HUKUM MENJUAL PRODUK KADALUARSA YANG TIDAK MEMBAHAYAKAN KONSUMEN
Dalam fiqih muamalah, jual beli harus memenuhi syarat bahwa barang yang diperjualbelikan harus jelas, halal, bermanfaat, dan tidak menimbulkan mudharat. Menjual produk yang telah melewati masa kadaluarsa sering menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Tidak sedikit pedagang yang tetap menawarkan barang tersebut dengan alasan masih layak pakai dan tidak membahayakan. Fenomena ini biasanya terjadi pada produk-produk seperti kosmetik, makanan ringan, atau barang kebutuhan sehari-hari yang masih tampak baik secara fisik.
Bagaimana hukum fiqih menjual barang yang sudah kadaluarsa tetapi masih aman digunakan?
A. Tidak Sah
Menurut kitab Raudlah al-Thalibin wa Umdah al-Muftin juz 3 halaman 372, akad jual beli dalam kasus di atas hukumnya tidak sah dikarenakan barang tersebut sudah melampaui batas waktu yang membuat makanan tersebut menjadi rusak.
وَذَكَرَ فِيْ «الْوَسِيْطِ» وَجْهًا: أَنَّهُ يَتَبَيَّنُ بُطْلَانُ الْبَيْعِ لِتَبَيُّنِ انْتِفَاءِ الْمَعْرِفَةِ. قَالَ اْلِامَامُ: وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِتَغَيُّرِهِ حُدُوْثَ عَيْبٍ، فَإِنَّ خِيَارَ الْعَيْبِ لَا يَخْتَصُّ بِهَذِهِ الصُّوْرَةِ، بَلْ الرُّؤْيَةُ بِمَنْزِلَةِ الشَّرْطِ فِيْ الصِّفَاتِ الْكَائِنَةِ عِنْدَ الرُّؤْيَةِ. فَكُلُّ مَا فَاتَ مِنْهَا، فَهُوَ كَتَبَيُّنِ الْخُلْفِ فِيْ الشَّرْطِ. وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَبِيْعُ مِمَّا يَتَغَيَّرُ فِيْ مِثْلِ تِلْكَ الْمُدَّةِ غَالِبًا، بِأَنْ رَأَى مَا يُسْرِعُ فَسَادُهُ مِنَ اْلَاطْعِمَةِ، ثُمَّ اشْتَرَاهُ بَعْدَ مُدَّةٍ صَالِحَةٍ، فَالْبَيْعُ بَاطِلٌ. (روضة الطالبين وعمدة المفتين:ج ٣، ص٣٧٢)
“Disebutkan dalam kitab Al-Wasīṭ suatu pendapat bahwa jual beli dinyatakan batal apabila ternyata tidak ada pengetahuan yang jelas tentang barang yang dilihat. Imam berkata: Yang dimaksud dengan “terjadinya perubahan” bukanlah munculnya cacat pada barang, sebab khiyar ‘aib (hak memilih karena adanya cacat) tidak hanya berlaku pada keadaan ini saja. Akan tetapi, melihat barang (ru’yah) itu kedudukannya seperti menetapkan syarat terhadap sifat-sifat barang yang ada saat dilihat. Maka, setiap sifat yang hilang setelahnya dianggap seperti tidak terpenuhinya syarat dalam akad jual beli. Jika barang yang diperjualbelikan termasuk barang yang mudah berubah dalam jangka waktu tersebut, seperti makanan yang cepat rusak, kemudian barang itu dibeli setelah berlalu waktu yang cukup lama, maka akad jual beli tersebut batal. “(Raudlah al-Thalibin Wa Umdah al-Muftin : Juz 3 Hal 372)
B. Sah
Apabila barang masih mungkin aman dan belum pasti rusak, jual beli tetap sah. Pembeli berhak menggunakan hak khiyar jika ditemukan perubahan. Menjual barang kadaluarsa diperbolehkan selama masih aman dan dijelaskan secara jujur.
