Ijazah Wirid Lewat Media Sosial (Live Tiktok, Instagram) Atau Radio, TV

IJAZAH WIRID LEWAT MEDIA SOSIAL (LIVE TIKTOK, INSTAGRAM) ATAU RADIO, TV

LATAR BELAKANG

Dalam era modern yang ditandai oleh kemajuan pesat teknologi informasi dan komunikasi, cara manusia berinteraksi, belajar, dan beribadah mengalami perubahan yang signifikan. Kemunculan berbagai media digital seperti radio, televisi, serta platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram telah membuka ruang baru bagi penyebaran ilmu dan dakwah Islam. Kemudahan akses informasi ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh pengetahuan keagamaan tanpa harus bertatap muka secara langsung dengan guru atau ulama. Salah satu fenomena menarik yang muncul seiring perkembangan tersebut adalah penyampaian ijazah wirid melalui media elektronik dan digital. Ijazah wirid, dalam tradisi keislaman khususnya di kalangan pesantren dan thariqah merupakan bentuk pemberian izin dari seorang guru (mursyid, kyai, atau ustaz) kepada murid untuk mengamalkan suatu bacaan dzikir, doa, atau amalan tertentu yang memiliki sanad atau silsilah keilmuan yang bersambung hingga Rasulullah SAW. Dalam praktik tradisional, ijazah ini biasanya diberikan melalui pertemuan langsung, disertai dengan adab dan niat yang tulus, serta doa restu dari sang mursyid kepada salik.

Namun, seiring berkembangnya teknologi dan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, banyak umat Islam yang kesulitan untuk menemui guru atau mursyid secara langsung. Kondisi ini mendorong munculnya praktik ijazah wirid jarak jauh, di mana seorang mursyid Thariqah memberikan izin amalan melalui media seperti siaran radio, tayangan televisi, hingga siaran langsung (live streaming) di platform digital seperti TikTok, Instagram, atau YouTube. Dalam beberapa kasus, para mursyid atau guru secara terbuka menyampaikan “siapa pun yang mendengarkan siaran ini, niatkan menerima ijazah amalan ini,” sebagai bentuk pembukaan izin umum bagi khalayak.

Fenomena ini tentu menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat. Sebagian pihak berpendapat bahwa media hanyalah sarana penyampaian ilmu, sehingga tidak mengurangi nilai keberkahan ijazah selama niat dan adab penerima tetap terjaga. Namun, pihak lain menilai bahwa ijazah wirid menuntut adanya hubungan ruhani dan sanad keilmuan yang sah antara guru dan murid, yang sulit diwujudkan tanpa pertemuan langsung dan niat ijab qabul secara pribadi.

Permasalahan ini membuka ruang diskusi menarik mengenai  keabsahan ijazah wirid melalui media elektronik, terutama dalam konteks perkembangan zaman yang semakin digital. Apakah penyampaian ijazah melalui media sosial, radio, atau televisi dapat dianggap sah secara syar‘i dan memiliki keberkahan sebagaimana ijazah yang diberikan secara langsung?

PEMBAHASAN

Pengertian Wirid dan Ijazah 

Dalam kajian tasawuf, wirid menempati posisi yang sangat penting sebagai sarana penjagaan kontinuitas hubungan seorang hamba dengan Allah Swt. Para ulama tasawuf memandang bahwa perjalanan spiritual (suluk) tidak cukup hanya dengan semangat sesaat, melainkan membutuhkan amalan yang istiqomah, teratur, dan dilakukan secara terus-menerus. Oleh karena itu, wirid dipahami bukan sekadar bacaan dzikir yang diulang-ulang, tetapi sebagai bentuk komitmen ruhani seorang salik untuk melatih hati agar senantiasa hadir bersama Allah, baik pada waktu siang maupun malam. Melalui wirid yang tertata dan konsisten, seorang salik diharapkan mampu membuka pintu limpahan anugerah Ilahi (waridat), serta membangun kedisiplinan spiritual yang menjadi pondasi dalam penyucian jiwa (tazkiyatun nafs). Atas dasar inilah para ahli tasawuf kemudian memberikan definisi wirid sebagaimana dijelaskan dalam ibarah berikut:

