HUKUM ORANG ISLAM
MENDATANGI UNDANGAN PERNIKAHAN NON MUSLIM
Indonesia merupakan negara majemuk yang huni oleh
berbagai macam bangsa, suku dan agama. tidak ada di negara Indonesia satu
pulau, satu provinsi, satu kabupaten bahkan satu desa sekalipun dikhususkan
hanya bagi suku dan agama tertentu. Oleh karena itu hampir disetiap desa atau
dusun pasti ada satu atau dua bahkan lebih yang beragama lain dari mayoritas
dari penduduk desa tersebut.
Gotong royong, saling toleransi, tolong menolong,
dan semangat kebersamaan sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,
tidak ada diskriminasi atau pengecualian dalam acara apapun. Ketika orang
muslim mengadakan acara pernikahan juga mengundang semua tetangganya bahkan non
muslim sekalipun, begitu juga sebaliknya.
Bagaimanakah hukum orang Islam mendatangi undangan
pernikahan non muslim?
A. Wajib mendatangi undangan karena perintah nabi
bersifat umum.
B. Tidak diwajibkan sebagaimana kewajiban mendatangi
walimatul arusy kepada sesama muslim
C.
Sunnah
فَصْلٌ: شُرُوطُ الدَّاعِي
وَإِذَا كَانَتْ الْإِجَابَةُ وَاجِبَةً
عَلَى مَا وَصَفْنَا فَلِوُجُوبِهَا شُرُوطٌ تُعْتَبَرُ فِي الدَّاعِي وَالْمَدْعُوِّ
فَأَمَّا الشُّرُوطُ الْمُعْتَبَرَةُ فِي الدَّاعِي فَسِتَّةُ شُرُوطٍ. إلى أن قال.. وَالشَّرْطُ
الْخَامِسُ: أَنْ يَكُونَ مُسْلِمًا تَلْزَمُ مُوَالَاتُهُ فِي الدِّينِ، فَإِنْ
كَانَ الدَّاعِي ذِمِّيًّا لِمُسْلِمٍ فَفِي لُزُومِ إِجَابَتِهِ وَجْهَانِ: أَحَدُهُمَا:
يَجِبُ لِعُمُومِ قَوْلِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ -
" أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، فَإِنَّهُ مَلْهُوفٌ. وَالْوَجْهُ الثَّانِي: لَا
تَلْزَمُ إِجَابَتُهُ؛ لِأَنَّهُ رُبَّمَا كَانَ مُسْتَخْبَثَ الطَّعَامِ
مُحَرَّمًا. وَلِأَنَّ نَفْسَ الْمُسْلِمِ تُعَافُ كُلُّ طَعَامِهِ، وَلِأَنَّ مَقْصُودَ الطَّعَامِ
التَّوَاصُلُ بِهِ، وَاخْتِلَافُ الدِّينِ يَمْنَعُ مِنْ تَوَاصُلِهِمَا، فَإِنْ
دَعَا مُسْلِمٌ ذِمِّيًّا لَمْ تَلْزَمْهُ الْإِجَابَةُ وَجْهًا وَاحِدًا،
لِأَنَّهُ لَا يَلْتَزِمُ أَحْكَامُ شَرْعِنَا إِلَّا عَنْ ترَاضٍ (الحاوي الكبير:
ج 9، ص 558)
Ketika mendatangi udangan itu bersifat wajib untuk
kita datangi, maka terdapat syarat syarat bagi orang yang mengundang atau orang
yang di undang. Adapun syarat-syarat orang yang mengundang itu ada enam syarat
....... Syarat yang nomer lima ketika orang yang mengndang itu adalah orang
islam maka wajib untuk mendatanginya karena sebagai orang yang menghidupkan
agama dan ketika orang yang mengundang adalah kafir dzimmi, maka mendatangi
undangan tersebut ada dua pendapat.
pendapat yang pertama adalah wajib mendatanginya karena dawuh nabi nabi
“datangilah undangan karena hal tersebut adalah sesuatu yang harus di tolong.
Pendapat yang kedua tidak wajib mendatanginya karena hal tersebut terkadang
terdapat makanan yang di haramkan. Karena sesungguhnya orang islam itu di jaga
dari segala makanannya sesungguhnya tujuan makanan itu menjadikan wushul kepada
Allah dan perbedaan agama itu akan mencegah wushulnya seseoran kepada Allah.
Ketika orang islam mengundang orang kafir dzimmi maka juga tidak wajib
mendatanginya karena sesungguhnya hukum syariat islam tidak mewajibkannya
kecuali sama sama meridhoinya. (al-Hawii al-Kabir, 9:558)
وَمِنْهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِي
مُسْلِمًا، فَلَوْ كَانَ كَافِرًا لَمْ تَجِبْ إجَابَتُهُ لِانْتِفَاءِ طَلَبِ
الْمَوَدَّةِ مَعَهُ، وَلِأَنَّهُ يُسْتَقْذَرُ طَعَامُهُ لِاحْتِمَالِ
نَجَاسَتِهِ وَفَسَادِ تَصَرُّفِهِ، وَلِهَذَا لَا يُسْتَحَبُّ إجَابَةُ
الذِّمِّيِّ كَاسْتِحْبَابِ إجَابَةِ الْمُسْلِمِ فِيمَا يُسْتَحَبُّ فِيهِ
إجَابَتُهُ، وَيُؤْخَذُ مِنْ هَذَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ إجَابَةُ الذِّمِّيِّ وَإِنْ
كُرِهَتْ مُخَالَطَتُهُ (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ج 4، ص 405)
Wajib mendatangi undangan ketika orang islam yang
mengundangnya. Ketika yang mengundang itu adalah orang kafir maka tidak wajib
mendatangi undangan tersebut karena tidak ada tuntutan persabahatan dengan
orang kafir. Sesungguhnya makanan orang kafir
itu terkotori dengan najis atau rusaknya penasharufannya dengan ini maka
tidak disunnahkan mendatangi undangan orang kafir dzimmi berbeda dengan
mendatangi undangan orang islam itu
disunnahkan ntuk mendatanginya dengan hal ini dapat disimpukan bahwa
mendatangi orang kafir dzimmi meskipus dimakruhkan untuk ihtilat (Mughny al-Muhtaj
Ila Ma’rifati Ma’ani alfadzi al-Minhaj, 4:405)
(قَوْلُهُ: إِنْ دَعَاهُ
مُسْلٍمٌ) خَرَجَ بِهِ مَا لَوْ كَانَ كَافِرًا فَلَا تَطْلُبُ إِجَابَتُهُ:
نَعَمْ: تُسَنُّ إِجَابَةُ ذِمِّيٍ (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين:ج 3،
ص 408)
Wajib mendatangi undangan orang islam, dan ketika
yang mengundang itu adalah orang kafir maka tidak wajib mendatanginya aka
tetapin disunnahkan mendatangi undangan orang kafir dzimmi (I’anah al-Thalibin,
3:408)
0 Response to "HUKUM ORANG ISLAM MENDATANGI UNDANGAN PERNIKAHAN NON MUSLIM"
Posting Komentar