KHOWARIQ Al-ADAT DALAM TASAWUF
LATAR BELAKANG
Dalam ajaran tasawuf, Al-khawariq al-‘adat dipahami dengan kejadian atau peristiwa luar biasa yang terjadi di luar kebiasaan dan hukum alam normal, yang tidak dapat dijelaskan dengan sebab-akibat biasa, dan terjadi atas izin serta kehendak Allah SWT. Dalam ajaran Islam, Al-khawariq al- ‘adat tidak selalu menunjukkan kemuliaan seseorang. Peristiwa ini bisa muncul dalam beberapa bentuk, seperti mukjizat pada para nabi, karamah pada para wali, tetapi juga bisa berupa sihir, istidraj, atau tipu daya jin yang justru menyesatkan. Karena itu, peristiwa luar biasa harus dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan akidah dan syariat Islam, bukan semata-mata karena keajaibannya.
Dalam kehidupan masyarakat, sering muncul peristiwa-peristiwa yang dianggap luar biasa dan tidak dapat dijelaskan dengan akal sehat. Dalam ajaran tasawuf, peristiwa seperti ini disebut dengan istilah Al-khawariq al- ‘adat, Fenomena ini biasanya dikaitkan dengan orang-orang saleh yang dekat dengan Allah SWT. Dan terjadi semata-mata atas izin-Nya. Namun, tidak semua kejadian luar biasa dapat dinilai sebagai bentuk kemuliaan spiritual. Banyak masyarakat yang belum mampu membedakan antara Al-khawariq al- ‘adat yang berupa karamah dengan peristiwa serupa yang berasal dari sihir, tipu daya jin, atau praktik menyimpang. Kesalahan pemahaman ini dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensi merusak akidah.
Di era modern, fenomena supranatural juga sering dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, seperti pencitraan diri, komersialisasi agama, dan penyebaran ajaran yang tidak sesuai dengan nilai Islam. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang benar tentang Al-khawariq al- ‘adat dalam perspektif tasawuf Islam agar masyarakat dapat bersikap hati-hati, tidak mudah tertipu, dan tetap berpegang pada ajaran Islam yang lurus. (Nu.Online:2018)
PEMBAHASAN
khowariqul al-adat berasal dari dua kata, yaitu khariq yang bermakna menyalahi atau menembus koyak, dan al-‘adat adalah kebiasaan. Jika digabungkan, khariq al-adat berarti beberapa perkara yang menyalahi kebiasaan. Dalam pembahasan ilmu tauhid, ada enam perkara yang dapat menyalahi kebiasaan. Itu semua hukumnya adalah boleh secara akal. Boleh secara akal dalam ilmu tauhid disebut juga “jaiz ‘aqli” yang definisinya adalah sesuatu yang menerima ada dan tiada pada dzatnya. Artinya, ada dan tiadanya bisa diterima oleh akal, meskipun menyalahi adat dan kebiasaan. Contoh, api itu panas, dan ia sudah menjadi adat (sudah biasanya) api itu bersifat panas. Namun ketika api tidak panas, sebutlah dingin, maka ia sudah menyalahi kebiasaan. Lantas, apakah secara hukum aqli bertentangan? Tentu tidak. Kita berpatokan pada definisi “jaiz ‘aqli”, yaitu sesuatu yang menerima ada dan tiada pada dzatnya. Ia dapat terjadi, juga tidak terjadi. Apakah kenyataannya pernah terjadi api itu tidak panas? Jawabannya adalah pernah.
Adapun Macam-macam Khawariqul Al-'Adat (Di luar Kebiasaan Umum) ada 6 macam:
خَوَارِقُ العَادَةِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ: المُعْجِزَةُ المُقْتَرِنَةُ بِدَعْوَى النُّبُوَّةِ، المُعْجَزُ عَنْ مُعَارَضَتِهَا، الحَاصِلَةُ بِغَيْرِ اكْتِسَابٍ وَلَا تَعَلُّمٍ، وَالكَرَامَةُ وَهِيَ مَا تَظْهَرُ عَلَى يَدِ كَامِلِ المُتَابَعَةِ لِنَبِيِّهِ مِنْ غَيْرِ تَعَلُّمٍ وَلَا مُبَاشَرَةِ أَعْمَالٍ مَخْصُوْصَةٍ،وَتَنْقَسِمُ إِلَى مَا هُوَ إِرْهَاصٌ وَهُوَ مَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِ النَّبِيِّ قَبْلَ دَعْوَى النُّبُوَّةِ، وَمَا هُوَ مَعُوْنَةٌ وَهُوَ مَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لَمْ يَفْسُقْ وَلَمْ يَغْتَرَّ بِهِ، وَالسِّحْرُ وَهُوَ مَا يَحْصُلُ بِتَعَلُّمٍ وَمُبَاشَرَةِ سَبَبٍ عَلَى يَدِ فَاسِقٍ أَوْ كَافِرٍ، كَالشَّعْوَذَةِ وَهِيَ خِفَّةُ اليَدِ بِالأَعْمَالِ، وَحَمْلِ الحَيَّاتِ وَلَدْغِهَا لَهُ، وَاللَّعِبِ بِالنَّارِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيرٍ، وَالطَّلَاسِمِ وَالتَّعْزِيْمَاتِ المُحَرَّمَةِ، وَاسْتِخْدَامِ الجَانِّ، وَغَيْرِ ذَلِكَ. (منهاج العابدين ، ص ٤٨٨)