وَإِنْ مَضَتْ مُدَّةٌ يُحْتَمَلُ أَنْ يَتَغَيَّرَ فِيْهَا، وَيُحْتَمَلُ أَنْ لَا يَتَغَيَّرَ، أَوْ كَانَ حَيَوَانًا، فَاْلَاصَحُّ الصِّحَّةُ. فَإِنْ وَجَدَهُ مُتَغَيِّرًا، فَلَهُ الْخِيَارُ. وَإِذَا اخْتَلَفَا، فَقَالَ الْمُشْتَرِيْ: تَغَيَّرَ. وَقَالَ الْبَائِعُ: هُوَ بِحَالِهِ، فَاْلَاصَحُّ الْمَنْصُوْصُ، أَنَّ الْقَوْلَ قَوْلُ الْمُشْتَرِيْ مَعَ يَمِيْنِهِ؛ لِأَنَّ الْبَائِعَ يَدَّعِيْ عَلَيْهِ عِلْمَهُ بِهَذِهِ الصِّفَةِ، فَلَمْ يَقْبَلْ كَادِّعَائِهِ اِطِّلَاعِهِ عَلَى الْعَيْبِ. وَالثَّانِيْ: الْقَوْلُ قَوْلُ الْبَائِعِ. (روضة الطالبين وعمدة المفتين: ج ٣، ص ٣٧٢)
“Namun, apabila masa yang berlalu memungkinkan barang berubah, tetapi juga memungkinkan tidak berubah, atau barang itu berupa hewan, maka pendapat yang lebih kuat menyatakan akadnya tetap sah. Jika setelah itu pembeli mendapati barang telah berubah, maka ia berhak memilih (khiyar) antara melanjutkan atau membatalkan jual beli. Apabila terjadi perselisihan antara pembeli dan penjual, lalu pembeli berkata: “Barang ini telah berubah,” sementara penjual berkata: “Barang ini masih seperti semula,” maka pendapat yang paling kuat dan sesuai dengan nash adalah: perkataan pembeli yang diterima dengan syarat ia bersumpah. Hal ini karena penjual mengklaim bahwa pembeli mengetahui keadaan barang tersebut, dan klaim seperti itu tidak dapat diterima, sebagaimana tidak diterimanya klaim bahwa pembeli mengetahui adanya cacat pada barang. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa perkataan penjual yang diterima.” ( Raudlah al-Thalibin Wa Umdah al-Muftin : Juz 3 Hal 372)
Menurut ketentuan para ulama, ukuran penentunya adalah bahwa setiap sesuatu yang memiliki manfaat dan manfaat tersebut dibenarkan oleh syariat, maka benda itu boleh diperjualbelikan. Hal ini karena pada dasarnya segala benda diciptakan untuk dimanfaatkan oleh manusia.
وَالضَّابِطُ عِنْدَهُمْ: أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ شَرْعًا، فَإِنَّ بَيْعَهُ يَجُوْزُ، لِأَنَّ اْلَاعْيَانَ خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ اْلِانْسَانَ.(الفقه الإسلامي وأدلته: ج ٤، ص ٤٤٦)
“Ketentuan (kaidah) menurut sebagian ulama adalah bahwa setiap sesuatu yang memiliki manfaat yang dihalalkan secara syariat, maka jual belinya diperbolehkan, karena segala benda diciptakan untuk kemaslahatan manusia.” (al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu : Juz 4 Hal 446)
Penulis : Siti Husnia
Contact Person : 082301000928
e-Mail : sitihusniaa246@gmail.com
Perumus : Teguh Pradana, S.P.
Mushohih : Teguh Pradana, S.P.
Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Abu Zakariya Muhyi al-Din Yahya bin Syaraf al-Nawawi (W. 676 H), Raudhah al-Thalibin Wa Umdah al-Muftin : al-Maktab al-Islami, Beirut, Lebanon : Cet. Ketiga, 1412 H / 1991 M, Sebanyak 12 Jilid.
Wahbah al-Zuhaili (W. 1436 H), al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu : Dar al-Fikr, Damaskus, Suriah : Cet. Kedua, 1405 H / 1985 M, Sebanyak 8 Jilid.


%20Siti%20Husnia(6).png)
%20Siti%20Husnia(7).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Menjual Produk Kadaluarsa Yang Tidak Membahayakan Konsumen"