Hukum Mengikuti Jadwal Shalat Dari Aplikasi Ketika Berbeda Dengan Waktu Adzan Setempat

 

HUKUM MENGIKUTI JADWAL SHALAT DARI APLIKASI KETIKA BERBEDA DENGAN WAKTU ADZAN SETEMPAT

 Seiring perkembangan teknologi kini telah menghadirkan beragam aplikasi penentu waktu sholat yang menggunakan perhitungan astronomi (ilmu falak). Aplikasi ini seringkali menjadi patokan bagi umat islam terutama saat dalam perjalanan atau ketika jauh dari masjid. Namun, tidak jarang muncul perbedaan waktu beberapa menit antara jadwal adzan dalam aplikasi dengan suara adzan yang dikumandangkan oleh masjid setempat. perbedaan inilah yang  menimbulkan keraguan bagi orang muslim.

Bagaimana hukum sholat mengikuti jadwal dari aplikasi yang berbeda dengan waktu adzan setempat ?  

 

A. Tidak boleh (tidak sah)

Tidak boleh mengikuti jadwal sholat dari aplikasi yang berbeda dengan waktu adzan di masjid setempat jika kita ragu mengenai masuknya waktu sholat. 

وَعُلِمَ مِنْ كَلَامِهِ حُرْمَةُ الصَّلَاةِ، وَعَدَمُ انْعِقَادِهَا مَعَ الشَّكِّ فِي دُخُولِ الْوَقْتِ إِذْ لَابُدَّ مِنْ دُخُولِهِ يَقِينًا أَوْ ظَنًّا، وَإِلَّا كَانَتْ بَاطِلَةً لِأَنَّ مَبْنَى الْعِبَادَةِ عَلَى نَفْسِ الْأَمْرِ وَظَنِّ الْمُكَلَّفِ، وَإِذَا اجْتَهَدَ وَظَنَّ دُخُوْلَ وَقْتِ صَلَاةٍ وَصَلَّاهَا... (فَإِنْ) تَبَيَّنَ لَهُ مُطَابَقَتُهُ لِلْوَاقِعِ... فَذَاكَ، أَوْ أَنَّهَا وَقَعَتْ بَعْدَ... الْوَقْتِ صَحَّتْ قَضَاءً، أَوْ لَمْ يَتَبَيَّنْ لَهُ شَيْءٌ... مَضَتْ صَلَاتُهُ عَلَى الصِّحَّةِ ظَاهِرًا، أَوْ (تَيَقَّنَ) وُقُوعَ (صَلَاتِهِ قَبْلَ الْوَقْتِ)... وَقَعَتْ لَهُ نَفْلًا مُطْلَقًا لِعُذْرِهِ، وَلَمْ تَقَعْ لَهُ عَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي نَوَاهَا؛ لِوُقُوْعِهَا بِدُوْنِ شَرْطِهَا، وَهُوَ الْوَقْتُ (وَجَبَ قَضَاؤُهَا) إِنْ عُلِمَ بَعْدَ الْوَقْتِ فِي الْأَظْهَرِ، فَإِنْ عُلِمَ فِي الْوَقْتِ... وَجَبَ إِعَادَتُهَا فِيْهِ إِتِّفَاقًا.  (شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم ؛ ج ١، ص ١٧٩)

Dan diketahui dari ucapannya ulama haramnya shalat, dan tidak sahnya shalat, jika dilakukan bersamaan dengan adanya keraguan dalam masuknya waktu. Karena masuknya waktu harus secara yakin atau dugaan kuat, jika tidak, maka shalat itu batal. Sebab dasar ibadah adalah pada hakikat perintah itu sendiri (masuknya waktu) dan dugaan kuat dari mukallaf. Dan apabila seseorang berijtihad dan menyangka bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia shalat. Maka jika kemudian jelas baginya bahwa shalatnya itu sesuai dengan kenyataan, maka itulah yang benar. Atau jika jelas bahwa shalatnya itu terjadi setelah waktu shalat yang sebenarnya habis, maka shalatnya sah sebagai qadha. Atau jika tidak jelas baginya sesuatupun apakah shalatnya tepat atau tidak, maka shalatnya tetap berlaku sah secara zahir. Atau jika ia yakin shalatnya terjadi sebelum waktu Maka shalat itu jatuh baginya sebagai salat sunah mutlak karena uzurnya, dan shalat itu tidak terhitung sebagai salat fardu yang ia niatkan karena shalat tersebut dilakukan tanpa syaratnya, yaitu waktu. Dan wajib mengqadhanya jika diketahui setelah waktu shalat habis menurut pendapat yang paling kuat. Dan jika diketahui masih di dalam waktu salat, maka wajib mengulanginya di dalam waktu tersebut berdasarkan kesepakatan. (Syarh al-Muqaddimah al-Hadramiyyah al-Musamma Busyra al-Karim bi Syarh Masa'il al-Ta'lim: Juz 1, Hal 179)


B. Boleh (Sah) 

  Mengikuti jadwal sholat dari aplikasi boleh (sah) jika kita yakin bahwa aplikasi tersebut akurat dan terpercaya.