الْأَوْرَادُ جَمْعُ وِرْدٍ بِالْكَسْرِ، وَهُوَ مَا يُرَتِّبُهُ الْإِنْسَانُ عَلَى نَفْسِهِ كُلَّ يَوْمٍ أَوْ لَيْلَةٍ مِنْ عَمَلٍ، وَمِنْهُ قَوْلُهُمْ: مَنْ لَا وِرْدَ لَهُ لَا وَارِدَ لَهُ. (إِتْحَافُ السَّادَةِ الْمُتَّقِينَ بِشَرْحِ إِحْيَاءِ عُلُومِ الدِّينِز. ص: ٤۰۰, ج: ٥)

“Al-Awrad adalah bentuk jamak dari kata 'Wirid' (dengan harakat kasrah pada huruf wawu). Wirid adalah amalan yang ditetapkan seseorang atas dirinya sendiri (untuk dilakukan) setiap siang atau malam hari. Di antara pepatah mereka (kaum sufi) mengenai hal ini adalah: 'Barangsiapa yang tidak memiliki wirid, maka tidak ada warid baginya.”(Ithaf al-Sa'adah al-Muttaqin, 5: 400)

Sedangkan pengertian Ijazah merupakan suatu bentuk izin resmi yang diberikan oleh seorang guru kepada muridnya untuk meriwayatkan ilmu, kitab, atau hadis yang dimiliki oleh guru tersebut. Izin ini dapat disampaikan secara lisan maupun secara tertulis, sehingga murid berhak menisbatkan riwayat tersebut kepada gurunya.

Dalam konteks ilmu hadis dan sanad keilmuan, ijazah tidak selalu menuntut bahwa murid mendengar langsung (sama‘) atau membacakan isi kitab di hadapan guru (qira’ah). Meskipun seorang murid tidak menerima materi secara langsung melalui dua metode tersebut, guru tetap dapat memberikan izin yang menghalalkan murid untuk meriwayatkan ilmu itu dengan sanad yang sah, seperti yang dijelaskan dalam kitab Mar’ah al-Mafatih, Syarah Misykat al-Masabih: 

الإِجَازَةُ: وَهِيَ الإِذْنُ فِيْ الرِّوَايَةِ لَفْظًا أَوْ كِتَابَةً، أَيْ إِذْنُ الشَّيْخِ لِتِلْمِيْذِهِ بِأَنْ يَرْوِيَ عَنْهُ مَسْمُوْعَاتِهِ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهَا مِنْهُ أَوْ يَقْرَأْهَا عَلَيْهِ. (مرعاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح. ص :۱٢٢, ج: ١)

Ijazah adalah izin dalam meriwayatkan, baik secara lisan maupun tulisan. Maksudnya, izin seorang guru kepada muridnya untuk meriwayatkan darinya hal-hal yang pernah didengarnya (dari guru tersebut), meskipun murid itu tidak mendengarnya langsung darinya atau tidak membacanya di hadapannya”.  ( Mar‘at al-Mafatih Syarh Misykat al-Masabih, 1: 122 )

Macam-Macam Ijazah

Dalam tradisi keilmuan Islam, ijazah merupakan salah satu mekanisme penting dalam menjaga kesinambungan ilmu (sanad) antara guru dan murid. Melalui ijazah, seorang mursyid memberikan izin kepada murid untuk meriwayatkan, mengajarkan, atau mengamalkan ilmu tertentu yang telah diterimanya secara sah dari jalur sanad yang terpercaya. Ijazah muncul sebagai bentuk kehati-hatian para ulama dalam memastikan bahwa penyebaran ilmu tidak terjadi secara bebas tanpa pengawasan, melainkan melalui otoritas ilmiah yang jelas, terhubung, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ijazah bukan hanya sekadar izin formal, tetapi juga simbol amanah keilmuan dan etika transmisi ilmu dalam Islam.

