Syarat Dan Batasan Seseorang Dinyatakan Sebagai Mafqud, Dan Bagaimana Hukum Terhadap Status Pernikahan Istrinya

 


SYARAT DAN BATASAN SESEORANG DINYATAKAN SEBAGAI MAFQUD, DAN BAGAIMANA HUKUM TERHADAP STATUS PERNIKAHAN ISTRINYA

Mafqud, yaitu seseorang yang hilang tanpa kabar dalam waktu yang lama sehingga tidak diketahui keadaan hidup atau matinya. Situasi tersebut menimbulkan kesulitan bagi istri, baik dalam hal nafkah, hak-hak rumah tangga, maupun status pernikahannya. Contoh kasus seorang pedagang bepergian ke daerah yang sedang terjadi konflik. Sejak keberangkatannya, ia tidak pernah memberi kabar dan tidak ada informasi sama sekali. Keluarganya juga telah berusaha mencari keberadaannya, namun hingga bertahun-tahun tidak ditemukan kepastian.

Bagaimana status pernikahan istri orang yang mafqud apakah bisa menikah dengan orang lain?

Jawabannya Tafsil:

  1. Menurut qaul jadid tidak boleh bagi istri menikah dengan laki-laki lain sampai benar-benar dipastikan kematian suaminya atau terjadinya perceraian, kemudian setelah itu ia menjalani masa iddah.

  2. Menurut qaul qadim istri harus menunggu selama empat tahun, kemudian menjalani masa iddah seperti masa iddahnya wanita yang ditinggal meninggal suaminya, setelah itu istri boleh menikah lagi.

فَصْلٌ : الْغَائِبُ عَنْ زَوْجَتِهِ ، إِنْ لَمْ يَنْقَطِعْ خَبَرُهُ ، فَنِكَاحُهُ مُسْتَمِرٌّ ، وَيُنْفِقُ عَلَيْهَا الْحَاكِمُ مِنْ مَالِهِ إِنْ كَانَ فِيْ بَلَدِ الزَّوْجَةِ مَالٌ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَتَبَ إِلَى حَاكِمِ بَلَدِهِ لِيُطَالِبَهُ بِحَقِّهَا ، وَإِنِ انْقَطَعَ خَبَرُهُ وَلَمْ يُوْقَفْ عَلَى حَالِهِ حَتَّى يَتَوَهَّمَ مَوْتُهُ ، فَقَوْلَانِ . الْجَدِيْدِ الْأَظْهَرُ : أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لَهَا أَنْ تَنْكِحَ غَيْرَهُ حَتَّى يَتَحَقَّقَ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ ، ثُمَّ تَعْتَدَّ . وَالْقَدِيْمُ : أَنَّهَا تَتَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِيْنَ ، ثُمَّ تَعْتَدُّ عِدَّةَ الْوَفَاةِ ، ثُمَّ تَنْكِحُ ، وَمِمَّا اِحْتَجُّوْا بِهِ لِلْجَدِيْدِ : أَنَّ أُمَّ وَلَدِهِ لَا تَعْتَقُ ، وَلَا يُقَسَّمُ مَالُهُ ، وَالْأََصْلُ الْحَيَاةُ وَالنِّكَاحُ ، وَأَنْكَرَ بَعْضُهُمُ الْقَدِيْمَ . وَسَوَاءٌ فِيْمَا ذَكَرْنَاهُ الْمَفْقُوْدُ فِيْ جَوْفِ الْبَلَدِ أَوْ فِيْ السَّفَرِ وَفِيْ الْقِتَالِ ، وَمَنْ اِنْكَسَرَتْ سَفِيْنَتُهُ وَلَمْ يُعْلَمْ حَالُهُ . وَإِنْ أَمْكَنَ حَمْلُ انْقِطَاعِ الْخَبَرِ عَلَى شِدَّةِ الْبُعْدِ وَالْإِيْغَالِ فِيْ الأَسْفَارِ ، فَقَدْ حَكَى الْإِمَامُ فِيْ إِجْرَاءِ الْقَوْلِ الْقَدِيْمِ تَرَدَّدَ ، وَالْأَصَحُّ إِجْرَاؤُهُ . (روضة الطالبين وعمدة المفتين  ج ٦، ص ٣٧٧- ۳٧٨ )

“Jika suami ghaib tetapi kabarnya tidak terputus, pernikahannya tetap berlaku dan hakim menafkahi istri dari harta suami jika ada di negeri istri; jika tidak ada, hakim menulis surat kepada hakim di negeri suami untuk menuntut haknya. Jika kabar suami terputus dan keadaannya tidak diketahui hingga diduga telah meninggal, ada dua pendapat: pendapat qaul jadid/qaul azhar: menyatakan istri tidak boleh menikah dengan orang lain sampai kematian suami terbukti atau ia diceraikan, kemudian menjalani masa ‘iddah, dalilnya diambil dari kasus umm walad yang tetap dianggap hidup; sedangkan pendapat qaul qadim menyatakan istri menunggu empat tahun, kemudian menjalani masa ‘iddah suami meninggal, lalu boleh menikah, meski sebagian ulama menolak. Hukum ini sama untuk suami yang ghaib di negeri lain, dalam perjalanan, dalam pertempuran, atau kapal karam. Menurut Imam al-Haramain al-Juwaini, jika kabar terputus karena jauhnya jarak atau tersesat dalam perjalanan, ada keraguan dalam menerapkan pendapat lama, dan pendapat yang lebih kuat adalah mengikuti pendapat baru.” ( Raudhah al-Thalibin Wa Umdah al- Muftin, 6: 377- 378).

Penulis : Intan Dwi Rahmawati

Contact Person : 085695601355

e-Mail : rahmawatiintan747@gmail.com


Perumus :Rif’at Athoillah, S.Pd.

Mushohih : Syafi’uddin Fauzi, M. Pd.


Penyunting            :Ahmad Fairuz Nazili


Daftar Pustaka

Abi Zakaria Yahya Ibn Syarif al-Nawawi al-Dimasyqi (W. 676 H), Raudhah al-Thalibin Wa Umdah al-Muftin, Daar ‘Alim al-Kutub, Beirut, Lebanon, cet. pertama (2003 M / 1423 H), Sebanyak 12 jilid.





Posting Komentar untuk "Syarat Dan Batasan Seseorang Dinyatakan Sebagai Mafqud, Dan Bagaimana Hukum Terhadap Status Pernikahan Istrinya"