Melahirkan merupakan tugas yang berat bagi wanita. Wanita harus berjuang sekuat tenaga untuk melahirkan seorang anak. Dalam proses melahirkan perlu bantuan dari dokter spesialis kandungan agar proses melahirkan dapat berjalan lancar. Namun, dokter spesialis kandungan tidak hanya wanita, tidak jarang kita temui pria juga menjadi dokter spesialis kandungan. Sudah pasti dokter kandungan yang membantu proses melahirkan akan melihat kemaluan dari wanita yang hendak melahirkan. Sedangkan dalam islam, kita tidak diperbolehkan untuk melihat aurot lawan jenis.
Apa hukum dokter melihat kemaluan pada pasien
lawan jenis?
A.
Boleh
Seorang dokter melihat bagian tubuh seorang yang
sakit pada bagian yang dibutuhkannya, meskipun melihat pada kelaminnya dengan
catatan terdapat mahrom atau suami dan tidak ada dokter lain kecuali dokter
lawan jenis.
B.
Tidak
boleh
Tidak
boleh jika masih ada dokter Wanita.
(وَالْخَامِسُ النَّظَرُ لِلْمُدَاوَاةِ؛
فَيَجُوزُ) نَظَرُ الطَّبِيبِ مِنْ الْأَجْنَبِيَّةِ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُحْتَاجُ
إِلَيْهَا) فِي الْمُدَاوَاةِ حَتَّى مُدَاوَاةِ الْفَرْجِ. وَيَكُونُ ذَلِكَ بِحُضُورِ
مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ سَيِّدٍ، وَأَنْ لَا تَكُونَ هُنَاكَ امْرَأَةٌ تُعَالِجُهَا
(فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ص 226)
Posting Komentar untuk "Hukum Dokter Melihat Kemaluan pada Pasien Lawan Jenis"