Seiring perkembangan disiplin ilmu hadits dan fiqih, para ulama kemudian mengkategorikan ijazah ke dalam beberapa bentuk berdasarkan cara pemberian serta ruang lingkup penerimanya. Pengelompokan ini bertujuan untuk membedakan kadar kekuatan dan status hukum ijazah, sehingga seorang murid dapat memahami batasan serta tanggung jawab ketika menerima suatu ijazah. Secara umum, ijazah terbagi menjadi dua jenis utama seperti yang dijelaskan dalam kitab Taqrib al- Nawawi, yaitu Ijazah Mu‘ayyan li Mu‘ayyan dan Ijazah ‘Amm li Ghairi Mu‘ayyan :

ٱلْقِسْمُ ٱلثَّالِثُ الإِجَازَةُ، وَهِيَ أَضْرُبٌ؛ الْأَوَّلُ: أَنْ يُجِيْزَ مُعَيَّناً لِمُعَيَّنٍ، كَقَوْلِهِ: "أَجَزْتُكَ الْبُخَارِيَّ" أَوْ "مَا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ فِهْرِسْتِيْ"، وَلِهَذَا أَعْلَى أَضْرُبِهَا الْمُجَرَّدَةِ عَنِ الْمُنَاوَلَةِ. وَالصَّحِيْحُ الَّذِيْ قَالَهُ الْجُمْهُوْرُ مِنَ الطَّوَائِفِ، وَاسْتَقَرَّ عَلَيْهِ الْعَمَلُ: جَوَازُ الرِّوَايَةِ وَالْعَمَلُ بِهَا. وَأَبْطَلَهَا جَمَاعَاتٌ مِنَ الطَّوَائِفِ، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنِ الشَّافِعِيِّ. وَقَالَ بَعْضُ الظَّاهِرِيَّةِ وَمُتَابِعِيْهِمْ: لَا يُعْمَلُ بِهَا، كَالْمُرْسَلِ، وَهَذَا بَاطِلٌ. (التقريب والتيسير لمعرفة سنن البشير النذير: ص ۵٨)

“Bagian ketiga adalah ijazah, dan ijazah itu terbagi menjadi beberapa bentuk. Bentuk pertama adalah seorang guru memberikan ijazah kepada seseorang secara khusus, seperti perkataannya: "Aku mengijazahkan kepadamu kitab Shahih Bukhari", atau "semua yang tercantum dalam daftar riwayatku". Dan ini termasuk bentuk ijazah tertinggi meskipun tanpa disertai penyerahan kitab secara langsung tanpa munaulah, Pendapat yang benar  sebagaimana dikatakan oleh jumhur (mayoritas) dari berbagai golongan, dan yang telah menjadi praktik para ulama  adalah bolehnya meriwayatkan dan beramal dengannya. Dan sejumlah kelompok dari berbagai golongan membatalkannya, dan itu merupakan salah satu dari dua riwayat dari Imam asy-Syafi‘i. Sebagian kalangan Zhahiri dan para pengikutnya mengatakan: ‘Tidak boleh diamalkan, seperti halnya hadis mursal’, dan pendapat ini adalah batil (tidak benar). (Al-Taqrib wa al-Taisir li Ma'rifati Sunan al-Basyir al-Nadzir: 58)

الضَّرْبُ الثَّانِيْ: يُجِيْزُ مُعَيَّناً غَيْرَهُ كَقَوْلِهِ: "أَجَزْتُكَ مَسْمُوْعَاتِيْ"، فَالْخِلَافُ فِيْهِ أَقْوَى وَأَكْثَرُ، وَالْجُمْهُوْرُ مِنَ الطَّوَائِفِ جَوَّزُوا الرِّوَايَةَ وَأَوْجَبُوا الْعَمَلَ بِهَا.

الْحَاشِيَةُ: (الضَّرْبُ الثَّانِيْ: يُجِيْزُ مُعَيَّناً غَيْرَهُ) أَيْ غَيْرَ مُعَيَّنٍ، كَقَوْلِهِ: "أَجَزْتُكَ" أَوْ "أَخْبَرْتُكُمْ جَمِيْعاً مَسْمُوْعَاتِيْ أَوْ مَرْوِيَّاتِيْ"، (فَالْخِلَافُ فِيْهِ) أَيْ فِيْ جَوَازِهَا (أَقْوَى وَأَكْثَرُ مِنَ الضَّرْبِ الْأَوَّلِ) وَالْجُمْهُوْرُ مِنَ الطَّوَائِفِ جَوَّزُوا الرِّوَايَةَ بِهَا فَأَوْجَبُوا الْعَمَلَ بِمَا رُوِيَ بِهَا بِشَرْطِهِ. (التقريب والتيسير لمعرفة سنن البشير النذير: ص ۵٩)

