TANGGUNG JAWAB DOKTER PADA PASIEN ATAS KESALAHAN YANG
DIPERBUATNYA
Dokter merupakan profesi dibidang kesehatan yang
menjadi orang pertama yang menangani kesehatan para pasien, untuk bisa menjadi
dokter dibutuhkan pengetahuan dan pendidikan di bidang tersebut. Sebagaimana
definisi dokter dalam kamus bahasa Indonesia yaitu seorang lulusan pendidikan
kedokteran yang ahli di dalam hal penyakit dan pengobatan.
Dalam profesi ini terdapat beberapa macam
spesifikasi keahlian antara lain dokter umum, dokter spesialis mata, kulit,
bedah, penyakit dalam, dll. Dengan dapat dipastikan keahlian dokter yang satu
dengan dengan yang lainnya tentu berbeda sesuai dengan bidang keahliannya.
Namun terkadang seorang dokter yang memiliki
keahlian tertentu juga menangani penyakit diluar spesifikasi keahliannya dengan
tidak bisa menolak ketika dimintai pertolongan terutama jika yang meminta
tolong adalah tetangga atau saudaranya, karena keterbatasan pengetahuan
masyarakat awam tentang macam-macam keahlian dalam bidang kedokteran
Bagaimana tanggung
jawab dokter terhadap pasien jika terjadi kesalahan yang dilakukan
terhadap pasiennya?
1. Jika Dokter mempraktikkan suatu pekerjaan yang
bukan keahliannya, kemudian perbuatannya membawa kerugian, maka harus mengganti
kerugian tersebut berupa denda, bukan dihukum. Dengan catatan pasien telah
mengizinkan untuk merawatnya. Jika terjadi kesalahan maka kesalahan itu menjadi
tanggung jawab wali dari pasien.
2. Menurut imam Khatthabi baik seorang ahli ataupun
tidak ahli ketika merawat orang sakit dan mencelakakannya, maka ia harus
bertanggung jawab atas perbuatanya.
وَأَمَّا الْأَمْرُ الشَّرْعِيُّ، فَإِيجَابُ
الضَّمَانِ عَلَى الطَّبِيبِ الْجَاهِلِ، فَإِذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ وَعَمَلَهُ،
وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهْلِهِ عَلَى إِتْلَافِ
الْأَنْفُسِ، وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَمْ يَعْلَمْهُ، فَيَكُونُ قَدْ
غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ، فَيَلْزَمُهُ الضَّمَانُ لِذَلِكَ، وَهَذَا إِجْمَاعٌ مِنْ أَهْلِ
الْعِلْمِ وَقَالَ اَلْخَطَّابِي: لَا أَعْلَمُ خِلَافًا فِي أَنَّ الْمُعَالِجَ إِذَا
تَعَدَّى، فَتَلِفَ الْمَرِيضُ كَانَ ضَامِنًا، وَالْمُتَعَاطِي عِلْمًا أَوْ عَمَلًا
لَا يَعْرِفُهُ مُتَعَدٍّ، فَإِذَا تَوَلَّدَ مِنْ فِعْلِهِ التَّلَفُ ضَمِنَ الدِّيَةَ،
وَسَقَطَ عَنْهُ الْقَوَدُ، لِأَنَّهُ لَا يَسْتَبِدُّ بِذَلِكَ بِدُونِ إِذْنِ الْمَرِيضِ
وَجِنَايَةُ الْمُتَطَبِّبِ فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ عَلَى عَاقِلَتِهِ (الطب
النبوي لابن القيم: ص 103)
Persoalan agama dari hadits ini adalah tuntunan
agar dokter yang kurang berpengetahuan bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya.
Sebab ia telah mempraktikkan suatu profesi, padahal ia tidak memenuhi syarat.
Akibatnya, ia merugikan orang banyak, bahkan membahayakan mereka. Karena itu
dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan ijma' ulama. Al-Khaththabi berkata,
"Tak ada perbedaan pendapat mengenai aturan bahwa ketika seorang ahli
pengobatan (dokter) merawat orang sakit dan mencelakakannya, maka ia harus
bertanggung jawab atas perbuatanya. Dokter yang mempraktikkan suatu pekerjaan
yang bukan keahliannya, bila perbuatan mereka membawa kerugian, harus mengganti
kerugian berupa denda, bukan dihukum, karena pasien telah mengizinkan dokter
untuk merawatnya." Menurut sebagian besar ahli fiqih, kesalahan itu
menjadi tanggung jawab walinya. (al-Thibb al-Nabawi li Ibni al-Qayyim, 103).
0 Response to "TANGGUNG JAWAB DOKTER PADA PASIEN ATAS KESALAHAN YANG DIPERBUATNYA"
Posting Komentar