MENGAJARI NON MUSLIM
MEMBACA / MEMPELAJARI AL QUR’AN
Seorang non muslim ingin mempelajari al-qur'an
dengan cara kuliah dengan jurusan Ilmu al-qur’an dan Tafsir, bagaimanakah hukum
seorang muslim menerima kemudian mengajari non muslim tersebut?
A.
Boleh ,Jika
ada harapan masuk islam.
B.
Tidak Boleh
sebagaimana menjual mushaf kepadanya, karena pasti dia akan memegang mushaf
padahal dia bukan orang yang suci.
وَيَجُوزُ تَعْليمُ الكافِرِ القُرْآنَ إِذَا
كَانَ يَرْجُو إِسْلامَهُ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {إنْ أَحَدٌ مِنْ المُشْرِكِينَ اسْتِجارَكَ
فَأَجْرُهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ} [التَّوْبَةِ: 6]. وَقِيلَ: لَا يَجُوزُ؛
كَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُ المُصْحَفِ [مِنْهُ]؛ بِخِلَافِ الِاسْتِماعِ؛ لِأَنَّ المُسْتَمِعَ
لَا يَتَلَقَّفُ مَا يَسْتَخِفُّ بِهِ . أَمَّا إِذَا رَآه مُعانِدًا، لَا يَجُوزُ
تَعْليمُهُ بِحالٍ. وَحَيْثُ جَوَّزْنَا لَا يَجُوزُ لَهُ حَمْلُ اَلْمُصْحَفِ؛ لِأَنَّهُ
غَيْرُ طاهِرٍ ـ (التهذيب في فقه الإمام الشافعي : ج 1 ص 279)
“Boleh mengajari orang kafir al-Qur'an
ketika dia berharap masuk islam, karena firman Allah: "Dan jika seorang di
antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka
lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (at-Taubah :6).
Dikatakan: tidak boleh mengajari orang Non Muslim al-Qur'an, seperti tidak
boleh menjual mushaf kepadanya. Berbeda dengan mendengar karena orang yang
mendengar tidak bisa menangkap apa yang samar di dalam al-Qur’an. Sedangkan
ketika dia melihat al-Qur’an maka dia akan menentangnya, maka dari itu tidak
diperbolehkan mengajarkan al-Qur’an kepadanya. Dan ketika dia diperbolehkan
untuk menerima pembelajaran al-Qur’an. Maka dia (Non Muslim) tidak
diperbolehkan membawa al-Qur’an karena tidak dalam keadaan suci (al-Tahzdib fi
Fiqh al-Imam al-Syafi’y, 2:279).
وَأَمَّا تَعْلِيمُهُمْ الْكِتَابَ فَكَأَنَّهُ
اسْتَنْبَطَهُ مِنْ كَوْنِهِ كَتَبَ إِلَيْهِمْ بَعْضَ الْقُرْآنِ بِالْعَرَبِيَّةِ
وَكَأَنَّهُ سَلَّطَهُمْ عَلَى تَعْلِيمِهِ إِذْ لَا يَقْرَءُونَهُ حَتَّى يُتَرْجَمَ لَهُمْ وَلَا يُتَرْجَمُ
لَهُمْ حَتَّى يَعْرِفَ الْمُتَرْجِمُ كَيْفِيَّةَ اسْتِخْرَاجِهِ وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ
مِمَّا اخْتَلَفَ فِيهِ السَّلَفُ فَمَنَعَ مَالِكٌ مِنْ تَعْلِيمِ الْكَافِرِ الْقُرْآنَ
وَرَخَّصَ أَبُو حَنِيفَةَ وَاخْتَلَفَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ
الرَّاجِحَ التَّفْصِيلُ بَيْنَ مَنْ يُرْجَى مِنْهُ الرَّغْبَةُ فِي الدِّينِ وَالدُّخُولُ
فِيهِ مَعَ الْأَمْنِ مِنْهُ أَنْ يَتَسَلَّطَ بِذَلِكَ إِلَى الطَّعْنِ فِيهِ وَبَيْنَ
مَنْ يَتَحَقَّقُ أَنَّ ذَلِكَ لَا يَنْجَعُ فِيهِ أَوْ يَظُنُّ أَنَّهُ يَتَوَصَّلُ
بِذَلِكَ إِلَى الطَّعْنِ فِي الدِّينِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ (فتح الباري لابن حجر :
ج 6، ص 107)
Adapun masalah membimbing Ahli Kitab sangat jelas
dari hadits di atas. Sedangkan masalah mengajari mereka Al Kitab seakan- akan
disimpulkan dari perbuatan Nabi SAW yang menulis kepada mereka beberapa ayat Al
Qur'an menggunakan bahasa Arab. Seakan- akan beliau mengharuskan mereka untuk
mempelajarinya, karena mereka tidak mampu membacanya kecuali setelah
diterjemahkan, dan tidak dapat diterjemahkan kepada mereka hingga penerjemah
mengetahui seluk beluknya. Ini termasuk masalah yang diperselisihkan kaum
salaf. Imam Malik melarang mengajarkan Al Qur'an kepada orang kafir. Sedangkan
Abu Hanifah memperbolehkannya. Adapun Imam Syafi'i memiliki pendapat yang
berbeda-beda. Namun, yang nampak bahwa pendapat paling kuat adalah membuat
perbedaan antara orang yang diharapkan keinginannya masuk Islam dan dijamin
tidak menjadikan hal itu sebagai sarana untuk mencari-cari kelemahan, dengan
orang yang diyakini bahwa pengajaran itu tidak bermamfaat baginya, atau diduga
ia akan menjadikannya sebagai alat untuk mencaci maki agama (Majmu’ Syarh
al-Muhazdab, 6:107)
0 Response to "MENGAJARI NON MUSLIM MEMBACA / MEMPELAJARI AL QUR’AN"
Posting Komentar