HUKUM MENGERJAKAN SHALAT TARAWIH TAPI BELUM MENGERJAKAN SHALAT ISYA’
Shalat tarawih adalah shalat sunnah yang dilakukan oleh umat muslim di bulan Ramadhan. Shalat ini dikerjakan setelah shalat isya’ dan biasa dilakukan secara berjamaah di masjid dan juga bisa dikerjakan sendiri di rumah. Namun di suatu daerah tertentu masih sering kita temui orang yang datang terlambat ke masjid dan langsung mengikuti shalat tarawih berjamaah, padahal mereka belum melaksanakan shalat isya’ terlebih dahulu.
Bagaimana hukum mengerjakan shalat tarawih tapi belum melaksanakan shalat isya’ ?
Tidak boleh
Shalat tarawih sebelum melaksanakan shalat Isya itu tidak boleh, karena waktu pelaksanaannya sama dengan waktu shalat witir, yaitu setelah Isya. Sebab, tarawih memiliki kedudukan yang berbeda dari shalat sunnah lainnya.
قَالَهُ الْقَاضِي حُسَيْنٌ فِي (فَتَاوِيهِ) . وَقَدْ تَقَدَّمَ عَنْ (فَتَاوَى الْمُصَنِّفِ): أَنَّهُ لَوْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ أَوِ الْعَصْرِ أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ وَاحِدَةٍ..جَازَ. وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا : أَنَّ التَّرَاوِيحَ بِمَشْرُوعِيَّةِ الْجَمَاعَةِ فِيهَا أَشْبَهَتِ الْفَرَائِضَ، فَلَا تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ. وَوَقْتُهَا وَقْتُ الْوِتْرِ، وَفِي جَوَازِهَا قَبْلَ الْعِشَاءِ خِلَافٌ، وَالْأَصَحُّ: الْمَنْعُ. (النجم الوهاج : ج ٢، ص ٣١٠).
“Pendapat ini telah disebutkan oleh Al-Qadhi Husain dalam kitab fatwa-fatwanya. sungguh, telah didahului (disebutkan) dari Fatwa-fatwa penulis kitab (Mushannif) ini: bahwa jika seseorang shalat sunah Zuhur atau shalat sunnah Ashar sebanyak empat rakaat dengan satu kali salam saja, maka hal itu diperbolehkan (sah). Adapun perbedaan diantara keduanya, Sesungguhnya shalat Tarawih, karena disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di dalamnya, menjadi menyerupai salat-salat fardu. Oleh karena itu, (ketentuan tata caranya) tidak boleh diubah dari apa yang telah ditetapkan (dalam dalil). waktu pelaksanaannya Tarawih adalah sama dengan waktu shalat Witir. Adapun mengenai kebolehan melaksanakannya Tarawih sebelum shalat Isya, terdapat perbedaan pendapat ulama. Dan pandangan yang paling sahih (kuat) adalah: larangan (tidak boleh)”. (al-Najmu al-Wahhāj: Juz 2, hal 310).
وَقَالَ شَيْخُنَا: مَنْ صَلَّاهَا قَبْلَ الْعِشَاءِ, فَقَدْ سَلَكَ سَبِيلَ الْمُبْتَدِعَةِ الْمُخَالِفَةِ لِلسُّنَّةِ.(الفروع : ج ٢، ص ٣٧٣).
