HUKUM MENSUCIKAN NAJIS MENGGUNAKAN TISU BASAH TANPA MENGGUNAKAN AIR
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang terkadang berada dalam kondisi keterbatasan akses air untuk membersihkan najis atau bersuci, seperti saat kondisi tertentu atau berada di tempat umum. Sebagai alternatif, sebagian orang menggunakan tisu basah untuk membersihkan najis yang mengenai tubuh atau pakaian tanpa membasuhnya dengan air. Permasalahan yang muncul adalah apakah penggunaan tisu basah tanpa air tersebut sudah dianggap sah untuk mensucikan najis menurut hukum Islam, serta bagaimana pandangan para ulama terhadap praktik tersebut.
Bagaimana hukum mensucikan najis menggunakan tisu basah tanpa menggunakan air?
Tisu basah (Wet wipes) adalah lembaran serat yang sudah direndam dalam cairan khusus sejak dari pabrik. Selain air, tisu basah mengandung bahan tambahan seperti antiseptik, parfum (pewangi), pelembab (seperti aloe vera), dan bahan pengawet agar tidak berjamur dalam kemasan.
Tidak sah
Apabila tisu yang digunakan tisu wet wipes atau tisu basah yang beredar karena kandungan air yang digunakan bukan murni air mutlak karena sudah tercampur bahan kimia dll.
فَلَا يَرْفَعُ الْحَدَثَ وَلَا يُزِيْلُ النَّجَسَ وَلَا يَحْصُلُ سَائِرُ الطَّهَارَةِ وَلَوْ مَسْنُوْنَةً إلَّا الْمَاءَ الْمُطْلَقَ، وَهُوَ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ اسْمُ الْمَاءِ بِلَا قَيْدٍ (فتح المعين: ص ٤)
“Maka tidak sah mengangkat hadas, tidak bisa menghilangkan najis, dan tidak terwujud bentuk-bentuk bersuci lainnya, meskipun yang hukumnya sunnah, kecuali dengan air mutlak, yaitu air yang tetap disebut ‘air’ tanpa tambahan sifat atau batasan apapun.” (Fath al-Mu'in: Hal 4)
وَمُتَنَجِّسٌ بِحُكْمِيَّةٍ كَبَوْلٍ جَفٍّ لَمْ يُدْرَكْ لَهُ صِفَةٌ بِجَرْيِ الْمَاءِ عَلَيْهِ مَرَّةً أَيْ وَيَطْهُرُ بِجَرْيِ الْمَاءِ عَلَيْهِ- أَيْ سَيْلَانِهِ عَلَيْهِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ فِعْلِ فَاعِلٍ كَالْمَطَرِ (حاشية إعانة الطالبين: ج ١، ص ١١٤)
"Benda yang terkena najis hukmiyah, seperti air kencing yang telah mengering yang sudah tidak ditemukan lagi sifatnya (bau, rasa, maupun warnanya), maka cara mensucikannya adalah dengan mengalirkan air di atasnya satu kali. Maksudnya, benda itu menjadi suci dengan mengalirnya air yakni mengalirkan air di atas benda tersebut meskipun tanpa adanya perbuatan dari orang yang melakukannya (secara alami), seperti tersiram air hujan."(I'anah al-Thalibin: Juz 1 hal 114)
وَكَيْفِيَّةُ غَسْلِ النَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ مُشَاهَدَةً بِالْعَيْنِ وَهِيَ الْمُسَمَّاةُ بِالْعَيْنِيَّةِ تَكُوْنُ بِزَوَالِ عَيْنِهَا وَمُحَاوَلَةِ زَوَالِ أَوْصُفِهَا مِنْ طَعْمٍ أَوْ لَوْنٍ أَوْ رِيْحٍ (فتح القريب: ص ١٠)
“Tata cara membasuh najis jika najis tersebut dapat dilihat oleh mata, yang dinamakan dengan Najis 'Ainiyah adalah dengan menghilangkan zat/wujud najisnya serta berupaya keras untuk menghilangkan sifat-sifatnya, baik itu berupa rasa, warna, maupun baunya”.(Fathul Qorib: hal 10)
Catatan
Diperbolehkan menggunakan tisu basah akan tetapi harus dibasuh lagi menggunakan air mutlak apabila tidak dibasuh atau tidak dialiri dengan air mutlak maka tidak sah.
Penulis : Syarifatul Hasbiyah
Contact Person : 083834322408
e-Mail : syarifatulhasbiyah0@gmail.com
Perumus : Teguh Pradana, S.P
Mushohih : Teguh Pradana, S.P
Penyunting : M. Salman Alfarizi
Daftar Pustaka
al-Syaikh Zain al-Din bin Abd al-Aziz al-Malibari (W. 987 H), Fath al-Mu’in: Nurul Ilmi, Surabaya, Indonesia: Tanpa tahun.
al-Sayyid al-Bakri bin al-'arif Billahi Muhammad Syatha al-Dimyathiy (W. 1310 H), I’anah al-Thalibin: Dar ibnu Ashoshoh, Beirut, Lebanon: 2005 M, Sebanyak 4 jilid.
al-Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (W. 918 H), Fath al-Qorib: Iqra’, Surabaya, Indonesia: tanpa tahun.
=================================
================================
===================================
=================================


%20Syarifatul%20Hasbiyah%20(6).png)
%20Syarifatul%20Hasbiyah%20(7).png)
%20Syarifatul%20Hasbiyah%20(8).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Mensucikan Najis Menggunakan Tisu Basah Tanpa Menggunakan Air"