“Khawariq al-adat terbagi menjadi empat macam Pertama, mukjizat, yaitu peristiwa luar biasa yang disertai dengan pengakuan kenabian, tidak mampu ditandingi oleh siapa pun, dan terjadi bukan karena usaha, belajar, atau latihan. Kedua, karamah, yaitu peristiwa luar biasa yang tampak pada diri seseorang yang sempurna dalam mengikuti nabi, tanpa melalui proses belajar atau melakukan amalan-amalan khusus. Karamah terbagi menjadi dua: (1) Irhas yaitu peristiwa luar biasa yang tampak pada diri seorang nabi sebelum ia menyatakan kenabiannya; (2) Ma‘unah, yaitu peristiwa luar biasa yang tampak pada diri seorang mukmin yang tidak berbuat fasik dan tidak tertipu atau sombong karenanya. Ketiga, istidraj, yaitu peristiwa luar biasa yang tampak pada diri orang fasik yang tertipu oleh keadaan tersebut. Keempat, sihir, yaitu sesuatu yang diperoleh melalui belajar dan melakukan sebab-sebab tertentu, yang dilakukan oleh orang fasik atau kafir, seperti perdukunan dan sulap tangan (tipuan kecepatan tangan), membawa ular dan membiarkannya menggigit, bermain api tanpa terkena dampaknya, menggunakan rajah-rajah dan mantra-mantra yang diharamkan, memanfaatkan jin, dan lain sebagainya”. (Minhaj al-Abidin: 488).
MUKJIZAT
Definisi mukjizat adalah peristiwa luar biasa yang diberikan Allah kepada seorang nabi dan terkait langsung dengan klaim kenabiannya. Kejadian tersebut tidak dapat ditandingi oleh manusia manapun, karena sifatnya benar-benar berada di luar kemampuan dan pola sebab-akibat yang biasa. Ketika seorang nabi menyatakan dirinya sebagai utusan Allah, mukjizat hadir sebagai bukti nyata yang melemahkan pihak yang mencoba mengingkarinya. Sifat mukjizat juga tidak bergantung pada proses belajar, latihan, atau keterampilan manusiawi, sehingga ia murni bersifat anugerah ilahi. Dengan batasan-batasan tersebut, mukjizat menempati posisi khusus sebagai penanda atas kebenaran risalah yang dibawa para nabi dan sekaligus membedakannya dari fenomena Adikodrati (peristiwa yang tidak dapat dijelaskan oleh hukum alam).
Contoh kisah fenomena mukjizat Nabi muhammad SAW yaitu membelah bulan menjadi 2 : "Wahai Muhammad, coba tunjukkan kepada kami satu kehebatan yang bisa membuktikan kenabian dan kerasulanmu," kata mereka dengan dengan nada mengejek dan mengolok-olok. Nabi Muhammad SAW bertanya, "Apa yang kalian inginkan?" Mereka menjawab, "Coba belah bulan,"Maka Nabi Muhammad SAW pun berdiri dan terdiam, lalu berdoa kepada Allah agar menolongnya. Kemudian atas izin Allah SWT, Nabi Muhammad SAW mendapat perintah dariNya agar mengarahkan telunjuknya ke bulan. Nabi Muhammad SAW pun mengarahkan telunjuknya ke bulan. Hasilnya, bulan pun terbelah setelah ditunjuk oleh Nabi Muhammad SAW tersebut. Menyaksikan itu dengan mata kepala mereka sendiri, orang-orang musyrik itu seketika berujar, "Muhammad, kamu benar-benar telah menyihir kami!" Mereka kemudian sepakat untuk menunggu orang-orang yang akan pulang dari perjalanan, Sebab, mereka tidak sedang berada di tempat yang sama dengan orang musyrik yang menyaksikan kejadian bulan terbelah tersebut. Penduduk Makkah dari kaum Quraisy itu pun bergegas menuju keluar batas kota Makkah untuk menanti penduduk lain. Hingga tibalah rombongan pertama yang melewati mereka dari luar kota Makkah. Orang musyrik itu pun bertanya, "Apakah kalian melihat sesuatu yang aneh dengan bulan dalam perjalanan kalian?" Mereka menjawab, "Ya, pada suatu malam lalu kami melihat bulan terbelah menjadi dua dan saling menjauh satu sama lain kemudian keduanya bersatu kembali," Mendengar jawaban tersebut, sebagian dari kaum Quraisy itu ada yang memilih beriman. Namun, ada juga yang tetap memilih ingkar.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Abidin, sebagaimana berikut:
الْمُعْجِزَةُ الْمَقْرُوْنَةُ بِدَعْوَى النُّبُوَّةِ الْمَعْجُوْزِ عَنْ مُعَارَضَتِهَا، الْحَاصِلَةُ بِغَيْرِ اكْتِسَابٍ وَتَعَلُّمٍ.(منهاج العابدين ،ص ٤٨٨)
“Mukjizat adalah (suatu kejadian luar biasa) yang diiringi dengan pengakuan kenabian, yang mana manusia tidak mampu menandinginya, dan yang terjadi tanpa usaha (melalui latihan) maupun pembelajaran”. (Minhaj al-Abidin: 488).
