Penyelarasan Kewajiban Prioritas: Antara Perintah Orang Tua dan Perintah Mursyid

 

PENYELARASAN KEWAJIBAN PRIORITAS: ANTARA PERINTAH ORANG TUA DAN PERINTAH MURSYID

LATAR BELAKANG

Orang tua dan mursyid merupakan dua sosok sentral dalam perjalanan hidup seorang manusia, khususnya dalam proses pembentukan kepribadian lahir dan batin. Orang tua adalah sebab lahirnya seorang anak ke dunia, memberikan kasih sayang, pemeliharaan, serta pendidikan dasar yang menjadi fondasi kehidupan. Sementara itu, mursyid berperan sebagai pembimbing ruhani yang mengarahkan murid menuju penyucian jiwa, kedewasaan spiritual, serta kedekatan kepada Allah SWT. Keduanya memiliki kedudukan mulia dan hak untuk ditaati, sehingga memuliakan dan menghormati keduanya merupakan kewajiban yang bernilai ibadah. benturan antara perintah orang tua dan perintah mursyid merupakan realitas yang kerap dijumpai dalam kehidupan sebagian umat Islam, khususnya di lingkungan pesantren dan komunitas spiritual. Orang tua sebagai sebab lahirnya seorang anak memiliki otoritas dalam mengarahkan kehidupan duniawi, sementara mursyid sebagai pembimbing ruhani berperan dalam mengarahkan perjalanan batin dan pembentukan akhlak. Kedua sosok ini sama-sama memiliki kedudukan penting dan hak untuk ditaati, sehingga perintah yang datang dari keduanya seringkali dipandang sebagai kewajiban yang tidak ringan untuk ditinggalkan.

Dalam praktiknya, tidak jarang muncul situasi di mana perintah orang tua dan arahan mursyid tampak tidak sejalan. Orang tua dapat menghendaki anaknya untuk fokus pada urusan keluarga, pendidikan formal, atau pekerjaan tertentu, sedangkan mursyid mengarahkan murid untuk tetap menjalani khidmah, riyadhah, atau disiplin spiritual yang telah ditetapkan. Kondisi ini menempatkan seorang murid pada posisi dilematis, karena masing-masing perintah berasal dari figur yang sama-sama dihormati dan ditaati. Fenomena tersebut menjadi semakin kompleks ketika ketaatan kepada orang tua dipahami sebagai kewajiban mutlak, sementara kepatuhan kepada mursyid dianggap sebagai syarat keberhasilan perjalanan spiritual. Perbedaan sudut pandang ini sering melahirkan kegelisahan batin, kebingungan sikap, bahkan konflik internal pada diri murid. Dalam beberapa kasus, situasi ini juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara pihak orang tua dan mursyid, yang berdampak pada stabilitas emosional dan spiritual murid itu sendiri. Kondisi demikian menunjukkan adanya kebutuhan untuk memahami bagaimana kewajiban-kewajiban tersebut ditempatkan secara proporsional sesuai dengan konteks, kemampuan, dan kondisi yang melingkupi murid. Fenomena ini bukan semata persoalan memilih salah satu pihak, melainkan berkaitan dengan cara memaknai ketaatan, adab, dan prioritas dalam menjalani kehidupan beragama. Oleh karena itu, penyelarasan kewajiban prioritas antara perintah orang tua dan perintah mursyid menjadi isu penting yang relevan untuk dikaji.

PEMBAHASAN

Perintah Seorang Mursyid

Dalam tradisi tasawuf, mursyid memiliki kedudukan yang sangat istimewa sebagai pembimbing ruhani yang telah menempuh perjalanan spiritual panjang. untuk membimbing para muridnya. Seorang mursyid tidak hanya berfungsi sebagai pengajar ilmu, tetapi juga sebagai pembina hati dan penuntun jalan menuju kedekatan dengan Allah SWT. Oleh karena itu, hubungan antara murid dan mursyid dibangun di atas dasar adab, kepercayaan, serta kepatuhan yang tulus. Para ulama tasawuf menegaskan bahwa keberhasilan seorang murid dalam suluk sangat bergantung pada sejauh mana ia menjaga adab dan ketaatan kepada mursyidnya, sebab mursyid dipandang lebih mengetahui kondisi batin murid serta metode yang paling sesuai untuk mendidiknya. Dalam konteks ini, perintah dan tindakan mursyid tidak selalu dapat diukur hanya dengan penilaian lahiriah semata, karena sering kali mengandung hikmah dan rahasia batin yang tidak langsung dipahami oleh murid. Atas dasar inilah para ahli tasawuf menekankan larangan bagi murid untuk membantah, mempertanyakan dengan nada penolakan, atau mengingkari tindakan mursyidnya, sebagaimana ditegaskan dalam ibarah berikut:

(وَمِنْهَا) أَنْ لَا يَعْتَرِضَ عَلَيْهِ فِيْمَا فَعَلَهُ وَلَوْ كَانَ ظَاهِرُهُ حَرَامًا، وَلَا يَقُوْلَ: لِمَ فَعَلْتَ كَذَا؟ لِأَنَّ مَنْ قَالَ لِشَيْخِهِ: "لِمَ"، لَا يُفْلِحُ أَبَدًا. فَقَدْ تَصْدُرُ مِنَ الشَّيْخِ صُوْرَةٌ مَذْمُوْمَةٌ فِيْ الظَّاهِرِ وَهِيَ مَحْمُوْدَةٌ فِيْ الْبَاطِنِ، كَمَا وَقَعَ لِلْخَضِرِ مَعَ مُوْسَى عَلَيْهِمَا السَّلَامُ. (تنوير القلوب في معاملة علام الغيوب. ص: ٥٨٠)

“Diantara adab murid terhadap guru tidak boleh mengingkari gurunya atas apa yang gurunya lakukan, sekalipun secara lahir tampak seperti perbuatan yang haram, dan jangan berkata kepadanya: ‘Mengapa engkau melakukan itu?’ Sebab siapa yang berkata kepada gurunya ‘mengapa’, maka ia tidak akan pernah berhasil. Terkadang dari seorang guru muncul suatu perbuatan yang dalam lahirnya tercela, namun dalam batinnya terpuji sebagaimana yang terjadi antara nabi Khidir A.s dan nabi Musa A.s.” (Tanwir al-Qulub fī Mu‘amalah ‘allam al-Ghuyub: 580).”

