HUKUM VAKSIN YANG MENGANDUNG NAJIS

 

HUKUM VAKSIN YANG MENGANDUNG NAJIS

Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit yang disebabkan oleh bakteri atau virus, sehingga dapat mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi oleh organism alami atau "liar". Saat ini, telah banyak menjadi perbincangan masyarakat Indonesia tentang adanya vaksin yang mengandung bahan haram, dimana dalam vaksin tersebut terkandung Tripsin (Enzim Babi), bagaimanakah hukum vaksin yang mengandung najis tersebut?

A.     Tidak Boleh

Jika masih ada vaksin yang terbuat dari barang suci, dan kualitasnya sama atau lebih dari kualitas vaksin yang terbuat dari benda najis.

B.     Boleh

Apabila kesulitan menemukan vaksin yang terbuat dari barang suci.

وَأَمَّا أَمْرُهُ (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) العُرَنِيِّيْنَ بِشُرْبِ اَبْوَالِ الْاِبِلِ، فَكَانَ لِلتَّدَاوِي وَالتَّدَاوِي بِالنَّجَسِ جَائِزٌ عِنْدَ فَقْدِ الطَّاهِرِ الَّذِي يَقُوْمُ مَقَامُهُ، وَأَمَّا قَوْلُهُ (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) لَمْ يَجْعَلْ اللَّهُ شِفَاءَ أُمَّتِي فِيْمَا حَرُمَ عَلَيْهَا فَمَحْمُوْلٌ عَلَى الْخَمْرِ (الإقناع في حل ألفاظ أبى شجاع : ج 1 ص76(

“Adapun perintah Rasulullah Saw, terhadap kaum Uroniyyin dengan meminum air kencing unta untuk berobat, dan berobat dengan perkara yang najis itu boleh ketika kesulitan berobat dengan perkara yang suci yang menyamai kualitas obat yang najis tersebut. Adapun sabda Rasulullah Saw. Allah tidak menjadikan obat bagi umatku di dalamsesuatu yang diharamkan baginya, maka yang dimaksud ialah arak” (al-Iqna’ Fi Halli al-Faadzabi Syujaa’, juz 1, hal 76).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM VAKSIN YANG MENGANDUNG NAJIS"

Posting Komentar