TANGGUNG JAWAB DOKTER PADA PASIEN ATAS KESALAHAN YANG DIPERBUATNYA

 

TANGGUNG JAWAB DOKTER PADA PASIEN ATAS KESALAHAN YANG DIPERBUATNYA

Dokter merupakan profesi dibidang kesehatan yang menjadi orang pertama yang menangani kesehatan para pasien, untuk bisa menjadi dokter dibutuhkan pengetahuan dan pendidikan di bidang tersebut. Sebagaimana definisi dokter dalam kamus bahasa Indonesia yaitu seorang lulusan pendidikan kedokteran yang ahli di dalam hal penyakit dan pengobatan.

Dalam profesi ini terdapat beberapa macam spesifikasi keahlian antara lain dokter umum, dokter spesialis mata, kulit, bedah, penyakit dalam, dll. Dengan dapat dipastikan keahlian dokter yang satu dengan dengan yang lainnya tentu berbeda sesuai dengan bidang keahliannya.

Namun terkadang seorang dokter yang memiliki keahlian tertentu juga menangani penyakit diluar spesifikasi keahliannya dengan tidak bisa menolak ketika dimintai pertolongan terutama jika yang meminta tolong adalah tetangga atau saudaranya, karena keterbatasan pengetahuan masyarakat awam tentang macam-macam keahlian dalam bidang kedokteran

Bagaimana tanggung  jawab dokter terhadap pasien jika terjadi kesalahan yang dilakukan terhadap pasiennya?

1.      Jika Dokter mempraktikkan suatu pekerjaan yang bukan keahliannya, kemudian perbuatannya membawa kerugian, maka harus mengganti kerugian tersebut berupa denda, bukan dihukum. Dengan catatan pasien telah mengizinkan untuk merawatnya. Jika terjadi kesalahan maka kesalahan itu menjadi tanggung jawab wali dari pasien.

2.      Menurut imam Khatthabi baik seorang ahli ataupun tidak ahli ketika merawat orang sakit dan mencelakakannya, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatanya.

وَأَمَّا الْأَمْرُ الشَّرْعِيُّ، فَإِيجَابُ الضَّمَانِ عَلَى الطَّبِيبِ الْجَاهِلِ، فَإِذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ وَعَمَلَهُ، وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهْلِهِ عَلَى إِتْلَافِ الْأَنْفُسِ، وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَمْ يَعْلَمْهُ، فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ، فَيَلْزَمُهُ الضَّمَانُ لِذَلِكَ، وَهَذَا إِجْمَاعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالَ اَلْخَطَّابِي: لَا أَعْلَمُ خِلَافًا فِي أَنَّ الْمُعَالِجَ إِذَا تَعَدَّى، فَتَلِفَ الْمَرِيضُ كَانَ ضَامِنًا، وَالْمُتَعَاطِي عِلْمًا أَوْ عَمَلًا لَا يَعْرِفُهُ مُتَعَدٍّ، فَإِذَا تَوَلَّدَ مِنْ فِعْلِهِ التَّلَفُ ضَمِنَ الدِّيَةَ، وَسَقَطَ عَنْهُ الْقَوَدُ، لِأَنَّهُ لَا يَسْتَبِدُّ بِذَلِكَ بِدُونِ إِذْنِ الْمَرِيضِ وَجِنَايَةُ الْمُتَطَبِّبِ فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ عَلَى عَاقِلَتِهِ (الطب النبوي لابن القيم: ص 103)

Persoalan agama dari hadits ini adalah tuntunan agar dokter yang kurang berpengetahuan bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya. Sebab ia telah mempraktikkan suatu profesi, padahal ia tidak memenuhi syarat. Akibatnya, ia merugikan orang banyak, bahkan membahayakan mereka. Karena itu dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan ijma' ulama.  Al-Khaththabi berkata, "Tak ada perbedaan pendapat mengenai aturan bahwa ketika seorang ahli pengobatan (dokter) merawat orang sakit dan mencelakakannya, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatanya. Dokter yang mempraktikkan suatu pekerjaan yang bukan keahliannya, bila perbuatan mereka membawa kerugian, harus mengganti kerugian berupa denda, bukan dihukum, karena pasien telah mengizinkan dokter untuk merawatnya." Menurut sebagian besar ahli fiqih, kesalahan itu menjadi tanggung jawab walinya. (al-Thibb al-Nabawi li Ibni al-Qayyim, 103).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TANGGUNG JAWAB DOKTER PADA PASIEN ATAS KESALAHAN YANG DIPERBUATNYA"

Posting Komentar