Hukum Penarikan Iuran Uang Agustusan Dengan Surat Resmi Pemerintah Dan Nominal Yang Ditentukan

 


HUKUM PENARIKAN IURAN UANG AGUSTUSAN DENGAN SURAT RESMI PEMERINTAH DAN NOMINAL YANG DITENTUKAN

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap bulan Agustus, sering diadakan berbagai kegiatan di tingkat desa atau kelurahan, seperti lomba, acara hiburan, maupun kegiatan sosial. Untuk membiayai kegiatan tersebut, panitia biasanya melakukan penarikan iuran kepada masyarakat. Permasalahan muncul ketika penarikan iuran tersebut dilakukan menggunakan surat resmi pemerintah setempat (misalnya ditandatangani camat, lurah, atau kepala desa) dengan nominal yang sudah ditentukan dan seolah - olah bersifat wajib.

  1. Apakah penarikan iuran dengan cara demikian diperbolehkan? 

  2. Apakah seseorang itu wajib membayarnya mengingat iuran masyarakat seharusnya bersifat sukarela?

Tafsil 

  1. Tidak boleh penarikan dan membayar iuran jika hal tersebut menuju kemaksiatan

  2. Diperbolehkan penarikan dan wajib membayar iuran jika tidak ada unsur kemaksiatan

  1. Tidak boleh penarikan dan tidak boleh membayar iuran

Tidak diperbolehkan penarikan iuran Agustusan apabila dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang bersifat maksiat, melanggar syariat, atau mengandung unsur yang dilarang agama. Contoh pertunjukan sound horeg, pesta miras, dan lain- lain.

(​وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ) اِبْتَدَعَهَا أَوْ سُبِقَ بِهَا (فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلَ آثَامٍ مَنْ تَبِعَهُ). (فيض القدير شرح الجامع الصغير : ص ١٢٥ ج ٦)

"Dan barangsiapa yang mengajak orang lain kepada kesesatan yang dia buat-buat atau yang telah ada sebelumnya, maka sesungguhnya dia menanggung dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya." (Faidh al-Qadir Syarah al-Jami' ash-Shaghir, Hal. 125 Juz 6)

Selain itu, tidak diperbolehkan membayar iuran apabila dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang bersifat maksiat, karena hal tersebut termasuk i’anah ‘ala ma’shiyah (tolong menolong dalam kemaksiatan). Contohnya adalah pertunjukan sound horeg, pesta minuman keras, dan kegiatan sejenis lainnya.

(وَ)مِنْهَا (اِلْاِعَانَةُ عَلَى الْمَعْصِيَةِ)أَيْ عَلَى الْمَعْصِيَةِ مِنْ مَعَاصِى اللهُ بِقَوْلٍ اَوْ فِعْلٍ أَوْ غَيْرِهِ (إسعاد الرفيق: ج٢، ص١٢٧)

“Di antara maksiat badan adalah ikut membantu dalam maksiat yang dimurkai Allah, baik berupa ucapan, perbuatan dll” (Is’ad ar-Rafiq 2:127)


  1. Diperbolehkan penarikan iuran dan wajib membayar iuran

Diperbolehkan penarikan iuran uang agustusan dengan nominal yang telah ditentukan apabila ada kesepakatan bersama yang telah diperbuat seperti realitas sekarang yaitu adanya rapat rt/rw terlebih dahulu untuk menentukan kesepakatan iuran dalam merayakan kemerdekaan dengan syarat kegiatan yang dilakukan membawa manfaat bersama (kemaslahatan) contoh pengajian, tasyakuran desa, PHBI dan lain - lain yang bukan merujuk pada kemaksiatan.  diterangkan dalam kitab Tawdhih al-Ahkam min Bulughul Maram

