HUKUM SEKOLAH UMUM MENDIRIKAN SHALAT JUMAT TANPA ADANYA MUKIM/MUSTAUTIN
Salat Jumat adalah salat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah pada waktu Zuhur di hari Jumat, dengan didahului dua khutbah. Dalam pembahasan para ulama, kehadiran jamaah yang benar-benar mukim atau penduduk tetap suatu daerah sering dijadikan pokok perbincangan. Hal ini menimbulkan permasalahan ketika shalat Jumat dilaksanakan di sekolah, kampus, atau kantor yang jamaahnya mayoritas bukan penduduk tetap. Sebagai contoh di sekolah umum, banyak siswa dan guru perantau melaksanakan salat Jumat di sekolah karena masjid cukup jauh.
Apakah shalat Jumat yang didirikan sah, meskipun tidak ada jamaah yang benar-benar mukim di sekitar sekolah?
Tidak Sah
Salat Jumat dihukumi tidak sah apabila dilaksanakan tanpa adanya penduduk tetap (mukim/mustautin). Hal ini dikarenakan keberadaan penduduk tetap termasuk syarat wajibnya salat Jumat.
تَجِبُ جُمُعَةٌ عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ ، أَيْ : بَالِغٍ عَاقِلٍ ، ذَكَرٍ حُرٍّ ؛ فَلَا تَلْزَمُ عَلَى أُنْثَى وَخُنْثَى ، وَمَنْ بِهِ رِقٌّ وَإِنْ كُوْتِبَ لِنَقْصِهِ ، مُتَوَطِّنٍ بِمَحَلِّ الْجُمُعَةِ لَا يُسَافِرُ مِنْ مَحَلِّ إِقَامَتِهَا صَيْفًا وَلَا شِتَاءً إِلَّا حَاجَةً كَتِجَارَةٍ وَزِيَارَةٍ ، غَيْرِ مَعْذُوْرٍ بِنَحْوِ مَرَضٍ مِنَ الْأَعْذَارِ الَّتِيْ مَرَّتْ فِي الْجَمَاعَةِ ، فَلَا تَلْزَمُ عَلَى مَرِيْضٍ إِنْ لَمْ يَحْضُرْ بَعْدَ الزَّوَالِ مَحَلَّ إِقَامَتِهَا ؛ وَتَنْعَقِدُ بِمَعْذُوْرٍ . وَتَجِبُ عَلَى مُقِيمٍ بِمَحَلِّ إِقَامَتِهَا غَيْرِ مُتَوَطِّنٍ ، كَمَنْ أَقَامَ بِمَحَلِّ جُمُعَةٍ أَرْبَعَةَ أَيَّامٍ فَأَكْثَرَ ، وَهُوَ عَلَى عَزْمِ الْعَوْدِ إِلَى وَطَنِهِ ، وَلَوْ بَعْدَ مُدَّةٍ طَوِيْلَةٍ ؛ وَعَلَى مُقِيْمٍ مُتَوَطِّنٍ بِمَحَلٍّ يَسْمَعُ مِنْهُ النِّدَاءَ وَلَايَبْلُغُ أَهْلُهُ أَرْبَعِيْنَ فَتَلْزَمُهُمَا الْجُمُعَةُ . وَ لَكِنْ لَا تَنْعَقِدُ الْجُمُعَةُ بِهِ ، أَيْ : بِمُقِيْمٍ غَيْرِ مُتَوَطِّنٍ ، وَلَا بِمُتَوَطِّنٍ خَارِِجَ بَلَدِ إِقَامَتِهَا، وَإِنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ بِسَمَاعِهِ الِانْدَاءَ مِنْهَا . (فتح المعين: ص ١٩٤-١٩٥)
“Salat Jumat wajib atas orang mukallaf, yaitu orang baligh dan berakal, (laki-laki merdeka). Maka tidak wajib bagi perempuan, wandu, dan orang yang masih dalam perbudakan (meskipun telah melakukan akad mukâtabah), karena statusnya belum sempurna sebagai orang merdeka. (Syaratnya juga) harus orang mustauthin (penduduk tetap) di tempat dilaksanakannya salat Jumat, yakni yang tidak bepergian dari tempat tinggalnya baik di musim panas maupun musim dingin kecuali karena suatu kebutuhan, seperti berdagang atau berziarah. Dan tidak (wajib) atas orang yang memiliki uzur, seperti sakit dan sejenisnya, dari macam-macam uzur