Hukum Mengkonsumsi Minuman Kombucha

 

HUKUM MENGKONSUMSI MINUMAN KOMBUCHA

Fermentasi merupakan proses penguraian zat, khususnya karbohidrat, oleh mikroorganisme seperti bakteri dan ragi yang menghasilkan senyawa baru, salah satunya etanol (alkohol). Dalam pembuatan kombucha, fermentasi terjadi melalui interaksi antara teh manis dan kultur SCOBY (Symbiotic Culture of Bacteria and Yeast) yang difermentasi pada suhu ruang selama beberapa hari. Proses fermentasi ini menghasilkan cita rasa khas, tetapi juga menimbulkan sedikit kandungan alkohol. Saat ini, kombucha banyak dijual di pasaran, bahkan ada yang dipasarkan sebagai minuman kesehatan. Misalnya, seseorang membeli kombucha kemasan tanpa mengetahui bahwa minuman tersebut mengandung alkohol meskipun dalam kadar rendah. Kondisi ini menimbulkan keraguan, khususnya bagi umat Islam yang harus berhati-hati dalam mengkonsumsi minuman beralkohol.

Bagaimana hukum mengonsumsi minuman kombucha seperti pada deskripsi di atas?

Definisi Kombucha

Kombucha adalah minuman hasil fermentasi yang dibuat dari teh, gula, dan kultur SCOBY. Proses pembuatannya dimulai dengan menyeduh teh yang diberi gula, kemudian didinginkan dan ditambahkan SCOBY serta cairan starter. Campuran tersebut difermentasi pada suhu ruang selama 7–12 hari, lalu disaring hingga siap dikonsumsi. Selama proses fermentasi, karbohidrat (gula) diuraikan oleh ragi dalam SCOBY sehingga menghasilkan etanol (alkohol). Kadar etanol yang dihasilkan dalam kombucha relatif rendah, yaitu sekitar 0,05%, sehingga tidak menimbulkan efek memabukkan.

Boleh

  1. Kombucha diperbolehkan karena bahan dasar yang digunakan bersifat suci dan kadar alkohol yang dihasilkan sangat kecil. 

وَأَمَّا الْقِسْمُ الثَّانِيْ مِنْ النَّبِيْذِ فَهُوَ مَا لَمْ يَشْتَدَّ وَلَمْ يَصِرْ مُسْكِرًا، وَذَلِكَ كَالْمَاءِ الَّذِيْ وُضِعَ فِيْهِ حَبَّاتُ تَمْرٍ أَوْ زَبِيْبٌ أَوْ مِشْمِشٌ أَوْ عَسَلٌ أَوْ نَحْوُهَا فَصَارَ حُلْوًا، وَهَذَا الْقِسْمُ طَاهِرٌ بِالْاِجْمَاعِ يَجُوْزُ شُرْبُهُ وَبَيْعُهُ، وَسَائِرُ التَّصَرُّفَاتِ فِيْهِ، وَقَدْ تَظَاهَرَتْ الْأَحَادِيْثُ فِيْ الصَّحِيْحَيْنِ مِنْ طُرُقٍ مُتَكَاثِرَةٍ عَلَى طَهَارَتِهِ وَجَوَازِ شُرْبِهِ. ثُمَّ إنَّ مَذْهَبَنَا وَمَذْهَبَ الْجُمْهُوْرِ جَوَازُ شُرْبِهِ مَا لَمْ يَصِرْ مُسْكِرًا وَإِنْ جَاوَزَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ. (المجموع شرح المهذب: ج ٢، ص ٥٨٢)

“Adapun jenis rendaman kismis yang kedua, maka selama kondisinya tidak berlebihan dan tidak berubah menjadi memabukkan (maka boleh diminum). Hal itu seperti air yang dimasukkan ke dalamnya biji kurma atau kismis, atau madu atau yang sejenisnya, sehingga membuatnya menjadi manisan. Jenis kedua ini, berdasarkan ijma’ adalah suci, boleh diminum dan dijual. "Dan sungguh, hadis-hadis dalam kitab Ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) telah muncul secara nyata/terang-terangan melalui jalur yang sangat banyak, yang menunjukkan atas kesuciannya dan kebolehan meminumnya."Sungguh, menurut mazhab kami dan jumhur, boleh meminumnya, selama tidak berubah menjadi memabukkan, meskipun lebih dari tiga hari.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 2:582).

  1. Dalam Fatwa MUI No.10 Tahun 2018 tentang PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL/ETANOL dijelaskan bahwa “Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak”. 


Penulis : Rohma Ningsih

Contact Person : 085852661342

e-Mail : rohmaningsih0112@gmail.com 


Perumus : M. Faisol, S.Pd.

Mushohih : M. Faisol, S.Pd.


Daftar Pustaka

Abi Zakariya Muhyiddin bin Syarif al-Nawawi (W. 676 H), al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Makkah, Tanpa Tahun, Sebanyak 23 Jilid.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 10 Tahun 2018 Tentang PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL/ETANOL.

=======================

=======================

=======================


=======================

Posting Komentar untuk "Hukum Mengkonsumsi Minuman Kombucha"