PEMBAGIAN WARIS ORANG TUA NON-MUSLIM KEPADA ANGGOTA KELUARGA MUSLIM
Pembagian waris antara orang tua non-Muslim kepada anggota keluarga Muslim sering menimbulkan dilema karena adanya perbedaan ketentuan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Misalnya, seorang ayah non-Muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa rumah serta tabungan, sementara salah satu anaknya beragama Islam. Dalam hukum Islam, perbedaan agama menjadi penghalang untuk saling mewarisi, sedangkan hukum negara melalui KUH Perdata masih memungkinkan pembagian warisan lintas agama. Negeri kita yang sangat beragam ini memungkinkan untuk berpotensi terjadinya fenomena seperti ini di dalam sebuah keluarga, terutama bagi orang-orang yang mempunyai anggota keluarga non-Muslim.
Bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut? Apakah tetap jika anaknya yang berbeda agama tidak mendapat apa-apa karena adanya mawani‘ul waris?
Ada 2 kategori mengenai hal ini yaitu, non-muslim asli dan non-muslim sebelumnya beragama islam (murtad).
maka jawabannya:
Warisnya orang non-muslim asli
Tidak boleh, orang non-muslim mewarisi orang muslim begitupun sebaliknya menurut Para jumhur ulama’ dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan para ulama setelah mereka.
Boleh, orang muslim mewarisi orang non-muslim menurut pendapat seperti Mu‘adz bin Jabal, Mu‘awiyah, Sa‘id bin al-Musayyib, Masruq, Abu Darda’, Asy-Sya‘bi, Az-Zuhri, dan An-Nakha‘i.
(لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ) وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ بِحَذْفِ لَفْظَةِ يَرِثُ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْكَافِرَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمَ وَأَمَّا الْمُسْلِمُ فَلَا يَرِثُ الْكَافِرَ أَيْضًا عِنْدَ جَمَأْهِيْرِ الْعُلَمَاءِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ وَذَهَبَتْ طَائِفَةٌ إِلَى تَوْرِيْثِ الْمُسْلِمِ مِنَ الْكَافِرِ وَهُوَ مَذْهَبُ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَمُعَاوِيَةَ وَسَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَمَسْرُوقٍ وَغَيْرِهِمْ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَالشَّعْبِيِّ وَالزُّهْرِيِّ وَالنَّخَعِيِّ نَحْوُهُ عَلَى خِلَافٍ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ وَالصَّحِيحُ عَنْ هَؤُلَاءِ كَقَوْلِ الْجُمْهُوْرِ وَاحْتَجُّوا بِحَدِيْثِ الْإِسْلَامِ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ وَحَجَةِ الجُمْهُوْرِ هُنَا الْحَدِيْثُ الصَّحِيْحُ الصَّرِيْحُ وَلَا حُجَّةَ فِي حَدِيْثِ الْإِسْلَامِ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ لِأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ فَضْلُ الْإِسْلَامِ عَلَى غَيْرِهِ وَلَمْ يَتَعَرَّضْ فِيْهِ لِمِيْرَاثٍ فَكَيْفَ يُتْرَكُ بِهِ نَصُّ حَدِيْثِ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَعَلَّ هَذِهِ الطَّائِفَةَ لَمْ يَبْلُغْهَا هَذَا الْحَدِيْثُ.( شرح النووي على مسلم: ج ١١ ، ص ٥٣-٥٢)
“Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak mewarisi orang muslim.” Dalam sebagian naskah disebutkan: “dan tidak (pula) orang kafir mewarisi orang muslim”. Seluruh kaum muslimin telah bersepakat (ijma’) bahwa orang kafir tidak mewarisi orang muslim. Adapun orang muslim pun tidak mewarisi orang kafir, demikian juga menurut pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan para ulama setelah mereka. Namun, sekelompok ulama berpendapat bahwa seorang muslim dapat mewarisi orang kafir. Pendapat ini diriwayatkan dari Mu‘adz bin Jabal, Mu‘awiyah, Sa‘id bin al-Musayyib, Masruq, dan lainnya. Juga diriwayatkan dari Abu Darda’, Asy-Sya‘bi, Az-Zuhri, dan An-Nakha‘i, meskipun terdapat perbedaan di antara mereka dalam hal ini. Akan tetapi, pendapat yang sahih dari mereka adalah sejalan dengan pendapat jumhur, yaitu bahwa muslim tidak mewarisi kafir. Mereka (yang membolehkan waris muslim dari kafir) berdalil dengan hadis: “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.” Namun, dalil jumhur lebih kuat karena hadis yang sahih dan tegas: “Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim”. Sedangkan hadis “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya” tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah waris, karena maksud hadis itu adalah menjelaskan keutamaan Islam atas agama lain, bukan membahas masalah kewarisan. Maka, bagaimana mungkin hadis yang umum itu digunakan untuk menentang hadis yang secara tegas menyebutkan larangan waris antara muslim dan kafir? Kemungkinan, kelompok yang berpendapat demikian tidak sampai kepada mereka hadis larangan tersebut. (Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim, 11: 52)
Warisnya orang non-muslim sebelumnya beragama islam (murtad)
Tidak boleh, orang murtad mewarisi orang muslim menurut kesepakatan para ulama’.
