HUKUM MENGAMBIL UPAH MENGURUS JENAZAH
Mengurus jenazah merupakan fardhu kifayah bagi umat Islam yang meliputi memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan. Dalam praktinya, sering dijumpai seseorang mudin yang membantu proses pengurusan jenazah itu menerima imbalan dari keluarga almarhum sebagai bentuk penghargaan atas jasanya. kondisi ini menimbulkan persoalan hukum di kalangan masyarakat mengenai boleh tidaknya menerima imbalan atas pekerjaan yang secara syariat merupakan kewajiban bersama (fardhu kifayah).
Bagaimana hukum seorang mudin mengambil upah dari pekerjaan mengurus jenazah, sementara pekerjaan tersebut pada hakikatnya merupakan fardhu kifayah?
Makruh
Jika dia tidak membutuhkan hukumnya makruh, jika dia membutuhkan maka hukumnya boleh, boleh pun itu dari baitul mal (kas negara) bukan dari keluarga jenazah.
(وَيُكْرَهُ أَخْذُ أُجْرَةٍ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ) يَعْنِي الْغُسْلَ وَالتَّكْفِينَ وَالْحَمْلَ وَالدَّفْنَ. قَالَ فِي الْمُبْدِعِ: كَرِهَ أَحْمَدُ لِلْغَاسِلِ وَالْحَفَّارِ أَخْذَ أُجْرَةٍ عَلَى عَمَلِهِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا فَيُعْطَى مِنْ بَيْتِ الْمَالِ، فَإِنْ تَعَذَّرَ أُعْطِيَ بِقَدْرِ عَمَلِهِ .(كشاف القناع: ج ٢، ص ٤٩)
“Menurut Imam Hambali Tidak disunnahkan mengambil upah untuk semua itu), yaitu memandikan, mengkafani, membawa, dan mengubur. Dinyatakan dalam kitab Al-Mubdi’: Imam Ahmad tidak menyukai tukang memandikan atau penggali kubur mengambil upah atas pekerjaannya, kecuali jika ia membutuhkan, yang dalam hal itu ia akan diberi upah dari kas negara, Jika (pekerjaan tersebut) sulit/tidak mungkin diselesaikan, maka ia (pekerja) diberi upah sesuai dengan kadar pekerjaannya." (Kasysyaf al-Qina', 2 : 49)
Penulis : Oktariani Dwi Ningtiyas S.Pd.
Contact Person : 085795120347
e-Mail : anioktarianidwiningtyas
Perumus : M. Faisol, S.Pd
Mushohih : M. Faisol, S.Pd
Penyunting : Ahmad Fairus Nazili
Daftar Pustaka
Syekh Mansur bin Yunus al-Bahuti al-Hanbali (W. 1051 H), Kasysyaf al-Qina’ Matan al-Iqna’, Dar Al-Kotob Al-ilmiyah, Beirut, Lebanon: 1971 M, Sebanyak 6 jilid.


.png)
Posting Komentar untuk "Hukum Mengambil Upah Mengurus Jenazah"