HUKUM MENGGANTI HEWAN NAZAR KARENA KAMBING YANG DINAZARKAN SEDANG HAMIL
Sepasang suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai petani di suatu daerah memiliki banyak kambing. Suatu hari, salah satu kambing mereka jatuh sakit. Si istri, karena khawatir, mengucapkan nazar sambil memegang kambing yang sakit tersebut, "Jika kamu sembuh, saya bernazar akan menyembelihmu untuk acara selamatan pernikahan anak kami." Tak lama setelah itu, kambing tersebut benar-benar sembuh. Namun, ketika waktu selamatan pernikahan anak mereka sudah dekat, ternyata kambing yang dinazarkan itu sedang hamil. Karena merasa kasihan terhadap anak kambing di dalam kandungan, pasangan suami istri tersebut berniat mengganti kambing yang akan disembelih dengan kambing lain.
Bolehkah mengganti kambing nadzar dengan kambing lain dikarenakan kambing tersebut hamil?
Jawabannya KHILAF
Tidak Boleh (Tidak Sah) Menurut Madzhab Syafi’iyah
Tidak Boleh mengganti hewan (kambing) yang sudah di nadzar untuk disembelih, karena kambing nadzar yang telah ditentukan tidak boleh diganti dengan barang lain.
وَإِنْ نَذَرَ أَنْ يَهْدِيَ شَاةً بِعَيْنِهَا . . لَزِمَهُ أَنْ يَذْبَحَهَا، فَلَوْ أَرَادَ أَنْ يَذْبَحَ عَنْهَا بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً . . فَالَّذِي يَقْتَضِي الْمَذْهَبُ: أَنَّ ذٰلِكَ لَا يُجْزِئُهُ؛ لِأَنَّهَا قَدْ تَعَيَّنَتْ لِلْقُرْبَةِ، فَلَا يَجُوْزُ الْعُدُوْلُ عَنْهَا إِلَى غَيْرِهَا، كَمَا نَقُوْلُ فِی الْعِتْقِ. ( البيان في مذهب الإمام الشافعي ج ٤، ص ٤٧٩ )
"Apabila seseorang telah bernazar untuk berkurban dengan seekor kambing tertentu, maka ia wajib menyembelih kambing tersebut. Jika ia ingin menggantinya dengan menyembelih seekor sapi atau unta, maka menurut pendapat yang kuat dalam mazhab (Syafi'i), hal tersebut tidak mencukupi (tidak sah). Hal ini dikarenakan hewan tersebut telah ditentukan secara khusus untuk ibadah, sehingga tidak boleh diganti dengan yang lain, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam urusan memerdekakan budak" (al bayan fi madzhab al-Imam al-Syafi’i, juz ,4 hal 479).
B. Boleh (Sah) Menurut Madzhab Hanafiyah
Boleh mengganti hewan nazar dengan uang yang setara dengan hewan tersebut atau barang yang lain menurut pendapat madzhab Hanafiyah.
(وَنَذْرٍ) كَأَنْ نَذَرَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَذَا الدِّيْنَارِ فَتَصَدَّقَ بِقَدْرِهِ دَرَاهِمَ, أَوْ بِهَذَا الْخُبْزِ فَتَصَدَّقَ بِقِيْمَتِهِ, جَازَ عِنْدَنَا,كَذَا فِی فَتْحِ الْقَدِيْرِ . وَفِيْهِ : لَوْ نَذَرَ أَنْ يُهْدِيَ شَاتَيْنِ أَوْ يُعْتِقَ عَبْدَيْنِ وَسَطَيْنِ فَأَهْدَى شَاةً أَوْ أَعْتَقَ عَبْدًا يُسَاوِيْ كُلَّ مِنْهُمَا وَسَطَيْنِ لَا يَجُوْزُ، لِأَنَّ الْقُرْبَةَ فِی الْإِرَاقَةِ وَالتَّحْرِيْرِ وَقَدْ اِلْتَزَمَ إِرَاقَتَيْنِ وَتَحْرِيْرَيْنِ فَلَا يَخْرُجُ عَنِ الْعُهْدَةِ بِوَاحِدٍ بِخِلَافِ النَّذْرِ بِالتَّصَدُّقِ بِشَاتَيْنِ وَسَطَيْنِ فَتَصَدَّقَ بِشَاةٍ بِقَدْرِهِمَا جَازَ، لِأَنَّ الْمَقْصُوْدَ إِغْنَاءُ الْفَقِيْرِ وَبِهِ تَحْصُلُ الْقُرْبَةُ وَهُوَ يَحْصُلُ بِالْقِيْمَةِ. (رد المحتار على الدر المختار شرح تنوير الأبصار; ج ٣، ص ٢١١ )
“(Masalah Nazar): Misalnya seseorang bernazar ingin menyedekahkan uang koin emas (dinar) ini, lalu dia malah menyedekahkan uang perak (dirham) yang nilainya sama. Atau, dia bernazar menyedekahkan roti ini, lalu dia malah menyedekahkan uang seharga roti tersebut. Menurut madzhab kami (Hanafi), hal itu boleh/sah. Demikian disebutkan dalam kitab Fathul Qadir." Namun, dalam kitab yang sama disebutkan: Jika seseorang bernazar untuk menyembelih dua ekor kambing atau memerdekakan dua orang budak yang kualitasnya biasa (sedang), lalu dia justru menyembelih hanya satu ekor kambing atau memerdekakan satu orang budak yang nilainya (kualitasnya) setara dengan dua tadi, maka hukumnya tidak boleh/tidak sah. Sebab, inti ibadah dalam menyembelih adalah pada 'mengalirkan darahnya', dan inti dalam memerdekakan budak adalah pada 'proses pembebasannya'. Karena dia sudah berjanji (nazar) untuk melakukan dua kali penyembelihan atau dua kali pembebasan, maka tanggung jawabnya belum gugur jika hanya dilakukan satu kali (meskipun kualitas yang satu itu sangat tinggi). Berbeda halnya dengan nazar sedekah dua ekor kambing biasa. Jika dia bersedekah satu ekor kambing yang harganya setara dengan dua kambing tersebut, maka hukumnya boleh. Karena tujuan utama sedekah adalah memberi kecukupan (membantu) fakir miskin, dan tujuan itu bisa tercapai dengan nilai harganya (uang/barang yang setara). ” (Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar Sharh Tanwir al-Absar, juz 3, hal 211)
Penulis : Fransiska Pemata Sari
Contact Person : 0895327269601
e-Mail : fransiskapermatasari0408@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, MT.
Mushohih : H. Muhammad Afif Dimyati, S. Pd.
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Abu al-Husayn Yahya ibn Abi al-Khayr (W. 558 H), Al-Bayan fi Madhhab al-Imam al-Syafi' : Dar al-Minhaj,Jeddah, Arab Saudi: tahun 2010, Sebanyak 13 jilid.
Muhammad Amin bin 'Umar bin 'Abdul 'Aziz Abidin al-Dimashqi ( W. 1252 H), Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar Sharh Tanwir al-Absar, Dar 'Alam al-Kutub, Beirut, Lebanon : tahun 2002 M, sebanyak 14 jilid.




Posting Komentar untuk "Hukum Mengganti Hewan Nazar Karena Kambing Yang Dinazarkan Sedang Hamil"