Hukum Mengqadha’ Shalat Fardhu Bagi Orang Yang Mengalami Koma


HUKUM MENGQADHA’ SHALAT FARDHU BAGI ORANG YANG MENGALAMI KOMA

Koma adalah kondisi hilangnya kesadaran total akibat gangguan pada fungsi otak, sehingga penderita tidak dapat merespon suara, sentuhan, atau rangsangan apa pun. Kasus semacam ini bisa  terjadi kepada siapapun dan hal ini menimbulkan pertanyaan apakah setelah sadar ia tetap diwajibkan mengqadha’ shalat yang ditinggalkan, ataukah kewajiban tersebut gugur karena dianggap sebagai udzur yang tidak dapat dihindari.

Bagaimana hukum mengqadha’ shalat fardhu yang ditinggalkan saat dalam keadaan koma?


A.  Wajib

Wajib hukumnya mengqadha’ shalat yang terlewat bagi orang yang mengalami pingsan/koma selama kurang dari sehari semalam, demikian menurut pendapat Imam Abu Hanifah. Sedangkan menurut Ibnu Hazm, wajib mengqadha’ seluruh shalat yang terlewat selama masa pingsan.

 وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ - رَحِمَهُ اللهُ - : إنْ كَانَ الْإِغْمَاءُ دُوْنَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَزِمَهُ قَضَاءُ مَا فَاتَ فِيْهِ، وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ فَلَا. وَنَقَلَ ابْنُ حَزْمٍ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ وَعَطَاءٍ وَمُجَاهِدٍ وَإِبْرَاهِيْمَ النَّخَعِيِّ وَحَمَّادِ بْنِ أَبِيْ سُلَيْمَانَ وَقَتَادَةَ -  أَنَّ الْمُغْمَى عَلَيْهِ يَقْضِى. دَلِيْلُنَا: الْقِيَاسُ عَلَى الْمَجْنُوْنِ وَعَلَى مَا فَوْقَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ (المجموع شرح المهذب: ج ٤، ص ١١)

“Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat: Jika seseorang pingsan kurang dari sehari semalam, maka ia wajib mengganti shalat yang terlewat. Namun jika lebih dari sehari semalam, ia tidak wajib menggantinya. Ibnu Hazm meriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir, ‘Atha’, Mujahid, Ibrahim an-Nakha’i, Hammad bin Abi Sulaiman, dan Qatadah, bahwa orang yang pingsan wajib mengqadha shalatnya. Dalil kami (yang tidak mewajibkan qadha) adalah qiyas (analogi) kepada orang gila, dan juga kepada orang yang hilang akalnya lebih dari sehari semalam.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4: 11).


B. Tidak Wajib

Tidak diwajibkan mengqadha’ shalat bagi orang yang hilang akalnya karena sebab yang tidak haram, seperti gila, pingsan, hilang kesadaran karena sakit, minum obat yang dibutuhkan, atau dipaksa hingga tidak sadar. Selama masa hilangnya akal itu tidak ada kewajiban sholat, dan setelah sadar pun tidak wajib mengganti shalatnya, sesuai kesepakatan ulama.

اَلشَّرْحُ : وَأَمَّا مَنْ زَالَ عَقْلُهُ بِسَبَبِ غَيْرِ مُحَرَّمٍ: كَمَنْ جَنَّ، أَوْ أُغْمَى عَلَيْهِ، أَوْ زَالَ عَقْلُهُ بِمَرَضٍ أَوْ بِشُرْبِ دَوَاءٍ لِحَاجَةٍ، أَوْ أُكْرِهَ عَلَى شُرْبِ مُسْكِرٍ، فَزَالَ عَقْلُهُ - فَلَا صَلَاةَ عَلَيْهِ، وَإِذَا أَفَاقَ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ -  بِلَا خِلَافٍ -  لِلْحَدِيْثِ، سَوَاءٌ قَلَّ زَمَنُ الْجُنُوْنِ وَالْاِغْمَاءِ اَوْ كَثُرَ، هَذَا مَذْهَبُنَا.(المجموع شرح المهذب: ج ٤، ص ١١)

“Penjelasan: Adapun orang yang hilang akalnya karena sebab yang tidak haram, seperti orang yang gila, pingsan, kehilangan kesadaran karena sakit, atau karena minum obat yang diperlukan, atau dipaksa untuk meminum minuman memabukkan hingga hilang akalnya, maka tidak ada kewajiban shalat atasnya. Dan ketika ia sadar kembali, tidak ada kewajiban untuk mengganti (mengqadha) shalatnya, menurut kesepakatan para ulama, berdasarkan hadits Nabi. Tidak ada perbedaan apakah waktu hilangnya akal itu sebentar atau lama, inilah pendapat (mazhab) kami.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4: 11).


  • Koma dapat terjadi akibat gangguan medis yang menyerang otak, baik pada bagian tertentu (fokal) maupun yang mempengaruhi seluruh bagian otak secara menyeluruh (difus).1

  • Pingsan atau sinkop merupakan keadaan hilangnya kesadaran secara menyeluruh, sehingga fungsi pancaindra seperti pendengaran, penglihatan, perasaan, dan penciuman tidak bekerja. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh berkurangnya aliran darah atau oksigen ke otak, serta dapat dipicu oleh keracunan, syok, rasa lapar dan haus, kelemahan fisik, maupun akibat penyakit kronis tertentu.2


Pingsan dan koma sama-sama berkaitan dengan gangguan fungsi otak, namun pingsan terjadi akibat kurangnya aliran darah ke otak yang bersifat sementara tanpa terjadinya kerusakan otak, sedangkan koma menunjukkan gangguan fungsi otak yang berat dan berkepanjangan, bahkan dapat disertai kerusakan jaringan otak.


Kesimpulan:

Jumhur ulama’ menilai bahwa hilangnya akal karena keadaan di luar kendali adalah udzur yang menggugurkan kewajiban sehingga tidak perlu qadha’. Namun, ada ulama’ yang mewajibkan qadha’, seperti Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. 



  1. Silviani, S., Trisyani, Y., & Emaliyawati, E. (2024). Manajemen Nyeri pada Pasien Penurunan Kesadaran di Ruang Perawatan Intensif: Scoping Review. MAHESA: Malahayati Health Student Journal.

  2. Rahmadani, A., & Usiono. (2023). Pemahaman Dasar Pertolongan Pertama pada Orang Pingsan: Sistematik Literature Review. Jurnal Kesehatan Tambusai.



Penulis : Intan Akmaliyah

Contact Person : 085706662195

e-Mail : Intanakmalia715@gmail.com


          Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd.

Mushohih : Durrotun Nasikhin M.Pd.


Penyunting : M. Salman Alfarizi


Daftar Pustaka

Al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi (W. 676 H), al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama: 1391 H / 1971 M, sebanyak 27 jilid.

Silviani, S., Trisyani, Y., & Emaliyawati, E. (2024). Manajemen Nyeri pada Pasien Penurunan Kesadaran di Ruang Perawatan Intensif: Scoping Review. MAHESA: Malahayati Health Student Journal, 4(11).

Rahmadani, A., & Usiono. (2023). Pemahaman Dasar Pertolongan Pertama pada Orang Pingsan: Sistematik Literature Review. Jurnal Kesehatan Tambusai, 4(4).


=================================



=================================


=================================



=================================





Posting Komentar untuk "Hukum Mengqadha’ Shalat Fardhu Bagi Orang Yang Mengalami Koma"