Berdasarkan ibarah di atas, dapat dipahami bahwa keistimewaan seorang mursyid dalam tasawuf terletak pada kedalaman ilmu, kejernihan bashirah, dan pengalaman ruhani yang telah ia tempuh melalui mujahadah dan riyadhah yang panjang. Oleh sebab itu, seorang mursyid seringkali bertindak tidak semata-mata berdasarkan pertimbangan lahiriah, melainkan atas dasar pengetahuan batin dan ilham yang sesuai dengan maqam murid yang sedang dibinanya. Apa yang tampak ganjil, keras, atau bahkan tercela secara lahir, pada hakikatnya mengandung hikmah pendidikan jiwa yang tidak selalu mampu ditangkap oleh akal murid. Kisah Nabi Khidir dan Nabi Musa ‘alaihimassalam menjadi dalil bahwa tidak semua kebenaran dapat diukur dengan pandangan zahir semata, karena ada dimensi batin yang hanya diketahui oleh orang-orang yang diberi ilmu khusus oleh Allah. Dengan demikian, ketaatan murid kepada mursyid bukanlah ketaatan buta yang menafikan syariat, melainkan bentuk adab dan kepercayaan penuh terhadap bimbingan ruhani seorang pembimbing yang telah matang secara spiritual. Dari sinilah tampak bahwa keberhasilan suluk seorang murid sangat erat kaitannya dengan sejauh mana ia memuliakan, menaati, dan berhusnuzan kepada mursyidnya, sebab melalui pintu inilah limpahan keberkahan dan keberhasilan perjalanan menuju Allah Swt. dapat diraih.

Perintah untuk patuh terhadap mursyid juga dijelaskan juga dalam kitab Ara’a al-Showi fi al- 'Aqidati wa al-Suluk, bahwa keberhasilan suluk sangat bergantung pada kesungguhan murid dalam mengikuti arahan syekhnya dan melepaskan kehendak diri yang bersumber dari nafsu. Hubungan antara murid dan syekh dibangun di atas dasar adab, kepatuhan, dan penyerahan diri demi keberhasilan proses tazkiyatun nafs dan suluk menuju Allah Swt. Seorang murid dituntut untuk menundukkan ego, keinginan pribadi, serta kecenderungan hawa nafsunya, karena hal-hal tersebut sering menjadi penghalang utama dalam perjalanan spiritual. Oleh sebab itu, murid diarahkan untuk menyelaraskan kehendaknya dengan bimbingan syekh yang telah berpengalaman dan matang secara rohani, bukan dalam rangka meniadakan akal, tetapi sebagai bentuk latihan disiplin batin dan kepercayaan penuh terhadap tuntunan guru. 

"مِنْ شُرُوْطِ المُرِيْدِ أَنْ لَا تَكُوْنَ لَهُ إِرَادَةٌ، بَلْ يَكُوْنُ مَعَ الشَّيْخِ عَلَى مَا يُرِيْدُهُ الشَّيْخُ، فَهُوَ مُرِيْدٌ لِمَا يُرِيْدُهُ الشَّيْخُ، وَتَارِكٌ لِإِرَادَةِ مَا سِوَاهُ. (آراء الصاوي في العقيدة والسلوك. ص: ٦٧١)

"Di antara syarat seorang murid (pengikut jalan spiritual) adalah tidak memiliki kehendak pribadi, melainkan senantiasa mengikuti apa yang dikehendaki oleh syekhnya (gurunya). Maka ia adalah orang yang menghendaki apa yang dikehendaki syekhnya, dan meninggalkan segala kehendak selain itu."(Ara’a al-Showi fi al- 'Aqidati wa al-Suluk: 671)

Adab merupakan pondasi utama dalam proses pembinaan rohani antara murid dan mursyid. Seorang murid ditempatkan sebagai pihak yang sedang dididik dan diarahkan, sehingga ia dituntut untuk menumbuhkan sikap tawadhu’, penerimaan, dan kepatuhan terhadap bimbingan gurunya. Setiap arahan mursyid dipahami sebagai bagian dari metode pendidikan jiwa yang bertujuan membersihkan hati dan melatih ketaatan batin. Oleh karena itu, menjaga lisan dan sikap di hadapan guru menjadi keharusan, termasuk menghindari ucapan yang dapat menunjukkan penolakan batin atau keberatan terhadap arahan yang diberikan. Sikap menerima dengan penuh adab inilah yang membuka pintu keberkahan, kelapangan hati, dan kemajuan dalam perjalanan mendekat kepada Allah SWT. Dalam kerangka inilah para ulama tasawuf menekankan adab untuk tidak berkata “mengapa” kepada mursyid, karena sikap tersebut dikhawatirkan merusak adab, menghalangi keberkahan tarbiyah, dan menjadi penghalang kemajuan rohani dalam perjalanan menuju Allah SWT.

