Hukum Shalatnya Orang Yang Memangku Anak Kecil Yang Belum Dikhitan

HUKUM SHALATNYA ORANG YANG MEMANGKU ANAK KECIL YANG BELUM DIKHITAN

Seorang ayah muda sedang shalat Maghrib di rumah. Anaknya yang masih berusia dua tahun, mendekat lalu duduk di pangkuan ayahnya ketika ia sedang tasyahud. Sang ayah pun merasa khawatir, karena anaknya belum dikhitan. Pada anak kecil laki-laki yang belum disunat, biasanya dikhawatirkan masih ada sisa najis di sekitar kemaluannya yang sulit dibersihkan dengan sempurna. Hal tersebut membuat ayah ragu, apakah shalatnya tetap sah atau batal karena diduduki anak kecil yang belum dikhitan. 

Bagaimana hukum shalatnya seseorang yang sedang diduduki anak kecil laki-laki yang belum dikhitan?

Pada dasarnya, shalat seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat-syaratnya, diantaranya suci dari najis pada badan, pakaian, tempat shalat, serta sesuatu yang dibawa atau ditanggung oleh orang yang shalat tersebut.

  1. Tidak Sah

Tidak sah karena bagian bawah qulfah (kulup) termasuk anggota dzahir yang wajib dihilangkan najisnya (disucikan).  

فَائِدَةٌ: الْفَمُّ وَاْلأَنْفُ لَهُمَا حُكْمُ الْظَّاهِرِ فِيْ الصَّوْمِ وَإِزَالَةِ النَّجَاسَةِ وَالْجَائِفَةِ وَحُكْمُ الْبَاطِنِ فِيْ الْغُسْلِ وَنَظِيْرُ ذَلِكَ الْقُلْفَةِ، فَاْلَاصَحُّ أَنَّهُ يَجِبُ غَسْلُ مَا تَحْتَهَا فِيْ الْغُسْلِ وَالِاسْتِنْجَاءِ إجْرَاءٌ لَهَا مُجْرَى الْظَّاهِرِ وَمُقَابِلُهُ لِجُرِيْهَا مُجْرَى الْبَاطِنِ. (الأشباه والنظائر :ج ٢، ص ٢٩٨).

“Faedah: Mulut dan hidung memiliki hukum zahir dalam hal puasa, menghilangkan najis, dan anggota yang terbuka, namun memiliki hukum batin dalam hal mandi junub. Dan yang serupa dengan itu adalah kulit penutup kepala kemaluan. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa wajib membasuh bagian di bawahnya ketika mandi junub dan ketika istinja’, karena bagian itu diperlakukan seperti anggota zahir. Sedangkan pendapat yang berlawanan memperlakukannya seperti anggota batin.” (al-Asybah wa al-Nazha’ir, juz 2 : 298).

  1. Sah 

Sah shalat orang yang memangku anak kecil yang belum sunat karena bagian bawah quflah (kulup) termasuk anggota batin, sebab bagian tersebut tertutup secara alami sejak asal penciptaanya. 

وَالْثَّانِى: لَا يَجِبُ، لِأَنَّ الْجِلْدَةَ فِيْ حُكْمِ الْغُسْلِ لَمْ يُجْعَلْهَا كَالْمَعْدُوْمِ، وَلِهَذَا لَوْ غَسَلَ الْبَاطِنَ وَتَرَكَ الظَّاهِرَ لَا يُجْزِيْهِ، فَإِذَا تَعَلَّقَ الْغُسْلُ بِظَاهِرِهَا فَمَا تَحْتَهَا بَاطِنٌ بِأَصْلِ الْخِلْقَةِ، فَلَمْ يَجِبْ إِيْصَالُ الْمَاءِ إِلَيْهِ. (بحر المذهب فى فروع المذهب الشافعي : ج ١، ص ٢٠٤).

Pendapat kedua: Tidak wajib, karena kulit tersebut termasuk bagian luar yang diciptakan secara asli. Maka bagian di bawahnya dianggap bagian dalam sebagaimana bagian tubuh lain yang tertutup secara alami. Sebagaimana halnya jika seseorang membasuh bagian dalam lalu meninggalkan bagian luar, maka mandinya tidak sah. ketika mandi hanya diwajibkan mengenai bagian bawah qulfa. maka bagian dibawahnya adalah bagian batin menurut asal penciptaan-Nya, sehingga tidak wajib mengalirkan air ke bagian tersebut.” (al-Bahr al-Madzhab fi Furu'i al-Madzhab al-Syafi'i, 1 : 173).

وَالثَّانِيْ: لَا تَصِحُّ؛ لِأَنَّ النَّجَاسَةَ ظَاهِرَةٌ فِيْ مَوْضِعِ صَلَاتِهِ. وَلَوْ حَمَلَ فِيْ الصَّلَاةِ صَبِيًّا أَوْ طَائِرًا، تَصِحُّ صَلَاتُهُ، وَإِنْ كَانَ بَاطِنُهُ نَجِسًا؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُصَلِّى، وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ أَبِى الْعَاصِ. (التهذيب في فقه الإمام الشافعي : ج ٢، ص ٢٠٣).

“Pendapat kedua: Shalatnya tidak sah, karena ada najis yang tampak pada tempat sholatnya. Jika seseorang dalam shalatnya menggendong anak kecil atau burung, maka shalatnya tetap sah, meskipun bagian dalam tubuh anak atau burung itu najis. Sebab, Nabi ﷺ pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Abi al-Ash”. (al-Tahdzib fi Fiqh al-Imam al-Syafi‘i, 2 : 203). 


Penulis : Huriatul Latifah

Contact Person : 085895264144

e-Mail : huriatullatifah@gmail.com


Perumus : Alfandi Jaelani, MT.

Mushohih : H. Muhammad Afif Dimyati, S.Pd


Penyunting            :M Irvan Masfani R


Daftar Pustaka

Jalal al-Din Abd al-Rahman al-Suyuti (W. 911 H), Asybah wa al-Nazha’ir, Dar Al-Ilmiyah, Surabaya, Indonesia, (1403 H/1983 M), sebanyak 2 juz dalam 1 jilid.

Abu al-Mahasin abd al-Wahid Ibn Isma’il al-Ru’yani (W. 502 H), Bahru al-Madzhab Fi Furu’ al-Madzhab al-Syafi'i, Dar al-Ihya’ al-Turats al-’Arabiyi, Beirut, Lebanon, (1423 H/2002 M). Juz 1, Sebanyak 14 Jilid. 

Abi Muhammad al-Husain Bin Mas’ud Bin Muhammad Bin Farro’ al-Baghowi (W. 516 H), al-Tahdhib fi al-Fiqhi Imam al-Syafi’i,  Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, (1418 H / 1997 M), cet pertama, sebanyak 8 jilid. 







Posting Komentar untuk "Hukum Shalatnya Orang Yang Memangku Anak Kecil Yang Belum Dikhitan"