Pandangan Islam Terhadap Orang Yang Melampiaskan Marah Di Rage Room

 

PANDANGAN ISLAM TERHADAP ORANG YANG MELAMPIASKAN MARAH DI RAGE ROOM

 Rage room adalah suatu tempat khusus bagi konsumen untuk melepaskan stres atau melampiaskan marah dengan cara memecahkan barang-barang seperti kaca, piring, atau elektronik rusak. Usaha ini cukup diminati oleh masyarakat, khususnya kalangan muda. Disisi lain meskipun usaha ini tampak bermanfaat dalam meredakan stres, akan tetapi ada unsur pemborosan, kemarahan didalamnya yang dilampiaskan secara fisik, dan berpotensi merusak etika atau adab.

Marah adalah fitrah manusia yang pasti dialami setiap orang. Dalam Islam, marah tidak sepenuhnya tercela, tetapi pengendaliannya sangat ditekankan. Sebagian orang memilih diam saat marah agar tidak menyakiti, sementara yang lain meluapkannya sebagai bentuk melampiaskan marah. Masalah ini penting karena berkaitan dengan akhlak, kendali diri, dan tuntunan syariat. Islam memberikan panduan agar marah tetap berada dalam kendali dan tidak merugikan diri maupun orang lain.

Bagaimanakah pandangan islam terhadap orang yang melampiaskan marah di rage room?

Dalam prinsip kaidah fiqih dijelaskan bahwasanya apabila ada dua kemudharatan yang saling bertentangan maka diperhatikan yang paling besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan di antara keduanya. Dalam kasus orang yang melampiaskan amarah di rage room harus melihat dari sisi mafsadatnya misalnya apabila orang tersebut jika tidak melampiaskan dirage room dikhawatirkan merusak fasilitas umum fasilitas orang lain yang nantinya akan merugikan orang lain maka lebih bermanfaat dengan adanya rage room. seperti dijelaskan dalam kitab Asybah Wa al-Nadzair:

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا( الاشباه والنظا ئر: ص ٦٢)

“Apabila dua mafsadat (kemudharatan) saling bertentangan, maka diperhatikan yang paling besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan di antara keduanya.” (Asybah Wa al–Nadzair, hal 62)

Islam memberikan perhatian besar terhadap sifat marah yang ada dalam diri manusia. Agama ini tidak melarang manusia untuk marah, karena marah adalah bagian dari fitrah manusia. Namun, Islam mengajarkan keutamaan bagi orang-orang yang mampu menahan diri, mengendalikan emosi, serta tetap bersikap tenang ketika dilanda amarah dan kekesalan. Diterangkan dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din tentang keutamaan-keutamaan menahan marah 

وَرَوَى أَبُوْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللّهِ مُرْنِيْ بِعَمَلٍ وَأَقْلِلْ، قَالَ: (لَا تَغْضَبْ) ثُمَّ أَعَادَ عَلَيْهِ فَقَالَ: (لَا تَغْضَبْ)(إحياء علوم الدين: ج ٣، ص ١٤٨)

“Abu Hurairah meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki berkata: ‘Wahai Rasulullah, perintahkanlah aku suatu amalan, dan buatlah itu sedikit (ringan).’ Beliau bersabda: (Jangan marah), Laki-laki itu mengulangi permintaannya, namun beliau tetap bersabda: (Jangan marah).”(Ihya’ Ulum al-din: Juz 3, Hal 148)

Dalam prakteknya rage room, pengunjung melakukan kegiatan merusak atau memecahkan barang-barang bekas yang telah disediakan. Namun, dalam Islam, kita diajarkan untuk menggunakan harta dengan bijak dan tidak menyia-nyiakannya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Wasith fi al-Madzhab, setiap bentuk penggunaan harta harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tetap memperhatikan nilai manfaatnya.

وَالتَّبْذِيْرُ وَهُوَ عِبَارَةٌ عَنِ الْفِسْقِ مَعَ صَرْفِ الْمَالِ اِلَى وَجْهٍ لَيْسَ فِيْهِ غَرْضٌ صَحِيْحٌ دِيْنِيٌّ أَوْ دُنْيَوِيٌّ. (الوسيط في المذهب: ج ٢، ص ٣٠٨)

“Tabdzir adalah perbuatan fasik dengan mengarahkan harta pada sesuatu yang tidak memiliki tujuan yang benar, baik tujuan agama maupun duniawi.” (Al-Wasith fi al-Madzhab: Juz 2, hal 308)