KARAMAH
Karamah dalam bahasa sehari-hari sering disebut keramat, merupakan istilah yang memiliki nuansa kesakralan yang kuat. Secara etimologis, karamah berasal dari bahasa Arab yang bermakna kemuliaan, kehormatan, atau kebaikan yang agung. Dalam perkembangannya, istilah ini kemudian dipakai secara khusus untuk menyebut peristiwa luar biasa yang terjadi pada diri seseorang yang beriman, saleh, dan dekat kepada Allah SWT. tanpa memiliki status sebagai Nabi atau Rasul. Dari definisi tersebut, jelas bahwa karamah berbeda dari mukjizat.
وَالْكَرَامَةُ وَهِيَ مَا تَظْهَرُ عَلَى يَدِ كَامِلِ الْمُتَابَعَةِ لِنَبِيِّهِ مِنْ غَيْرِ تَعَلُّمٍ وَمُبَاشِرَةِ أَعْمَالِ مَخْصُوْصَةٍ . (منهاج العابدين ، ص ٤٨٨)
“Dan Karamah adalah apa yang tampak melalui tangan (diri) seseorang yang sempurna dalam mengikuti Nabi-nya, tanpa ada pembelajaran maupun melakukan amalan-amalan khusus”. (Minhaj al-Abidin: 488).
Karamah atau yang sering disebut “keramat” bukanlah kesaktian, bukan pula kemampuan khusus yang bisa dipelajari atau dipamerkan. Karamah yaitu pemberian dari Allah kepada orang yang imannya kuat, hidupnya saleh, dan dekat dengan-Nya, padahal orang tersebut bukan Nabi atau Rasul.
Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya yang berjudul Al-Kabir menjelaskan bahwa Orang yang mengalami karamah tidak merasa nyaman atau bangga dengan kejadian luar biasa itu. Sebaliknya, ia justru merasakan ketakutan yang lebih kuat kepada Allah dan semakin waspada terhadap kemungkinan murka dan ujian-Nya. Kekhawatiran itu muncul karena ia memahami bahwa kejadian semacam itu bisa saja bukan bentuk kemuliaan, tetapi istidraj, yaitu keadaan ketika seseorang diberi sesuatu yang tampak seperti keistimewaan padahal justru menjadi jalan menuju kelalaian dan kehancuran. Sikap seperti ini mencerminkan kerendahan hati dan kesadaran spiritual yang mendalam: karamah tidak menjadi alasan untuk merasa istimewa, melainkan momentum untuk memperkuat kehati-hatian dan ketundukan kepada Allah.
وَقَالَ فِيْ فِرْعَوْنَ: وَاسْتَكْبَرَ هُوَ وَجُنُوْدُهُ فِيْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَظَنُّوا أَنَّهُمْ إِلَيْنا لَا يُرْجَعُوْنَ فَأَخَذْناهُ وَجُنُوْدَهُ فَنَبَذْنَاهُمْ فِيْ الْيَمِّ [الْقَصَصِ: ٣٩، ٤٠] فَظَهَرَ بِهَذِهِ الْآيَاتِ أَنَّ الْإِيْصَالَ إِلَى الْمُرَادَاتِ لَا يَدُلُّ عَلَى كَمَالِ الدَّرَجَاتِ وَالْفَوْزِ بِالْخَيْرَاتِ بَقِيَ عَلَيْنَا أَنْ نَذْكُرَ الْفَرْقَ بَيْنَ الْكَرَامَاتِ وَبَيْنَ الِاسْتِدْرَاجَاتِ. فَنَقُوْلُ: إِنَّ صَاحِبَ الْكَرَامَةِ لَا يَسْتَأْنِسُ بِتِلْكَ الْكَرَامَةِ بَلْ عِنْدَ ظُهُوْرِ الْكَرَامَةِ يَصِيْرُ خَوْفُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى أَشَدَّ وَحَذَرُهُ مِنْ قَهْرِ اللهِ أَقْوَى فَإِنَّهُ يَخَافُ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ مِنْ بَابِ الِاسْتِدْرَاجِ . (مفاتيح الغيب: ج ٢١، ص ٤٣٨)
“Dan dia (Fir‘aun) beserta bala tentaranya berlaku sombong di muka bumi tanpa alasan yang benar, dan mereka mengira bahwa mereka tidak akan dikembalikan kepada Kami. Maka Kami pun menangkapnya beserta bala tentaranya, lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut.” (QS. Al-Qashash: 39–40) Dari ayat-ayat ini tampak jelas bahwa tercapainya keinginan-keinginan duniawi tidak menunjukkan sempurnanya derajat seseorang dan tidak pula menunjukkan keberhasilan dalam memperoleh kebaikan-kebaikan (di sisi Allah). Selanjutnya, perlu dijelaskan perbedaan antara karamah dan istidraj. Maka dikatakan: Sesungguhnya orang yang mendapatkan karamah tidak merasa tenang atau puas dengan karamah tersebut. Bahkan, ketika karamah itu tampak pada dirinya, rasa takutnya kepada Allah Ta‘ala justru semakin kuat, dan kewaspadaannya terhadap kekuasaan dan hukuman Allah semakin besar. Hal itu karena ia takut jika apa yang dialaminya justru termasuk istidraj. (Mafatihul Ghoib, 21:438).