وَمِنْ شَأْنِهِ أَنْ لَا يَقُوْلَ لِشَيْخِهِ قَطُّ: لِمَ، فَقَدْ أَجْمَعَ اْلْأَشْيَاخُ عَلَى أَنَّ كُلَّ مُرِيْدٍ قَالَ لِشَيْخِهِ: لِمَ، لَا يُفْلِحُ فِيْ الطَّرِيْقِ. وكَانَ الشَّيْخُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْجَلِيْلِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: رُبَّمَا مُنِعَ الْمُرِيْدُ مِنَ الزِّيَادَةِ فِيْ الْمَقَامَاتِ لِأَجْلِ قَوْلِهِ لِشَيْخِهِ: لِمَ؟ فَإِنَّهُ ذَنْبٌ عِنْدَ أَهْلِ الطَّرِيْقِ وَلَا يَشْعُرُ بِهِ غَيْرُهُمْ، فَإِنَّ الطَّرِيْقَ كُلَّهَا أَدَبٌ وَتَأْدِيْبٌ، فَمَنْ تَأَدَّبَ مَعَ حَضْرَةِ شَيْخِهِ، تَأَدَّبَ مَعَ حَضْرَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَمَنْ أَسَاءَ الْأَدَبَ مَعَ حَضْرَةِ شَيْخِهِ، أَسَاءَ الْأَدَبَ مَعَ حَضْرَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَلَا يَكْمُلُ شَيْخٌ فِيْ مَقَامِ التَّرْبِيَةِ حَتَّى يُنَاقِشَ الْمُرِيْدَ فِيْ الْأَدَبِ مَعَهُ أَوْ مَعَ اللَّهِ تَعَالَى مُنَاقَشَةَ الْجَلِيْسِ جَلِيْسَهُ، وَالصَّاحِبِ صَاحِبَهُ، لِأَنَّ الْأَشْيَاخَ بَوَّابُوْنَ لِحَضْرَةِ الْحَقِّ تَعَالَى، فَهُمْ يُعَلِّمُوْنَ كُلَّ مَنْ أَرَادَ دُخُوْلَ الْحَضْرَةِ مِنَ الْحَضَرَاتِ آدَابَ تِلْكَ الْحَضْرَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ، فَمَا نَفَرَتْ نَفْسُهُ مِنْ مُنَاقَشَةِ شَيْخِهِ إِلَّا مَنْ أَشْقَاهُ اللَّهُ تَعَالَى. (الأنوار القدسيه. ص: ٢٦) 

“(Dan di antara adabnya) adalah bahwa ia tidak pernah berkata kepada gurunya: "Mengapa?" Sesungguhnya para guru (Masyayikh) telah bersepakat bahwa setiap murid yang berkata kepada gurunya: "Mengapa?" tidak akan berhasil (beruntung) dalam Jalan (Tarekat/Suluk). Syekh Abdul Rahman Al-Jalili Radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Boleh jadi seorang murid terhalang dari peningkatan dalam maqam-maqam (kedudukan spiritual) hanya karena ucapannya kepada gurunya: 'Mengapa?'" Karena sesungguhnya itu adalah dosa di sisi Ahli Tarekat, dan tidak disadari oleh selain mereka. Sesungguhnya seluruh Jalan (Tarekat) itu adalah Adab (etika) dan Pembinaan Adab. Maka, barangsiapa yang beradab di hadapan gurunya, ia telah beradab di hadapan Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang berbuat buruk adab di hadapan gurunya, ia telah berbuat buruk adab di hadapan Allah Ta’ala. Seorang Syekh (guru) tidak akan sempurna dalam maqam Tarbiyah (pembinaan spiritual) hingga ia mendiskusikan adab murid bersamanya atau bersama Allah Ta’ala, seperti diskusinya seorang teman dengan temannya, dan seorang sahabat dengan sahabatnya. Hal itu karena para guru adalah Penjaga Pintu (Bawwabun) bagi Kehadiran Allah (Hadhrat al-Haqq) Ta’ala. Mereka mengajarkan kepada setiap orang yang ingin memasuki Kehadiran dari Kehadiran-kehadiran itu adab-adab dari Kehadiran tersebut. Semoga Allah meridhai mereka semua. Maka, tidaklah jiwanya menjauh dari diskusi (pembinaan adab) gurunya melainkan orang yang dicelakakan oleh Allah Ta’ala.” (Al-Anwar al-Qudsiyah: 26)

Perintah Orang Tua 

Berbakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) merupakan salah satu kewajiban utama dalam ajaran Islam. Hal ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan orang tua dalam kehidupan seorang anak. Seorang anak tidak akan pernah mampu membalas seluruh jasa dan pengorbanan orang tuanya yang telah merawat, mendidik, serta mencurahkan kasih sayang sejak ia dilahirkan. Karena itu, Islam menempatkan kewajiban berbakti kepada orang tua langsung setelah kewajiban menyembah Allah SWT. Dengan demikian, berbakti kepada orang tua bukan sekadar etika sosial, tetapi juga bentuk ibadah dan manifestasi dari keimanan kepada Allah SWT.

Dasar kewajiban berbakti kepada orang tua termaktub dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Isra’ ayat 23:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوْا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا. (الإِسْرَاءُ. ص ٢٣)

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”(QS. Al-Isra’: 23)

Ayat ini menegaskan bahwa perintah untuk berbakti kepada orang tua datang langsung setelah perintah untuk mentauhidkan Allah SWT. Hal ini menunjukkan bahwa menghormati dan berbuat baik kepada orang tua memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah. Dalam ayat tersebut, Allah melarang anak sekadar mengucapkan kata “ah” kepada orang tua, karena ucapan kecil sekalipun yang dapat menyinggung perasaan mereka dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan. Sebaliknya, seorang anak diperintahkan untuk berkata lembut dan bersikap santun kepada kedua orang tuanya, terutama ketika mereka sudah lanjut usia dan membutuhkan perhatian lebih.

Konsistensi makna ayat tersebut juga diperkuat oleh sebuah riwayat yang disampaikan oleh Imam Abu Laits al-Samarkandi dalam Tanbih al-Ghafilin riwayat tersebut menjelaskan betapa halus dan kecilnya batas yang memisahkan antara bakti dan durhaka kepada orang tua, sehingga agama memberikan perhatian yang sangat ketat terhadap adab seorang anak.

