HUKUM
VAKSIN YANG MENGANDUNG NAJIS
Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit yang disebabkan oleh bakteri atau virus, sehingga dapat mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi oleh organism alami atau "liar". Saat ini, telah banyak menjadi perbincangan masyarakat Indonesia tentang adanya vaksin yang mengandung bahan haram, dimana dalam vaksin tersebut terkandung Tripsin (Enzim Babi), bagaimanakah hukum vaksin yang mengandung najis tersebut?
A. Tidak Boleh
Jika masih ada vaksin yang terbuat dari barang suci, dan kualitasnya sama atau lebih dari kualitas vaksin yang terbuat dari benda najis.
B. Boleh
Apabila kesulitan menemukan vaksin yang terbuat
dari barang suci.
وَأَمَّا أَمْرُهُ (صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) العُرَنِيِّيْنَ بِشُرْبِ اَبْوَالِ الْاِبِلِ، فَكَانَ لِلتَّدَاوِي
وَالتَّدَاوِي بِالنَّجَسِ جَائِزٌ عِنْدَ فَقْدِ الطَّاهِرِ الَّذِي يَقُوْمُ
مَقَامُهُ، وَأَمَّا قَوْلُهُ (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) لَمْ يَجْعَلْ
اللَّهُ شِفَاءَ أُمَّتِي فِيْمَا حَرُمَ عَلَيْهَا فَمَحْمُوْلٌ عَلَى الْخَمْرِ
(الإقناع في حل ألفاظ أبى شجاع : ج 1 ص76(
“Adapun perintah Rasulullah Saw, terhadap kaum
Uroniyyin dengan meminum air kencing unta untuk berobat, dan berobat dengan
perkara yang najis itu boleh ketika kesulitan berobat dengan perkara yang suci
yang menyamai kualitas obat yang najis tersebut. Adapun sabda Rasulullah Saw. Allah
tidak menjadikan obat bagi umatku di dalamsesuatu yang diharamkan baginya, maka
yang dimaksud ialah arak” (al-Iqna’ Fi Halli al-Faadzabi Syujaa’, juz 1, hal
76).
0 Response to "HUKUM VAKSIN YANG MENGANDUNG NAJIS"
Posting Komentar