Pandangan Islam Terhadap People Pleaser

 

 


PANDANGAN ISLAM TERHADAP PEOPLE PLEASER 

People pleaser adalah seseorang yang merasakan dorongan kuat untuk menyenangkan orang lain, bahkan dengan mengorbankan dirinya sendiri. Dalam psikologi, perilaku ingin selalu menyenangkan orang lain bisa muncul karena keinginan untuk diterima, pengalaman masa kecil, atau rasa takut terhadap penolakan dan konflik. Bersikap ramah dan suka menolong memang baik, tetapi jika berlebihan dapat menimbulkan stres, kelelahan emosional, dan membuat kita kehilangan jati diri. Misalnya, Fajar selalu menerima tugas tambahan karena takut dianggap tidak kompak, padahal tugasnya sendiri belum selesai. Akibatnya ia sering pulang malam dan kelelahan.

Hal ini berbeda dengan sifat kebaikan atau kemurahan hati. Orang yang baik menolong orang lain tapi bisa menyeimbangkannya dengan kebaikan atau kebutuhan diri sendiri juga. Namun, people pleaser biasanya sulit mengatakan “tidak” pada setiap permintaan. 

Bagaimana pandangan islam terkait orang tersebut? Apakah ia termasuk menzalimi diri sendiri?

Dalam permasalahan ini, pembahasan dimulai dari masing-masing individu. Secara umum, terdapat dua kategori orang yang bersikap people pleaser, yaitu: 

  1. Orang tersebut termasuk menzalimi dirinya sendiri

Dilihat dari sisi individu, ketika seseorang sampai merusak dirinya sendiri, sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kezaliman terhadap diri. Hal ini terjadi karena ia mengabaikan kebutuhan, batasan, dan kehormatan dirinya, hingga muncul perilaku melukai diri seperti menyayat kulit, memukul tembok, membenturkan kepala, menggigit diri sendiri, atau mencabut rambut. Kondisi ini diperparah ketika penerimaan manusia lebih diutamakan daripada keridaan Allah, sehingga ketenangan jiwa pun hilang. Dengan demikian, perilaku people pleaser tidak hanya melelahkan, tetapi juga berdampak merugikan bagi kesehatan mental dan emosional seseorang.

Adapun batasan-batasan menzalimi diri sendiri yaitu: 

  1. Merendahkan kehormatannya (Mereka cenderung mengabaikan pendapat pribadi untuk menghindari perdebatan atau agar disukai).

  2. Meninggalkan sikap tawakal kepada Allah (Seseorang yang kehilangan nilai-nilai spiritual dalam dirinya seperti sabar, tawakal, rela, dan qana‘ah karena terlalu berharap pada manusia dan dunia, bukan pada Allah).

  3. Menukar harga diri dengan harta yang fana (berarti seseorang yang mengorbankan kehormatan atau martabat dirinya demi mendapatkan harta atau keuntungan duniawi yang sifatnya sementara)..

Pada dasarnya, perilaku people pleaser sangat bergantung pada pola pikir masing-masing individu. Ketika seseorang tidak mampu menetapkan batas dan memahami dirinya sendiri, sikap ini justru dapat merugikan dirinya. Oleh karena itu, orang yang menjadi people pleaser seringkali mengorbankan diri demi diterima oleh orang lain. Ia menekan perasaan dan kebutuhan pribadinya hingga stres menumpuk, yang bahkan dapat berujung pada perilaku merusak diri, seperti menyalahkan atau melukai diri sendiri.

وَقَالَ: أَظْلَمُ الظَّالِمِيْنَ لِنَفْسِهِ : مَنْ تَوَاضَعَ لِمَنْ لَا يُكْرِمُهُ، وَرَغِبَ فِي مَوَدَّةِ مَنْ لَا يَنْفَعُهُ، وَقَبِلَ مَدْحَ مَنْ لَا يَعْرِفُهُ. (الإمام الشافعي فقيه السنة الأكبر: ج ٢ , ص ٣٧٩ )

Dan beliau berkata: “Orang yang paling zalim terhadap dirinya sendiri adalah orang yang merendahkan diri kepada orang yang tidak menghormatinya, menginginkan kasih sayang dari orang yang tidak memberi manfaat baginya, dan menerima pujian dari orang yang tidak mengenalnya.” (Al-Imam asy-Syafi‘ī Faqihu as-Sunnah al-Akbar,  2: 379)

Dalam fikih, kasus ini dapat diqiyaskan dengan orang yang memiliki utang atau tanggungan nafkah. Dikarenakan sikap people pleaser itu terus berbuat baik atau mengalah meskipun masih memiliki beban penting tidak dibenarkan ketika hal tersebut mengorbankan hak dan kewajiban diri demi menyenangkan orang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam Nihayatu al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj Juz 6, hal. 174, seseorang yang masih memiliki utang atau kewajiban nafkah tidak dianjurkan untuk bersedekah apabila hal itu menyebabkan kewajibannya terabaikan. Hal ini menegaskan bahwa kebaikan tidak boleh mengorbankan kebutuhan dan tanggung jawab diri sendiri. Dalam Islam, kebaikan yang merugikan diri bukanlah kebaikan yang dibenarkan.

(وَمَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَوْ لَهُ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ يُسْتَحَبُّ) لَهُ (أَنْ لَا يَتَصَدَّقْ حَتَّى يُؤَدِّيَ مَا عَلَيْهِ) تَقْدِيْمًا لِلأَهَمِّ، وَعِبَارَةُ الرَّوْضَةِ وَالْمُحَرَّرِ، لَا يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ وَاْلأُوْلَى أَوْلَى ِلَأنَّ أَهَمِّيَّةَ الدَّيْنِ إِنْ لَمْ تَقْتَضِي الْحُرْمَةَ عَلَى هَذَا الْقَوْلِ فَلَا أَقَلَّ مِنْ أَنْ تَقْتَضِيَ طَلَبَ عَدَمِ الصَّدَقَةِ. (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج : ج ٦، ص ١٧٤)

“(Dan seseorang yang memiliki utang atau ia memiliki orang-orang yang wajib ia nafkahi, maka disunahkan) baginya (untuk tidak bersedekah hingga ia menunaikan kewajibannya itu) sebagai  bentuk mendahulukan hal yang lebih penting. Ungkapan dalam al-Raudhah dan al-Muharrar menyebutkan: “Tidak disunahkan baginya bersedekah.” Ungkapan pertama (yaitu disunahkan untuk tidak bersedekah) lebih utama, karena pentingnya pelunasan utang meskipun pentingnya hal tersebut tidak sampai mengharamkan sedekah menurut pendapat ini setidaknya menuntut untuk menghindari sedekah.” (Nihayatu al-Muhtaj ila Sharh al-Minhaj, 6: 174)



  1. Orang tersebut termasuk melakukan akhlak terpuji

Karena hal tersebut sesuai dengan Hadis yang menceritakan keteladanan seorang sahabat Anshar yang dengan penuh keikhlasan menjamu tamu Rasulullah Saw, meskipun ia dan keluarganya sendiri dalam keadaan kekurangan. Demi memuliakan tamu, ia dan istrinya menahan lapar dan mengutamakan orang lain atas diri mereka sendiri. Karena sikap tersebut, Rasulullah Saw menyampaikan bahwa Allah SWT kagum terhadap perbuatan mereka.

Jika dikaitkan dengan istilah people pleaser, sikap sahabat ini memang tampak seperti menyenangkan orang lain. Namun pada dasarnya tetap dilihat dari individunya, jika mereka melakukannya karena atas dasar iman dan keikhlasan kepada Allah, bukan demi pengakuan manusia. Oleh karena itu, sikap mengutamakan orang lain seperti dalam hadis ini termasuk akhlak terpuji dan merupakan teladan mulia dari para sahabat.

وَمِنْهَا: أَنَّهُ يَنْبَغِي لِلإِنْسَانِ أَلَّا يُرِيَ ضَيْفَهُ أَنَّهُ مَانٌّ عَلَيْهِ، أَوْ أَنَّ الضَّيْفَ مُضَيَّقٌ عَلَيْهِ، وَمُحْرَجٌ لَهُ؛ ِلَأنَّ الرَّجُلَ أَمَرَ بِإِطْفَاءِ الْمِصْبَاحِ حَتَّى لَا يَظُنَّ الضَّيْفُ أَنَّهُ ضَيَّقَ عَلَيْهِمْ وَحَرَمَهُمُ الْعَشَاءَ، وَهَذَا مَأْخُوْذٌ مِنْ أَدَبِ الْخَلِيْلِ إِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ حِيْنَ نَزَلَتْ بِهِ الْمَلَائِكَةُ ضُيُوْفًا: ﴿فَرَاغَ إِلَىٰ أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِيْنٍ﴾ (الذَّارِيَاتِ: ٢٦)، حِيْنَئِذٍ لَكِنَّهُ رَاغَ إِلَىٰ أَهْلِهِ، أَيْ ذَهَبَ بِسُرْعَةٍ وَخُفْيَةٍ لِئَلَّا يَخْجَلَ الضَّيْفُ. وَمِنْهَا: أَنَّهُ يَجُوْزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يُؤْثِرَ الضَّيْفَ وَنَحْوَهُ عَلَىٰ عَائِلَتِهِ، وَهَذَا فِي الْأَحْوَالِ النَّادِرَةِ الْعَارِضَةِ، وَإِلَّا فَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «اِبْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ»، وَلَكِنْ إِذَا عَرَضَتْ مِثْلُ هَذِهِ الْأَحْوَالِ، فَلَا حَرَجَ عَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يُقَدِّمَ الضَّيْفَ أَوْ نَحْوَهُ مِمَّنْ يَجِبُ عَلَيْهِ إِكْرَامُهُ. (شرح رياض الصالحين: ج ٣ , ص ٤٢٢-٤٢١)

