PANDANGAN FIKIH TERHADAP PRAKTIK PENGGUNAAN DANA ZAKAT OLEH LEMBAGA AMIL ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA ALAM
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang berfungsi untuk membersihkan harta, menolong kaum dhuafa, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial, dengan ketentuan penyaluran kepada golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an (fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil). Seiring perkembangan kehidupan masyarakat, sering terjadi bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan letusan gunung berapi yang menimbulkan kerugian besar serta menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan harta dan mata pencaharian. Dalam kondisi darurat tersebut, lembaga pengelola zakat menyalurkan dana zakat kepada para korban bencana untuk memenuhi kebutuhan mendesak sebagai bentuk tolong-menolong.
Berdasarkan permasalahan tersebut, bagaimana pandangan fikih terhadap praktik penggunaan dana zakat oleh lembaga zakat untuk korban bencana alam?
Boleh
Lembaga zakat boleh memberikan dana zakat untuk korban bencana alam karena bencana alam menyebabkan kondisi yang mendesak untuk mendapatkan bantuan.
وَرُوِيَ عَنْ سَحْنُوْنٍ أَنَّهُ قَالَ: وَلَوْ بَلَغَ الْإِمَامَ أَنَّ بِبَعْضِ الْبِلَادِ حَاجَةً شَدِيدَةً، جَازَ لَهُ نَقْلُ بَعْضِ الصَّدَقَةِ الْمُسْتَحَقَّةِ لِغَيْرِهِ إِلَيْهِ، فَإِنَّ الْحَاجَةَ إِذَا نَزَلَتْ، وَجَبَ تَقْدِيْمُهَا عَلَى مَنْ لَيْسَ بِمُحْتَاجٍ، (الجامع لأحكام القرآن: ج ١٠، ص ٢٥٦)
“Apabila sampai kepada imam (pemerintah) informasi bahwa di sebagian wilayah terdapat kebutuhan yang sangat mendesak, maka ia diperbolehkan memindahkan sebagian harta zakat yang sebenarnya menjadi hak pihak lain ke wilayah tersebut. Hal itu karena apabila suatu kebutuhan mendesak telah terjadi, maka wajib diprioritaskan pemenuhannya dibandingkan pihak-pihak yang tidak berada dalam kondisi membutuhkan.” (al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an 10:256)
Amil adalah orang yang secara resmi diangkat oleh imam atau pemimpin untuk mengelola zakat. Tugas amil meliputi menghimpun zakat dari para muzakki, mencatat dan menjaga harta zakat, serta menyalurkannya kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan peran tersebut, amil memiliki kedudukan yang penting dalam pengelolaan zakat, karena menjadi pelaksana amanah yang memastikan zakat terlaksana secara tertib, adil, dan sesuai dengan hukum Islam, sehingga mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat luas.
وَالْعَامِلُ كَسَاعٍ، وَهُوَ مَنْ يَبْعَثُهُ الْإِمَامُ لِأَخْذِ الزَّكَاةِ، وَقَاسِمٍ وَحَاشِرٍ لَا قَاضٍ. (فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين: ص ٢٤٩)
“Dan amil zakat itu seperti sa‘i (petugas pengurus), yaitu orang yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk mengambil zakat, (termasuk pula) pembagi dan pengumpul, bukan sebagai hakim.” (Fath al-Mu’iin bi Syarh qurroh al-ain bi Muhimmat al-Diin, 249)
Penulis : Rohma Ningsih
Contact Person : 085852661342
e-Mail : rohmaningsih0112@gmail.com
Perumus : M. Faisol, S.Pd.
Mushohih : M. Faisol, S.Pd.
Daftar Pustaka
Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin abi bakri al-Qurtubi (W. 671 H), al-Jami’ al-Ahkam al-Qur'an, Al-Resalah , Beirut, Lebanon Cet. Pertama, 2006M / 1427 H.
Ahmad Zain al-din bin Abd al-Aziz al-Ma'bari al-Malibari al-Fannani al-Syafi’i salah satu ulama abad kesepuluh Hijriah (W. 987 H), Fath al-Mu'in bi Syarh qurroh al-ain bi Muhimmati al-Din, Daar ibn Hazm, Beirut, Lebanon Cet. Pertama, 2004M / 1424 H.
====================
====================
====================
====================


%20Rohma%20Ningsih%20(3).png)
%20Rohma%20Ningsih%20(2).png)
Posting Komentar untuk "Pandangan Fikih Terhadap Praktik Penggunaan Dana Zakat Oleh Lembaga Amil Zakat Untuk Korban Bencana Alam"