Hukum Tayamum Karena Cuaca Dingin Ekstrem

 

HUKUM TAYAMUM KARENA CUACA DINGIN EKSTREM 


Tayamum adalah cara bersuci menggunakan debu suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika tidak ada air atau ada halangan serius untuk menggunakannya. Salah satu halangan yang sering terjadi di daerah tertentu adalah cuaca dingin ekstrem yang membuat air sangat dingin hingga dapat membahayakan kesehatan bila digunakan untuk berwudhu atau mandi junub. Dalam kondisi seperti ini, seseorang dihadapkan pada dilema antara tetap menggunakan air dan berisiko sakit, atau bertayamum sebagai gantinya.


Bagaimana hukum tayamum saat cuaca dingin ekstrem,  apakah sah menggantikan wudhu ?

  1. Boleh 

Apabila cuaca sangat dingin dan penggunaan air dikhawatirkan dapat menyebabkan sakit, maka seseorang boleh bertayamum. Namun, hal ini hanya dibolehkan jika tidak ada cara untuk menghangatkan air. Jika air masih dapat dipanaskan, maka tetap wajib bersuci dengan air dan shalat yang telah dikerjakan dengan tayamum wajib diulang.

وَلَا يُعِيْدُ إِنْ وُضِعَ عَلَى طُهْرٍ وَلَمْ يَكُنْ فِي أَعْضَاءِ التَّيَمُّمِ وَلَا مَنْ تَيَمَّمَ لِمَرَضٍ أَوْ جُرْحٍ بِلَا سَاتِرٍ إِلَّا مَنْ بِجُرْحِهِ دَمٌ كَثِيْرٌ يَخَافُ مِنْ غَسْلِهِ فَيُعِيْدُ، وَلَوْ خَافَ مِنْ شِدَّةِ الْبَرْدِ مَرَضًا مِمَّا تَقَدَّمَ وَلَمْ يَقْدِرْ عَلَى تَسْخِيْنِ الْمَاءِ وَتَدْفِئَةِ عُضْوٍ تَيَمَّمَ وَأَعَادَ.(عمدة السالِك وَعدة النَّاسِك: ص، ٢٨) 

Ia tidak wajib mengulang (shalat) apabila tayamum dilakukan di atas keadaan suci, dan tidak terdapat pada anggota-anggota tayamum demikian pula orang yang bertayamum karena sakit atau luka tanpa ada (sesuatu) yang mengalir kecuali orang yang pada lukanya terdapat banyak darah yang dikhawatirkan bila dibasuh. Maka ia wajib mengulang. Apabila ia khawatir terkena penyakit karena sangat dingin sebagaimana telah disebutkan, dan ia tidak mampu menghangatkan air ataupun menghangatkan anggota tubuh, maka ia bertayamum dan (setelah itu) wajib mengulang.”(ʿUmdatu al-Salik wa ʿUddatu al-Nasik, hlm. 28).

Penulis : Syavana Fitra Nabila

Contact Person : 082143030363

e-Mail : Syavanafitranabila@gmail.com


Perumus : Teguh Pradana, S.P

Mushohih : Teguh Pradana, S.P



Daftar Pustaka

Ahmad bin Lu’lu’ bin ‘Abd Allah ar-Rumi, Abu al-‘Abbas, Syihabuddīn Ibn an-Naqib asy-Syafi‘i (W 769 H),ʿUmdatu as-Salik wa ʿUddatu an-Nasik, Doha, Qatar: 1988 M / 1408 H, cet. pertama  (1982 M).

==========================

==========================

==========================

Posting Komentar untuk "Hukum Tayamum Karena Cuaca Dingin Ekstrem"