Hukum Mengqashar Shalat Bagi Musafir Yang Memilih Jalan Lebih Jauh

 

HUKUM MENGQASHAR SHALAT BAGI MUSAFIR YANG MEMILIH JALAN LEBIH JAUH

Ahmad hendak berpergian ke suatu tempat yang dapat ditempuh melalui dua jalur. Jalur pertama memiliki jarak tempuh lebih dekat, sedangkan jalur kedua memerlukan perjalanan yang lebih jauh. Dalam situasi ini, Ahmad dengan sengaja memilih jalur yang lebih panjang dengan tujuan agar perjalanannya memenuhi syarat safar, sehingga ia dapat memperoleh rukhsah untuk mengqashar shalat.

Apakah Ahmad boleh memilih jalur yang lebih jauh agar dapat mengqashar shalat?

Jawaban:

A. Tidak Boleh 

Jika musafir memilih perjalanan yang lebih jauh karena semata-mata ingin mendapatkan keringanan untuk mengqashar shalat. 

(وَإِلَّا) بِأَنْ سَلَكَهُ لِمُجَرَّدِ الْقَصْرِ أَوْ بِلَا قَصْدِ شَيْءٍ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ (فَلَا) يَقْصُرُ (فِي الْأَظْهَرِ) لِأَنَّهُ طَوَّلُهُ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ غَيْرِ غَرَضٍ فَكَانَ شَبِيهًا بِمَنْ سَلَكَ قَصِيرًا وَطَوَّلَهُ عَلَى نَفْسِهِ لِتَرَدُّدِهِ فِيْهِ حَتَّى بَلَغَ مَرْحَلَتَيْنِ. (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج : ج ٢، ص۲٦١ ).

“Namun, jika ia melakukan perjalanan hanya karena ingin bisa mengqashar salat, atau tanpa tujuan apa pun, seperti yang disebutkan dalam al-Majmu‘, maka ia tidak boleh mengqashar shalat menurut pendapat yang lebih kuat (pendapat al-Adzhar). Alasannya: karena ia sengaja memperpanjang perjalanan tanpa tujuan yang benar, sehingga keadaannya seperti orang yang memilih jalan pendek tapi berputar-putar hingga jaraknya menjadi jauh, maka itu tidak dihitung sebagai safar yang membolehkan qashar.” ( Nihayah al-Muhtaj, 2: 261).

B. Boleh 

Jika musafir tersebut memilih jalan yang lebih jauh karena suatu tujuan yang benar dan mubah, seperti menghindari bahaya, menghindari pungutan zalim, menziarahi kerabat, maupun tujuan duniawiyah (dunia) seperti memilih jalan lebih mudah atau jalan lebih aman.

(وَلَوْكَانَ لِمَقْصِدِهِ) بِكَسْرِ الصَّادِ بِخَطِّ الْمُصَنِّفِ (طَرِيقَانِ) طَرِيقٌ (طَوِيلٌ) أَيْ مَرْحَلَتَانِ (وَ) طَرِيقٌ (قَصِيرٌ) لَا يَبْلُغُهُمَا (فَسَلَكَ الطَّوِيْلَ لِغَرَضٍ) دِينِيٍّ أَوْ دُنْيَوِيٍّ وَلَوْ مَعَ قَصْدِ إِبَاحَةِ الْقَصْرِ (كَسُهُوْلَةٍ) لِلطَّرِيقِ، أَوْ رُخْصِ سِعْرِ بِضَاعَةٍ، أَوْ زِيَارَةٍ، أَوْ عِيَادَةٍ (أَوْ أَمْنٍ) كَفِرَارٍ مِنَ الْمَكَاسِيْنِ (قَصَرَ) لِوُجُودِ الشَّرْطِ وَهُوَ السَّفَرُ الطَّوِيلُ الْمُبَاحُ، (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج : ج ٢، ص ۲٦١).

“Jika dalam setiap perjalanan terdapat dua jalan, yang satu panjang (mencapai jarak qashar), dan yang satunya pendek (tidak sampai jarak qashar), lalu ia memilih jalan yang panjang karena suatu tujuan tertentu, baik tujuan agama maupun duniawi, bahkan sekalipun dengan niat agar boleh melakukan qashar, seperti karena jalan itu lebih mudah dilewati, atau harga barang dagangan di sana lebih murah, atau untuk berziarah, menjenguk orang sakit, atau karena jalan itu lebih aman, misalnya untuk menghindari pungutan pajak yang zalim, maka ia tetap boleh mengqashar shalat, karena syarat qashar telah terpenuhi, yaitu melakukan perjalanan jauh yang mubah (diperbolehkan).” ( Nihayah al-Muhtaj, 2: 261).


Penulis : Dina khalimatus Sa’diyah

Contact Person : 085850228296

e-Mail : dinakhalimasussadiyah@gmail.com 


Perumus : Rif’at Athoillah, S.PdI

Mushohih : Durrotun Nasikhin, M.Pd


Penyunting            : A. Fairuz Nazili


Daftar Pustaka

Syam al-Din Muhammad bin Abi al-‘Abbas Ahmad bin Hamzah Syihab al-Din al-Ramli (W. 1004 H), Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Dar al-Kitab al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon,  cet. Ketiga, (1424 H/2003 M),  Sebanyak 8 jilid.


========================================

========================================




Posting Komentar untuk "Hukum Mengqashar Shalat Bagi Musafir Yang Memilih Jalan Lebih Jauh"