Hukum Status Pernikahan Orang Yang Berkelamin Ganda (Khuntsa)

 

HUKUM STATUS PERNIKAHAN ORANG YANG BERKELAMIN GANDA (KHUNTSA)

Orang yang berkelamin ganda adalah individu yang jenis kelaminnya belum dapat ditetapkan secara pasti sebagai laki-laki atau perempuan. Keadaan ini menimbulkan persoalan khusus terkait status pernikahannya.  Jika identitas dapat dipastikan sebagian, misalnya lebih condong ke laki-laki atau perempuan  (khuntsa ghairu musykil) maka hukum pernikahannya menyesuaikan dengan identitas tersebut. Namun, jika identitasnya benar-benar tidak dapat dipastikan (khuntsa musykil), para ulama menganjurkan pendekatan yang lebih hati-hati agar status pernikahannya tetap sah tanpa menimbulkan kesalahan.

Bagaimana hukum pernikahan orang yang berkelamin ganda, terutama ketika jenis kelaminnya belum dapat dipastikan secara jelas??

Jawaban:

A. Tidak Sah

Tidak sah pernikahan orang yang tidak dapat dipastikan jenis kelaminnya (khuntsa musykil) dikarenakan ketidakjelasan jenis kelamin dapat menyebabkan kekhawatiran terjadinya pernikahan sesama jenis yang dilarang dalam Islam.

مَنْ ارْتَدَّ عَنِ الدِّيْنِ لَمْ يَصِحَّ نِكَاحُهُ لِأَنَّ النِّكَاحَ يُرَادُ لِلِاسْتِمْتَاعِ وَلَا يُوْجَدُ ذَلِكَ فِيْ نِكَاحِ الْمُرْتَدِّ، وَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ الْخُنْثَى الْمُشْكِلِ لِأَنَّهُ إِنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً لَمْ يُؤْمَنْ أَنْ يَكُونَ امْرَأَةً، وَإِنْ تَزَوَّجَ رَجُلًا لَمْ يُؤْمَنْ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلًا، وَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ الْمُحْرِمِ لِمَا بَيَّنَّاهُ فِي الْحَجِّ. ( المهذب في فقه الإمام الشافعي : ج ٢، ص ٤٣۸).

“Barangsiapa yang murtad dari agama (keluar dari Islam), maka pernikahannya tidak sah, karena pernikahan itu dimaksudkan untuk menikmati hubungan (suami-istri), sedangkan hal itu tidak dapat terwujud dalam pernikahan dengan orang yang murtad. Tidak sah pernikahan khuntsa musykil (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya), karena apabila ia menikahi seorang perempuan, dikhawatirkan ternyata ia juga perempuan, dan jika ia menikahi seorang laki-laki, maka (dikhawatirkan) ia juga laki-laki. Demikian pula tidak sah pernikahan orang yang sedang berihram, sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan haji.” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi‘i, 2:438).

B. Sah

Sah pernikahan orang yang berjenis kelamin ganda (khuntsa) yang mengaku tertarik pada perempuan karena pengakuannya menunjukkan bahwa ia dianggap sebagai laki-laki.

 وَلَا يَصِحُّ نِكَاحُ الْخُنْثَى الْمُشْكِلِ؛ لِأَنَّهُ لَا يُدْرَى أَنَّهُ رَجُلٌ أَوِ امْرَأَةٌ، فَإِنْ أَخْبَرَ الْخُنْثَى : أَنَّهُ يَشْتَهِيْ النِّسَاءَ فَزُوِّجَ بِامْرَأَةٍ.. صَحَّ النِّكَاحُ. وَإِنْ حَمَلَ هَذَا الْخُنْثَى.. تَبَيَّنَا أَنَّهُ امْرَأَةٌ، وَأَنَّ نِكَاحَهُ كَانَ بَاطِلًا ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأُنُوثِيَّةِ مِنْ طَرِيْقِ الْقَطْع.(البيان في مذهب الإمام الشافعي   : ج ٩، ص ٢٣۸).


Dan tidak sah pernikahan khuntsa musykil (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan), karena tidak diketahui apakah ia laki-laki atau perempuan. Namun, jika khuntsa tersebut mengaku bahwa ia memiliki ketertarikan kepada perempuan, lalu dinikahkan dengan seorang perempuan.. maka pernikahannya sah (diperbolehkan). Namun jika kemudian khuntsa tersebut hamil.. maka jelaslah bahwa ia adalah seorang perempuan, dan pernikahannya (sebagai suami) sebelumnya dinyatakan batal, karena kehamilan merupakan bukti pasti bahwa ia adalah perempuan.” (al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, 9:238).


Penulis : Dina Khalimatus Sa’diyah

Contact Person : 085850228296

e-Mail : dinakhalimatussadiyah@gmail.com


Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd.

Mushohih : Durrotun Nasikhin, M.Pd


Penyunting            : A. Fairuz Nazili


Daftar Pustaka

Abu Ishaq Ibrahim bin Ali al-Syirazi (W. 476 H), al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi‘i, Dar al-Qalam, Damaskus, Dar al-’alamiyah, Beirut, Lebanon, cet. Pertama, (1412 H/1992 M.), Sebanyak 6 jilid.

Abu al-Husain Yahya ibn Abi al-Khayar bin Salim al-‘Imrani al-Syafi‘i (W.  558 H.), al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi‘i al-Yamani, Dar al-Qolam, Dar al-Minhaj, Jeddah, cet. Pertama,  (1421 H/2001 M.), Sebanyak 14 jilid.


===================================



===================================

===================================




Posting Komentar untuk "Hukum Status Pernikahan Orang Yang Berkelamin Ganda (Khuntsa)"