HUKUM MENIMBUN BARANG UNTUK MENGAMBIL KEUNTUNGAN DALAM BENCANA (Dengan Menimbun)
Jual beli merupakan kegiatan ekonomi yang dibenarkan dalam Islam selama dilakukan dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Pada masa pandemi COVID-19, kebutuhan masyarakat terhadap alat pelindung diri seperti masker meningkat secara drastis. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian pedagang dengan cara menimbun masker dalam jumlah besar untuk dijual kembali ketika stok di pasaran mulai langka. Setelah ketersediaan barang menipis, mereka menjual masker tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal. Perbuatan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyulitkan masyarakat yang sangat membutuhkan masker tersebut untuk menjaga kesehatan.
Bagaimana hukum menimbun barang untuk mengambil keuntungan pada saat bencana ?
Haram
Menimbun makanan pokok ataupun barang selain makanan pokok dengan tujuan untuk menaikkan harga dengan tinggi dalam kitab Syarah muhadzab al-Muthi’i diharamkan karena membahayakan dan menimbulkan kerusakan pada manusia karena hal ini termasuk dalam kategori kebutuhan yang mana bersifat darurat.
وَيُفَرِّقُ الْعُلَمَاءُ بَيْنَ الاِحْتِكَارِ وَالاِدِّخَارِ، فَالِاحْتِكَارُ اِخْتِزَانُ السِّلْعَةِ وَحَبْسُهَا عَنْ طُلَّابِهَا حَتَّى يَتَحَكَّمَ الْمُخْتَزِنُ فِي رَفْعِ سِعْرِهَا لِقِلَّةِ الْمَعْرُوْضِ مِنْهُ أَوْ اِنْعِدَامِهِ، فَيَتَسَنَّى لَهُ أَنْ يُغْلِيَهَا حَسْبَمَا يَشَاءُ وَهَذَا حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ فِي ضَرُوْرَاتِ الْحَيَاةِ. مَكْرُوْهٌ فِي كَمَالِيَّاتِهَا.
وَيُمْكِنُ أَنْ يُلْحَقَ بِالْأَقْوَاتِ مَا يَتَرَتَّبُ عَلَى اِحْتِكَارِهِ مِنْ تَلَفٍ وَهَلَاكٍ يُصِيْبُ النَّاسَ، كَاِحْتِكَارِ الثِّيَابِ فِي وَقْتِ الْبَرْدِ الشَّدِيْدِ مَعَ حَاجَةِ النَّاسِ إِلَيْهِ، وَحَبْسِ وَسَائِلِ النَّقْلِ لِلْجُنْدِ فِي إِبَّانِ الْجِهَادِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ إِضْعَافٍ لِقُوَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِتَاحَةِ الْفُرْصَةِ لِتَفَوُّقِ الْعَدُوِّ عَلَيْهِمْ وَغَلَبَتِهِ. (تكملة المجموع شرح المهذب : ج ١٣، ص ٤٦ )
“Para ulama membedakan antara ihtikār (penimbunan) dan iddikhār (menyimpan). Ihtikār adalah menimbun suatu barang dan menahannya dari orang-orang yang membutuhkannya hingga si penimbun dapat menguasai dan menaikkan harganya karena barang tersebut menjadi langka atau hilang dari pasaran, sehingga ia dapat menaikkan harga sesuka hati. Perbuatan ini hukumnya haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama) apabila berkaitan dengan kebutuhan hidup yang bersifat darurat. Adapun pada barang-barang mewah (yang bukan kebutuhan pokok), hukumnya makruh. Dapat disamakan dengan makanan pokok (dalam hukum keharaman ihtikār) setiap barang yang penimbunannya menyebabkan kerusakan atau bahaya bagi masyarakat. Misalnya, menimbun pakaian pada saat cuaca sangat dingin sementara masyarakat sangat membutuhkannya, atau menahan sarana transportasi untuk para tentara pada masa jihad, karena hal itu dapat melemahkan kekuatan kaum Muslimin serta memberi peluang bagi musuh untuk mengungguli dan mengalahkan mereka.” (Takmilah al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 13 : 46)
Penulis : Muhammad Lailul Karim
Contact Person : 085730785497
e-Mail : ilularekK.05@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd
Mushohih : Syafi’udin Fauzi., M. Pd
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Muhammad Najib al-Muthi’i (W. 1407 H), Takmillah al-Majmu’ syarah al-Muhadzab, Halaman : 46, Juz 13, al-Maktabah al-Salafiyah al-Madinah al-Munawaroh, tanpa tahun, sebanyak 20 Juz.


.png)
Posting Komentar untuk "Hukum Menimbun Barang Untuk Mengambil Keuntungan Dalam Bencana (Dengan Menimbun)"