Imam Abu Laits meriwayatkan sabda Nabi Muhammad SAW:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَوْ عَلِمَ اللَّهُ شَيْئًا مِنَ الْعُقُوقِ أَدْنَى مِنْ أُفٍّ لَنَهَى عَنْ ذَلِكَ، فَلْيَعْمَلِ الْعَاقُّ مَا شَاءَ أَنْ يَعْمَلَ، فَلَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ، وَلْيَعْمَلِ الْبَارُّ مَا شَاءَ أَنْ يَعْمَلَ فَلَنْ يَدْخُلَ النَّارَ (تنبيه الغافلين.  ص١٢٤)

“Jika Allah mengetahui sesuatu dari durhaka yang lebih rendah daripada ‘uff’ (kata-kata kasar), niscaya Allah akan melarangnya. Maka hendaklah orang yang durhaka melakukan apa saja yang dia inginkan, karena dia tidak akan masuk surga. Dan hendaklah orang yang berbakti melakukan apa saja yang dia inginkan, karena dia tidak akan masuk neraka.”(Tanbih al- Ghafilin: 124)

Hadis ini memberikan penegasan betapa besar kedudukan birrul walidain dalam Islam. Jika sebuah kata yang sangat ringan sudah dianggap sebagai bentuk kedurhakaan, maka tentu segala ucapan dan tindakan yang lebih keras akan jauh lebih besar konsekuensi dosanya. Sebaliknya, seseorang yang senantiasa menjaga dirinya dalam bakti kepada kedua orang tua dijamin keselamatan akhiratnya, karena bakti tersebut merupakan salah satu amal yang paling dicintai Allah dan menjadi sebab keluasan rahmat-Nya.

Makna kewajiban berbakti kepada orang tua ini semakin diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رِضَى اللهِ فِيْ رِضَى الْوَالِدَيْنِ، وَسَخَطُ اللهِ فِيْ سَخَطِ الْوَالِدَيْنِ (بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار. ص: ١٩٦)

“Keridaan Allah terletak pada keridaan orang tua, dan kemurkaan Allah terletak pada kemurkaan orang tua.” (Bahjat Qulub al-Abrar wa Qurratu 'Uyun al-Akhyar fī Sharh Jawami' al-Akhbar: Hal 196)

Hadis ini memberikan penegasan yang mendalam bahwa hubungan seorang anak dengan Allah SWT sangat berkaitan erat dengan hubungan anak tersebut terhadap kedua orang tuanya. Jika orang tua ridha dan bahagia dengan perilaku anaknya, maka Allah pun akan ridha kepadanya. Sebaliknya, apabila orang tua murka karena perilaku durhaka anaknya, maka kemurkaan Allah pun akan menimpanya. Dengan demikian, berbakti kepada orang tua tidak hanya membawa keberkahan dunia, tetapi juga menjadi sebab utama diraihnya keridhaan Allah SWT di akhirat kelak.

Penyelarasan Prioritas Antara Orang Tua dan Perintah Kepada Mursyid

Dalam proses menuntut ilmu, sering kali seorang murid menghadapi situasi yang rumit, terutama ketika terdapat orang tua dan mursyid yang memberikan arahan berbeda. Misalnya, seorang mursyid memerintahkan agar murid segera mempelajari ilmu yang bersifat fardhu ‘ain karena hal tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan aqidah dan ibadah. Sementara itu, orang tua menyarankan agar murid fokus pada ilmu yang bersifat sunnah atau pengembangan diri. Situasi semacam ini menuntut kebijaksanaan murid dalam menentukan prioritas, sebab pilihan yang diambil akan berpengaruh terhadap perjalanan ilmunya dan kualitas adab kepada guru.

Dalam keadaan demikian, seorang murid harus kembali kepada kaidah dasar prioritas dalam syariat. Islam mengajarkan bahwa ketaatan tertinggi hanya ditujukan kepada Allah, sedangkan ketaatan kepada guru maupun orang tua bersifat terbatas dan hanya berlaku selama tidak bertentangan dengan kewajiban agama. Oleh karena itu, ukuran yang digunakan dalam menentukan prioritas bukanlah siapa yang memberikan arahan, tetapi apa derajat ilmu yang dipelajari dan apa dampaknya terhadap keselamatan agama seorang murid.

Para ulama menjelaskan bahwa apabila ilmu yang dipelajari bersifat fardhu ‘ain, maka mendahulukannya menjadi wajib meskipun terjadi larangan dari orang tua. Imam al-Ghazālī dalam Minhāj al-Muta‘allim menegaskan:

وَيَجُوْزُ المُخَالَفَةُ لِوَالِدَيْهِ فِيْ التَّعَلُّمِ ، قَالَ فِيْ مَنْبَعِ الْأَدَبِ قِيْلَ : كُلُّ مَا لَا يُؤْمَنُ مِنَ الْهَلَاكِ مَعَ جَهْلِهِ ، فَطَلَبُ عِلْمِهِ فَرْضُ عَيْنٍ ، لَا يَجُوْزُ تَرْكُهُ وَإِنْ مَنَعَ الْأَبُ عَنْ طَلَبِهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنَ الْْأُمُورِ الْإِعْتِقَادِيَّةِ كَمَعْرِفَةِ الصَّانِعِ وَصِفَاتِهِ، وَمَا يَجِبُ لَهُ، وَمَا يَسْتَحِيْلُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَجُوْزُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، الصَّادِقُ فِيْ أَفْعَالِهِ وَأَقْوَالِهِ ، وَمِنَ الطَّاعَاتِ الَّتِيْ تَتَعَلَّقُ بِالظَّاهِرِ كَالطَّهَارَةِ، وَالصَّلَاةِ، وَالصَّوْمِ ، وَغَيْرِهَا. أَوْ مِمَّا يَتَعَلَّقُ مِنْهَا بِالْبَاطِنِ : كَالنِّيَّةِ ، وَالْإِخْلَاصِ ، وَالتَّوَكَّلِ، وَالصَّبْرِ وَالشُّكْرِ، وَغَيْرِهَا. وَمِنَ الْمَعَاصِيَ الَّتِيْ تَتَعَلَّقُ بِالظَّاهِرِ : كَالنَّظْرِ بِشَهْوَةٍ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ أَوْ أَمْرَدِ نَبِيَّةٍ أَوْ أَمْرَدَ، وَالْغِيْبَةِ، وَكُلِّ مَا يَتَعَلَّقُ بِاللِّسَانِ ، وَكَشُرْبِ الْخَمْرِ والزِّنَا، وَأَكْلِ الحَرَامِ وَالرِّبَا ، وَغَيْرِ ذَلِكَ. أَوْ مِمَّا يَتَعَلَّقُ مِنْهَا بِالْبَاطِنِ : كَالْحَسَدِ، وَالْكِبْرِ ، وَالرِّيَاءِ ، وَسُوْءِ الظَّنِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ. فَإِنَّ مَعْرِفَةَ هَذِهِ الْأَشْيَاءِ فَرْضُ عَيْنٍ، وَيَجِبُ عَلَى الْمُكَلِّفِ طَلَبُهَا وَتَحْصِيْلُهَا وَإِنْ لَّمْ يَأْذَنْ لَهُ أَبَوَاهُ (منهاج المتعلم : ص ٨۵)

