HUKUM PERTUKARAN VALUTA ASING PADA NILAI MATA UANG
Pertukaran valuta asing (valas) merupakan aktivitas yang sangat umum dalam perdagangan internasional maupun kebutuhan individu. Namun, dalam praktiknya, transaksi tersebut tidak terlepas dari fluktuasi nilai tukar (kurs) yang berubah setiap saat. Perubahan kurs ini dapat menimbulkan ketidakpastian nilai, potensi spekulasi, serta risiko ketidakseimbangan antara dua mata uang yang dipertukarkan. Fluktuasi kurs yang tidak stabil menimbulkan kebingungan dalam menentukan kepastian hukum dari pertukaran valas.
Bagaimana pandangan fiqih terhadap pertukaran valuta asing yang didalamnya terdapat fluktuasi (perubahan nilai yang tidak menentu)?
Tafsil
Akad tukar uang (sarf) sah jika uangnya jelas atau sifatnya jelas dan diserahkan sebelum kedua pihak berpisah. Penyebutan uang secara umum tetap sah bila mengikuti mata uang yang biasa/dominan digunakan, lalu ditentukan dan diserah terimakan
Akad sarf tidak sah bila yang ditukar adalah utang dengan utang tanpa serah terima.
( تَنْبِيْهٌ ) قَالَ فِي الْمُغْنِيْ: بَيْعُ النَّقْدِ بِالنَّقْدِ مِنْ جِنْسِهِ وَغَيْرِهِ يُسَمَّى صَرْفاً، وَيَصِحُّ عَلَى مُعَيَّنَيْنِ بِالْإِجْمَاعِ - كَـبِعْتُكَ، أَوْ صَارَفْتُكَ هَذِهِ الدَّنَانِيْرَ بِهَذِهِ الدَّرَاهِمِ - وَعَلَى مَوْصُوفَيْنِ عَلَى الْمَشْهُورِ، كَقَوْلِهِ: بِعْتُكَ، أَوْ صَارَفْتُكَ دِينَاراً صِفَتُهُ كَذَا فِي ذِمَّتِي بِعِشْرِينَ دِرْهَماً مِنَ الضَّرْبِ الْفُلَانِيِّ فِي ذِمَّتِكَ. وَلَوْ أَطْلَقَ فَقَالَ: صَارَفْتُكَ عَلَى دِينَارٍ بِعِشْرِيْنَ دِرْهَماً، وَكَانَ هُنَاكَ نَقْدٌ وَاحِدٌ لَا يَخْتَلِفُ، أَوْ نُقُودٌ مُخْتَلِفَةٌ، إِلَّا أَنَّ أَحَدَهَا أَغْلَبُ: صَحَّ، وَنُزِّلَ الْإِطْلَاقُ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُعَيِّنَانِ وَيَتَقَابَضَانِ قَبْلَ التَّفَرُّقِ. وَيَصِحُّ أَيْضاً عَلَى مُعَيَّنٍ بِمَوْصُوْفٍ: كَـبِعْتُكَ هَذَا الدِّينَارَ بِعَشَرَةِ دَرَاهِمَ فِي ذِمَّتِكَ، وَلَا يَصِحُّ عَلَى دَيْنَيْنِ: كَـبِعْتُكَ الدِّينَارَ الَّذِي فِي ذِمَّتِكَ بِالْعَشَرَةِ الَّتِي لَكَ فِي ذِمَّتِي؛ لِأَنَّ ذَلِكَ بَيْعُ دَيْنٍ بِدَيْنٍ. (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين : ج٣، ص ٢٧)
“Dalam kitab Al-Mughnī dijelaskan bahwa jual beli uang dengan uang, baik yang sejenis maupun yang berbeda jenis, disebut dengan akad sarf. Akad sarf ini apabila dilakukan atas dua uang yang telah ditentukan secara jelas maka sah menurut ijma‘, seperti seseorang mengatakan: “aku menjual kepadamu” atau “aku menukarkan dinar-dinar ini dengan dirham-dirham itu”. Akad ṣarf juga sah apabila dilakukan atas dua uang yang hanya disebutkan sifatnya, sebagaimana pendapat yang masyhur, misalnya seseorang mengatakan: “aku menjual kepadamu” atau “aku menukarkan satu dinar dengan sifat tertentu yang menjadi tanggunganku dengan dua puluh dirham dari cetakan tertentu yang menjadi tanggunganmu”. Apabila seseorang menyebutkan akad secara mutlak dengan mengatakan: “aku menukarkan satu dinar dengan dua puluh dirham”, sedangkan di masyarakat hanya terdapat satu jenis mata uang yang tidak berbeda, atau terdapat beberapa jenis mata uang tetapi salah satunya lebih dominan dan lebih banyak digunakan, maka akad tersebut sah. Penyebutan yang bersifat umum itu dipahami mengacu kepada mata uang yang dominan. Setelah itu, kedua belah pihak wajib menentukan secara jelas uang yang dimaksud dan melakukan serah terima sebelum mereka berpisah. Akad ṣarf juga sah apabila dilakukan antara uang yang telah ditentukan dengan uang yang masih berupa tanggungan, seperti ucapan: “aku menjual dinar ini dengan sepuluh dirham yang menjadi tanggunganmu”. Namun akad ṣarf tidak sah apabila dilakukan antara dua utang, seperti ucapan: “aku menjual dinar yang menjadi tanggunganmu dengan sepuluh dirham yang menjadi tanggunganku”, karena bentuk transaksi tersebut termasuk jual beli utang dengan utang, dan hal itu tidak dibenarkan.” (Hasyiyah I‘anat al-Thalibin ‘ala Hal al-fadz Fath al-Mu‘in : Juz 3, Halaman 27)
Catatan:
Menurut fatwa dari Prof. Dr. Syauqi Ibrahim ‘alam dalam Dar al-Ifta’ Mesir Yang berjudul حُكْمُ تَدَاوُلِ عُمْلَةِ الْبِتْكُويْنِ وَالتَّعَامُلِ بِهَا (Hukum memperdagangkan dan bertransaksi dengan mata uang Bitcoin) dalam bab الْمُعَامَلَاتُ الْحَدِيثَةُ (Transaksi Modern) jika tingkat risiko transaksi di dalamnya sangat tinggi hingga sulit bahkan hampir mustahil memprediksi harga dan nilainya seperti pada hal nya Bitcoin, karena ia dibiarkan pada faktor-faktor yang tidak terkontrol dan tidak stabil, seperti selera dan mood konsumen, yang menjadikannya sangat cepat berfluktuasi dan sangat kabur baik naik maupun turun, maka hukum pertukaran pada nilai mata uang tersebut tidak diperbolehkan.
