HUKUM TERTAWA DAN MENANGIS KETIKA SEDANG SHOLAT

 

HUKUM TERTAWA DAN MENANGIS KETIKA SEDANG SHOLAT

Dalam keseharian, setiap orang pernah mengalami perasaan bahagia, sedih, lucu, tertawa, baper, menangis dsb. Terkadang semua kejadian yang dialami seseorang tersebut terbawa dan teringat ketika menunaikan ibadah shalat sehingga mengganggu rasa khusyu’, hal itu dapat menyebabkan shalat menjadi terganggu. Rasa bahagia bisa menyebabkan tertawa sedangkan perasaan sedih bisa menyebabkan menangis.

Bagaimana hukum menangis dan tertawa dalam shalat?

A.     Tidak sah

Apabila menangis dan tertawa di dalam sholat sampai mengeluarkan suara melebihi dua huruf.

B.     Sah

Apabila menangis dan tertawa di dalam sholat tidak sampai mengeluarkan suara melebihi dua huruf.

وَأَمَّا الضَّحِكُ والْبُكاءُ والْأَنينُ وَاَلْتَأَوَّهُ والنَّفْخُ وَنَحْوُها فَإِنْ بَانَ مِنْهُ حَرْفانَ بَطَلَتْ صَلاتَهُ وَإِلَّا فَلَا وَسَوَاءٌ بَكَى لِلدُّنْيَا أَوْ لِلْآخِرَةِ. (المجموع شرح المهذب: ج 4 ص 79-80)

 “tertawa, menangis, merintih, mengerang, meniup, dan semisalnya, apabila mengeluarkan dua huruf maka membatalkan shalat, jika tidak mengeluarkan dua huruf maka sah, baik menangisi urusan dunia maupun urusan akhirat” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4:79-80).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM TERTAWA DAN MENANGIS KETIKA SEDANG SHOLAT"

Posting Komentar