BERKERUDUNG BAGI PEREMPUAN

 

BERKERUDUNG BAGI PEREMPUAN

Belakangan ini muncul pro kontra tentang wanita yang tidak memakai kerudung / jilbab / hijab. Bagaimanakah pandangan ‘ulama’ terhadap hal tersebut?

A.     Tidak boleh melepas kerudung / jilbab / hijab

Ø  Menutup aurat adalah wajib menurut kesepakatan ulama’

سَتْرُ الْعَوْرَةِ عَنِ الْعُيُوْنِ وَاجِبٌ بِا لْإِجْمَاعِ...

Ø  Menurut Imam Hanafi

...وَأَمَّا عَوْرَةُ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ فَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إْلاَّ الْوَجْهَ وَالْكَفًّيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ. وَعَنْهُ رِوَايَةٌ أَنَّ قَدَمَيْهَا عَوْرَةٌ...

“...Seluruh badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali muka, kedua telak tangan, dan kedua telapak kaki. Ada riwayat lain yang menyatakan bahwa kedua telapak kaki perempuan termasuk aurat…”

Ø  Menurut Imam Maliki dan Syafi’i

...وَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِي إِلَّا وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا...

“…Seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan…”

Ø  Menurut Imam Hambali

...وَعَنْ أَحْمَدَ رِوَايَتَانِ إِحْدَاهُمَا إِلَّا وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا وَالْمَشْهُوْرُ إِلَّا وَجْهَهَا خَاصَّةً

“...Salah satunya kecuali muka dan telapak tangan. Dan pendapat yang paling masyhur yaitu kecuali muka saja”

رحمة الأمة في اختلاف الأئمة ( كتاب الصلاة: ص 33) دار الكتب العلمية

(Rohmat al-Ummah: 33)

B.     Boleh tidak Berkerudung / jilbab / hijab.

Menurut pendapat Muhammad Sa’id al-‘Asymawi (Mantan Qadhi Mesir) bahwa : Rambut wanita bukan termasuk Aurat.

(اَوَّلاً) أَنَّ شَعْرَ الْمَرْأَةِ ( وَشَعْرَ الرَّجُلِ ) لَا يُعْتَبَرُ عَوْرَةً أَبَداً فْي الْمَفْهُوْمِ الدِّيْنِى الصَّحِيْحِ وَالتَّقْدِيْرُ الشَّرْعِى السَّلِيْمْ. (حقيقة الحجاب و حجية الحديث : ص 67)

“(Yang pertama) bahwa rambut perempuan (dan rambut laki-laki) tidak dihitung sebagai aurat selamanya di dalam pemahaman agama yang benar serta ketetapan syariat yang utuh” (Haqiqotul Hijab Wa Hujjiyatul Hadist: 67).

 

NB ; untuk memberikan wawasan kepada masyarakat umum tentang keragaman dan kekayaan khazanah keilmuan islam dari hasil jerih payah pemikiran dan ijtihad para ulama’ terdahulu serta ulama’ kontemporer. Dengan gaya paparan yang singkat dan menampilkan beberapa opsi jawaban yang memang ada dalam literatur-literatur klasik serta modern. Hal ini bertujuan agar tidak ada kesan pengkebirian keilmuan bagi siapapun yang mengkonsumsi khazanah ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERKERUDUNG BAGI PEREMPUAN"

Posting Komentar