“Guru kami (Syaikhuna) berkata: Barangsiapa mengerjakannya shalat tarawih sebelum Isya’, ia telah mengikuti jalan orang-orang yang bid’ah dan menyelisihi sunnah”. (Al-Furu‘: Juz 2, Hal 373 )
Boleh
Menurut imam Isma’il Al-Zahid pada kitab al-Furu’ dijelaskan bahwa
وَوَقْتُهَا : بَعْدَ سُنَّةِ الْعِشَاءِ ، وَعَنْهُ : أَوْ بَعْدَ الْعِشَاءِ، جَزَمَ بِهِ فِي الْعُمْدَةِ لَا قَبْلَهَا (وَ) ، إِلَى الْفَجْرِ الثَّانِي (وَ) . وَقَالَ ابْنُ الْجَوْزِيّ- وَمَعْنَاهُ كَلَامُ غَيْرِهِ-: وَقْتُهَا قَبْلَ الْوِتْرِ، خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ فِي جَوَازِهَا بَعْدَ الْعِشَاءِ وَبَعْدَ الْوِتْرِ،وَجَوَّزَهَا إسْمَاعِيلُ الزَّاهِدُ وَجَمَاعَةٌ مِنْهُمْ، قَبْلَ الْعِشَاءِ وَأَفْتَى بِهِ بَعْضُ أَصْحَابِنَا فِي زَمَنِنَا، لِأَنَّهَا صَلَاةُ اللَّيْلِ.(الفروع : ج ٢، ص ٣٧٣).
“Waktu shalat Witir adalah sebagai berikut: Waktunya dimulai segera setelah selesai shalat sunnah Isya' (yaitu sunnah ba'diyah Isya'). Namun, ada juga riwayat dari Imam Ahmad yang menyebutkan bahwa waktunya sudah boleh dimulai setelah selesai shalat fardhu Isya' saja. Pendapat bahwa shalat Witir boleh dimulai setelah fardhu Isya' ini telah beliau tegaskan dalam kitab Al-'Umdah. Shalat Witir sama sekali tidak boleh dikerjakan sebelum salat fardu Isya' selesai.Waktu pelaksanaannya berakhir hingga terbitnya Fajar Shadiq. Imam Ibnu Al-Jauzi berpendapat yang maknanya juga sejalan dengan ucapan ulama-ulama lainnya dengan yang diutarakan oleh ulama lain bahwa waktu pelaksanaan salat sunah malam adalah sebelum shalat Witir. Pendapat ini berbeda dengan pandangan Mazhab Hanafi, karena mereka membolehkan shalat sunnah itu dikerjakan setelah shalat Isya' dan juga setelah selesai shalat Witir. Isma'il Al-Zahid dan sekelompok ulama lainnya membolehkan salat sunah ini sebelum masuk waktu shalat Isya'. Bahkan, sebagian ulama dari kalangan mazhab kami pada masa kini (masa hidup penulis) juga memberikan fatwa yang sama.Alasan mereka membolehkan hal itu adalah karena salat ini termasuk dalam kategori Shalat Malam. (Al-Furu‘: Juz 2, Hal 373 )
Penulis : Dina Putri Rif’atun Nafsiyah
Contact Person : 087818063011
e-Mail : dinaputririfat@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd.
Mushohih : Durrotun Nasikhin M.Pd
Penyunting : M. Salman Al Farizi
Daftar Pustaka
Kamaluddin Abu al-Baqa’ Muhammad bin Musa bin ‘Isa Ad-Damiri (W. 808 H), Najm al-Wahhāj: Dār al-Minhaj: Jeddah, Arab Saud; cet. pertama, (2004 M/142 5 H), Sebanyak 10 jilid.
Syamsuddin Muḥammad bin Mufliḥ al-Maqdisi (W. 763 H), al-Furu‘: Dār al-Mu'ayyad, Beirut, Lebanon, cet. pertama, (2003 M/1423 H), sebanyak 8 jilid
==================================
===================================
====================================
=====================================


%20Dina%20Putri%20Rif'atun%20Nafsiyah%20(3).png)
%20Dina%20Putri%20Rif'atun%20Nafsiyah%20(6).png)
%20Dina%20Putri%20Rif'atun%20Nafsiyah%20(1).png)
%20Dina%20Putri%20Rif'atun%20Nafsiyah%20(4).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Mengerjakan Shalat Tarawih Tapi Belum Mengerjakan Shalat Isya’"