HUKUM TERTAWA DAN MENANGIS
KETIKA SEDANG SHOLAT
Dalam keseharian, setiap orang pernah mengalami
perasaan bahagia, sedih, lucu, tertawa, baper, menangis dsb. Terkadang semua
kejadian yang dialami seseorang tersebut terbawa dan teringat ketika menunaikan
ibadah shalat sehingga mengganggu rasa khusyu’, hal itu dapat menyebabkan
shalat menjadi terganggu. Rasa bahagia bisa menyebabkan tertawa sedangkan
perasaan sedih bisa menyebabkan menangis.
Bagaimana hukum menangis dan tertawa dalam shalat?
A. Tidak sah
Apabila menangis dan tertawa di dalam sholat sampai mengeluarkan suara melebihi dua huruf.
B. Sah
Apabila menangis dan tertawa di dalam sholat tidak
sampai mengeluarkan suara melebihi dua huruf.
وَأَمَّا الضَّحِكُ والْبُكاءُ والْأَنينُ
وَاَلْتَأَوَّهُ والنَّفْخُ وَنَحْوُها فَإِنْ بَانَ مِنْهُ حَرْفانَ بَطَلَتْ
صَلاتَهُ وَإِلَّا فَلَا وَسَوَاءٌ بَكَى لِلدُّنْيَا أَوْ لِلْآخِرَةِ. (المجموع
شرح المهذب: ج 4 ص 79-80)
“tertawa,
menangis, merintih, mengerang, meniup, dan semisalnya, apabila mengeluarkan dua
huruf maka membatalkan shalat, jika tidak mengeluarkan dua huruf maka sah, baik
menangisi urusan dunia maupun urusan akhirat” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab,
4:79-80).
0 Response to "HUKUM TERTAWA DAN MENANGIS KETIKA SEDANG SHOLAT"
Posting Komentar