HUKUM QUNUT NAZILAH DALAM SHOLAT LIMA WAKTU KARENA BENCANA DI BELAHAN DUNIA LAIN
Doa memiliki kedudukan penting sebagai wujud permohonan dan ketergantungan hamba kepada Allah. Salah satu bentuk doa yang dikenal dalam praktik ibadah adalah qunut nazilah, yaitu doa khusus yang dibaca ketika umat Muslim menghadapi musibah, bencana, atau kondisi genting (situasi luar biasa yang menimpa kaum muslimin) seperti ancaman atau serangan terhadap kaum muslimin . Dalam perkembangan masyarakat modern, bencana dan krisis sering terjadi di berbagai belahan dunia, tidak selalu pada tempat di mana seorang Muslim tinggal. Kondisi global yang saling terhubung menjadikan umat Islam ikut merasakan kesedihan dan keprihatinan atas musibah yang menimpa saudara seiman di wilayah lain. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang batasan, kondisi, serta konteks dibacanya qunut nazilah. Perbedaan ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama ketika menghadapi bencana yang terjadi di luar lingkungan mereka namun berdampak emosional terhadap saudara muslim lain.
Bagaimana hukum membaca qunut nazilah dalam sholat lima waktu?
Bagaimana hukum membaca qunut nazilah ketika bencana terjadi di belahan dunia lain, meskipun kita tidak langsung merasakan dampaknya ?
1. Tafsil
Terdapat tiga pendapat mengenai hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Haramain, al-Ghazali dan Ulama-ulama lainnya :
Sah atau boleh dilakukan Qunut Nazilah dengan syarat “bila kaum muslimin sedang ditimpa musibah seperti ketakutan, bencana, paceklik, wabah dan sejenisnya berqunut lah disetiap waktu shalat, bila tidak terjadi bencana maka tidak diperbolehkan melakukan qunut
Boleh melakukan Qunut Nazilah secara mutlak
Tidak boleh melakukan Qunut Nazilah secara mutlak
وَأَمَّا غَيْرُ الصُّبْحِ مِنَ الْمَكْتُوبَاتِ فَهَلْ يُقْنَتُ فِيهَا فِيهِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ حَكَاهَا إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَآخَرُوْنَ: (الصَّحِيْحُ) الْمَشْهُوْرُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُوْرُ: إِنْ نَزَلَتْ بِالْمُسْلِمِيْنَ نَازِلَةٌ كَخَوْفٍ أَوْ قَحْطٍ أَوْ وَبَاءٍ أَوْ جَرَادٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَنَتُوا فِي جَمِيْعِهَا، وَإِلَّا فَلَا. (وَالثَّانِي) يَقْنُتُوْنَ مُطْلَقًا، حَكَاهُ جَمَاعَاتٌ مِنْهُمْ شَيْخُ الْأَصْحَابِ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيْقِهِ وَمُتَابِعُوْهُ. (وَالثَّالِثُ) لَا يَقْنُتُوْنَ مُطْلَقًا، حَكَاهُ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ، وَهُوَ غَلَطٌ مُخَالِفٌ لِلسُّنَّةِ الصَّحِيْحَةِ الْمُسْتَفِيْضَةِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فِي غَيْرِ الصُّبْحِ عِنْدَ نُزُولِ النَّازِلَةِ حِينَ قُتِلَ أَصْحَابُهُ الْقُرَّاءُ ( المجموع شرح المهذب: ج ٣ ، ص ٤٩٤)
“Adapun mengenai shalat selain shalat Subuh dari shalat-shalat wajib, para ulama berbeda pendapat tentang apakah disyariatkan membaca qunut di dalamnya. Dalam hal ini terdapat tiga pendapat sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Haramain, Imam al-Ghazali, dan ulama lainnya. Pendapat yang paling benar dan paling terkenal, serta dipegang oleh mayoritas ulama, mengatakan bahwa apabila kaum Muslimin ditimpa suatu musibah besar seperti ketakutan, kekeringan, wabah penyakit, serangan hama, atau musibah lainnya, maka disyariatkan membaca qunut dalam semua shalat wajib. Namun, jika tidak terjadi musibah, maka qunut tidak dilakukan selain pada shalat Subuh. Pendapat kedua menyatakan bahwa qunut disyariatkan secara mutlak dalam semua shalat wajib, baik ketika terjadi musibah maupun tidak. Pendapat ini diriwayatkan dari beberapa ulama, di antaranya Syaikh Abu Hamid dalam kitab Ta‘liq-nya dan para pengikutnya. Sedangkan pendapat ketiga mengatakan bahwa qunut tidak disyariatkan sama sekali dalam shalat selain Subuh. Pendapat terakhir ini disebut oleh Syaikh Abu Muhammad al-Juwayni, tetapi dinilai keliru karena bertentangan dengan hadis-hadis sahih yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah membaca qunut dalam shalat selain Subuh, yaitu ketika turun musibah besar berupa terbunuhnya para sahabat penghafal Al-Qur’an.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab: Juz 3, Halaman 494)
2. Boleh
Boleh membaca qunut nazilah ketika bencana terjadi di belahan dunia lain, meskipun kita tidak langsung merasakan dampaknya
قَوْلُهُ (أَيْضًا لِنَازِلَةٍ) أَيْ وَلَوْ بِغَيْرِ مَنْ نَزَلَتْ بِهِ فَيُسَنُّ لِأَهْلِ نَاحِيَةٍ لَمْ تَنْزِلْ بِهِمْ فِعْلُ ذَلِكَ لِمَنْ نَزَلَتْ بِهِ مِنْ أَهْلِ نَاحِيَةٍ أُخْرَى اهـ ح ل (حاشية الجمل على شرح منهج : ج ٢، ص ٦٥)
“Menurut perkataan mushonif tentang nazilah maksudnya adalah meskipun musibah itu tidak menimpa mereka secara langsung. Maka disunnahkan bagi penduduk suatu daerah yang tidak tertimpa musibah untuk melakukan qunut nazilah demi mendoakan orang-orang yang tertimpa musibah di daerah lain.” (Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh Minhaj: Juz 2, Halaman 65)
Penulis : Mochamad Nofal Abdillah
Contact Person : 085730750824
e-Mail : nofall1425@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, MT.
Mushohih : Alfandi Jaelani, MT.
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Abu Zakariya Muhyiddin Syarif an-Nawawi (W. 676 H), al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab: Dar al-Fikr: 1344-1347 H, Sebanyak 20 jilid.
Sulaiman bin ‘Umar bin Mansur al-‘Ajili al-Azhari (W. 1204 H), Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh Minhaj: Dar al-Fikr Sebanyak 5 jilid.


%20M.%20Nofal%20Abdillah.png)
%20M.%20Nofal%20Abdillah%20(1).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Qunut Nazilah Dalam Sholat Lima Waktu Karena Bencana Di Belahan Dunia Lain"