Zakat Atas Bitcoin

 

ZAKAT ATAS BITCOIN

Bitcoin merupakan mata uang elektronik yang menggunakan sistem jaringan pembayaran peer to peer yang bersifat open source. Bitcoin dapat diqiyaskan dengan emas karena memiliki karakteristik yang mirip dengan emas sebagai aset penyimpan nilai (store of value). Karena kesamaan sifat inilah, banyak ahli ekonomi dan lembaga keuangan memasukkan Bitcoin dalam kategori aset alternatif yang dapat berfungsi sebagai pelindung nilai, sebagaimana emas digunakan dalam investasi klasik. Dari deskripsi di atas munculah sebuah pertanyaan.

  1. Apakah aset digital seperti Bitcoin termasuk harta ?

  2. Jika iya, masuk kategori zakat jenis apa ?

  3. Bagaimana cara mengeluarkannya ? 

Jawaban

  1. Secara umum, Bitcoin dapat dianggap sebagai “harta” karena memenuhi beberapa karakteristik dasar harta dalam pengertian umum, bisa dimiliki, disimpan, dan memiliki nilai. 

Dalam pengertian ekonomi modern, Bitcoin dianggap sebagai harta karena memiliki beberapa karakteristik dasar yang dimiliki oleh aset. Bitcoin dapat diperdagangkan di berbagai aset, artinya orang bisa membeli dan menjualnya seperti halnya emas. Selain itu, Bitcoin memiliki nilai tukar yang diakui secara luas, sehingga bisa digunakan sebagai alat pembayaran atau sebagai bentuk investasi. Bitcoin juga dapat disimpan dan dialihkan dari satu pemilik ke pemilik lain secara digital, menjadikannya aset yang fleksibel dan dapat dimanfaatkan layaknya harta aset.


خَاتِمَةٌ: فِي ضَبْطِ الْمَالِ وَالْمُتَمَوَّلِ. أَمَّا الْمَالُ، فَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إِلَّا عَلَى مَا لَهُ قِيمَةٌ يُبَاعُ بِهَا، وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ، وَإِنْ قَلَّتْ، وَمَا لَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ، مِثْلُ الْفِلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ انْتَهَى.(الأَشْبَاهُ وَالنَّظَائِرُ ص ٣٢٧)

“Penutup: Tentang batasan harta dan sesuatu yang dapat dianggap sebagai harta. Adapun harta, maka Imam asy-Syafi‘i berkata: Tidaklah disebut harta kecuali sesuatu yang memiliki nilai sehingga dapat diperjualbelikan, dan orang yang merusaknya wajib menggantinya, meskipun nilainya sedikit; serta sesuatu yang tidak dibuang atau dianggap remeh oleh manusia, seperti uang tembaga kecil (fils) dan yang semisal dengannya. Selesai." (Al-Asybah wa an-Naẓaʾir, halaman 327.).

  1. Termasuk zakat mall, karena pada dasarnya bitcoin termasuk harta aset, yang umum dimiliki seseorang, seperti uang tunai, tabungan, simpanan bank, atau aset pribadi yang bernilai. Dalam fiqih klasik, istilah ini tidak dikenal secara khusus, tetapi dalam konteks ekonomi modern istilah tersebut digunakan untuk membedakan jenis harta umum dari harta-harta khusus seperti hasil pertanian dan ternak. Secara hukum zakat, seluruh harta konvensional ini termasuk dalam kategori zakat mal, karena memenuhi sifat dasar harta yang wajib dizakati, yaitu dapat dimiliki, disimpan, memiliki nilai, dan berpotensi berkembang.


وَمِنْ شُرُوْطِ الْمَالِ الَّذِيْ تَجِبُ فِيْهِ الزَّكَاةُ أَنْ يَكُوْنَ نَامِيًا أَوْ قَابِلًا لِلنَّمَاءِ وَمَا يُنْتِجُ رِبْحًا لِلْمَالِ الْمَدَّخُرِ أَوِ الْمَالِ الْمُسْتَثْمَرِ، فَإِنَّهُ يُضَمُّ لِرَأْسِ الْمَالِ وَيُزَكَّى مَعَهُ زَكَاةُ الْمَالِ بِمَعْنَى أَنَّ مَا بَقِيَ مِنْهُ إِلَى الْحَوْلِ وَبَلَغَ مَعَ غَيْرِهِ مِنَ الأَمْوَالِ نِصَابًا بِشُرُوْطِهِ وَجَبَتْ فِيْهِ الزَّكَاةُ. (فتوى مفتي عبد اللطيف حمزة في سنة ١٩٨٥، دار الإفتاء المصرية، ص ٢٨٨)