Bentuk kedua adalah seorang guru memberikan ijazah secara umum, bukan kepada seseorang secara tertentu, seperti perkataannya: "Aku mengijazahkan kepadamu semua yang aku dengar (riwayatkan)". Dalam hal ini, perbedaan pendapat lebih kuat dan lebih banyak dibanding bentuk pertama.
Namun demikian, mayoritas ulama dari berbagai golongan tetap membolehkan meriwayatkan dan mewajibkan untuk mengamalkan apa yang diriwayatkan melalui ijazah semacam ini, dengan memenuhi syarat-syaratnya”. (At-Taqrib wa al-Taisir li Ma'rifati Sunan Aa-Basyir al-Nadzir: 59)

Dari dua kutipan di atas dapat dipahami bahwa pendapat Imam Nawawi sudah membahas dua jenis ijazah. Dalam kutipan tersebut dijelaskan bahwa ijazah terbagi menjadi dua bentuk utama. Pertama, ijazah mu‘ayyan li mu‘ayyan, yaitu ijazah yang diberikan secara khusus oleh seorang guru kepada murid tertentu, seperti pernyataannya: “Aku mengijazahkan kepadamu kitab Shahih Bukhari” atau “semua yang tercantum dalam daftar riwayatku.” Bentuk ijazah ini dianggap paling tinggi derajatnya dan disepakati kebolehannya oleh mayoritas ulama, karena memenuhi unsur perizinan langsung antara pemberi dan penerima ijazah. Kedua, ijazah ‘ammah li ghairi mu‘ayyan, yaitu ijazah yang diberikan secara umum tanpa ditujukan kepada seseorang secara khusus, seperti pernyataan: “Aku mengijazahkan kepada kalian semua apa yang aku riwayatkan.” Dalam bentuk ini, para ulama memang berbeda pendapat lebih kuat dibanding bentuk pertama, namun mayoritas (jumhur) tetap membolehkan untuk meriwayatkan dan mengamalkan ilmu yang diperoleh melalui ijazah tersebut dengan tetap memenuhi syarat-syarat keilmuan dan kehati-hatian.

Jika dikaitkan dengan konteks modern, bentuk ijazah umum (‘ijazah ‘ammah) ini dapat disamakan dengan ijazah yang disampaikan melalui media sosial, seperti Facebook, YouTube, radio, atau televisi. Ketika seorang guru atau kiai secara jelas menyatakan dalam siaran atau unggahannya bahwa ia mengijazahkan suatu wirid, doa, atau ilmu kepada semua yang menyimak atau menyaksikan, maka bentuk ijazah tersebut termasuk kategori ijazah umum yang dibahas para ulama klasik. Berdasarkan pandangan jumhur, ijazah semacam ini diperbolehkan dan sah diamalkan, karena substansi dan tujuan ijazah yakni penyampaian izin dan kesinambungan sanad ilmu tetap terjaga meskipun medianya telah berubah. Syaratnya, pernyataan ijazah tersebut harus jelas, tidak ada penyelewengan isi atau makna dari guru aslinya, serta penerima ijazah menjaga adab, amanah, dan pemahaman terhadap ilmu yang diijazahkan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ijazah yang disampaikan melalui media sosial hukumnya boleh, selama memenuhi prinsip-prinsip keilmuan, adab, dan kejelasan sebagaimana diuraikan dalam pandangan para ulama terdahulu.

Penyampaian Ijazah

Fenomena penyampaian ijazah wirid melalui media elektronik seperti radio, televisi, hingga media sosial merupakan bentuk adaptasi baru dalam tradisi keilmuan Islam di tengah perubahan zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi. Dalam tradisi keislaman, ijazah wirid bukan sekadar pemberian izin amalan dzikir atau doa, tetapi juga merupakan simbol transmisi spiritual dan sanad keilmuan antara guru dan murid. Perubahan bentuk penyampaian dari tatap muka menjadi jarak jauh menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, terutama mengenai keabsahan dan keberkahannya.

