Hukum Promosi Produk Dengan Klaim Berlebihan Dalam Perspektif Fikih Muamalah


HUKUM PROMOSI PRODUK DENGAN KLAIM BERLEBIHAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH

Promosi adalah kegiatan memperkenalkan, menawarkan, dan meyakinkan konsumen untuk membeli suatu produk atau jasa dengan tujuan meningkatkan penjualan. Namun, banyak promosi yang dilakukan dengan cara berlebihan dan tidak sesuai kenyataan. Misalnya, seorang influencer Muslim dengan jutaan pengikut mempromosikan produk herbal atau suplemen dengan klaim berlebihan seperti, “Obat ini 98% menyembuhkan segala penyakit!” Klaim semacam ini menimbulkan masalah karena dapat mengandung unsur ketidakjelasan, kemungkinan penipuan, serta potensi kezaliman terhadap konsumen yang percaya tanpa bukti ilmiah maupun syar’i. Dari sinilah timbul permasalahan apakah promosi produk dengan klaim berlebihan tersebut masih dapat dibenarkan dalam syariat.

Bagaimana hukum promosi dengan klaim berlebihan dalam perspektif fikih muamalah?

Jawaban:

Promosi hukumnya boleh selama sifat yang disebutkan memang benar terdapat pada barang tersebut. Hal itu dipandang sebagai strategi pemasaran yang umum, selama tidak dilebih-lebihkan hingga menambahkan sifat yang tidak ada pada barang, serta bertujuan mengenalkan kondisi barang kepada sesama Muslim.

اَلْمِثَالُ اْلْأَوَّلُ : اَلثَّنَاءُ عَلَى السِّلْعَةِ بِمَا لَيْسَ فِيهَا. وَوَجَّهَهُ الْغَزَالِيُّ بِأَنَّ الْكَذِبَ فِيْهِ مَعَ الْقَبُوْلِ تَلْبِيْسٌ ، وَمَعَ رَدِّهِ إِسْقَاطُ مُرُوْءَةٍ ، لِأَنَّ مَا لَا يُرَوَّجُ بِهِ قَدْ لَا يَقْدَحُ فِيْ ظَاهِرِ الْمُرُوْءَةِ فِيْهَا . قَالَ [ وَإِنْ أَثْنَى عَلَى السِّلْعَةِ ] بِمَا فِيْهَا فَهُوَ هَذَيَانٌ وَتَكَلُّمٌ بِمَا لَا يَعْنِيْ إِلَّا بِقَصْدِ تَعْرِيْفِ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ مِنْ غَيْرِ إِطْنَابٍ . (بدائع السلك في طبائع الملك: ج ٢،ص٤١٠-٤١١)

“Contoh pertama ialah memuji barang dagangan dengan sifat-sifat yang tidak ada padanya. Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa berbohong dalam memuji barang, apabila pembeli mempercayainya maka hal itu merupakan bentuk penipuan. Namun jika pembeli menolaknya dan tidak mempercayainya, maka hal itu termasuk perbuatan yang menjatuhkan kehormatan diri (muru’ah), karena sesuatu yang tidak menjadi faktor larisnya dagangan tidak seharusnya merusak kehormatan seseorang secara lahiriah. Beliau juga menambahkan, apabila seseorang memuji barang dengan sifat yang memang benar ada padanya, maka hal itu termasuk ucapan yang sia-sia (hadhayān) dan pembicaraan yang tidak bermanfaat, kecuali jika tujuannya adalah untuk memberitahu saudaranya sesama Muslim tentang kondisi barang tersebut tanpa berlebihan dalam perkataan.” (Bada’i‘ as-Suluk fi Taba'i‘ al-Mulk, 2:410-411).


Catatan:

Apabila promosi menyebutkan sesuatu yang tidak terdapat pada barang yang dipromosikan, maka hal tersebut termasuk perbuatan bohong dan tergolong najasy.

اَلْمِثَالُ اْلْأَوَّلُ : اَلثَّنَاءُ عَلَى السِّلْعَةِ بِمَا لَيْسَ فِيهَا. وَوَجَّهَهُ الْغَزَالِيُّ بِأَنَّ الْكَذِبَ فِيْهِ مَعَ الْقَبُوْلِ تَلْبِيْسٌ ، وَمَعَ رَدِّهِ إِسْقَاطُ مُرُوْءَةٍ ، لِأَنَّ مَا لَا يُرَوَّجُ بِهِ قَدْ لَا يَقْدَحُ فِيْ ظَاهِرِ الْمُرُوْءَةِ فِيْهَا .(بدائع السلك في طبائع الملك: ج ٢،ص ٤١٠).

“Contoh pertama ialah memuji barang dagangan dengan sifat-sifat yang tidak ada padanya. Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa berbohong dalam memuji barang, apabila pembeli mempercayainya maka hal itu merupakan bentuk penipuan. Namun jika pembeli menolaknya dan tidak mempercayainya, maka hal itu termasuk perbuatan yang menjatuhkan kehormatan diri (muru’ah), karena sesuatu yang tidak menjadi faktor larisnya dagangan tidak seharusnya merusak kehormatan seseorang secara lahiriah.” (Bada’i‘ as-Suluk fi Taba'i‘ al-Mulk, 2:410).

وَمَدْحُ السِّلْعَةِ لِيُرَغِّبَ فِيْهَا بِالْكَذِبِ كَالنَّجْشِ . وَشَرْطُ التَّحْرِيْمِ فِي الْكُلِّ عِلْمُ النَّهْيِ ، حَتَّى فِى النَّجْشِ ؛ وَيَصِحُّ الْبَيْعُ مَعَ التَّحْرِيْمِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ . (فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين: ص ۳۲٨)

“Dan termasuk (perbuatan terlarang) adalah memuji barang dagangan untuk menarik minat pembeli dengan cara dusta, seperti praktik najasy. Syarat keharamannya pada semua bentuk ini adalah adanya pengetahuan bahwa perbuatan tersebut terdapat larangan (haram), termasuk pada najasy. Dan akad jual belinya tetap sah meskipun perbuatan tersebut hukumnya haram dalam kasus-kasus ini.” (Fathul Mu’in Syarah Qurrotul ‘Ain bi Muhimmati al-Din: 327).


Penulis : Windari

Contact Person : 085856904587

e-Mail : windari1909@gmail.com  


Perumus : M. Faisol, S.Pd.

Mushohih : M. Faisol, S.Pd.


Penyunting            : M. Salman Alfarizi

Daftar Pustaka

Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad al-Asbahi al-Andalusy Abu ‘Abdillah Syamsuddin al-Gharnathi (Ibnu al-Azraq) (W. 896 H), Bada’i‘ al-Suluk fi Ṭabi’i‘ al-Mulk, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Cetakan Pertama, 1421 H/2001 M, sebanyak 2 jilid.

Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Ma‘bari al-Malibari al-Hindi (W. 987 H), Fath al-Mu‘in bi Syarh Qurrat al-‘Ain bi Muhimmati al-Din, Dar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon, Cetakan Pertama, 1426 H/2005 M.

==============

==============

==============


==============


Posting Komentar untuk "Hukum Promosi Produk Dengan Klaim Berlebihan Dalam Perspektif Fikih Muamalah"