Dalil Tentang Karamah telah disebutkan dalam Qs. Ali ‘Imran: 37:
فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُوْلٍ حَسَنٍ وَّاَنْۢبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًاۖ وَّكَفَّلَهَا زَكَرِيَّاۗ كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَۙ وَجَدَ عِنْدَهَا رِزْقًاۚ قَالَ يٰمَرْيَمُ اَنّٰى لَكِ هٰذَاۗ قَالَتْ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَاۤءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ ٣٧
Dia (Allah) menerimanya (Maryam) dengan penerimaan yang baik, membesarkannya dengan pertumbuhan yang baik, dan menyerahkan pemeliharaannya kepada Zakaria. Setiap kali Zakaria masuk menemui di mihrabnya, dia mendapati makanan di sisinya. Dia berkata, “Wahai Maryam, dari mana ini engkau peroleh?” Dia (Maryam) menjawab, “Itu dari Allah.” Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa perhitungan. (Qs. Ali ‘Imran: 37)
Dijelaskan di dalam kitab Tanwirul Qulub Karamah merupakan kejadian luar biasa yang terjadi tanpa adanya klaim kenabian, dan juga tidak menjadi jalan menuju kenabian. Karamah muncul pada diri seorang hamba yang secara lahir terlihat saleh, sungguh-sungguh mengikuti ajaran Nabi, berpegang pada syariat, memiliki akidah yang benar, dan amal perbuatannya baik. Yang penting, orang yang mendapat karamah boleh jadi menyadarinya, dan boleh jadi tidak. Artinya, karamah bukan sesuatu yang harus disadari atau dirasakan oleh pelakunya. Bahkan sering kali karamah itu terjadi sementara orangnya tidak merasa memiliki keistimewaan apa pun. Penjelasan tersebut telah ditekankan satu hal penting yaitu seorang wali tidaklah maksum. Artinya, meskipun dekat dengan Allah dan memiliki karamah, ia tetap manusia biasa yang bisa salah, lupa, dan khilaf. Karamah tidak menjamin kesempurnaan pribadi, apalagi kebebasan dari dosa. Pengertian dibawah ini dinukil dari Kitab Tanwir al-Qulub (Muhammad Amin Al-kurdi), pada bab yang membahas tentang karamah.
وَالْكَرَامَةُ أَمْرٌ خَارِقٌ لِلْعَادَةِ غَيْرُ مَقْرُوْنٍ بِدَعْوَى النُّبُوَّةِ وَلَا هُوَ مُقَدِّمَةٌ لَهَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِ عَبْدٍ ظَاهِرِ الصَّلَاحِ مُلْتَزِمٍ لِمُتَابَعَةِ نَبِيٍّ كُلِّفَ بِشَرِيْعَتِهِ مَصْحُوْبٍ بِصَحِيْحِ الِاعْتِقَادِ وَالْعَمَلِ الصَّالِحِ عَلِمَ بِهَا أَوْ لَمْ يَعْلَمْ ثُمَّ اعْلَمْ أَنَّ الْوَلِيَّ لَيْسَ بِمَعْصُوْمٍ. (تنوير القلوب،ص٤١٠)
“Dan Karamah adalah suatu perkara yang melampaui kebiasaan/hukum alam (khariq li al-'adah), tidak disertai dengan pengakuan kenabian, dan bukan pula pendahuluan baginya (kenabian)”. Ia muncul melalui tangan seorang hamba yang jelas kesalehannya, yang konsisten mengikuti seorang Nabi yang dibebani syariatnya, disertai dengan akidah yang benar dan amal saleh, baik ia mengetahui (bahwa itu karamah) atau tidak mengetahuinya. Kemudian, ketahuilah bahwa seorang Wali itu tidaklah ma'sum (terjaga dari dosa/kekhilafan). (Tanwirul Qulub: 410).