“Boleh muta’allim (pelajar) berselisih pendapat dengan kedua orang tuanya dalam hal belajar ilmu. Dikatakan dalam kitab Manbaul Adab, segala sesuatu yang tidak aman dari kerusakan jika tiada pengetahuan tentang hal itu, maka mencari ilmu tentang hal tersebut hukumnya fardlu ‘ain. Tidak boleh meninggalkannya meskipun orang tuanya melarang untuk mempelajari ilmu tersebut. Baik ilmu tersebut berkaitan dengan hal keyakinan, seperti ilmu untuk mengetahui Allah dan sifat-sifatnya, segala sesuatu yang wajib, muhal dan jaiz bagi Allah, mengetahui bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, yang benar dalam segala perbuatan dan perkataannya. Atau ilmu tentang ketaatan yang berkaitan dengan anggota lahir, seperti ilmu untuk bersuci, shalat, puasa dan lain-lain. Atau ilmu ketaatan yang berkaitan dengan anggota batin, seperti ilmu niat, ikhlas, tawakal, sabar, syukur, dan lainnya. Dan ilmu tentang kemaksiatan yang berkaitan dengan anggota lahir, seperti ilmu haramnya melihat dengan syahwat terhadap wanita lain atau amrod, ghibah atau ilmu kemaksiatan yang berkaitan dengan lisan dan seperti haramnya minum khamr, zina, makan barang haram, riba dan selainnya. Atau ilmu kemaksiatan yang berkaitan dengan anggota batin, seperti ilmu haramnya bersifat hasud, sombong, riya, berprasangka jelek dan lain-lain. Karena sesungguhnya mengetahui perihal ini hukumnya fardhu ‘ain, dan wajib bagi setiap mukallaf untuk mencari dan memperoleh ilmu tersebut meskipun kedua orang tuanya tidak mengizinkan.” (Minhaj al-Muta’allim: 85). 

Menurut al–Ghazali, segala hal yang tidak dapat dihindarkan bahayanya kecuali dengan ilmu, maka mencari ilmu tentang hal itu menjadi fardhu ‘ain. Karena itu, seorang anak tidak boleh meninggalkan pencarian ilmu tersebut walaupun orang tuanya melarang. Ilmu ini mencakup pengetahuan tentang akidah seperti mengenal Allah, sifat-sifat-Nya, apa yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi-Nya, serta keyakinan terhadap kerasulan Muhammad SAW. hingga ilmu-ilmu amaliah yang berkaitan dengan ibadah lahiriah seperti thaharah, shalat, puasa, dan lainnya. Termasuk pula ilmu tentang amal batin seperti niat, ikhlas, tawakal, sabar, dan syukur, serta ilmu untuk menghindari maksiat lahir dan batin seperti ghibah, zina, riba, hasad, sombong, riya’, dan buruk sangka.

Dengan demikian, menuntut ilmu yang bersifat fardhu ‘ain pada hakikatnya tidak bergantung pada izin orang tua, karena kewajiban tersebut telah melekat pada setiap individu mukallaf sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaannya. Meskipun demikian, apabila muncul larangan dari orang tua, kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan selama dilakukan dengan penuh adab, kelembutan, dan penghormatan kepada mereka. Hal ini karena pengetahuan tersebut merupakan syarat utama bagi keselamatan iman serta sahnya amal seorang hamba.

Namun, dalam perkara ilmu yang bukan fardhu ‘ain melainkan sunnah (nafilah), hukum dan adabnya berbeda. Dalam Ruh al-Bayan menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk bepergian menuntut ilmu sunnah tanpa izin orang tua, terlebih jika keberangkatannya menyebabkan mereka kehilangan pelayanan anak atau terganggu hatinya. Ia menukil dalam Syarh al-Tuhfah:

قَالَ فِيْ شَرْحِ التُّحْفَةِ: لَا يُفْطِرُ فِيْ النَّافِلَةِ بَعْدَ الزَّوَالِ إِلَّا إِذَا كَانَ فِيْ تَرْكِ الْْإِفْطَارِ عُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ. وَلَا يَتْرُكُهُمَا لِغَزْوٍ أَوْ حَجٍّ أَوْ طَلَبِ عِلْمٍ نَفْلٍ، فَإِنَّ خِدْمَتَهُمَا أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ. (روح البيان في تفسير القرآن : ص ۵٤٣)

“Dalam Syarh at-Tuhfah disebutkan “Seseorang tidak boleh membatalkan puasa sunnah setelah waktu zawal (tengah hari), kecuali jika dalam tidak membatalkan itu akan menyebabkan durhaka kepada kedua orang tuanya. Dan tidak boleh meninggalkan kedua orang tuanya demi pergi berjihad, haji sunnah, atau menuntut ilmu sunnah, karena berbakti dan melayani keduanya lebih utama daripada semua itu.” (Ruh al- Bayan Fi Tafsir al- Qur’an: 543).

Dari keterangan ini tampak bahwa dalam perkara nafilah, ukuran prioritas bukan lagi pada nilai ibadah itu sendiri, tetapi pada dampaknya terhadap ridha orang tua. Ketika ibadah sunnah menyebabkan terganggunya hati orang tua atau menghalangi mereka dari hak pelayanan anak, maka meninggalkan ibadah sunnah demi berbakti justru lebih besar pahalanya.