قَالَ صَاحِبُ (التَّهْذِيْبِ): شُرُوْطُ الصَّلَاةِ قَبْلَ الشُّرُوْعِ فِيْهَا، خَمْسَةٌ: الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثِ وَالنَّجَسِ، وَسَتْرُ الْعَوْرَةِ، وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ، وَالْعِلْمُ بِدُخُولِ الْوَقْتِ يَقِيْنًا أَوْ ظَنًّا بِاْلِاجْتِهَادِ وَنَحْوِهِ، وَالْخَامِسُ: الْعِلْمُ بِفَرْضِيَّةِ الصَّلَاةِ وَمَعْرِفَةِ أَعْمَالِهَا. (روضة الطالبين وعمدة المفتين ج ١،ص٢٧٠)

Syarat-syarat shalat sebelum memulainya, sebagaimana yang disebutkan oleh penyusun kitab At-Tahdzib, ada lima: Bersuci dari hadas dan najis,  Menutup aurat, Menghadap kiblat, Mengetahui masuknya waktu secara yakin atau dugaan kuat dengan ijtihad dan yang serupa dengannya, dan kelima Mengetahui kefardhuan shalat serta mengetahui amal-amal shalat tersebut. (Raudhah al-Thalibin wa Umdah al-Muftin: Juz 1, Hal 270)

(وَ) الرَّابِعُ: اَلْعِلْمُ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ أَوْ ظَنُّ دُخُوْلِهِ بِالْاِجْتِهَادِ؛ فَلَوْ صَلَّى بِغَيْرِ ذٰلِكَ لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ وَإِنْ صَادَفَ الْوَقْتَ. (وَ) الْخَامِسُ: (اِسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ) أَيِ الْكَعْبَةِ. سُمِّيَتْ قِبْلَةً لِأَنَّ الْمُصَلِّيَ يُقَابِلُهَا، وَكَعْبَةً لِارْتِفَاعِهَا. وَاِسْتِقْبَالُهَا بِالصَّدْرِ شَرْطٌ لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهِ(فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب : ج ١، ص ٧٤)

​Dan yang keempat adalah: Mengetahui masuknya waktu atau dugaan kuat masuknya waktu dengan berijtihad, maka jika seseorang shalat tanpa didasari hal tersebut tidak sah sholatnya, meskipun shalatnya bertepatan dengan waktu yang sebenarnya. Dan yang kelima adalah: Menghadap kiblat, yaitu Ka'bah. Dinamakan Kiblat karena orang yang shalat menghadapinya, dan dinamakan Ka'bah karena ketinggiannya atau bentuknya kubus. Menghadap Kiblat dengan dada adalah syarat bagi siapa pun yang mampu melakukannya. (Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib : Juz 1, Hal 74)



Penulis :Faidatul Maghfiroh

Contact Person : 089519250236

e-Mail :faidmaghfiroh@gmail.com 


Perumus :  Arief Rahman Hakim M.Pd

Mushohih : Arief Rahman Hakim M.Pd


Penyunting            : Ahmad Fairuz Nazili



Daftar Pustaka

Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi (W. 676 H), Raudhah al-Thalibin wa 'Umdah al-Muftin, Halimun, Dimasyqi, Syuriah : 1422 H / 2001 M, Sebanyak 8 jilid.

Abi Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad al-Ghazzi al-Ma’ruf bi Ibn al-Gharabili (W. 918 H), Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib, Sharif, Lebanon, Beirut: 1425 H / 2004 M, Sebanyak 2 jilid

Syekh Said bin Muhammad Ba'ali Ba'asyan al-Daw’ani al-Hadhrami (W. 1270 H), Syarh al-Muqaddimah al-Hadramiyyah al-Musamma Busyra al-Karim bi Syarh Masa'il al-Ta'lim, Dar al-Minhaj, Lebanon, Beirut : 1425 H / 2004 M, Sebanyak 1 jilid

=================

=================

=================


=================


Posting Komentar untuk "Hukum Mengikuti Jadwal Shalat Dari Aplikasi Ketika Berbeda Dengan Waktu Adzan Setempat"