HUKUM PENGGUNAAN AKSESORIS YANG BERLAPIS EMAS BAGI LAKI-LAKI
Aksesoris berlapis emas adalah perhiasan atau benda yang bukan emas murni, namun sebagiannya dilapisi dengan emas, baik melalui proses penyepuhan, pelapisan, seperti cincin, jam tangan, gelang, atau kalung yang tampak keemasan tetapi bahan dasarnya bukan emas.
Emas selalu identik dengan kemewahan, wibawa, dan daya tarik. Tak sedikit laki-laki yang memakainya sebagai aksesoris untuk penunjang penampilan seperti contoh jam tangan yang berlapis emas. Di tengah budaya yang menganggap emas sebagai simbol status sosial dan kesuksesan. Syariat Islam secara tegas mengharamkan penggunaan emas bagi laki-laki, sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih. Namun, muncul persoalan kontemporer ketika emas tidak digunakan secara murni, melainkan hanya sebagai lapisan tipis pada aksesori.
Bagaimana hukum penggunaan aksesoris yang berlapis emas bagi laki-laki?
JAWABAN
HARAM
Diharamkan bagi laki-laki menggunakan emas baik sedikit maupun banyak.
أَمَّا أَحْكَامُ الْفَصْلِ فَفِيهِ مَسَائِلُ (إحْدَاهَا) أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيمِ اسْتِعْمَالِ حُلِيِّ الذَّهَبِ عَلَى الرِّجَالِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ السَّابِقَةِ وَغَيْرِهَا وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى تَحْرِيمِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ كَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَلَوْ كَانَ الْخَاتَمُ فِضَّةً وَفِيهِ سِنٌّ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فَصٌّ حَرُمَ بِالِاتِّفَاقِ لِلْحَدِيثِ. (المجموع شرح المهذب للشيرازي. ج ٤، ص ٣٢٦)
"Adapun hukum-hukum dalam bab ini mencakup beberapa persoalan. (Pertama): Para ulama telah bersepakat (ijma') mengenai haramnya penggunaan perhiasan emas bagi laki-laki. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis sahih yang telah disebutkan sebelumnya dan hadis lainnya. Para ulama madzhab kami (Syafi'iyyah) juga sepakat bahwa emas tersebut haram bagi laki-laki, baik jumlahnya sedikit maupun banyak, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab (Al-Musannif). Bahkan, jika ada sebuah cincin yang terbuat dari perak, namun di dalamnya terdapat bagian kecil dari emas, baik berupa 'gigi' (pengikat) maupun mata cincinnya, maka hukumnya tetap haram berdasarkan kesepakatan ulama karena adanya dalil hadis.” (Syarah al-Muhadzdzab li-Syirazi. 4 : 326)
BOLEH
boleh memakai aksesoris yang berlapis emas, jika lapisan emas tersebut lebih sedikit dari bahan yang lainnya, sehingga jika lapisan tersebut tidak menyisakan wujud logam yang bisa dikumpulkan kembali saat dilelehkan dengan api pada kedua kondisi tersebut.
وَكَانَ شَيْخِي يَقُولُ: إِنْ طُوِّقَ خَاتَمُ الرَّجُلِ بِشَيْءٍ مِنَ الذَّهَبِ، وَكَانَ يَجْتَمِعُ بِالنَّارِ لَوْ رُدَّ إِلَيْهَا، يَحْرُمُ ذَلِكَ وَإِنْ قَلَّ؛ طَرْدًا لِتَحْرِيمِ اسْتِعْمَالِ الذَّهَبِ عَلَى الرِّجَالِ. قَالَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ: وَفِي تَمْوِيهِ حِلْيَةِ السَّيْفِ بِالذَّهَبِ، بِحَيْثُ لَا يَجْتَمِعُ شَيْءٌ لَوْ رُدَّ إِلَى النَّارِ احْتِمَالٌ، تَشْبِيهًا بِالأَوَانِي الْمُتَّخَذَةِ مِنَ النُّحَاسِ، إِذَا مُوِّهَتْ بِالذَّهَبِ، كَمَا تَقَدَّمَ فِي الطَّهَارَةِ. وَلَوْ شَبَّهَ مُشَبِّهٌ الْقَلِيْلَ مِنَ الذَّهَبِ فِي تَطْوِيقِ الْخَاتَمِ وَغَيْرِهِ، بِالضَّبَّةِ الصَّغِيرَةِ مِنَ الذَّهَبِ فِي الْأَوَانِي، لَمْ يَكُنْ مُبْعَدًا. (نهاية المطلب في دراية المذهب: ج ٣، ص ٢٨٢)
"Guru saya pernah berpendapat: Jika cincin seorang laki-laki dilingkari (dihiasi) dengan sedikit emas, dan emas tersebut bisa meleleh serta terkumpul (terpisah kembali) jika dipanaskan dengan api, maka hukumnya haram meskipun jumlah emasnya sangat sedikit. Hal ini sesuai dengan aturan umum bahwa laki-laki dilarang memakai perhiasan emas. Sang Imam berkata: Adapun mengenai menyepuh (melapisi) hiasan pedang dengan emas, yang mana emas tersebut sangat tipis sehingga tidak akan ada sisanya jika dibakar api, maka ada kemungkinan hukumnya boleh. Hal ini disamakan dengan wadah kuningan yang disepuh emas, sebagaimana telah dijelaskan dalam bab Bersuci (Thaharah). Dan jika ada yang menyamakan sedikit emas yang melingkar pada cincin tersebut dengan 'tambalan emas kecil' pada wadah yang retak, maka pendapat tersebut tidaklah dianggap jauh dari kebenaran (masih masuk akal)."(Nihayatu al-Maṭlab fī Dirayah al-Madzhab. 3 : 282)
Penulis : Muhammad Maqin
Contact Person : 081515790078
e-Mail : makin.mkn00@gmail.com
Perumus : Rifat Athoillah, S.Pd.
Mushohih : Syafi’udin Fauzi, M.Pd
Daftar Pustaka
al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf an-Nawawi (W. 676 H), al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab asy-Syirazi, Maktabah al-Irsyad Jeddah, Arab Saudi, Tanpa tahun. Sebanyak 23 Jilid
Abd al-Malik bin ‘Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini (W. 478 H), Nihayat al-Matlab fī Dirayat al-Madzhab, Dar al-Minhaj, Cetakan pertama, 1428 H / 2007 M. Sebanyak 33 jilid


%20MUHAMMAD%20MAQIN.png)
%20MUHAMMAD%20MAQIN%20(1).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Penggunaan Aksesoris Yang Berlapis Emas Bagi Laki-Laki"