Untuk memahami persoalan ini, penting melihat pandangan ulama klasik mengenai makna ijazah dan hubungan antara guru dan murid. Dalam Ziyadatul wal Ihsan fi ‘Ulum al- Qur’an, dijelaskan bahwa ijazah seorang guru bukanlah syarat mutlak untuk kebolehan seseorang menyampaikan atau mengamalkan suatu ilmu. Disebutkan:

الْإِجَازَةُ مِنَ الشَّيْخِ غَيْرُ شَرْطٍ فِيْ جَوَازِ التَّصَدِّىْ لِلْإِفْرَاءِ وَالْإِفَادَةِ، فَمَنْ عَلِمَ مِنْ نَفْسِهِ الْأَهْلِيَّةَ جَازَ لَهُ ذَلِكَ وَإِنْ لَمْ يُجِزْهُ أَحَدٌ، وَعَلَى ذَلِكَ السَّلَفُ وَالصَّدْرُ الصَّالِحُ. (الزيادة والإحسان في علوم القرآن.  ص ٣١٣: ج ٣)

“Ijazah dari seorang guru bukanlah syarat bagi kebolehan seseorang untuk membacakan kitab dan mengambil manfaat darinya. Barang siapa yang mengetahui dirinya memiliki kemampuan, maka ia boleh melakukannya meskipun tidak ada yang memberinya ijazah. Atas dasar itu, para ulama salaf dan generasi saleh terdahulu juga beramal demikian.” (Al-Ziyadah wal-Ihsan fi Ulum al-Qur'an, 3: 313)

Keterangan ini menunjukkan bahwa keabsahan suatu amal tidak bergantung mutlak pada proses formal ijazah, tetapi lebih pada kelayakan dan pemahaman seseorang terhadap amalan tersebut. Dengan demikian, seseorang yang telah memahami bacaan wirid dengan baik, meskipun ijazahnya diterima melalui media elektronik, tetap memiliki dasar sah untuk mengamalkannya selama niatnya benar dan tujuannya lurus.

Orang yang mendengarkan pengajian dari kanal media sosial dapat dianggap sebagai murid dan mendapat ijazah dari pemateri apabila melihatnya dalam siaran langsung. Tidak demikian jika hanya melewati siaran ulang. Sebab siaran ulang hanyalah menceritakan kembali siaran yang sudah lewat. Pun demikian siaran ulang sangat rawan berubah dan mendapat editan sedemikian rupa sehingga sangat mungkin sekali terjadi kesalahpahaman.

 وَمَنْ يَأْخُذِ الْعِلْمَ مِنْ شَيْخٍ مُشَافَهَةً # يَكُنْ عَنِ الزَّيْغِ وَالتَّصْحِيْفِ فِيْ حَرَمِ

وَمَنْ يَكُنْ آخِذاً لِلْعِلْمِ مِنْ صُحُفٍ # فَعِلْمُهُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَالْعَدَمِ

(الوجيز في حكم تجويد الكتاب العزيز: ص ٤٢)

“Barangsiapa yang mengambil ilmu dari seorang guru dengan musyafahah (berhadap-hadapan langsung), niscaya terpeliharalah ia dari tergelincir dan keliru. Dan barangsiapa mengambil ilmu dari buku-buku (apalagi internet), maka pengetahuannya menurut penilaian ahli ilmu adalah nihil semata”. (Al-Wajiz fi Hukum Tajwid al-Kitab al- ‘Aziz: 42)

Bait ibarah tersebut menegaskan pentingnya musyafahah, yaitu belajar langsung kepada mursyid secara berhadapan, karena cara inilah yang paling mampu menjaga keaslian pemahaman, ketepatan bacaan, terhindarnya murid dari kesalahan (tashhif), serta memastikan bahwa ilmu yang diterima benar-benar sesuai dengan maksud dan penjelasan guru. Para ulama menilai bahwa belajar tanpa guru rawan menimbulkan kekeliruan karena tidak ada pihak yang mengoreksi pemahaman murid, sehingga metode musyāfahah secara langsung tetap dianggap sebagai cara paling ideal dalam transmisi ilmu. Namun demikian, perkembangan teknologi menghadirkan bentuk baru dari musyafahah, yaitu musyafahah digital yang dilakukan melalui media-media modern seperti YouTube Live, Instagram Live, Zoom, atau platform siaran langsung lainnya. Dalam kondisi ini, murid tetap dapat melihat dan mendengar guru secara langsung, menerima penjelasan dalam waktu yang sama, dan berinteraksi meskipun melalui perantara teknologi. Dengan demikian, tujuan dasar dari musyafahah tetap terpenuhi, walaupun tidak terjadi tatap muka secara fisik. 