Tidak boleh, orang muslim mewarisi orang murtad dan harta tersebut menjadi fai’ (milik negara/kaum muslimin) menurut Imam Syafi‘i, Imam Malik, Rabi‘ah, dan Ibnu Abi Laila.
Boleh, orang murtad mewarisi orang muslim (selama harta itu diperoleh sebelum ia murtad) menurut Abu Hanifah, Al-Awza‘i, dan Ishaq.
Harta yang diperoleh sebelum murtad diwariskan kepada ahli warisnya dan harta setelah murtad menjadi milik kaum muslimin (baitul mal) menurut pendapat Ats-Tsauri dan Abu Hanifah.
Jika mengikuti pendapat yang boleh maka pembagian waris sama seperti bagian warisan dzawil arham (golongan kerabat pewaris yang memiliki hubungan darah).
وَأَمَّا الْمُرْتَدُّ فَلَا يَرِثُ الْمُسْلِمَ بِالْإِجْمَاعِ وَأَمَّا الْمُسْلِمُ فَلَا يَرِثُ المُرْتَدُ عِنْدَ الشَّافِعِي وَمَالِكِ وَرَبِيْعَةٌ وَبْنِ أَبِي لَيْلَى وَغَيْرِهِمْ بَلْ يَكُونُ مَالُهُ فَيْئًا لِلْمُسْلِمِيْنَ وَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَالْكُوْفِيُّوْنَ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَإِسْحَاقُ يَرِثُهُ وَرَثَتُهُ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عَلِيٍّ وَابْنِ مَسْعُوْدٍ وَجَمَاعَةٍ مِنَ السَّلَفِ لَكِنْ قَالَ الثَّوْرِيُّ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ مَا كَسَبَهُ فِي رِدَّتِهِ فَهُوَ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَقَالَ الْآخَرُوْنَ الجَمِيْعُ لِوَرَثَتِهِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ.( شرح النووي على مسلم: ج ١١ ، ص ٥٣-٥٢)
“Adapun orang murtad, maka ia tidak mewarisi orang muslim berdasarkan kesepakatan ulama. Sedangkan seorang muslim tidak mewarisi orang murtad, menurut pendapat Imam Syafi‘i, Imam Malik, Rabi‘ah, Ibnu Abi Laila, dan ulama lainnya. Menurut mereka, harta orang murtad menjadi fai’ (harta rampasan) bagi kaum muslimin. Namun, Abu Hanifah, ulama Kufah, Al-Awza‘i, dan Ishaq berpendapat bahwa ahli waris muslim dari orang murtad tetap mewarisinya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas‘ud, dan sejumlah ulama salaf. Akan tetapi, Ats-Tsauri dan Abu Hanifah menjelaskan: “Harta yang diperoleh orang murtad selama masa kemurtadannya menjadi milik kaum muslimin”, sedangkan menurut ulama lain, “semua hartanya (baik sebelum maupun sesudah murtad) diwariskan kepada ahli warisnya yang muslim.”. (Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim, 11: 52-53)
Solusi,
Harta orang non-muslim yang tidak bisa mewariskan kepada ahli warisnya, maka disebut harta fai’ (milik negara/orang muslim):
Harta orang non-muslim tersebut akan disalurkan ke baitul mal, biasanya di Indonesia disebut lembaga pengelolaan harta umat seperti Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dan lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Harta yang diperoleh sebelum murtad diwariskan kepada ahli warisnya dan harta setelah murtad menjadi milik kaum muslimin (baitul mal) menurut pendapat Ats-Tsauri dan Abu Hanifah.