وَيُكْرَهُ أَيْضًا تَرْكُ سَقْيِ الزَّرْعِ وَالشَّجَرِ عِنْدَ الإِمْكَانِ لِمَا فِيْهِ مِنْ إضَاعَةِ الْمَالِ. فَإِنْ قِيْلَ: إضَاعَةُ الْمَالِ تَقْتَضِيْ التَّحْرِيْمَ. أُجِيْبُ: بِأَنَّ مَحَلَّ الْحُرْمَةِ حَيْثُ كَانَتْ الِاضَاعَةُ نَاشِئَةً عَنْ فِعْلٍ كَإِلْقَاءِ مَتَاعٍ فِيْ الْبَحْرِ بِلَا خَوْفٍ وَرَمْيِ الدَّرَاهِمِ فِيْ الطَّرِيْقِ، بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَتْ نَاشِئَةً عَنْ تَرْكِ عَمَلٍ كَمَاهُنَا فَإِنَّهَا لَا تَحْرُمُ، وَلَكِنَّهَا تُكْرَهُ، كَمَا عَلِمْتَ (حاشية إعانة الطالبين: ج ٤، ص ١٧٤ )

“Dimakruhkan juga membiarkan tanaman dan pepohonan tanpa disirami air, padahal seseorang mampu melakukannya. Sebab, tindakan tersebut termasuk bentuk menyia-nyiakan harta. Apabila muncul pertanyaan: Bukankah menyia-nyiakan harta itu menuntut hukum haram? Lalu mengapa dalam kasus ini hanya dihukumi makruh? Maka dijawab: Haramnya menyia-nyiakan harta berlaku apabila kerusakan itu muncul dari perbuatan langsung, seperti membuang barang ke laut tanpa adanya rasa khawatir (misalnya khawatir kapal tenggelam karena kelebihan muatan) atau melempar uang di jalan. Berbeda halnya bila penyia-nyiaan harta terjadi karena membiarkan dan meninggalkan perawatan, seperti dalam permasalahan ini. Maka hukumnya tidak sampai haram, melainkan hanya makruh, sebagaimana telah engkau ketahui.” (I’anah al-Thalibin: Juz 4, Hal 174)

Sehingga dalam islam mengajarkan bahwa marah dapat dicegah dengan cara-cara berikut :

  1. Ingat keutamaan menahan marah

  2. Ingat ancaman hukuman Allah

  3. Ingat akibat buruk dari dendam dan permusuhan

  4. Sadari buruknya rupa dan perilaku saat marah

  5. Lawan bisikan setan

  6. Ingat bahwa semua terjadi karena kehendak Allah

الْأَوَّلُ: أَنْ يَتَفَكَّرَ فِيْ الْأَخْبَارِ الَّتِيْ سَنُوْرِدُهَا فِيْ فَضْلِ كَظْمِ الْغَيْظِ وَالْعَفْوِ وَالْحِلْمِ وَالِاحْتِمَالِ فَيَرْغَبَ فِيْ ثَوَابِهِ، فَتَمْنَعُهُ شِدَّةُ الْحِرْصِ عَلَى ثَوَابِ الْكَظْمِ عَنِ التَّشَفِّيْ وَالِانْتِقَامِ وَيَنْطَفِيءُ عَنْهُ غَيْظُهُ،…

الثَّانِي: أَنْ يُخَوِّفَ نَفْسَهُ بِعِقَابِ اللّهِ وَهُوَ أَنْ يَقُولَ قُدْرَةُ اللّهِ عَلَيَّ أَعْظَمِ مِنْ قُدْرَتِيْ عَلَى هَذَا الْإِنْسَانِ، فَلَوْ أَمْضَيْتُ غَضَبِيْ عَلَيْهِ لَمْ آمِنْ أَنْ يُمْضِيَ اللَّهُ غَضَبَهُ عَلَيَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحْوَجُ مَا أَكُوْنُ إِلَى الْعَفْوِ. …

… الثَّالِثُ: أَنْ يُحَذِّرَ نَفْسَهُ عَاقِبَةَ الْعَدَاوَةِ وَالِانْتِقَامِ وَتَشَمُّرَ الْعَدُوِّ لِمُقَابَلَتِهِ وَالسَّعْيِ فِيْ هَدْمِ أَغْرَاضِهِ وَالشَّمَاتَةِ بِمَصَائِبِهِ وَهُوَ لَا يَخْلُوْ عَنِ الْمَصَائِبِ فَيُخَوِّفُ نَفْسَهُ بِعَوَاقِبِ الْغَضَبِ فِيْ الدُّنْيَا إِنْ كَانَ لَا يَخَافُ مِنَ الْآخِرَةِ. …