Pada konteks inilah, orang yang mendengarkan pengajian dari media online ketika dilakukan secara siaran langsung dapat dikategorikan sebagai murid yang hadir dalam majelis guru, dan karena itu dapat menerima ijazah dari pemateri. Hal ini terjadi karena ada kesertaan waktu (ittishal az-zaman) antara guru dan murid, penyampaian ilmu berlangsung tanpa editan, serta jelas sumber dan sanad pengetahuannya.

Dalam tradisi tasawuf, amalan dzikir tidak hanya dipandang sebagai rangkaian bacaan yang dilakukan dengan lisan, tetapi merupakan proses penyucian jiwa yang memerlukan bimbingan dan arahan dari seorang guru yang “arif. Para ulama sufi menekankan bahwa pengaruh dzikir terhadap hati sangat bergantung pada kualitas hubungan spiritual antara murid dan guru, serta kesiapan batin orang yang mengamalkannya. Oleh karena itu, sebelum memahami ibaroh para ulama yang menjelaskan pentingnya izin guru dan kesiapan ruhani dalam berdzikir, perlu dipahami bahwa dzikir dalam tasawuf adalah amal yang bertumpu pada adab, sanad, dan keterhubungan spiritual. Konsep inilah yang menjadi dasar penjelasan para ulama, termasuk dalam kutipan berikut.

وَمِنْ هُنَا أَنَّ الذَّاكِرَ لَا يَنْتَفِعُ بِالذِّكْرِ وَلَا يَنُوْرُ بَاطِنُهُ إِلَّا إِذَا كَانَ الشَّيْخُ عَارِفًا وَإِذْنُهُ فِيْ ذٰلِكَ وَالذَّاكِرُ مُشْتَاقًا كَتَلَقِّيْ آدَمَ كَلِمَاتٍ. (حاشية الصاوي على تفسير الجلالين. ص ٣٤: ج ١)

“seorang yang berdzikir tidak akan mendapatkan manfaat dari dzikirnya, dan tidak akan bercahaya batinnya, kecuali jika sang guru itu seorang yang arif (mengenal Allah) dan memberikan izin (ijazah) dalam amalan tersebut, serta orang yang berdzikir melakukannya dengan penuh kerinduan (sungguh-sungguh), sebagaimana ketika Nabi Adam menerima kalimat-kalimat (dzikir) itu”. (Hasyiyah ash-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain, 1: 34)

Dengan demikian, jika dikaitkan dengan fenomena kontemporer, ijazah wirid yang disampaikan melalui media seperti radio, televisi, kaset, atau media sosial dapat diterima sebagai bentuk ijazah bil-wasilah ijazah yang disampaikan melalui perantara teknologi. Selama penyampaiannya dilakukan dengan niat yang benar, isi amalan yang shahih, serta pemahaman yang tepat oleh penerimanya, dan guru yang memberikan ijazah yang dapat dipercaya atau ‘arif (mengenal Allah). maka amalan tersebut tetap sah dan diharapkan membawa keberkahan. Namun, untuk menjaga dimensi spiritual dan adab keilmuan, hubungan hati dan penghormatan terhadap guru tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian literatur klasik, kajian keilmuan, serta analisis fenomena penyampaian ijazah wirid melalui media modern, dapat disimpulkan bahwa ijazah wirid melalui media sosial, radio, televisi, atau rekaman merupakan bentuk ijazah yang sah secara syar‘i, selama memenuhi prinsip-prinsip keilmuan yang dijelaskan para ulama. Dalam khazanah ilmu hadis dan tradisi ijazah, para ulama telah lama membolehkan ijazah ‘ammah li ghairi mu‘ayyan yaitu ijazah yang diberikan secara umum tanpa tatap muka dan tanpa penyebutan nama tertentu. Mayoritas ulama (jumhur) menilai bahwa bentuk ijazah ini tetap valid dan boleh diamalkan, karena hakikat ijazah terletak pada izin guru, bukan pada keharusan bertemu langsung.