“Termasuk syarat-syarat harta yang wajib dizakati ialah bahwa harta itu bersifat bertumbuh atau berpotensi bertumbuh dan apa saja yang menghasilkan keuntungan untuk harta yang disimpan atau harta yang diinvestasikan, karena keuntungan itu digabungkan ke pokok harta dan dizakati bersamanya. Maksudnya: apa yang tersisa darinya sampai berlalu satu tahun (al-hawl) dan jika bersama harta-harta lain mencapai nisab menurut syarat-syaratnya, maka wajib atasnya zakat.(Fatwa Mufti Abdu al-Latif Hamzah Pada Tahun 1985 M, dimuat dalam Dar al-Iftah al-Misriyah: hal 288 )

  1. Untuk cara mengeluarkan zakat atas bitcoin sendiri yaitu apabila harta aset tersebut mencapai nisab setara 85 gram emas, dimiliki selama satu tahun Hijriah (haul), bersumber dari harta yang halal, dan berada dalam kepemilikan penuh seseorang, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Dengan demikian, harta aset yang umumnya berupa uang simpanan diperlakukan sama seperti harta dalam kategori zakat mal menurut pandangan fiqih.


النِّصَابُ الشَّرْعِيُّ أَيْ الحَدُّ الأَدْنَى لِلْمَالِ الْنَّقْدِيِّ الَّذِيْ تَجِبُ فِيْهِ الزَّكَاةُ بَعْدَ اسْتِيْفَاءِ بَاقِيَ الشُّرُوْطِ هُوَ مَا يُقَابِلُ قِيْمَتَهُ بِالنُّقُوْدِ الحَالِيَّةِ قِيْمَةَ (٨٥) جِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ عِيَارَ (٢١) ـ فَإِذَا مَلَكَ المُسْلِمُ هَذَا النِّصَابَ أَوْ أَكْثَرَ وُجِبَتْ فِيْهِ الزَّكَاةُ، وَلَا يُشْتَرَطُ اسْتِمْرَارُ تَوَافُرِ النِّصَابِ طِوَالَ العَامِ، بَلْ هَذَا الشَّرْطُ لَازِمٌ فِيْ أَوَّلِ العَامِ وَآخِرِهِ، وَلَا عِبْرَةَ لِلزِّيَادَةِ وَالنُّقْصَانِ فِيْ وَسَطِ العَامِ، وَبِذَلِكَ فَإِنَّ مَا يُوْدَعُ مُتَوَفِّرًا وَسَطَ العَامِ يَسْتَحِقُّ عَنْهُ الزَّكَاةُ إِذَا اسْتَمَرَّ إِلَى نِهَايَةِ العَامِ.(فتوى مفتي عبد اللطيف حمزة في سنة ١٩٨٥، دار الإفتاء المصرية، ص ٢٨٨)

“Nisab secara syar‘i yaitu batas minimal harta uang yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah terpenuhi syarat-syarat lainnya adalah nilai uang saat ini yang setara dengan (85) gram emas kadar 21 karat. Apabila seorang muslim memiliki harta sejumlah nisab tersebut atau lebih, maka wajib dizakati. Tidak disyaratkan bahwa nisab harus terus tersedia sepanjang tahun; syarat ini hanya berlaku pada awal tahun dan akhir tahun. Adapun perubahan berupa peningkatan atau penurunan jumlah harta di pertengahan tahun tidak dianggap berpengaruh. Dengan demikian, harta yang tersimpan dan ada pada pertengahan tahun akan terkena kewajiban zakat apabila tetap ada sampai akhir tahun.” (Fatwa Mufti Abdu al-Latif Hamzah Pada Tahun 1985 M, dimuat dalam Dar al-Iftah al-Misriyah: hal 288 )

Catatan:

Karena harga Bitcoin berubah-ubah, maka dalam menghitung zakatnya harus menggunakan harga pasar pada hari perhitungan zakat dilakukan. Misalnya seseorang memiliki 0,2 BTC, kemudian pada hari itu harga 1 BTC berada pada kisaran Rp 1.000.000.000, maka nilai total kepemilikan Bitcoin tersebut adalah sekitar Rp 200.000.000. Angka inilah yang kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah hartanya telah mencapai nisab serta menjadi acuan dalam menghitung besaran zakat yang wajib dikeluarkan.

RUMUSNYA:

Penulis : M Alfan Syahril Kirom 

Contact Person : 085706069754

e-Mail : alfansyahril2002@gmail.com 


Perumus : Alfandi Jaelani, MT.

Mushohih : Alfandi Jaelani, MT.


Penyunting : M. Irvan Masfani


Daftar Pustaka

al-Imam Jalaluddin Abdu al-Rahman al-Suyuti, (W. 911 M), al-Asybah wa al-Nadhoir, Dar al-Kotob al-ilmiyah, Beirut, Lebanon, cet.kedua 1403 H/1983 M.

al-Mufti Abdu al-Latif Hamzah (W. 1985 M), Fatwa Tentang زكاة المال pada bulan 17 April Tahun 1985 M, dimuat dalam Dar al-Ifta’ al-Misriyyah.

==================================


==================================


==================================


==================================



Posting Komentar untuk "Zakat Atas Bitcoin"