… الرَّابِعُ: أَنْ يَتَفَكَّرَ فِي قُبْحِ صُوْرَتِهِ عِنْدَ الْغَضَبِ بِأَنْ يَتَذَكَّرَ صُوْرَةَ غَيْرِهِ فِيْ حَالَةِ الْغَضَبِ، وَيَتَفَكَّرَ فِيْ قُبْحِ الْغَضَبِ فِي نَفْسِهِ وَمُشَابَهَةِ صَاحِبِهِ لِلْكَلْبِ الضَّارِيِّ وَالسَّبْعُ الْعَادِيِّ، وَمُشَابَهَةُ الْحَلِيْمِ الْهَادِيْ التَّارِكِ لِلْغَضَبِ لِلْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَالْحُكَمَاءِ،…

… الْخَامِسُ: أَنْ يَتَفَكَّرَ فِيْ السَّبَبِ الَّذِيْ يَدْعُوْهُ إِلَى الِانْتِقَامِ وَيَمْنَعُهُ مِنْ كَظْمِ الْغَيْظِ، وَلَا بُدَّ وَأَنْ يَكُوْنَ لَهُ سَبَبٌ مِثْلُ قَوْلِ الشَّيْطَانِ لَهُ: إِنَّ هَذَا يَحْمِلُ مِنْكِ عَلَى الْعَجْزِ وَصِغَرِ النَّفْسِ وَالذِّلَّةِ وَالْمَهَانَةِ وَتَصِيْرُ حَقِيْرًا فِيْ أَعْيُنِ النَّاسِ! فَيَقُوْلُ لِنَفْسِهِ: مَا أَعْجَبَكِ! تَأْنَّفِيْنَ مِنَ الِاحْتِمَالِ الْآنَ وَلَا تَأْنَفِيْنَ مِنْ خِزْيِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالِافْتِضَاحُ إِذَا أَخَذَ هَذَا بِيَدِكَ وَانْتَقَمَ مِنْكَ؟…

… السَّادِسُ: أَنْ يَعْلَمَ أَنَّ غَضَبَهُ مِنْ تَعَجُّبِهِ مِنْ جَرَيَانِ الشَّيْءِ عَلَى وَفْقِ مُرَادِ اللّهِ لَا عَلَى وَفْقِ مُرَادِهِ، فَكَيْفَ يَقُولُ مُرَادِي أَوْلَى مِنْ مُرَادِ اللّهِ؟ وَيُوشِكُ أَنْ يَكُونَ غَضَبُ اللّهِ عَلَيْهِ أَعْظَمَ مِنْ غَضَبِهِ. … (إحياء علوم الدين: ج ٣، ص ١٥٥) 