Ibarah ini menjelaskan bahwa keutamaan amal sunnah, termasuk menuntut ilmu sunnah, tidak dapat mengalahkan kewajiban birrul walidain. Karena itu, apabila guru memberikan arahan berkaitan dengan menimba ilmu yang bersifat sunnah, sedangkan orang tua membutuhkan keberadaan anaknya, maka berbakti kepada orang tua lebih utama untuk dilakukan. Prioritas ini sesuai dengan prinsip syariat bahwa amalan wajib mengungguli amalan sunnah, dan menjaga perasaan orang tua memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam.

Dengan demikian, kedua ibaroh tersebut dari Minhaj al-Muta‘allim dan Ruḥ al-Bayan saling melengkapi dalam menjelaskan prinsip keseimbangan, antara tha‘at al-walidain (ketaatan kepada orang tua), dan tha’t lil mursyid. Bila ilmu yang dicari termasuk fardhu ‘ain, maka mendahulukannya meskipun tidak mendapat izin orang tua diperbolehkan bahkan diwajibkan, karena tanggung jawab individu terhadap Allah lebih utama. Tetapi jika ilmu tersebut termasuk kategori sunnah, maka berbakti kepada orang tua harus diutamakan, sebab keridhaan keduanya menjadi jalan utama untuk memperoleh keridhaan Allah SWT. 

Dalam ajaran Islam, ketaatan memiliki batasan yang jelas dan tegas. Prinsip utama yang disepakati para ulama adalah bahwa ketaatan mutlak hanya milik Allah dan Rasul-Nya, sedangkan ketaatan kepada selain keduanya baik orang tua, guru, pemimpin, maupun mursyid bersifat muqayyadah (terikat syarat), yaitu selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan ketentuan syariat. Oleh karena itu, ketika seorang hamba dihadapkan pada dua perintah yang sama-sama datang dari pihak yang wajib dihormati, namun salah satunya mengandung unsur pelanggaran terhadap syariat, maka ia dituntut untuk mendahulukan perintah Allah sebagai prioritas tertinggi.

وَإِنِّيْ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ الْقُرَشِيَّ صَاحِبَ رَسُوْلِ اللَّهِ ﷺ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ: «مَنِ اسْتَرْعَى رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِالنَّصِيْحَةِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ».وَيَقُوْلُ: إِنِّيْ رُبَّمَا قَبَضْتُ مِنْ عَطَائِهِمْ إِرَادَةَ صَلَاحِهِمْ وَاسْتِصْلَاحِهِمْ، وَأَنْ يَرْجِعُوْا إِلَى طَاعَتِهِمْ، فَيَبْلُغُ أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنِّيْ قَبَضْتُهَا عَلَى ذَلِكَ النَّحْوِ، فَيَكْتُبُ إِلَيَّ أَنْ لَا تَرُدَّهُ، فَلَا أَسْتَطِيْعُ رَدَّ أَمْرِهِ، وَلَا أَسْتَطِيْعُ إِنْفَاذَ كِتَابِهِ، وَحَقُّ اللَّهِ أَلْزَمُ مِنْ حَقِّ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُطَاعَ، وَلَا طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ.فَأَعْرِضْ كِتَابَ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَإِنْ وَجَدْتَهُ مُوَافِقًا لِكِتَابِ اللَّهِ فَخُذْ بِهِ، وَإِنْ وَجَدْتَهُ مُخَالِفًا لِكِتَابِ اللَّهِ فَانْبِذْهُ. يَا ابْنَ هُبَيْرَةَ اتَّقِ اللَّهَ، فَإِنَّهُ يُوْشِكُ أَنْ يَأْتِيَكَ رَسُوْلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، يُزِيْلُكَ عَنْ سَرِيْرِكَ، وَيُخْرِجُكَ مِنْ سَعَةِ قَصْرِكَ إِلَى ضَيْقِ قَبْرِكَ، فَتَدَعُ سُلْطَانَكَ وَدُنْيَاكَ خَلْفَ ظَهْرِكَ، وَتَقْدَمُ عَلَى رَبِّكَ وَتَنْزِلُ عَلَى عَمَلِكَ.يَا ابْنَ هُبَيْرَةَ، إِنَّ اللَّهَ لَيَمْنَعُكَ مِنْ يَزِيْدَ وَلَا يَمْنَعُكَ يَزِيْدُ مِنَ اللَّهِ، وَإِنَّ أَمْرَ اللَّهِ فَوْقَ كُلِّ أَمْرٍ، وَإِنَّهُ لَا طَاعَةَ فِيْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَإِنِّيْ أُحَذِّرُكَ بَأْسَهُ الَّذِيْ لَا يُرَدُّ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِيْنَ. (إحياء علوم الدين. ص ٣٤٧)

"Dan sesungguhnya aku telah mendengar Abdurrahman bin Samurah Al-Qurasyi, sahabat Rasulullah SAW, berkata: Rasulullah SAW, bersabda: 'Barangsiapa yang diserahi tanggung jawab memimpin rakyat, lalu ia tidak menjaganya dengan nasihat (ketulusan/kebaikan), maka Allah mengharamkan surga baginya.Dan ia (Ibnu Hubairah) berkata: 'Terkadang aku menahan sebagian pemberian (harta) mereka dengan maksud untuk memperbaiki keadaan mereka, agar mereka kembali kepada ketaatan. Namun kemudian sampai berita kepada Amirul Mukminin bahwa aku menahannya karena alasan tersebut, lalu ia menulis surat kepadaku agar aku tidak mengembalikannya (harta tersebut kepada rakyat). Maka aku tidak mampu menolak perintahnya, namun aku juga tidak mampu melaksanakan isi suratnya. Padahal hak Allah lebih wajib ditaati daripada hak Amirul Mukminin. Allah lebih berhak untuk ditaati, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta. Maka, bandingkanlah surat Amirul Mukminin dengan Kitabullah Azza wa Jalla. Jika engkau mendapatinya sesuai dengan Kitabullah, maka ambillah (laksanakanlah). Namun jika engkau mendapatinya menyelisihi Kitabullah, maka buanglah (abaikanlah). Wahai Ibnu Hubairah, bertakwalah kepada Allah! Karena sesungguhnya hampir tiba saatnya akan datang kepadamu utusan dari Tuhan semesta alam (malaikat maut) yang akan mencopotmu dari singgasanamu, mengeluarkanmu dari kemegahan istanamu menuju sempitnya liang kuburmu. Engkau akan meninggalkan kekuasaan dan duniamu di belakang punggungmu, lalu engkau akan menghadap Tuhanmu dan mempertanggungjawabkan amal perbuatanmu. Wahai Ibnu Hubairah, sesungguhnya Allah benar-benar bisa melindungimu dari (kemurkaan) Yazid, namun Yazid tidak akan bisa melindungimu dari (azab) Allah. Sesungguhnya urusan Allah berada di atas segala urusan. Sesungguhnya tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah, dan aku memperingatkanmu akan azab-Nya yang tidak dapat ditolak dari kaum yang berdosa."(Ihya' 'Ulum al-Din, 2: 347)

Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Al-Tafsir al-Wasith li -Zuhaili, Bahwasanya ketika orang tua dan guru memerintahkan dalam hal maksiat kepada Pencipta maka kita tidak boleh mengikutinya

وَطَاعَةُ الْوَالِدَيْنِ لَهَا حُدُوْدٌ: وَهِيَ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ، فَلَا طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَّةِ الْخَالِقِ، وَعَلَى هَذَا، فَإِنْ أَلَحَّ وَالِدَاكَ فِيْ الطَّلَبِ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِاللَّهِ فِيْ عِبَادَتِهِ غَيْرَهُ مِمَّا لَا تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرِيْكٌ لِلَّهِ أَصْلًا، فَلَا تَقْبَلْ ذَلِكَ مِنْهُمَا، وَلَا تُطِعْهُمَا فِيْمَا أَمَرَاكَ بِهِ مِنَ الشِّرْكِ أَوِ الْعِصْيَانِ.(التفسير الوسيط للزحيلي(د وهبة بن مصطفى الزحيلي. ص ٢٠٢۵)

"Ketaatan kepada orang tua memiliki batasan, yaitu dalam hal kebaikan. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Pencipta. Oleh karena itu, jika orang tua kamu memaksa kamu untuk menyekutukan Allah dengan menyembah selain-Nya, yang kamu tidak tahu bahwa dia adalah sekutu Allah, maka janganlah kamu menuruti mereka dalam hal ini. Janganlah kamu menaati mereka dalam hal yang memerintahkan kamu untuk berbuat syirik atau maksiat."(Al-Tafsir al-Wasith li -Zuhaili: 2025)

Melalui pandangan-pandangan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyelarasan antara perintah orang tua dan khidmah kepada guru bukanlah persoalan tentang memilih salah satu dan menolak yang lain, melainkan persoalan tartib al-aulawiyat  menata prioritas dalam beramal sesuai dengan situasi dan konteksnya, seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Kawkab al-Durriatas ‘ala' al-Tirmidzi

وَضَعَ كُلَّ شَيْءٍ فِيْ مَرْتَبَتِهِ مِنَ التَّقْدِيْمِ وَالتَّأْخِيْرِ (الكوكب الدري على الترمذي. ص ٥٥٠)

“Menempatkan segala sesuatu pada tingkatannya (urutannya) yang benar, baik dalam hal didahulukan (diprioritaskan) maupun diakhirkan.”(Al-Kawkab al-Durriyy 'ala al-Tirmidzi: 550)

 Ibarah ini menjelaskan bahwa tartib al-awlawiyyat bukan hanya memilih mana yang lebih penting, tetapi juga bagaimana menempatkan setiap kewajiban, hak, dan amanah sesuai dengan porsinya. Dalam pandangan ulama, seseorang dianggap memahami prioritas apabila ia bisa melihat tingkatan maslahat, kedudukan hukum, dampak jangka panjang, serta siapa pihak yang memiliki hak lebih kuat dalam situasi tertentu.

Dengan demikian, keseimbangan antara birrul walidain dan ta’dzim lil mursyid mencerminkan kedewasaan spiritual seorang santri. Keduanya tidak boleh dipisahkan, sebab berbakti kepada orang tua adalah bentuk syukur atas kehidupan, sementara berkhidmah kepada guru adalah jalan untuk menyempurnakan kehidupan dengan ilmu. Ketika seorang santri mampu menjaga adab kepada keduanya, ia bukan hanya menunaikan kewajiban moral dan agama, tetapi juga memantapkan langkahnya menuju keberkahan ilmu dan ridha Allah SWT.

KESIMPULAN

Berdasarkan keseluruhan pembahasan dan kajian literatur klasik yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa ketaatan kepada orang tua dan khidmah kepada mursyid bukanlah dua kewajiban yang saling menafikan, melainkan dua bentuk ibadah yang harus ditempatkan secara proporsional melalui prinsip tartib al-awlawiyyat (penyusunan skala prioritas). Orang tua memiliki kedudukan sebagai sebab keberlangsungan kehidupan jasmani seorang anak, sedangkan mursyid berperan sebagai sebab pembinaan kehidupan ruhani dan penyempurnaan akhlak. Keduanya sama-sama memiliki hak untuk dimuliakan, ditaati, dan dijaga adabnya.

Dalam tradisi tasawuf, mursyid menempati posisi yang sangat istimewa sebagai pembimbing ruhani yang memiliki pengalaman suluk, kejernihan bashirah, serta metode tarbiyah jiwa yang tidak selalu dapat diukur dengan penilaian lahiriah. Oleh karena itu, para ulama tasawuf menekankan pentingnya adab, kepatuhan, dan husnuzan murid kepada mursyid, serta melarang sikap membantah dan mempertanyakan dengan nada penolakan. Ketaatan kepada mursyid dipahami sebagai sarana pendidikan jiwa, bukan sebagai ketaatan mutlak yang menafikan syariat.

