HUKUM ORANG ISLAM MENDATANGI UNDANGAN PERNIKAHAN NON MUSLIM

 

HUKUM ORANG ISLAM MENDATANGI UNDANGAN PERNIKAHAN NON MUSLIM

Indonesia merupakan negara majemuk yang huni oleh berbagai macam bangsa, suku dan agama. tidak ada di negara Indonesia satu pulau, satu provinsi, satu kabupaten bahkan satu desa sekalipun dikhususkan hanya bagi suku dan agama tertentu. Oleh karena itu hampir disetiap desa atau dusun pasti ada satu atau dua bahkan lebih yang beragama lain dari mayoritas dari penduduk desa tersebut.

Gotong royong, saling toleransi, tolong menolong, dan semangat kebersamaan sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia, tidak ada diskriminasi atau pengecualian dalam acara apapun. Ketika orang muslim mengadakan acara pernikahan juga mengundang semua tetangganya bahkan non muslim sekalipun, begitu juga sebaliknya.

Bagaimanakah hukum orang Islam mendatangi undangan pernikahan non muslim?

A.      Wajib mendatangi undangan karena perintah nabi bersifat umum.

B.      Tidak diwajibkan sebagaimana kewajiban mendatangi walimatul arusy kepada sesama muslim

C.      Sunnah

فَصْلٌ: شُرُوطُ الدَّاعِي

وَإِذَا كَانَتْ الْإِجَابَةُ وَاجِبَةً عَلَى مَا وَصَفْنَا فَلِوُجُوبِهَا شُرُوطٌ تُعْتَبَرُ فِي الدَّاعِي وَالْمَدْعُوِّ فَأَمَّا الشُّرُوطُ الْمُعْتَبَرَةُ فِي الدَّاعِي فَسِتَّةُ شُرُوطٍ. إلى أن قال.. وَالشَّرْطُ الْخَامِسُ: أَنْ يَكُونَ مُسْلِمًا تَلْزَمُ مُوَالَاتُهُ فِي الدِّينِ، فَإِنْ كَانَ الدَّاعِي ذِمِّيًّا لِمُسْلِمٍ فَفِي لُزُومِ إِجَابَتِهِ وَجْهَانِ: أَحَدُهُمَا: يَجِبُ لِعُمُومِ قَوْلِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - " أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، فَإِنَّهُ مَلْهُوفٌ. وَالْوَجْهُ الثَّانِي: لَا تَلْزَمُ إِجَابَتُهُ؛ لِأَنَّهُ رُبَّمَا كَانَ مُسْتَخْبَثَ الطَّعَامِ مُحَرَّمًا. وَلِأَنَّ نَفْسَ الْمُسْلِمِ تُعَافُ كُلُّ طَعَامِهِ، وَلِأَنَّ مَقْصُودَ الطَّعَامِ التَّوَاصُلُ بِهِ، وَاخْتِلَافُ الدِّينِ يَمْنَعُ مِنْ تَوَاصُلِهِمَا، فَإِنْ دَعَا مُسْلِمٌ ذِمِّيًّا لَمْ تَلْزَمْهُ الْإِجَابَةُ وَجْهًا وَاحِدًا، لِأَنَّهُ لَا يَلْتَزِمُ أَحْكَامُ شَرْعِنَا إِلَّا عَنْ ترَاضٍ (الحاوي الكبير: ج 9، ص 558)

Ketika mendatangi udangan itu bersifat wajib untuk kita datangi, maka terdapat syarat syarat bagi orang yang mengundang atau orang yang di undang. Adapun syarat-syarat orang yang mengundang itu ada enam syarat ....... Syarat yang nomer lima ketika orang yang mengndang itu adalah orang islam maka wajib untuk mendatanginya karena sebagai orang yang menghidupkan agama dan ketika orang yang mengundang adalah kafir dzimmi, maka mendatangi undangan tersebut ada dua pendapat.  pendapat yang pertama adalah wajib mendatanginya karena dawuh nabi nabi “datangilah undangan karena hal tersebut adalah sesuatu yang harus di tolong. Pendapat yang kedua tidak wajib mendatanginya karena hal tersebut terkadang terdapat makanan yang di haramkan. Karena sesungguhnya orang islam itu di jaga dari segala makanannya sesungguhnya tujuan makanan itu menjadikan wushul kepada Allah dan perbedaan agama itu akan mencegah wushulnya seseoran kepada Allah. Ketika orang islam mengundang orang kafir dzimmi maka juga tidak wajib mendatanginya karena sesungguhnya hukum syariat islam tidak mewajibkannya kecuali sama sama meridhoinya. (al-Hawii al-Kabir, 9:558)

وَمِنْهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِي مُسْلِمًا، فَلَوْ كَانَ كَافِرًا لَمْ تَجِبْ إجَابَتُهُ لِانْتِفَاءِ طَلَبِ الْمَوَدَّةِ مَعَهُ، وَلِأَنَّهُ يُسْتَقْذَرُ طَعَامُهُ لِاحْتِمَالِ نَجَاسَتِهِ وَفَسَادِ تَصَرُّفِهِ، وَلِهَذَا لَا يُسْتَحَبُّ إجَابَةُ الذِّمِّيِّ كَاسْتِحْبَابِ إجَابَةِ الْمُسْلِمِ فِيمَا يُسْتَحَبُّ فِيهِ إجَابَتُهُ، وَيُؤْخَذُ مِنْ هَذَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ إجَابَةُ الذِّمِّيِّ وَإِنْ كُرِهَتْ مُخَالَطَتُهُ (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ج 4، ص 405)

Wajib mendatangi undangan ketika orang islam yang mengundangnya. Ketika yang mengundang itu adalah orang kafir maka tidak wajib mendatangi undangan tersebut karena tidak ada tuntutan persabahatan dengan orang kafir. Sesungguhnya makanan orang kafir  itu terkotori dengan najis atau rusaknya penasharufannya dengan ini maka tidak disunnahkan mendatangi undangan orang kafir dzimmi berbeda dengan mendatangi undangan orang islam itu  disunnahkan ntuk mendatanginya dengan hal ini dapat disimpukan bahwa mendatangi orang kafir dzimmi meskipus dimakruhkan untuk ihtilat (Mughny al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani alfadzi al-Minhaj, 4:405)

(قَوْلُهُ: إِنْ دَعَاهُ مُسْلٍمٌ) خَرَجَ بِهِ مَا لَوْ كَانَ كَافِرًا فَلَا تَطْلُبُ إِجَابَتُهُ: نَعَمْ: تُسَنُّ إِجَابَةُ ذِمِّيٍ (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين:ج 3، ص 408)

Wajib mendatangi undangan orang islam, dan ketika yang mengundang itu adalah orang kafir maka tidak wajib mendatanginya aka tetapin disunnahkan mendatangi undangan orang kafir dzimmi (I’anah al-Thalibin, 3:408)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM ORANG ISLAM MENDATANGI UNDANGAN PERNIKAHAN NON MUSLIM"

Posting Komentar