HUKUM MEMBAYAR FIDYAH DENGAN BARANG YANG SENILAI DENGAN MAKANAN POKOK
Fidyah atau kafarat adalah denda, namun keduanya memiliki perbedaan. Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan, sedangkan kafarat adalah denda yang wajib dibayar oleh seorang muslim karena melanggar suatu ketentuan ibadah. Meskipun demikian, fidyah dan kafarat memiliki kesamaan, yaitu dalam ketentuan bahan atau bentuk pembayaran, yang umumnya berupa makanan pokok atau sesuatu yang nilainya setara dengan makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Contoh kasus, seorang pria lanjut usia menderita sakit menahun yang menurut keterangan dokter tidak memungkinkannya untuk berpuasa, baik pada saat ini maupun di masa mendatang. Setiap datang bulan Ramadhan, ia selalu meninggalkan puasa karena kondisi kesehatannya tersebut. Sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, ia berniat membayar fidyah. Fidyah tersebut ingin ia tunaikan dengan memberikan barang kepada fakir miskin yang nilainya setara dengan makanan pokok.
Bagaimana hukum membayar fidyah dengan barang yang senilai dengan makanan pokok?
Jawaban
Tidak boleh
Menurut Imam al-Mawardi, mengeluarkan fidyah harus menggunakan makanan pokok, sehingga tidak boleh diganti dengan uang atau nilai yang sepadan.
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: لَا يَجُوْزُ أَنْ يَخْرُِجَ فِيْ الْكَفَارَةِ قِيْمَةَ الطَّعَامِ، كَمَا لَا يَحِقُّ أَنْ يَخْرُجَ فِيْ الزَّكَاةِ قِيْمَتُهَا، (الحاوي الكبير ج ١٥، ص ٣۰۱).
“Al-Mawardi berkata: Tidak diperbolehkan mengeluarkan qimah (uang) dari makanan dalam kafarat (tebusan), sebagaimana tidak boleh juga mengeluarkan qimah (uang) dalam zakat.” (al-Hawi al-Kabir, 15: 301).
Boleh
Menurut Imam Abu Hanifah, boleh mengganti makanan pokok dengan uang, karena tujuan utamanya adalah membantu orang miskin, dan terkadang uang lebih bermanfaat bagi mereka.
وَجَوَّزَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ إِخْرَاجَ الْقِيْمَةِ فِيْ الزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ وَقَدْ مَضَى الْكَلَامُ مَعَهُ. (الحاوي الكبير ج ١٥، ص ٣۰۱).
Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan qimah (uang) dalam zakat dan kaffarah.” (al-Hawi al-Kabir, 15: 301).
Catatan:
Dalam kasus fidyah, menurut Imam Abu Hanifah, diperbolehkan mengganti makanan pokok dengan uang atau barang lain yang nilainya setara dengan makanan pokok. Hal ini karena menurut beliau, fidyah termasuk kategori dari kafarat dan dalam kafarat diperbolehkan menggantinya dengan nilai , tidak harus berupa makanan pokok secara langsung.
وَيَجُوْزُ عِنْدَهُمْ دَفْعُ الْقِيْمَةِ فِيْ الزَّكَاةِ، وَالْعُشْرِ، وَالْخَرَاجِ، وَالْفِطْرَةِ، وَالنَّذْرِ، وَالْكَفَّارَةِ غَيْرَ الْإِعْتَاقِ. وَتُعْتَبَرُ الْقِيْمَةُ يَوْمَ الْوُجُوْبِ عِنْدَ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيْفَةَ، وَقَالَ الصَّاحِبَانِ: يَوْمَ الْأَدَاءِ. وَفِيْ السَّوَائِمِ: يَوْمَ الْأَدَاءِ بِاتِّفَاقِهِمْ، وَيُقَوَّمُ فِيْ الْبَلَدِ الَّذِي فِيْهِ الْمَالُ، أَمَّا فِيْ الْمَفَازَةِ فَيُقَوَّمُ فِيْ أَقْرَبِ الْأَمْصَارِ إِلَيْهِ. وَسَبَبُ جَوَازِ دَفْعِ الْقِيْمَةِ: أَنَّ الْمَقْصُوْدَ سَدُّ الْخَلَّةِ وَدَفْعُ الْحَاجَةِ، وَيُوْجَدُ ذَلِكَ فِيْ الْقِيْمَةِ.
“Diperbolehkan membayar zakat, ushr, kharaj, zakat fitrah, nazar, dan kafarah dengan nilai uang (bukan dengan barangnya langsung), kecuali kafarah untuk pembebasan budak. Menurut Imam Abu Hanifah, nilai tersebut dihitung pada hari wajibnya. Sedangkan menurut dua muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad), nilai dihitung pada hari pembayarannya. Untuk ternak, semua ulama sepakat bahwa nilai dihitung pada hari pembayaran, dan penilaian dilakukan di tempat harta itu berada. Jika harta berada di tempat jauh atau wilayah terpencil, penilaian dilakukan di kota terdekat. Alasan diperbolehkannya membayar dengan nilai adalah karena tujuan utamanya adalah menutup kekurangan dan memenuhi kebutuhan orang yang berhak, dan hal itu bisa tercapai melalui pembayaran dengan nilai uang.” (al-Fiqhiyatu al-Islamiyah Waaddilatuh, 7: 616).
Penulis : Intan Dwi Rahmawati
Contact Person : 085695601355
e-Mail :rahmawatiintan747@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd.
Mushohih : Syafi’uddin Fauzi, M. Pd.
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Basri (W. 450 H), al-Hawi al-Kabir, Daar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon: 1971, Sebanyak 10 jilid.
Wahbah Zuhaili, al-Fiqhiyatu al-Islamiyah Waaddilatuh, Dar al-Fikr, Suriah, Damaskus, cet. kedua(1985 M-1405 H), sebanyak 10 jilid.
.png)
.png)
%20Intan%20Dwi%20Rahmawati%20(3).png)
%20Intan%20Dwi%20Rahmawati%20(2).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Membayar Fidyah Dengan Barang Yang Senilai Dengan Makanan Pokok "