Contoh karamah wali Syekh Sa’duddin Al-Jibawi Asy-Syaibani Al-Idris Al-Hasani: apabila beliau mengambil baiat (janji) dari salah seorang murid dan orang yang bertaubat, maka orang itu akan terputus dari dosa-dosa besar. Dan apabila ia hendak melakukan suatu dosa, ia akan mendapati sang syekh hadir di hadapannya sebagaimana adanya, sehingga ia mengurungkan niatnya dan tidak jadi melakukan dosa tersebut. Karamah ini tetap ada pada orang-orang pilihan dari keturunannya serta para pengikut tarekatnya yang ikhlas. Dan suatu ketika, saat beliau berada di padang pasir, ia menjumpai seorang penggembala di sebuah sumur yang sedang memberi minum kambing-kambingnya. Sang syekh berkata semoga Allah SWT menyucikan rahasianya meminjam timba itu, lalu menurunkannya ke dalam sumur, namun timba tersebut jatuh ke dalam sumur. Ia pun memperhatikan sumur itu, melihat tempat jatuhnya timba agar dapat mengeluarkannya untuk pemiliknya. Melihat hal itu, sang penggembala berkata kepada syekh: “Tidak ada kebaikan pada para syekh dan orang-orang fakir.” Maka sang syekh tersenyum dan berkata: “Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, wahai penggembala. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Nabi muhammad SAW bersabda: ‘Kebaikan itu ada padaku dan pada umatku hingga hari kiamat’?” Lalu air sumur itu naik hingga ke bibir sumur, kemudian sang syekh mengambil timba tersebut dan menyerahkannya kembali kepada pemiliknya. (Sabil al-Salikin: 207).
أَنَّهُ إِذَا أَخَذَ الْعَهْدَ عَلَى أَحَدٍ مِنَ الْمُرِيْدِيْنَ وَالتَّائِبِيْنَ يَنْقَطِعُ عَنِ الذُّنُوْبِ الْكَبَائِرِ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَفْعَلَ ذَنْبًا يَجِدُ الشَّيْخَ أَمَامَهُ كَمَا هُوَ فَيَمْتَنِعُ عَنِ الذَّنْبِ فَلَا يَقَعُ فِيْهِ. وَهَذِهِ الْكَرَامَةُ بَاقِيَةٌ فِيْ خَوَاصِّ ذُرِّيَّتِهِ وَأَهْلِ طَرِيْقَتِهِ الْمُخْلِصِيْنَ. أَنَّهُ بَيْنَمَا كَانَ فِيْ الْبَادِيَةِ وَجَدَ رَاعِيًا عَلَى بِئْرٍ يَسْقِيْ غَنَمَهُ، فَاسْتَعَارَ الشَّيْخُ قَدَّسَ سِرَّهُ الدَّلْوَ، فَأَدْلَى بِهِ فَوَقَعَ فِيْ الْبِئْرِ، فَصَارَ يَتَأَمَّلُ الْبِئْرَ؛ يَرَى مَكَانَ نُزُوْلِهِ لِيُخْرِجَ الدَّلْوَ لِصَاحِبِهِ، فَنَظَرَ الرَّاعِيْ إِلَى الشَّيْخِ وَقَالَ لَهُ: لَا خَيْرَ بِالْمَشَايِخِ وَلَا الْفُقَرَاءِ، فَتَبَسَّمَ الشَّيْخُ وَقَالَ: أَصْلَحَ اللَّهُ الرَّاعِيْ، أَمَا تَعْلَمُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْخَيْرُ بِيْ وَفِيْ أُمَّتِيْ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ»؟! فَارْتَفَعَ الْمَاءُ إِلَى فَمِ الْبِئْرِ، فَأَخَذَ الشَّيْخُ الدَّلْوَ وَدَفَعَهُ إِلَى صَاحِبِهِ. ( سبيل السالكين ،ص ۲٠٧)
“Bahwasanya apabila seorang syekh mengambil baiat (janji spiritual) dari salah seorang murid atau orang yang bertaubat, maka orang tersebut akan terputus dari dosa-dosa besar. Dan apabila ia hendak melakukan suatu dosa, ia akan mendapati syekhnya seakan-akan hadir di hadapannya sebagaimana adanya, sehingga ia pun menahan diri dari dosa itu dan tidak sampai melakukannya. Karamah ini tetap berlangsung pada kalangan khusus dari keturunannya serta para pengikut tarekatnya yang benar-benar ikhlas. Dikisahkan bahwa suatu ketika syekh berada di padang pasir dan mendapati seorang penggembala di sebuah sumur yang sedang memberi minum kambing-kambingnya. Syekh semoga Allah mensucikan rahasianya meminjam ember, lalu menurunkannya ke dalam sumur, tetapi ember itu terjatuh ke dalam sumur. Syekh pun memperhatikan sumur tersebut untuk melihat tempat jatuhnya ember agar dapat mengeluarkannya kembali untuk pemiliknya. Melihat hal itu, penggembala memandang syekh dan berkata kepadanya: ‘Tidak ada kebaikan pada para syekh dan kaum fakir.’ Maka syekh tersenyum dan berkata: ‘Semoga Allah memperbaiki penggembala ini. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Nabi SAW bersabda: “Kebaikan itu ada padaku dan pada umatku hingga hari kiamat”?’ Maka air pun naik hingga ke bibir sumur. Lalu syekh mengambil ember tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya”. (Sabil al-Salikin: 207)
ISTIDRAJ
Istidraj adalah ketika seseorang yang banyak berbuat maksiat justru diberi kelapangan hidup, kesuksesan, atau hal-hal yang tampak luar biasa, sehingga ia merasa aman dan mengira dirinya berada di jalan yang benar. Padahal semua itu bukan tanda cinta atau ridha Allah, melainkan ujian yang perlahan menjerumuskannya.
