. 974 H), al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra: Al-Maktabah al-Islamiyyah,Tanpa Tahun, Sebanyak 4 jilid.
Ahmad bin Muhammad bin Isma‘il al-Thahthawi al-Hanafi (W. 1231 H), Hasyiyah al-Thahthawi ‘ala Maraqi al-Falah Syarh Nur al-Idhah: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Cetakan pertama, (1418 H / 1997 M)
Syihabuddin Ahmad bin Hamzah al-Anshari al-Ramli al-Syafi‘i (W. 957 H), Fatawa al-Ramli: Al-Maktabah al-Islamiyyah, Mesir, Tanpa tahun, Sebanyak 4 Jilid.
Posting Komentar untuk "Hukum Mengkonsumsi Biji Buah Pala"