HUKUM DOKTER MELIHAT KEMALUAN PADA PASIEN LAWAN JENIS

 

HUKUM DOKTER MELIHAT KEMALUAN PADA PASIEN LAWAN JENIS

Melahirkan merupakan tugas yang berat bagi wanita. Wanita harus berjuang sekuat tenaga untuk melahirkan seorang anak. Dalam proses melahirkan perlu bantuan dari dokter spesialis kandungan agar proses melahirkan dapat berjalan lancar. Namun, dokter spesialis kandungan tidak hanya wanita, tidak jarang kita temui pria juga menjadi dokter spesialis kandungan. Sudah pasti dokter kandungan yang membantu proses melahirkan akan melihat kemaluan dari wanita yang hendak melahirkan. Sedangkan dalam islam, kita tidak diperbolehkan untuk melihat aurot lawan jenis.

Apa hukum dokter melihat kemaluan pada pasien lawan jenis?

A.     Boleh

Seorang dokter melihat bagian tubuh seorang yang sakit pada bagian yang dibutuhkannya, meskipun melihat pada kelaminnya dengan catatan terdapat mahrom atau suami dan tidak ada dokter lain kecuali dokter lawan jenis.

B.     Tidak boleh

Tidak boleh jika masih ada dokter Wanita.

(وَالْخَامِسُ النَّظَرُ لِلْمُدَاوَاةِ؛ فَيَجُوزُ) نَظَرُ الطَّبِيبِ مِنْ الْأَجْنَبِيَّةِ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُحْتَاجُ إِلَيْهَا) فِي الْمُدَاوَاةِ حَتَّى مُدَاوَاةِ الْفَرْجِ. وَيَكُونُ ذَلِكَ بِحُضُورِ مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ سَيِّدٍ، وَأَنْ لَا تَكُونَ هُنَاكَ امْرَأَةٌ تُعَالِجُهَا (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ص 226)

“(kondisi yang kelima adalah melihat dengan tujuan pengobatan maka diperbolehkan) seorang dokter dari orang yang bukan mahram melihat (ke tempat-tempat/anggota badan yang di butuhkan) dalam pengobatan bahkan boleh melihat farji ketika pada waktu pengobatan. Tetapi dengan catatan harus ada mahram, suami, atau tuannya dan disana tidak ada dokter perempuan yang mengobatinya”(Fath al-Qarib, 226)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM DOKTER MELIHAT KEMALUAN PADA PASIEN LAWAN JENIS"

Posting Komentar