Contoh fenomenanya istidraj yaitu seseorang yang terus hidup dalam kemaksiatan, namun hidupnya tampak lancar, usahanya berkembang, ucapannya sering dianggap benar oleh orang lain, bahkan doanya sering terasa terkabul. Keberhasilan ini membuatnya berkata dalam hati bahwa Allah pasti meridhoi nya, sehingga ia tidak merasa perlu bertaubat atau memperbaiki diri. Ada pula orang yang memiliki kemampuan batin atau pengaruh spiritual tertentu, tetapi tidak menjaga syariat dan justru bangga dengan kelebihannya. Semua hal itu disebut istidraj karena muncul pada orang fasik dan menumbuhkan rasa tertipu, bukan rasa takut dan tunduk kepada Allah.
Istidraj dalam ibarah tersebut bermakna bahwa Allah membiarkan pada diri orang fasik yang tertipu muncul berbagai hal yang tampak sebagai kelebihan, keberuntungan, atau keberhasilan. Orang tersebut menjalani hidup dalam kemaksiatan, tetapi tidak segera melihat akibatnya. Sebaliknya, ia justru semakin mudah mencapai apa yang diinginkan, semakin dihormati, atau semakin berpengaruh. Keadaan inilah yang membuatnya semakin yakin bahwa dirinya berada di jalan yang benar, padahal keyakinan itu lahir dari kelalaian dan kesombongan, bukan dari ketaatan.
وَالْاِسْتِدْرَاجُ وَهُوَ مَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِ الْفَاسِقِ الْمُغْتَرِّ. (منهاج العابدين ،ص ٤٨٨)
“Dan Istidraj adalah apa yang tampak melalui tangan (diri) seorang fasik yang terpedaya sombong”. (Minhaj al-Abidin: 488).
Ibarah dibawah ini menerangkan bahwa istidraj adalah keadaan ketika Allah tidak langsung menghukum seorang hamba yang menyimpang, tetapi justru mendekatkannya sedikit demi sedikit kepada azab, kesempitan, dan bala pada hari perhitungan. sebagaimana kisah Fir‘aun yang permintaannya tetap dikabulkan sebelum akhirnya ditimpa azab.
Fenomena istidraj tampak ketika seseorang terus menerus dalam kekufuran atau maksiat, namun hidupnya justru semakin lapang, kekuasaannya bertambah, dan urusannya tampak selalu berhasil tanpa hambatan. Keadaan ini membuat hatinya mengeras, kesombongannya meningkat, dan keinginannya untuk bertaubat semakin kuat. Contohnya adalah orang zalim yang bertahun-tahun hidup dalam kelimpahan harta dan kekuasaan sehingga mengira Allah meridhai perbuatannya, atau pemimpin tiran yang terus menang dan dipuji rakyatnya hingga merasa tidak akan pernah dimintai pertanggung jawaban.
Sedikit fenomena yang dikisahkan oleh Fir‘aun yang telah diberi kekuasaan yang sangat besar, kerajaan yang mapan, umur panjang, tentara yang kuat, dan stabilitas kekuasaan dalam waktu lama. Semua ini adalah hal-hal yang ia kehendaki dan ia nikmati, meskipun ia mengaku sebagai tuhan, menindas Bani Israil, dan mendustakan Nabi Musa. Allah tidak langsung mencabut kekuasaannya atau menimpakan azab sejak awal, bahkan membiarkannya terus berkuasa dan merasa aman. Inilah yang oleh para ulama disebut sebagai permintaannya dikabulkan sebelum datangnya azab. Itulah hakikat istidraj bukan langsung disiksa, tetapi didekatkan perlahan kepada azab melalui kelapangan dan penundaan. Sebagaimana ibarah dibawah ini dijelaskan.
الِاسْتِدْرَاجُ: هُوَ أَنْ يُقَرِّبَ اللهُ الْعَبْدَ إِلَى الْعَذَابِ وَالشِّدَّةِ وَالْبَلَاءِ فِيْ يَوْمِ الْحِسَابِ، كَمَا حُكِيَ عَنْ فِرْعَوْنَ لَمَّا سَأَلَ اللهَ تَعَالَى قَبْلَ حَاجَتِهِ لِلِابْتِلَاءِ بِالْعَذَابِ وَالْبَلَاءِ فِيْ الْآخِرَةِ. ( التعريفات ص ،٢٤)
“keadaan ketika Allah mendekatkan seorang hamba kepada azab, kesempitan, dan penderitaan pada hari perhitungan. Hal ini sebagaimana dikisahkan tentang fir‘aun, ketika ia memohon kepada Allah Ta‘ala sebelum datangnya kebutuhan (kesempatan) yang justru mengantarkannya kepada ujian berupa azab dan siksa di akhirat”. (Kitab al-Ta’rifat: 24)
SIHIR
Sihir sesuatu yang terjadi karena dipelajari dan dilakukan dengan sebab-sebab tertentu, bukan pemberian langsung dari Allah. Ia muncul melalui tangan orang yang fasik atau kafir, artinya orang yang rusak akhlaknya atau tidak beriman, dan dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang dari ajaran agama.
