.jpeg)
HUKUM SHALAT PADA SAJADAH YANG TERKENA NAJIS
Diantara syarat sahnya shalat adalah harus terhindar dari najis, baik dari segi pakaian, tempat, maupun anggota tubuh. Namun, saat menjalankan shalat terkadang seseorang menghadapi kondisi yang berkaitan dengan kesucian tempat shalat. Misalnya, ketika seseorang sedang sujud, tiba-tiba tercium bau tidak sedap dari sajadah yang digunakan. akan tetapi, tidak ditemukan secara jelas adanya najis tersebut, meskipun terdapat kemungkinan najis berada di bagian pinggir atau bagian lain yang tidak diketahui secara pasti. Kondisi seperti ini perlu diperhatikan karena berkaitan dengan kesucian tempat shalat
Bagaimana hukum shalatnya orang yang di bawah sajadahnya terdapat najis ?
Sah
Apabila najis tersebut tidak terkena anggota badan, pakaian, tempat shalat seperti najis yang berada di bawah sajadah maka shalatnya tetap sah
وَلَوْ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ تَحْتَهُ نَجَاسَةٌ، أَوْ عَلَى طَرَفِهِ نَجَاسَةٌ، أَوْ عَلَى سَرِيرٍ قَوَائِمُهُ عَلَى نَجَاسَةٍ، لَمْ يَضُرَّ. وَلَوْ كَانَتْ النَّجَاسَةُ تُحَاذِي صَدْرَهُ فِي حَالِ سُجُودِهِ أَوْ غَيْرِهِ، فَوَجْهَانِ: الْأَصَحُّ لَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ، لِأَنَّهُ غَيْرُ حَامِلٍ لِلنَّجَاسَةِ وَلَا مُصَلٍّ عَلَيْهَا. (كفاية الأخيار: ج ١ ، ص ١١٦)
“Apabila seseorang shalat di atas karpet yang di bawahnya terdapat najis, atau najis itu hanya berada di bagian pinggirnya, atau (shalat) di atas ranjang yang kaki-kakinya diletakkan di atas najis, maka shalatnya tetap sah. Adapun jika najis itu berada sejajar dengan dadanya (di dekat tubuhnya) ketika sedang sujud atau dalam keadaan lainnya, maka terdapat dua pendapat ulama: Pendapat yang paling sahih (benar) adalah shalatnya tidak batal (tetap sah), karena (dalam kasus ini) dia tidak membawa najis dan tidak salat langsung di atas najis itu”. (Kifayah al- Akhyar, : Juz 1, Hal 116)
Penulis : Dina Putri Rif’atun Nafsiyah
Contact Person : 087818063011
e-Mail : dinaputririfat@gmail.com
Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd.
Mushohih : Durrotun Nasikhin M.Pd
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini (W. 829 H), Kifayah Al-Akhyar: Dar al-Basyair, Damaskus, Suriah, Cet. pertama (1422 H/2001 M), Sebanyak 2 jilid.
===============================
=================================

%20Dina%20Putri%20Rif'atun%20Nafsiyah%20(7).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Pada Sajadah Yang Terkena Najis"