Menitipkan Jenazah Di Desa Sebelah Karena Desa Sendiri Banjir Kemudian Dipindahkan Setelah Surut

MENITIPKAN JENAZAH DI DESA SEBELAH KARENA DESA SENDIRI BANJIR KEMUDIAN DIPINDAHKAN SETELAH SURUT

Menitipkan pemakaman jenazah di desa sebelah dilakukan ketika desa asal terkena banjir sehingga pemakaman tidak memungkinkan. Seperti contoh di suatu daerah terjadi banjir besar sehingga pemakaman jenazah di desa asal tidak memungkinkan untuk dilakukan pemakaman, oleh karena itu, jenazah dimakamkan sementara di lahan wakaf desa sebelah, dengan kesepakatan batas waktu tertentu. Setelah banjir surut dan kondisi pemakaman di desa asal kembali memungkinkan, jenazah kemudian dipindahkan kembali ke pemakaman desa asal sesuai dengan kesepakatan awal, hal ini terjadi pada salah satu warga yang meninggal saat banjir besar pemindahan dilakukan segera setelah keadaan pulih demi menepati komitmen penggunaan lahan wakaf tersebut.

Bagaimana hukum memindahkan jenazah didesa lain, dan dipindahkan lagi ke desa asal setelah surut?


Memindahkan mayit sebelum dikuburkan 

  1. Boleh

Apabila kondisi mayit belum membusuk 

(وَ) جَازَ (نَقْلُ) لِمَيِّتٍ قَبْلَ الدَّفْنِ وَكَذَا بَعْدَهُ مِنْ مَكَان إلَى آخَرَ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَنْفَجِرَ حَالَ نَقْلِهِ وَأَنْ لَا تُنْتَهَكَ حُرْمَتُهُ وَأَنْ يَكُوْنَ لِمَصْلَحَةٍ كَأَنْ يُخَافَ عَلَيْهِ أَنْ يَأْكُلَهُ الْبَحْرُ أَوْ تُرْجَى بَرَكَةُ الْمَوْضِعِ الْمَنْقُوْلِ إلَيْهِ أَوْ لِيُدْفَنَ بَيْنَ أَهْلِهِ أَوْ لِأَجْلِ قُرْبِ زِيَارَةِ أَهْلِهِ (وَإِنْ) كَانَ النَّقْلُ (مِنْ بَدْوٍ) إلَى حَضَرٍ حَقُّهُ قَلْبُ الْمُبَالَغَةِ (حاشية الدسوقي على الشرح الكبير  ج ١،  ص٦٦٨)

“(Dan) diperbolehkan memindahkan jenazah sebelum dimakamkan, demikian juga setelahnya, dari satu tempat ke tempat yang lain, dengan syarat tidak terjadi kerusakan (pembusukan) pada jenazah selama pemindahannya, tidak melanggar kehormatannya, dan pemindahan itu harus untuk suatu kemaslahatan, seperti dikhawatirkan jenazah akan dimakan oleh hewan laut, atau mengharapkan keberkahan tempat pemakaman yang baru, atau agar dimakamkan di antara keluarganya, atau karena dekatnya kunjungan (ziarah) keluarganya. (Dan jika) pemindahan itu (dari desa/pedalaman) ke kota, maka haknya adalah pembalikan berlebihan (terjadi kebolehan yang lebih kuat).” (Hasyiyah ad-Dasuqi 'ala asy-Syarh al-Kabir 1:668).




Memindahkan mayit sesudah dikuburkan 

  1. Haram

وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ: نَبْشُ الْمَيِّتِ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ بِأَنْ دُفِنَ بِلَا غُسْلٍ وَلَا تَيَمُّمٍ، أَوْ فِي أَرْضٍ أَوْ ثَوْبٍ مَغْصُوْبَيْنِ، وَوَقَعَ فِيْهِ مَالٌ، أَوْ دُفِنَ لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ، لَا لِلتَّكْفِيْنِ فِي الْأَصَحِّ؛ لِأَنَّ غَرَضَ التَّكْفِيْنِ السَّتْرُ، وَقَدْ حَصَلَ بِالتُّرَابِ، مَعَ مَا فِي النَّبْشِ مِنْ هَتْكِ حُرْمَتِهِ،  كَمَا بَيَّنَّا. ( الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ : ج ٢،  ص ۵۳۰)

“Mazhab Syafi'i berkata: Menggali kuburan jenazah setelah dikubur untuk dipindahkan atau untuk keperluan lainnya adalah haram, kecuali karena kebutuhan mendesak (dharurah), seperti dikuburkan tanpa mandi (ghusl) atau tayammum. Atau dikubur di tanah atau dikafani dengan kain kafan yang maghsub, atau ada harta yang jatuh ke dalamnya, atau dikubur tidak menghadap kiblat. Namun, bukan untuk tujuan dikafani menurut pendapat yang paling benar; karena tujuan mengkafani adalah menutup, dan itu telah terpenuhi dengan tanah, di samping adanya perlakuan merusak kehormatan jenazah dalam penggalian, sebagaimana yang telah saya jelaskan.” (Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu  2:  530).

