Hukum Menunda Membayar Hutang
Padahal Mampu
Membayar hutang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim. Apabila seseorang telah mampu secara finansial dan waktu pelunasan hutang telah jatuh tempo, namun ia sengaja menunda pembayarannya tanpa adanya uzur syar‘i, padahal harta yang dimilikinya digunakan untuk keperluan lain yang tidak mendesak, maka hal tersebut dapat menimbulkan mudarat bagi pihak pemberi hutang.
Bagaimana hukum menunda pembayaran hutang bagi orang yang telah mampu melunasinya dalam kondisi tersebut menurut fikih?
Haram
Penundaan pembayaran hutang oleh orang yang sudah memiliki harta dan sudah jatuh tempo adalah haram.
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ». قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ: الْمَطْلُ مَنْعُ قَضَاءِ مَا اسْتُحِقَّ أَدَاؤُهُ فَمَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَحَرَامٌ وَمَطْلُ غَيْرِ الْغَنِيِّ لَيْسَ بِظُلْمٍ وَلَا حَرَامٍ لِمَفْهُوْمِ الْحَدِيْثِ، وَلِأَنَّهُ مَعْذُوْرٌ وَلَوْ كَانَ غَنِيًّا وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مُتَمَكِّنًا مِنَ الْأَدَاءِ لِغَيْبَةِ الْمَالِ أَوْ لِغَيْرِ ذٰلِكَ جَازَ لَهُ التَّأْخِيْرُ إِلَى الْإِمْكَانِ (شرح النّووي مسلم: ج ١۰، ص ٢٢٧ )
“ "Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: 'Menunda-nunda (pembayaran hutang) oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman.' Al-Qadhi (Iyadh) menjelaskan: 'Al-Mathlu' (menunda hutang) adalah tindakan menghalangi pelunasan atas sesuatu yang telah jatuh tempo (wajib) pembayarannya, dan tidak termasuk menunda karena kondisi sulit (fakir/bangkrut). Maka, menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang yang mampu/kaya adalah kezaliman dan haram. Sedangkan menunda-nunda oleh orang yang tidak mampu/kaya bukanlah kezaliman dan bukan pula haram, berdasarkan pemahaman dari hadits, dan karena ia dimaafkan. Meskipun ia seorang yang kaya, tetapi ia tidak memiliki kemampuan untuk menunaikan hutangnya, seperti karena harta bendanya tidak ada di tempat atau sebab lainnya, maka diperbolehkan baginya penundaan sampai ia mampu." (Syarah al-Nawawi ala Muslim, 10: 227).
Penulis : Nur Sholihatul Jannah, S.Psi
Contact Person : 081808823897
e-Mail : solikalika985@gmail.com
Perumus : M. Faisol, S.Pd
Mushohih : M. Faisol, S.Pd
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi (W. 676 H), Syarah al-Nawawi ala Muslim, al-Mathba’ah al-Mishriyah bi al-Azhar, Kairo, Mesir, cetakan ke-1 (1347 H/ 1929 M), Sebanyak 18 jilid.
========================================
========================================


.png)
Posting Komentar untuk "Hukum Menunda Membayar Hutang Padahal Mampu "