Fenomena seperti itu semakin jelas ketika praktik tersebut ditopang oleh manusia di media sosial yang dilarang syariat, seperti penggunaan jimat bertuliskan simbol tertentu talasim (yaitu simbol, tulisan, gambar, atau rangkaian huruf tertentu yang diyakini memiliki kekuatan gaib atau pengaruh khusus, biasanya digunakan dalam praktik sihir, perdukunan, atau ilmu hikmah). Bacaan mantera pemanggil ta‘zimat (bacaan, doa, atau ucapan tertentu yang dilafalkan dengan tujuan memohon perlindungan, kekuatan, atau pengaruh tertentu dan pengobatan tradisional. jampi-jampi yang tidak bersandar pada doa syar‘i, dia bekerja sama dengan “khodam pendamping”.
Fenomena tersebut tampak pada perbuatan yang membuat orang awam terkecoh, dan ingin mencoba padahal permainan tersebut hanyalah candaan contohnya seperti permainan cepat tangan yang membuat sesuatu seolah muncul atau hilang, membawa ular hidup dan membuatnya menggigit tanpa melukai, bermain api tanpa terbakar, atau menampilkan tulisan dan simbol tertentu disertai bacaan-bacaan terlarang. Semua hal tersebut terlihat menakjubkan, tetapi sebenarnya terjadi karena latihan, trik, penguasaan jasmani, atau bantuan jin, bukan karena kekuatan gaib murni dari Allah.
Berikut ini adalah Contoh fenomena sihir Nabi muhammad SAW, yaitu perkataan ketika “Labid menyihir”, yakni Labid bin al-A‘sam. Ringkas kisahnya adalah bahwa ketika Rasulullah SAW kembali dari peristiwa Hudaibiyah pada tahun itu, kemudian memasuki bulan Muharram tahun ketujuh Hijriah, dan telah selesai dari peperangan Khaibar, para pemuka Yahudi mendatangi Labid bin al-A‘sam yang merupakan sekutu Bani Zuraiq dan dikenal sebagai seorang tukang sihir. Mereka berkata kepadanya: “Engkau adalah yang paling ahli di antara kami dalam ilmu sihir. Kami telah menyihir Muhammad, tetapi sihir kami tidak berpengaruh sedikit pun terhadapnya. Kami akan memberikan imbalan kepadamu asalkan engkau menyihirnya dengan sihir yang benar-benar berpengaruh.” Maka mereka menjanjikan kepadanya tiga dinar. Labid kemudian mendatangi seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi , dan terus membujuknya hingga anak itu mengambil sisa rambut dari sisiran kepala Nabi SAW, serta beberapa gigi dari sisir beliau, lalu memberikannya kepada Labid. Dengan benda-benda itulah Labid melakukan sihir terhadap Nabi SAW. Di antara media sihir tersebut terdapat sebuah patung dari lilin yang dibuat menyerupai Rasulullah SAW. Pada patung itu ditancapkan sebelas jarum, dan diikatkan pula sebelas simpul. Setiap kali Nabi SAW membaca satu ayat, terlepaslah satu simpul. Dan setiap kali satu jarum dicabut, beliau merasakan rasa sakit pada tubuhnya, kemudian setelah itu beliau merasakan kelegaan. Masa terjadinya sihir tersebut menurut riwayat berlangsung selama empat puluh hari, ada pula yang mengatakan enam bulan, dan ada yang mengatakan satu tahun.
السِّحْرُ وَهُوَ مَا يَحْصُلُ بِتَعَلُّمٍ وَمُبَاشِرَةِ سَبَبٍ عَلَى يَدِ فَاسِقٍ أَوْ كَافِرٍ كَالْشَّعْوَذَةِ، وَهِيَ خِفَّةُ الْيَدِ بِالْأَعْمَالِ، وَحَمْلِ الْحَيَاتِ وَلَدْغِهَا لَهُ، وَالْلَعْبِ بِالنَّارِ مِنْ غَيْرِ تَأْثِيرٍ وَالطَّلَاسِمِ وَالتَّعْزِيْمَاتِ الْمُحَرَّمَةِ وَاسْتِخْدَامِ الْجَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ . ( منهاج العابدين ، ص ٤٨٨)
“Sihir adalah sesuatu yang terjadi melalui proses belajar dan guna-guna tanpa sebab-sebab tertentu, yang dilakukan oleh orang fasik atau kafir, seperti permainan sulap/penipuan. Yaitu permainan cepat tangan dalam berbagai perbuatan, membawa ular lalu membiarkannya menggigit tanpa membahayakan, bermain api tanpa terkena pengaruhnya, menggunakan rajah-rajah dan mantra-mantra yang diharamkan, memanfaatkan bantuan jin, dan hal-hal sejenis lainnya”. (Minhaj al-Abidin: 488).
IRHAS
kejadian luar biasa (khariq lil-adah) yang terjadi pada diri seorang nabi sebelum ia resmi diangkat sebagai nabi, yang berfungsi sebagai isyarat dan pendahuluan (muqaddimah) atas kenabiannya.