الْأَصْلُ الثَّانِيْ: أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ اِشْتَرَطَهُ أَحَدُ الْمُتَعَاقِدَيْنَ فَهُوَ لَازِمٌ مُلْزِمٌ لِمَنْ شُرِطَ عَلَيْهِ، سَوَاءٌ كَانَ فِيْ عُقُوْدِ الْأَنْكِحَةِ، أَوْ فِيْ عُقُوْدِ الْمُعَامَلَاتِ، أَوِ الْمُعَاهَدَاتِ أَوْ غَيْرِهَا فَهِيَ صَحِيْحَةٌ لَازِمَةٌ مَا لَمْ تَكُنْ الشُّرُوْطُ أَحَلَّتْ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَتْ حَلَالًا (توضيح الأحكام من بلوغ المرام : ص ٧٧)

"Kaidah Kedua: Bahwa setiap syarat yang disyaratkan oleh salah satu dari pihak yang berakad, maka ia adalah mengikat (lazim), memaksakan (mulzim) bagi siapa saja yang disyaratkan kepadanya, baik syarat itu berada dalam akad-akad pernikahan, atau dalam akad-akad transaksi (mu'amalah), atau perjanjian, atau yang lainnya; maka syarat-syarat itu adalah sah dan mengikat, selama syarat-syarat tersebut tidak menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. (Tawdhih al-Ahkam min Bulughul Maram, hal.  77)" 

Setiap warga yang telah melakukan kesepakatan wajib menunaikannya, dengan ketentuan dana tersebut digunakan untuk kegiatan kemaslahatan, seperti pengajian, tasyakuran, dan kegiatan lainnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Adzkar an-Nawawiyyah.

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ وَعَدَ إِنْسَانًا شَيْئًا لَيْسَ بِمَنْهِيٍّ عَنْهُ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَفِيَ بِوَعْدِهِ، وَهَلْ ذَلِكَ وَاجِبٌ أَوْ مُسْتَحَبٌّ؟ فِيْهِ خِلَافٌ بَيْنَهُمْ ذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالْجُمْهُوْرُ إِلَى أَنَّهُ مُسْتَحَبٌّ، فَلَوْ تَرَكَهُ فَاتَهُ الْفَضْلُ وَارْتَكَبَ الْمَكْرُوْهَ كَرَاهَةَ تَنْزِيْهٍ شَدِيْدَةٍ، وَلَكِنْ لَا يَأْثَمُ؛ وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ إِلَى أَنَّهُ وَاجِبٌ،(الأذكار النووية : ص  ٤٩٥)

‘’Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak dilarang, maka dia harus menepati janjinya. Namun, apakah hal ini wajib atau hanya dianjurkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa menepati janji adalah dianjurkan (mustahab), sehingga jika tidak menepati janji, dia kehilangan pahala dan melakukan makruh tanzih yang sangat, tetapi tidak berdosa. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa menepati janji adalah wajib. ’’ (al-Adzkar an-Nawawiyyah, hal. 495)


Penulis : Siti Robbi’atul Adawiyah

Contact Person : 083851921651

e-Mail : robi98167@gmail.com


           Perumus : Teguh Pradana, S.P.

Mushohih : Teguh Pradana, S.P.


Penyunting            : Ibnu Dahlan



Daftar Pustaka

Imam Abu al-Fayd Muhammad 'abd ar-Ra'uf al-Munawi(W. 1031 H) Faidh al-Qadir Syarah al-Jami' ash-Shaghir, Dar al-Ma'rifah, Beirut, Lebanon, Cetakan Kedua : 1317 H - 1977 M

Syaikh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil as‑Syafi’i (W 1280), Is‘ad al-Rafiq, al‑Haramain, Jeddah:1931 M / 1351 H, sebanyak 2 jilid.

Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam (W. 1346 H), Tawdhih al-Ahkam min Bulughul Maram, Maktabah al-Asadi, Makkah al-Mukarramah, Cetakan ke lima : 2003 M

Abu zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi(W. 676 H), al Adzkar an-Nawawiyyah, Dar Ibn Katsir, Damaskus, Beirut, Cetakan kedua 1410 H / 1990 M







Posting Komentar untuk "Hukum Penarikan Iuran Uang Agustusan Dengan Surat Resmi Pemerintah Dan Nominal Yang Ditentukan"