HUKUM TENTANG FOTO PREWEDDING
Foto prewedding merupakan kegiatan pemotretan yang dilakukan oleh calon pengantin sebelum pernikahan, dengan tujuan mengabadikan kebersamaan mereka sekaligus menjadi kenangan atau pelengkap rangkaian acara pernikahan. Tujuan utama dari foto prewedding bukan hanya untuk dokumentasi pribadi, tetapi juga sebagai bagian dari estetika acara pernikahan. Hasil foto biasanya digunakan untuk undangan, dekorasi resepsi, atau dipublikasikan di media sosial. Saat ini, fenomena foto prewedding dengan pose mesra banyak ditemui.
Bagaimana hukum foto prewedding itu?
Haram
Foto prewedding dapat menjadi haram apabila saat proses pemotretannya terjadi perkara yang diharamkan oleh syariat islam. Beberapa perkara yang membuat haram diantaranya :
Melihat aurat wanita
Bersentuhan fisik
Berduaan antara laki - laki dan perempuan yang belum mahram (khalwat).
Adapun dalam kitab Raudhah al-Thalibin Wa Umdah al-Muftin dijelaskan bahwasanya melihat aurat perempuan adalah haram
الْأَوَّلُ: نَظْرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ، فَيَحْرُمُ نَظْرُهُ إِلَى عَوْرَتِهَا مُطْلَقًا، وَإِلَى وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا إِنْ خَافَ فِتْنَةً.(روضة الطالبين وعمدة المفتين : ج ٥ ، ص ٣٦٦)
“Pertama: pandangan laki-laki kepada perempuan, haram baginya melihat aurat perempuan secara mutlak, dan juga haram melihat wajah serta kedua telapak tangannya jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.” (Raudhah al-Thalibin Wa Umdah al-Muftin: juz 5, hal. 366)
Sebagaimana juga disebutkan dalam kitab Tarh al-Tatsrib fi Syarh al-Taqrib bahwasanya haram menyentuh perempuan
وَقَدْ قَالَ الْفُقَهَاءُ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ: إنَّهُ يَحْرُمُ مَسُّ الْأَجْنَبِيَّةِ وَلَوْ فِي غَيْرِ عَوْرَتِهَا كَالْوَجْهِ، (طرح التثريب في شرح التقريب : ج ٤ ، ص ٤٣)
‘’“Para ulama fikih, baik dari golongan kami maupun dari golongan lain, telah menyatakan : Haram menyentuh perempuan ajnabiyyah, sekalipun bukan pada bagian aurat seperti wajah.” (Tarh al-Tatsrib fi Syarh al-Taqrib: juz 4, hal. 43)
(قَالَ الْإِمَامُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مَعْنَى قَوْلِهِ: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ ) قَالَ النَّوَوِيُّ: قَوْلُهُ: وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ مَحْرَمًا لَهَا، وَيَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ مَحْرَمًا لَهَا أَوْ لَهُ، وَهَذَا اْلِاحْتِمَالُ الثَّانِي هُوَ الْجَارِي عَلَى قَوَاعِدِ الْفُقَهَاءِ. (المفصل في أحكام المرأة والبيت المسلم في الشريعة الإسلامية : ج ٣ ، ص ٤٢٣)
"Imam an-Nawawi berkata dalam syarah makna sabda Nabi: "Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." An-Nawawi berkata: Ucapan beliau "dan bersamanya ada mahram" memungkinkan bahwa yang dimaksud adalah mahram bagi perempuan itu, dan memungkinkan pula bahwa yang dimaksud adalah mahram bagi perempuan tersebut atau bagi laki-laki itu. Dan kemungkinan kedua inilah yang berlaku menurut kaidah-kaidah para fuqaha." (al-Mufashal fi Ahkami al-Mar'ati wal Bayt al-Muslim fi al- Syari'at al- Islamiyyah: Juz 3, Hal. 423)
Solusi / Tips foto prewedding
Foto prewedding bisa menjadi halal yaitu dengan cara
Mendahulukan akad nikah
Memakai pakaian yang tidak mengumbar aurat
Ada pendampingan dari orang tua (mahram)
Menghindari konsep berpose mesrah
Tidak menggunakan sentuhan fisik
Meniatkan hanya untuk dokumentasi dan pengumuman pernikahan bukan untuk pamer mengumbar kemesraan atau mengikuti trend zaman sekarang.
Penulis : Siti Robbi’atul Adawiyah
Contact Person : 083851921651
e-Mail : robi98167@gmail.com
Perumus : Teguh Pradana, S.P.
Mushohih : Teguh Pradana, S.P.
Penyunting : Ibnu Dahlan
Daftar Pustaka
Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi (W. 676 H), Raudhah al-Thalibin Wa Umdah al-Muftin: Dar al-Kotob al-ilmiyah Beirut, Lebanon: Cetakan Pertama 1433 H - 2012 M, sebanyak 8 jilid.
Al-Hafizh Abul Fadhl Zainuddin 'Abdurrahim bin al-Husain al-'Iraqi (W. 806 H), Tarh al-Tatsrib fi Syarh al-Taqrib: Dar Ibn al-Jawzi, Beirut, Lebanon: Cetakan pertama 1438 H, sebanyak 7 jilid.
Dr. Abdul Karim Zaidan (W. 1435 H), al-Mufashal fi Ahkami al-Mar'ati wal Bayt al-Muslim fi al- Syari'at al- Islamiyyah: Muassasah ar-Risalah, Beirut, Lebanon: Cetakan pertama 1413 H-1993 M, sebanyak 9 jilid.
Posting Komentar untuk "Hukum Tentang Foto Prewedding"