Di antaranya: hendaknya seseorang tidak menampakkan kepada tamunya bahwa ia merasa berjasa (mengungkit pemberian), atau bahwa kehadiran tamu itu menyulitkan dan memberatkannya. Hal ini karena lelaki tersebut memerintahkan agar lampu dipadamkan, supaya tamu tidak mengira bahwa mereka dalam keadaan sempit dan sengaja menahan makan malam darinya. Sikap ini diambil dari adab Nabi Ibrahim As ketika para malaikat datang kepadanya sebagai tamu, sebagaimana firman Allah: “Maka diam-diam ia pergi kepada keluarganya, lalu datang dengan anak sapi yang gemuk” (QS. Adz-Dzariyat: 26). Ia pergi kepada keluarganya dengan cepat dan tersembunyi agar tamu tidak merasa sungkan atau malu. Di antaranya pula: diperbolehkan bagi seseorang untuk mengutamakan tamu dan semisalnya daripada keluarganya sendiri. Namun hal ini berlaku pada kondisi-kondisi tertentu yang jarang dan insidental. Adapun pada asalnya, Nabi Saw bersabda: “Mulailah dari dirimu sendiri, lalu bersedekahlah kepadanya; jika masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu.” Akan tetapi, apabila muncul keadaan seperti ini, maka tidak mengapa seseorang mendahulukan tamu atau orang lain yang memang wajib dimuliakan. (Syarh Riyad as-Salihin, 3: 421-422)

Catatan:

People pleaser bukanlah penyakit maupun gangguan mental, tetapi apabila sifat ini diteruskan akan menyebabkan gangguan mental seperti stres, cemas, kebencian terhadap diri sendiri. (halodoc.com)

Kesimpulan

Dalam Islam, sikap people pleaser tidak dinilai secara mutlak. Jika menyenangkan orang lain sampai mengorbankan kewajiban dan menyakiti diri sendiri, maka hal itu termasuk menzalimi diri sendiri dan tidak dibenarkan. Namun, jika dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah, tanpa melalaikan tanggung jawab dan tanpa merusak diri, maka sikap tersebut termasuk akhlak terpuji. Dengan demikian, Islam menekankan keseimbangan antara berbuat baik kepada orang lain dan menjaga hak serta batas diri sendiri.


Penulis : Shobibah Azzahro

Contact Person : 081333853794

e-Mail : shobibahazzahroh14@gmail.com


Perumus : Teguh Pradana, S.P.

Mushohih : Teguh Pradana, S.P.



Daftar Pustaka

‘Abd al-Ghani ad-Daqqar (W. 405 H), Al-Imam asy-Syafi‘i Faqīhu as-Sunnah al-Akbar: Dar al-Qalam, Damaskus, Syam: cet. Ke-Enam, 1417 H / 1996 M, Sebanyak 2 jilid.

Syams al-Dīn Muḥammad bin Abi al-ʿAbbas Aḥmad bin Ḥamzah bin Syihab al-Dīn al-Ramli al-Manufi al-Misrī al-Ansari al-syahir bi al-Syafiʿi al-Saghir (W. 1004 H), Nihayatu al-Muhtaj ila Sharh al-Minhaj: Dar al-Khotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon: cet. Ketiga, 1424 H / 2003 M, Sebanyak 8 jilid. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (W. 1422 H), Syarh Riyad as-Salihin min Kalami Sayyid al-Mursalin: Dar al-Watan li an-Nasyr wa at-Tawzī‘, Riyad: 1426 H / 2005 M, sebanyak 6 jilid.

============================ 

 


 
 
 

 

 



Posting Komentar untuk "Pandangan Islam Terhadap People Pleaser"