الإِرْهَاصُ: إِحْدَاثُ أَمْرٍ خَارِقٍ لِلْعَادَةِ، دَالٍّ عَلَى بَعْثَةِ نَبِيٍّ قَبْلَ بَعْثَتِهِ (التعريفات ، ص .٢)
“Irhash: Terjadinya suatu perkara yang luar biasa (di luar kebiasaan), yang menjadi tanda akan diutusnya seorang nabi sebelum ia benar-benar diutus” (Kitab al-Ta’rifat: 20).
Adapun contoh irhas: Peristiwa-peristiwa luar biasa yang mengiringi kelahiran Nabi SAW., seperti runtuhnya berhala-berhala, padamnya api kaum Majusi, dan lain-lain (dengan perincian kualitas riwayat yang beragam).
MA’UNAH
Peristiwa luar biasa yang tampak pada diri seorang mukmin yang tidak berbuat fasik dan tidak terpedaya (tidak sombong) karenanya. Ma‘unah (pertolongan) muncul pada manusia umumnya sebagai bentuk pertolongan Allah kepada mereka, dan terjadi pada perkara umum pula seperti sembuhnya orang yang sudah putus asa bahwa ia tak akan sembuh sama sekali. Derajat ma‘unah ini tidak mencapai irhash maupun mukjizat meski ia dikategorikan sebagai perkara di luar kebiasaan.
المَعُونَةُ: مَا يَظْهَرُ مِنْ قِبَلِ الْعَوَامِّ تَخْلِيصًا لَهُمْ عَنِ الْمِحَنِ وَالْبَلَايَا. (التعريفات ، ص ٢١٧ )
“Mau’nah: Sesuatu yang tampak (terjadi) pada kalangan orang awam berupa pertolongan (dari Allah) yang membebaskan mereka dari kesulitan, cobaan, dan bencana.” (Kitab al-Ta’rifat: 217).
Adapun tabel-tabel dibawah ini perbedaan antara 6 khawariqul Adat:
KESIMPULAN
Al-khawariq al- ‘adat adalah segala bentuk kejadian luar biasa yang melampaui hukum alam normal. Dalam tasawuf, fenomena ini tidak semuanya bernilai positif, karena sumbernya bisa berbeda-beda. Oleh karena itu, pemahaman yang benar sangat penting agar tidak terjebak pada kesyirikan, tipu daya jin, atau kekaguman buta terhadap peristiwa ghaib. Dari keempat jenis diatas, hanya mukjizat dan karamah yang bersumber dari rahmat Allah. Adapun istidraj dan sihir adalah bentuk penyimpangan yang menyesatkan. Fenomena Al-khawariq al- ‘adat harus disikapi dengan hati-hati. Tidak semua kejadian luar biasa adalah karamah, dan tidak semua orang yang memiliki “kemampuan gaib” adalah wali. Tolak ukur kebenaran tetap kembali pada akidah yang lurus, ketaatan pada syariat, dan penilaian ilmiah yang tidak mudah tertipu oleh fenomena ajaib.
Penulis : Lailatus Silfiyah
Contact Person : 081553539259
e-Mail : lailatussilfia2@gmail.com
Perumus : Muhammad Abidul Maskur, S.Pd.
Mushohih : Muhammad Syafi’ Dulhilmi, S.Tp.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Imam Muhammad Al-Razi Fakhruddin, Tafsir Al-Fahri Al-Razi Al-Mustahir Bi Tafsir Al-Kabir wasih mafatih Al-Ghoib, (W. 604 H), Beirut Lebanon, Cet. pertama, 1401 H / 1981 M.
Ali bin Muhammad bin Ali az-Zain asy-Syarif al-Jurjani (W. 816 H), Kitab al-Ta’rifat, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, Cet. Pertama, 1403 H/1983 M.
Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, (W. 505 M), Minhaj al-‘Abidin, Dar al-Minhaj, Jeddah, Cet. Pertama, 1427 H/2006 M.
Muhammad Amin Al-kurdi, (W. 1332 H), Tanwir al-Qulub, Al-Haromen, Surabaya, Indonesia, Cet. Pertama, 1427 H / 2006 M.
Santri Mbah KH. Munawir Kertosono Nganjuk, Sabil al-Salikin, Ngalah Grafika, Purwosari, Pasuruan, Cet Pertama, 1437 H / 2015 M, Sebanyak 1 Jilid.
MUKJIZAT
KARAMAH
ISTIDRAJ
SIHIR
IRHAS
MA’UNAH


%20Lailatus%20Silfiyah.png)
%20Lailatus%20Silfiyah%20(1).png)
%20Lailatus%20Silfiyah%20(2).png)
%20Lailatus%20Silfiyah%20(3).png)
%20Lailatus%20Silfiyah%20(4).png)
%20Lailatus%20Silfiyah%20(5).png)
%20Lailatus%20Silfiyah%20(6).png)
Posting Komentar untuk "Khowariq Al-Adat Dalam Tasawuf "