“Pertama: hendaknya seseorang merenungkan hadis-hadis dan riwayat-riwayat yang akan disebutkan tentang keutamaan menahan amarah, memaafkan, bersikap lembut, dan bersabar atas gangguan orang lain.Dengan merenungkan keutamaannya, ia akan termotivasi untuk memperoleh pahala besar dari perbuatan itu, sehingga keinginannya yang kuat terhadap pahala menahan amarah akan menghalanginya dari keinginan untuk melampiaskan dendam dan melakukan pembalasan. Maka, amarahnya pun akan padam…. Kedua: hendaknya ia menakut-nakuti dirinya dengan ancaman hukuman Allah, yakni dengan berkata dalam hati:
“Sesungguhnya kekuasaan Allah terhadap diriku jauh lebih besar daripada kekuasaanku terhadap orang ini. Maka jika aku melampiaskan kemarahanku kepadanya, aku tidak akan merasa aman dari kemungkinan Allah melampiaskan kemurkaan-Nya kepadaku pada hari Kiamat pada saat aku paling membutuhkan ampunan dan maaf-Nya.”.... Ketiga: hendaknya seseorang menghindarkan dirinya dari akibat buruk yang timbul karena permusuhan dan keinginan membalas dendam. Sebab, permusuhan akan membuat musuhnya bersiap-siap untuk melawan, berusaha menggagalkan tujuan-tujuannya, serta merasa gembira atas musibah-musibah yang menimpanya. Padahal, tidak ada seorangpun yang selamat dari musibah. Maka, hendaknya ia menakut-nakuti dirinya dengan akibat buruk dari amarah di dunia ini, apabila ia tidak takut akan hukuman di akhirat. Cara ini pada hakikatnya adalah menundukkan satu nafsu (keinginan duniawi) untuk mengalahkan nafsu amarah, dan hal semacam ini bukan termasuk amal perbuatan akhirat (yakni amal yang berpahala di sisi Allah), tetapi sekadar pengendalian diri di dunia…. Keempat: hendaknya seseorang merenungkan betapa buruk rupa dan keadaannya ketika sedang marah, yaitu dengan mengingat wajah dan perilaku orang lain saat mereka sedang marah, lalu memikirkan betapa jeleknya kemarahan itu dalam dirinya sendiri.Ia akan menyadari bahwa orang yang marah menyerupai anjing buas atau binatang liar yang menyerang. Sementara itu, orang yang sabar, tenang, dan mampu menahan amarahnya menyerupai para nabi, para wali, para ulama, dan orang-orang bijaksana…. Kelima: hendaknya seseorang merenungkan sebab yang mendorong dirinya untuk membalas dendam dan menghalanginya dari menahan amarah, karena pasti ada sebab di balik itu. Biasanya, setan membisikkan kepadanya, dengan berkata: "Sesungguhnya jika engkau menahan amarah dan tidak membalas, itu menunjukkan kelemahan, kehinaan, rendah diri, dan membuatmu tampak hina di mata manusia."Maka hendaknya ia menjawab bisikan itu dengan berkata kepada dirinya sendiri: "Alangkah anehnya diriku! Engkau merasa malu untuk bersabar dan menahan diri sekarang, tetapi tidak merasa malu terhadap kehinaan dan terbongkarnya aib mu pada hari Kiamat nanti, ketika orang yang engkau marahi mungkin saja akan menggandeng tanganmu dan menuntut balas di hadapan Allah.".... Keenam: hendaknya seseorang menyadari bahwa kemarahannya itu timbul karena keheranannya terhadap ketentuan Allah, yakni mengapa sesuatu terjadi tidak sesuai dengan keinginannya, tetapi sesuai dengan kehendak Allah. Maka hendaklah ia berpikir: "Bagaimana mungkin kehendakku dianggap lebih layak dan lebih utama daripada kehendak Allah?" Sebab, jika demikian keadaannya, dikhawatirkan kemurkaan Allah terhadapnya akan lebih besar daripada kemarahannya kepada orang lain.” (Ihya’ Ulum al-Din: Juz 3, Hal 155)

Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya manfaat Rage Room dapat dinilai dari perbandingan dampak negatifnya (mafsadat). Jika seseorang dikhawatirkan akan membahayakan diri sendiri atau orang lain akibat emosi yang tak terkendali, maka rage room menjadi sarana yang bermanfaat untuk meredakan amarah. Namun, menahan dan mengendalikan amarah tetaplah pilihan yang jauh lebih utama, karena amarah pada dasarnya bisa dikelola melalui pendekatan spiritual dan kesabaran sebagaimana tuntunan agama. Selain itu, dari sisi pengelolaan harta, barang-barang yang dihancurkan sebaiknya dipastikan tidak lagi memiliki nilai manfaat, sebab jika barang tersebut masih bisa didaur ulang, digunakan, atau diberikan kepada yang membutuhkan, maka memanfaatkannya untuk kepentingan tersebut tentu lebih baik daripada menghancurkannya.

Penulis : Syarifatul Hasbiyah

Contact Person : 083834322408

e-Mail : syarifatulhasbiyah0@gmail.com


Perumus : Teguh Pradana, S.P

Mushohih : Teguh Pradana, S.P


Penyunting            : M. Salman Alfarizi


Daftar Pustaka

Imam Jalal al-Din Abd al-Rahman bin Abi Bakar Al-Suyuthi  (W. 911  H), Asybah Wa al-Nadzair: Al-Hidayah, Surabaya, Indonesia, tanpa tahun.

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali  (W. 505  H), Ihya’ Ulum al-Din: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama: 1422 H/ 2001 M, Sebanyak 4 jilid.

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali  (W. 505  H), Al-wasith Fi al-Madzhab: Dar al-Kotob al-Ilmiyah Beirut, Lebanon: cetakan pertama: 1422 H/ 2001 M, Sebanyak 4 jilid.

Abi Bakri Usman bin  Muhammad Syatha al-Dimyathi al-Bakriy  (W. 1310  H), I’anah al-Thalibin: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon: 1971 M, Sebanyak 4 jilid.

Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali  (W. 505  H), Ihya’ Ulum al-Din: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama: 1422 H/ 2001 M, Sebanyak 4 jilid.


=====================================

======================================

=======================================

=================================

==========================================

===================================

Posting Komentar untuk "Pandangan Islam Terhadap Orang Yang Melampiaskan Marah Di Rage Room"