  1. Boleh

نَقْلُ الْمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ: لِلْفُقَهَاءِ رَأْيَانِ: رَأْيُ الْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِالْجَوَازِ لِمَصْلَحَةٍ، وَرَأْيُ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَفِيَّةِ بِعَدَمِ الْجَوَازِ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ، عَلَى التَّفْصِيْلِ الْآتِي: قَالَ الْمَالِكِيَّةُ: يَجُوْزُ نَقْلُ الْمَيِّتِ مِنْ مَكَانٍ إِلَى آخَرَ، أَوْ مِنْ بَلَدٍ إِلَى آخَرَ، أَوْ مِنْ حَضَرٍ لِبَدْوٍ، بِشَرْطِ أَلَّا يَنْفَجِرَ حَالَ نَقْلِهِ، وَأَلَّا تُنْتَهَكَ حُرْمَتُهُ، وَأَنْ يَكُوْنَ لِمَصْلَحَةٍ كَأَنْ يُخَافَ عَلَيْهِ أَنْ يَأْكُلَهُ الْبَحْرُ أَوِ السَّبُعُ، أَوْ تُرْجَى بَرَكَةُ الْمَوْضِعِ الْمَنْقُوْلِ إِلَيْهِ، أَوْ لِيُدْفَنَ بَيْنَ أَهْلِهِ، أَوْ لِأَجْلِ قُرْبِ زِيَارَةِ أَهْلِهِ.( الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ : ج ٢،  ص  ۵٢٩)

“ Memindahkan Jenazah Setelah Dikuburkan: "Para pakar hukum Islam (Fuqaha) memiliki dua pendapat: Pendapat mazhab Maliki dan Hambali menyatakan boleh (memindahkan jenazah) jika terdapat suatu kemaslahatan. Sedangkan pendapat mazhab Syafi'i dan Hanafi menyatakan tidak boleh (haram), kecuali karena adanya keadaan darurat, dengan rincian penjelasan sebagai berikut."

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa diperbolehkan memindahkan mayat dari satu tempat ke tempat lain, dari satu negeri ke negeri lain, atau dari daerah kota ke daerah pedalaman, namun hal ini disyaratkan agar mayat tidak rusak atau hancur selama proses pemindahan, dan kehormatannya tidak dinodai sama sekali. Selain itu, pemindahan harus memiliki tujuan kemaslahatan yang jelas, seperti untuk menghindari kekhawatiran mayat dimakan oleh laut atau binatang buas, atau karena mengharapkan keberkahan di tempat baru yang dituju, atau agar mayat dapat dimakamkan di antara keluarganya, atau demi memudahkan keluarga untuk menziarahinya.” (Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu 2: 529-530).


Catatan: jika tanah yang dipakai untuk pemakaman mayit yang dipindahkan, itu hasil tanah ghosoban maka harus dibongkar.

وَلَوْ دُفِنَ فِي أَرْضٍ مَغْصُوْبَةٍ اُسْتُحِبَّ لِصَاحِبِهَا تَرْكُهُ فَإِنْ أَبَى فَلَهُ إخْرَاجُهُ وَإِنْ تَغَيَّرَ وَتَفَتَّتَ وَكَانَ فِيْهِ هَتْكٌ لِحُرْمَتِهِ إذلا حُرْمَةَ لِلْغَاصِبِ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى هَذَا (المجموع شرح المهذب:  ج ۵،  ص  ٢٦٨)

"Dan sekiranya (seorang jenazah) dikuburkan di tanah hasil rampasan (maghshubah), maka disunnahkan (dianjurkan) bagi pemilik tanah tersebut untuk membiarkannya (tidak membongkarnya). Namun, jika pemilik tanah menolak, maka ia berhak mengeluarkan (membongkar) jenazah tersebut, meskipun jenazah telah berubah (membusuk) atau hancur, dan meskipun di dalam tindakan tersebut terdapat pelanggaran terhadap kehormatan jenazah. Hal ini dikarenakan tidak ada kehormatan bagi pelaku perampasan tanah (ghashib), dan tidak ada hak bagi akar yang zalim. Para sahabat kami (ulama mazhab Syafi'i) telah bersepakat atas hal ini." (Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi 5:268).


Penulis : Nur Sholihatul Jannah, S.Psi

Contact Person : 081808823897

e-Mail : solikalika985@gmail.com


Perumus : M. Faisol, S.Pd

Mushohih : M. Faisol, S.Pd


Penyunting            : M. Irvan Masfani


Daftar Pustaka

Wahbah az-Zuhaili (W.1436 H), al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Dar al-Fikr, Surya Damaskus, cetakan ke-1  (1409 H/1989 M), Sebanyak 10 jilid.

Muhammad bin Ahmad bin 'Arafah al-Dasuqi al-Maliki (W. 1230 H) Hasyiyah ad-Dasuqi 'ala asy-Syarh al-Kabir, Dar al-kitab al-Ilmiyah, Beirut- Lebanon (1971 H), Sebanyak 6 jilid.

Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi  (W.676 H), Al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab, Dar al-Fikr Beirut, Idarat at-Tiba'ah al-Muniriyyah, (1344 - 1347 H), Sebanyak 20 jilid.


===================================
===================================
====================================
==================================
=================================


Posting Komentar untuk "Menitipkan Jenazah Di Desa Sebelah Karena Desa Sendiri Banjir Kemudian Dipindahkan Setelah Surut"