Hukum Mengalungi Hewan Kurban ketika Akan Disembelih

     Idul Adha merupakan salah satu hari besar Islam, yang mana pada hari itu terdapat hari tasyrik atau hari khusus untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban.
     Sering kita jumpai di desa-desa dan perkampungan yang notabene masyarakatnya orang Jawa khususnya orang NU, sebelum hewan kurban disembelih, hewan tersebut diberi kalung rangkaian bunga, kain ataupun yang lainnya yang dalam masyarakat Jawa disebut dengan “sandingan”. Dari fenomena tersebut, bagaimanakah pandangan Islam dalam menghukumi kebiasaan masyarakat yaitu mengalungi rangkaian bunga atau memberi sandingan pada hewan qurban yang akan disembelih?

     Hukum mengalungi hewan kurban ketika akan disembelih, dengan sebuah kalung, baik itu terbuat dari bunga, dari kain maupun yang lain, atau lebih umumnya masyarakat Jawa menyebutnya dengan istilah “sandingan” adalah sunnah/boleh, karena nabi Muhammad pernah melakukannya. Hal ini berdasarkan pada perkataan Siti Aisyah ra. yang mana beliau pernah memintali kalung-kalung hadiahnya Rasulullah yang kemudian Rasulullah mengirimkan hadiahnya ke Ka’bah.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ أَتَى عَائِشَةَ فَقَالَ لَهَا يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رَجُلاً يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ إِلَى الْكَعْبَةِ وَيَجْلِسُ فِى الْمِصْرِ فَيُوصِي أَنْ تُقَلَّدَ بَدَنَتُهُ فَلاَ يَزَالُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ مُحْرِمًا حَتَّى يَحِلَّ النَّاسُ قَالَ فَسَمِعْتُ تَصْفِيقَهَا مِنْ وَرَاءِ الْحِجَابِ فَقَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَيَبْعَثُ هَدْيَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِمَّا حَلَّ لِلرِّجَالِ مِنْ أَهْلِهِ حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ (إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري، ج 12، ص 369)
Imam Ahmad bin Muhammad telah bercerita kepadaku, Abdullah memberi kabar kepadaku, Ismail memberi kabar kepadaku dari asy-Sya’bi dari Masruqin, sesungguhnya dia datang pada Aisyah, dia berkata pada Aisyah: Wahai Ummul Mukminin, bahwasanya seorang laki-laki mengirimkan kurban ke Ka’bah dan dia bertempat tinggal di Mesir, dia berwasiat supaya ontanya dikalungi, maka tidak henti-hentinya pada hari itu dia berihram sampai orang-orang bertahallul. Masruqin berkata: Saya mendengar tepuk tangan Aisyah dari belakang tabir, Aisyah berkata: Saya memintal kalung-kalung hadiahnya Rasulullah, maka Rasulullah mengirimkan hadiahnya ke Ka’bah. Tidak haram bagi Nabi tehadap sesuatu yang halal bagi manusia sehingga manusia itu kembali. (Irsyad as-Sari li Syarh Sahih al-Bukhari, juz 12, hal. 369)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mengalungi Hewan Kurban ketika Akan Disembelih"

Posting Komentar