إِنَّ مِنْ أَهَمِّ سِمَاتِ سُوْقِ صَرْفِ هَذِهِ الْعُمُلَاتِ الْإِلِكْتُرُوْنِيَّةِ الَّتِيْ تُمَيِّزُهَا عَنْ غَيْرِهَا مِنَ الْأَسْوَاقِ الْمَالِيَّةِ أَنَّهَا أَكْثَرُ هَذِهِ الْأَسْوَاقِ مُخَاطَرَةً عَلَى الْإِطْلَاقِ؛ حَيْثُ تَرْتَفِعُ نِسْبَةُ الْمُخَاطَرَةِ فِي الْمُعَامَلَاتِ الَّتِي تَجْرِي فِيْهَا اِرْتِفَاعاً يَصْعُبُ مَعَهُ - إِنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَحِيلاً - التَّنَبُّؤُ بِأَسْعَارِهَا وَقِيمَتِهَا؛ حَيْثُ إِنَّهَا مَتْرُوكَةٌ لِعَوَامِلَ غَيْرِ مُنْضَبِطَةٍ وَلَا مُسْتَقِرَّةٍ، كَأَذْوَاقِ الْمُسْتَهْلِكِينَ وَأَمْزِجَتِهِمْ، مِمَّا يَجْعَلُهَا سَرِيعَةَ التَّقَلُّبِ وَشَدِيدَةَ الْغُمُوضِ ارْتِفَاعاً وَهُبُوطاً.( الفتوى الأستاذ الدكتور شوقي إبراهيم علام، دار الإفتاء مصر، ٢٨ ديسيمبر ٢٠١٧، رقم الفتوى: ٤٢٠٥ )
“Bahwa salah satu ciri terpenting dari pasar pertukaran mata uang elektronik ini yang membedakannya dari pasar keuangan lainnya adalah bahwa pasar ini merupakan yang paling berisiko sama sekali. Tingkat risiko dalam transaksi yang terjadi di dalamnya meningkat sedemikian rupa sehingga sulit (jika bukan tidak mungkin) untuk memprediksi harga dan nilainya. Hal ini dikarenakan nilainya dibiarkan bergantung pada faktor-faktor yang tidak terkendali dan tidak stabil, seperti selera dan suasana hati (mood) konsumen, yang menjadikannya cepat berfluktuasi dan sangat tidak menentu, baik saat mengalami kenaikan maupun penurunan.” ( Fatwa Ustadz Doktor Syauqi Ibrahim ‘Alam dalam Daar al-Ifta’ Mesir 28 Desember 2017, Nomor Fatwa: 4205 )
Penulis : Mochamad Nofal Abdillah
Contact Person : 085730750824
e-Mail : nofall1425@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, MT.
Mushohih : Alfandi Jaelani, MT.
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Abu Bakr al-Sayyid al-Bakri bin al-Sayyid Muhammad Syatha al-Dimyati (W. 1310 H), Hasyiyat I‘anat al-Thalibin ‘ala Hal al-fadz Fath al-Mu‘in: Dar Ibn ‘Ashashat li al-Thiba‘at wa al-Nasyr wa al-Tauzi‘i: Sebanyak 4 Jilid.
Prof. Dr. Syauqi Ibrahim ‘alam, fatwa tentang حكم تداول عملة البيتكوين والتعامل بها (Hukum Memperdagangkan dan Bertransaksi dengan Mata Uang Bitcoin): Dar al-Ifta Mesir, 28 Desember 2017, Nomor Fatwa 4205 https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/14139/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AF%D8%A7%D9%88%D9%84-%D8%B9%D9%85%D9%84%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%8A%D8%AA%D9%83%D9%88%D9%8A%D9%86-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%B9%D8%A7%D9%85%D9%84-%D8%A8%D9%87%D8%A7
===============================
===============================
===============================
==============================
.jpeg)

%20M.%20Nofal%20Abdillah%20(2).png)
%20M.%20Nofal%20Abdillah%20(3).png)
%20M.%20Nofal%20Abdillah%20(4).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Pertukaran Valuta Asing Pada Nilai Mata Uang"