Bagaimana hukum puasa bagi orang yang tidak sengaja makan dan minum pada waktu puasa?
Puasanya tetap sah, diterangkan dalam kitab Syarh Shahîh al-Bukharî li Ibn al-Baththâl, juz VI, hlm. 125:
حَدَّثَنَا اَبُوْبَكْرِبْنِ اَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا اُسَامَةً عَنْ عَوْفٍ عَنْ خِلَاسٍ وَمُحَمَّدِ بْنِ سِيْرِيْنَ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلِ للهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ: مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ. فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Abu Bakar bin Abi Syaibah bercerita kepadaku, Abu Usamah telah bercerita kepadaku, dari Auf, dari Khilas, dan Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah. “Rasulullah bersabda: Barang siapa makan (sedangkan dia) lupa bahwa dia adalah orang yang berpuasa, maka orang itu hendaknya menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah atau karena Allah telah memberi makan dan minum baginya”.
Catatan: Puasanya orang yang makan karena lupa bisa menjadi batal jika ada orang yang mengingatkan bahwa dia sedang puasa, sementara dia tidak menghiraukan dan tetap meneruskan makan. Kemudian dia ingat.
Diterangkan dalam kitab Syarh Fath al-Qadîr, juz II, hlm. 331 berikut:
قَوْلُهُ: (نَاسِيًا لَمْ يُفْطِرْ) اِلاَّ فِيْمَا اِذَ اَكَلَ نَاسِيًا فَقِيْلَ لَهُ: اَنْتَ صَائِمٌ فَلَمْ يَتَذَكَّرْ وَاسْتَمَرَّ ثُمَّ تَذَكَّرَ (شرح فتح القدير، ج 2، ص 331)
0 Response to "Hukum Makan dalam Keadaan Lupa bagi Orang yang Berpuasa"
Posting Komentar