yang telah disebutkan dalam bab jamaah. Maka tidak wajib atas orang sakit bila ia tidak hadir ke tempat dilaksanakannya Jumat setelah tergelincir matahari (zawal), tetapi salat Jumat tetap sah dengan adanya orang-orang yang beruzur. (Wajib pula) atas orang mukim di tempat pelaksanaan Jumat meskipun bukan penduduk tetap, seperti orang yang tinggal di tempat Jumat selama empat hari atau lebih, sedangkan ia berniat akan kembali ke negerinya meski setelah waktu yang panjang. Dan (wajib pula) atas orang mukim di suatu tempat yang penduduk tetapnya kurang dari empat puluh orang, dan mereka tidak mencapai bilangan empat puluh. Maka keduanya tetap wajib melaksanakan salat Jumat. Akan tetapi salat Jumat tidak sah (tidak bisa didirikan) dengan mereka, yakni dengan orang yang mukim tetapi bukan penduduk tetap. Juga tidak sah dengan orang yang bertempat tinggal di luar negeri tempat didirikannya Jumat, meskipun salat Jumat tetap wajib atasnya jika ia mendengar azan dari sana.” (Fathul Mu’in, 194-195).
Sah
Shalat Jumat di sekolah umum tetap sah selama dilaksanakan secara berjamaah dengan jumlah jamaah yang banyak, meskipun mayoritas bukan mukim/mustautin. Karena syarat Jumat yang disepakati para ulama adalah berjamaah.
وَيَظْهَرُ لِيْ أَنَّ الْجُمُعَةَ تَتَطَلَّبُ الِاجْتِمَاعَ ، فَمَتَى تَحَقَّقَتِ الْجَمَاعَةُ الْكَثِيْرَةُ عُرْفًا ، وُجِبَتِ الْجُمُعَةُ وَصَحَّتْ ، وَلَيْسَ هُنَاكَ نَصٌّ صَرِيْحٌ فِي اشْتِرَاطِ عَدَدٍ مُعَيَّنٍ ، وَالْجَمَاعَةُ فِي الْجُمُعَةِ شَرْطٌ بِالِاتِّفَاقِ ، (الفقه الإسلامي وأدلته: ج ۲، ص ٢٧٧)
“Dan tampak bagiku bahwa shalat Jumat itu menuntut adanya berkumpulnya jamaah. Maka apabila terwujud jamaah yang banyak menurut ukuran kebiasaan (‘urf), maka shalat Jumat menjadi wajib dan sah. Dan tidak ada dalil yang tegas yang menetapkan syarat jumlah tertentu. Dan berjamaah dalam shalat Jumat adalah syarat berdasarkan kesepakatan para ulama.” (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2:277).
Penulis : Windari
Contact Person : 085856904587
e-Mail : windari1909@gmail.com
Perumus : M. Faisol, S.Pd.
Mushohih : M. Faisol, S.Pd.
Penyunting : M. Salman Alfarizi
Daftar Pustaka
Zainuddin Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz al-Ma‘bari al-Malibari al-Hindi (W. 987 H), Fath al-Mu‘in bi-Syarh Qurrat al-‘Ain bi-Muhimmat al-Din, Dar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon, Cetakan Pertama, 1426 H/2005 M.
Dr. Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili (W. 1436 H), al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dar al-Fikr, Damaskus, Suriah, Cetakan Kedua, 1405 H/1984 M, sebanyak 8 jilid.




Posting Komentar untuk "Hukum Sekolah Umum Mendirikan Shalat Jumat Tanpa Adanya Mukim/ Mustautin"