Dalam konteks modern, penyampaian ijazah melalui platform seperti radio, televisi, YouTube, Instagram, TikTok, termasuk kategori ijazah umum yang diberikan melalui perantara teknologi (ijazah bil-wasilah). Selama guru secara jelas menyatakan bahwa amalan tersebut diijazahkan kepada siapa pun yang mendengarkan atau menyaksikan, maka izin tersebut telah sah secara hukum syariat. Pandangan Imam Nawawi dan ulama lain menunjukkan bahwa keabsahan ijazah tidak terikat pada bentuk fisiknya, tetapi pada kejelasan penyampaian izin dan kesahihan sanad amalan tersebut.

Selain itu, penjelasan dalam kitab al-Ziyadah wal-Ihsan memperkuat bahwa ijazah bukan syarat mutlak untuk sahnya seseorang mengamalkan suatu wirid, selama ia memahami ilmunya dengan baik. Artinya, media penyampaian bukan penghalang untuk memperoleh keabsahan amal. Namun, tradisi tasawuf menekankan bahwa keberkahan wirid tetap berhubungan erat dengan adab, niat yang tulus, dan keterikatan ruhani kepada guru. Maka, meskipun ijazah media sosial sah secara hukum, kualitas keberkahannya sangat bergantung pada kesungguhan hati murid dalam menjaga adab, menghormati guru, dan mengamalkan wirid sesuai tuntunan.

Secara keseluruhan, dapat ditegaskan bahwa ijazah wirid melalui media elektronik adalah sah secara syar‘i, selama terdapat:

  1. Pernyataan ijazah yang jelas dari guru

  2. Isi wirid dan sanad yang benar

  3. Adab, niat, dan penghormatan dari penerima ijazah

  4. Tidak ada penyimpangan dari makna amalan.

  5. Musyafahah (Langsung berhadapan dengan guru)

Sementara itu, keberkahan ijazah tidak semata-mata terletak pada bentuk penyampaiannya, tetapi pada hubungan spiritual, niat, dan kesungguhan seseorang dalam mengamalkan amalan tersebut. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, ijazah yang disampaikan melalui media sosial atau elektronik dapat membawa manfaat dan keberkahan sebagaimana ijazah yang diberikan secara langsung.

Penulis : M Zaki Nashrullah

Contact Person : 085779180885

e-Mail : zakinasrullah13@gmail.com


Perumus : Muhammad Ulul Albab M

Mushohih : Khoirun Ni’am, M. Ag


Daftar Pustaka

Al-Imam al-Hafiz Murtadha az-Zabidi (W1205 H). Ithaf al-Sa'adah al-Muttaqin, Daar al-Kotob al- ‘Ilmiyah, Beirut-Lebanon, Cetakan ke 4, Tahun 2019 M, Juz ke 5 Dari 14 Jilid

Abu al-Hasan ‘Ubaidullah bin Muhammad ‘Abdussalam bin Khan Muhammad bin Amanullah bin Husamuddin ar-Rahmani al-Mubarakfuri ( W 1414 ). Mar‘at al-Mafatih Syarh Misykat al-Masabih, Dar al-Qabas, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi: Cetakan ke 1, Tahun 1438 H/ 2017 M, Juz ke 1 dari 14 Jilid.

Muhyiddin Syaraf an-Nawawi ( W 676 H ). Al-Taqrib wa al-Taisir li Ma'rifati Sunan al-Basyir al-Nadzir, Dar al-Kitab al-’Arabi, Beirut: Cetakan Pertama, 1405 H/1985 M.

Muhammad bin Ahmad ibn Sa'id al-Hanafi al-Makki, Syams al-Din ( W 1150 H ). Al-Ziyadah wal-Ihsan fi Ulum al-Qur'an, Markaz Bahts wa Dirasat, Universitas Sharjah, Uni Emirat Arab: Cetakan pertama 1427 H/2006 M, Juz 3 dari 9 Jilid.

Muhammad bin Sayyidi Muhammad Muhammad al-Amin ( W 1393 H). Al-Wajiz fi Hukm Tajwid al-Kitab al-Aziz, Maktabat al-'Ulum wa al-Hikam, Madina Al-Munawwaroh, Cetakan pertama 1442 H.

Ahmad bin Muhammad ash-Shawi al-Maliki ( W 1241 H ). Hasyiyah ash-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalayn, Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon: Cetakan pertama 1409 H/1988 M, Juz ke 1 dari 4 Jilid.

===============================









Posting Komentar untuk "Ijazah Wirid Lewat Media Sosial (Live Tiktok, Instagram) Atau Radio, TV"