كِتَابُ قِسْمِ الْفَيْءِ وَالْغَنِيْمَةِ
الْفَيْءُ: مَالٌ حَصَلَ مِنْ كُفَّارٍ بِلَا قِتَالٍ وَإِيْجَافُ خَيْلٍ وَرُكَابٍ كَجِزْيَةٍ، وَعَشْرِ تِجَارَةٍ، وَمَا جَلَوْا عَنْهُ خَوْفًا، وَمَالُ مُرْتَدٍّ قُتِلَ أَوْ مَاتَ، وَذَمِيٌّ مَاتَ بِلَا وَارِثٍ . . فَيُخْمَسُ، وَخَمْسَةٌ لِخَمْسَةٍ: أَحَدُهَا: مَصَالِحُ المُسْلِمِيْنَ كَالثُّغُوْرِ وَالْقَضَائِدِ وَالْعُلَمَاءُ، يُقَدَّمُ الْأَهَمُّ. وَالثَّانِي: بَنُوْ هَاشِمُ وَالْمَطْلَبُ، يَشْتَرِكُ الْغَنِيُّ وَالْفَقِيْرُ وَالنِّسَاءُ، وَيُفَضَّلُ الذَّكَرُ كَاْلإِرْثِ. وَالْثَّالِثُ: الْيَتَامَى، هُوَ: صَغِيْرٌ لاَ أَبَ لَهُ، وَيُشْتَرَطُ فَقْرُهُ عَلَى الْمَشْهُوْرِ. وَالرَّابِعُ وَالْخَامِسُ: الْمَسَاكِيْنُ وَابْنُ السَّبِيْلِ. وَيَعُمُّ الأَصْنَافَ الْأَرْبَعَةَ الْمُتَأَخِّرَةَ، وَقِيْلَ: يَخْتَصُّ بِالْحَاصِلِ فِي كُلِّ نَاحِيَةٍ مَنْ فِيْهَا مِنْهُمْ. (منهاج الطالبين وعمدة المفتين في الفقه: ص ٣٦٤)
“Kitab: Pembagian al-Fayʼ dan al-Ghanīmah (harta rampasan tanpa pertempuran) Fa’i adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir tanpa peperangan dan tanpa gerak cepat dengan kuda atau tunggangan, seperti: jizyah, ‘usyur perdagangan, harta yang mereka tinggalkan karena melarikan diri karena takut, harta orang murtad yang dibunuh atau meninggal, harta seorang dzimmi yang meninggal tanpa ahli waris. Maka harta fa’i tersebut dibagi menjadi lima bagian, dan seperlima (khumus) itu dibagi lagi kepada lima golongan: Untuk kemaslahatan kaum Muslimin, seperti menjaga perbatasan dan kebutuhan pertahanan. Para ulama menekankan bahwa yang lebih penting didahulukan. Untuk Bani Hasyim dan Bani Muthalib, baik laki-laki maupun perempuan, kaya ataupun fakir; namun laki-laki mendapatkan lebih banyak sebagaimana dalam aturan waris. Untuk anak-anak yatim, yaitu anak kecil yang tidak memiliki ayah; menurut pendapat terkenal, disyaratkan bahwa ia harus fakir. Untuk kaum miskin. Untuk ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Empat golongan terakhir (yaitu yatim, miskin, dan ibnu sabil serta Bani Hasyim & Muthalib menurut sebagian pendapat) dapat menerima bagian secara umum. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa pembagian fa’i hanya diberikan kepada orang-orang di wilayah tempat harta itu diperoleh, dari kalangan yang memenuhi kategori tersebut”. (Minhaj ath-Thalibīn wa ‘Umdah al-Muftin, 364)
Penulis : Shobibah Azzahro
Contact Person : 081333853794
e-Mail : shobibahazzahroh14@gmail.com
Perumus : Teguh Pradana, S.P.
Mushohih : Teguh Pradana, S.P.
Daftar Pustaka
Abu Zakariya Muhyi ad-Din Yahya bin Syarah an-Nawawi (W. 676 H), Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim: Dar Ihya’ at-Turath al-‘Arabi, Beirut, Lebanon: cet. Pertama, 1349 H / 1930 M, Sebanyak 18 juz dalam 8 jilid.
Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi (W. 676 H), Minhaj al-Thalibin wa Umdat al-Muftin: Dar al-Minhaj, Beirut, Lebanon: cet. Pertama, 1426 H / 2005 M.



Posting Komentar untuk "Pembagian Waris Orang Tua Non-Muslim Kepada Anggota Keluarga Muslim"