Di sisi lain, Islam menempatkan kewajiban berbakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) pada kedudukan yang sangat tinggi, bahkan digandengkan langsung dengan perintah mentauhidkan Allah SWT. Larangan menyakiti perasaan orang tua, sekalipun dengan ucapan yang sangat ringan, menunjukkan betapa ketatnya syariat dalam menjaga adab seorang anak. Keridhaan Allah SWT sangat bergantung pada keridhaan kedua orang tua selama perintah mereka berada dalam koridor kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat.

Ketika terjadi perbedaan arahan antara orang tua dan mursyid, Islam tidak mengajarkan sikap ekstrem dengan memenangkan salah satu secara mutlak, tetapi memberikan kaidah penyelarasan melalui pertimbangan hukum dan maslahat. Ukuran utama dalam menentukan prioritas adalah jenis kewajiban yang diperintahkan. Apabila arahan mursyid berkaitan dengan ilmu yang bersifat fardhu ‘ain, yaitu ilmu yang menjadi syarat keselamatan iman dan sahnya ibadah, maka kewajiban tersebut harus didahulukan meskipun tanpa izin orang tua, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Ghazali. Hal ini karena tanggung jawab seorang mukallaf kepada Allah SWT berada pada prioritas tertinggi.

Sebaliknya, apabila arahan mursyid berkaitan dengan amal atau ilmu yang bersifat sunnah atau nafilah, sementara pelaksanaannya menyebabkan terganggunya hak orang tua atau melukai perasaan mereka, maka berbakti kepada orang tua harus diutamakan. Dalam kondisi ini, meninggalkan amal sunnah demi menjaga keridhaan orang tua justru dinilai lebih utama dan lebih besar pahalanya. Prinsip ini sejalan dengan kaidah bahwa amalan wajib mengungguli amalan sunnah, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara yang mengandung maksiat atau mudarat.

Dengan demikian, penyelarasan antara perintah orang tua dan perintah mursyid bukanlah persoalan memilih salah satu dan meninggalkan yang lain, melainkan persoalan menempatkan setiap kewajiban sesuai tingkatannya. Seorang murid dituntut memiliki kedewasaan spiritual, kejernihan pertimbangan, serta keluhuran adab dalam menyikapi situasi yang tampak berbenturan. Sikap lembut, komunikasi yang baik, dan niat menjaga keharmonisan menjadi kunci dalam menjalankan kedua kewajiban tersebut.

Akhirnya, keseimbangan antara birrul walidain dan ta‘zim lil-mursyid merupakan cerminan kesempurnaan adab seorang santri. Dengan menerapkan prinsip tartib al-awlawiyyat, seorang murid tidak hanya mampu menjaga hubungan yang harmonis dengan orang tua dan gurunya, tetapi juga menapaki jalan keberkahan ilmu, kematangan rohani, dan keridhaan Allah SWT secara utuh dan berkesinambungan.

Penulis          : M Zaki Nashrullah

Contact Person : 085779180885

e-Mail : zakinasrullah13@gmail.com


Perumus          : Muhammad Ulul Albab M

Mushohih : Khoirun Ni’am M. Ag


Daftar Pustaka

Al-Alamah Syekh Muhammad Amin al-kurdi (W. 1332 H), Tanwir al-Qulub, Daar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, Cet. pertama (1995 M-1416 H).

Asma' binti Muhammad Taufiq bin Barakat Mulla Husain, Ara’a al-Showi fi al- 'Aqidati wa al-Suluk, Maktabah al-Nafidzah, al-Jizyah Jumhuriyyah Mishr al-'Arabiyyah, Cetakan pertama, Tahun 1424 H

Sayyid Abdu al-Wahab Bin Ahmad al-Sya’rani (W. 1316 H), al-Anwar al-Qudsiyah. Daar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut, , Lebanon, Cet. Ketiga (2021 M-1422 H).

Abu al-Laits Nashr bin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim as-Samarqandi (W 373 H). Tanbih al-Ghafilin, Dar Ibn Katsir, Damasqus-Beirut, Cetakan ketiga, Tahun 1421 H/2000 M.

Abu 'Abdillah, 'Abdurraḥmān bin Naṣir bin 'Abdillah bin Naṣir bin Ḥamad al Sa'di (W 1376 H). Bahjat Qulub al-Abrar wa Qurratu 'Uyun al-Akhyar fi Sharh Jawami' al-Akhbar, Wizaratu ash-Shu'un al-Islamiyyah wa al-Awqaf wa ad-Da'wah wa al-Irshad, al-Mamlakah al-'Arabiyyah al-Sa'udiyyah, Cetakan keempat, Tahun 1423 H.

Muhammad Abu Hamid bin Muhammad al-Ghazali at-Thusy ( W 505 H/1111 M ). Minhaj al-Muta’allim, Darut Taqwa, Damaskus, Syiria: Cetakan Pertama, 1431 H/2010 M.

Isma‘il Ḥaqqi Al-Barousawi (W 1127 H/ 1715 M). Ruh al- Bayan Fi al-Tafsir al-Qur’an, Dar el Fikr, Turki, Cetakan Pertama, Tahun 1117 H, Sebanyak 10 Jilid.

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Tusi (W 505 H). Ihya' 'Ulum al-Din, Dar al-Ma'rifah, Beirut-Lebanon, Tahun 1402 H/1982 H, Juz ke 2 dari 3 Jilid.

Dr. Wahbah bin Mustafa az-Zuhaili (W 1436 H). Al-Tafsir al-Wasith li-Zuhaili, Dar al-Fikr, Damasqus, Cetakan Pertama, Tahun 1422 H.

Rashīd Aḥmad al-Kankuhi (W 1323 H). Al-Kawkab al-Durriyy 'ala al-Tirmidzi, Maṭba'ah Nadwah al-'Ulama' al-Hind, Lucknow (Lakhnaw), India, Juz ke 4 dari 8 Jilid, Tahun 1395 H.

============================































Posting Komentar untuk "Penyelarasan Kewajiban Prioritas: Antara Perintah Orang Tua dan Perintah Mursyid"