HUKUM MEMINJAM BARANG LALU DISEWAKAN KEPADA ORANG LAIN (TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK)
Dalam Islam, meminjam barang termasuk dalam akad ‘ariyah, yaitu pemberian izin menggunakan suatu barang tanpa memindahkan kepemilikannya. Namun, permasalahan muncul ketika seseorang meminjam barang kemudian menyewakannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya.
Bagaimana hukum meminjam barang lalu disewakan kepada orang lain ?
Jawaban
Tidak Sah
Tidak boleh karena karena si peminjam status nya hanya sementara sedangkan kalau mau menyewakan suatu barang harus atas miliknya sendiri.
وَإِنِ اسْتَعَارَ عَيْنًا مُدَّةً، فَأَجَّرَهَا المُسْتَعِيْرُ تِلْكَ المُدَّةَ.. لَمْ تَصِحَّ الإِجَارَةُ، لِأَنَّ الإِجَارَةَ مُعَاوَضَةٌ؛ فَلَا تَصِحُّ إِلَّا فِيْمَا يَمْلِكُهُ، وَالمُسْتَعِيْرُ لَا يَمْلِكُ المَنَافِعَ، وَإِنَّمَا هِيَ مِلْكٌ لِمَالِكِ العَيْنِ، وَقَدْ أَبَاحَ لَهُ إِتْلَافَهَا، فَلَا يَمْلِكُ أَنْ يُمَلِّكَ ذَلِكَ غَيْرَهُ. (البيان في مذهب الإمام الشافعي: ج ٦، ص ٥١٧)
"Apabila seseorang meminjam suatu barang untuk jangka waktu tertentu, lalu ia menyewakan barang pinjaman itu selama waktu tersebut…. maka sewa-menyewa itu tidak sah. Hal ini karena ijarah (sewa-menyewa) merupakan akad pertukaran (mu‘āwadhah) yang tidak sah kecuali terhadap sesuatu yang dimiliki. Sedangkan peminjam tidak bisa memiliki manfaat atas barang yang dipinjam, karena manfaat itu tetap milik hak si pemilik barang. Pemilik hanya memberikan izin kepada peminjam untuk memanfaatkan (menggunakan atau menghabiskan manfaatnya), bukan untuk memindahkan hak pemanfaatan itu kepada orang lain.”(al-Bayan fi madzhab al-Imam al-Syafi’i, 6 : 517)
Penulis : Muhammad Lailul Karim
Contact Person : 085730785497
e-Mail : ilularekK.05@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd
Mushohih : Syafi’udin Fauzi., M.Pd
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Abu al-Husain yahya bin abi al-Khair bin salim al-Imrani al-syafi’i al-yamani (W. 558 H), al-Bayan fi madzhab al-Imam al-Syafi’i, Halaman: 517 , Juz VI , Daar al-Minhaaj , tahun 2002 , sebanyak 13 Juz


.png)
Posting Komentar untuk "Hukum Meminjam Barang Lalu Disewakan Kepada Orang Lain (Tanpa Sepengetahuan Pemilik)"