Idul Adha merupakan salah satu hari besar Islam, yang mana pada
hari itu terdapat hari tasyrik atau hari khusus untuk melaksanakan
penyembelihan hewan qurban.
Sering kita jumpai di desa-desa dan perkampungan yang notabene
masyarakatnya orang Jawa khususnya orang NU, sebelum hewan kurban disembelih,
hewan tersebut diberi kalung rangkaian bunga, kain ataupun yang lainnya yang
dalam masyarakat Jawa disebut dengan “sandingan”. Dari fenomena
tersebut, bagaimanakah pandangan Islam dalam menghukumi kebiasaan masyarakat
yaitu mengalungi rangkaian bunga atau memberi sandingan pada hewan
qurban yang akan disembelih?
Hukum mengalungi hewan kurban ketika akan disembelih, dengan sebuah
kalung, baik itu terbuat dari bunga, dari kain maupun yang lain, atau lebih
umumnya masyarakat Jawa menyebutnya dengan istilah “sandingan” adalah
sunnah/boleh, karena nabi Muhammad pernah melakukannya. Hal ini berdasarkan
pada perkataan Siti Aisyah ra. yang mana beliau pernah memintali kalung-kalung
hadiahnya Rasulullah yang kemudian Rasulullah mengirimkan hadiahnya ke Ka’bah.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ
مَسْرُوقٍ أَنَّهُ أَتَى عَائِشَةَ فَقَالَ لَهَا يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ
رَجُلاً يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ إِلَى الْكَعْبَةِ وَيَجْلِسُ فِى الْمِصْرِ
فَيُوصِي أَنْ تُقَلَّدَ بَدَنَتُهُ فَلاَ يَزَالُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ
مُحْرِمًا حَتَّى يَحِلَّ النَّاسُ قَالَ فَسَمِعْتُ تَصْفِيقَهَا مِنْ وَرَاءِ
الْحِجَابِ فَقَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ صلى
الله عليه وسلم فَيَبْعَثُ هَدْيَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ
مِمَّا حَلَّ لِلرِّجَالِ مِنْ أَهْلِهِ حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ (إرشاد الساري
لشرح صحيح البخاري، ج 12، ص 369)
Imam Ahmad bin Muhammad telah bercerita kepadaku, Abdullah memberi
kabar kepadaku, Ismail memberi kabar kepadaku dari asy-Sya’bi dari Masruqin,
sesungguhnya dia datang pada Aisyah, dia berkata pada Aisyah: Wahai Ummul
Mukminin, bahwasanya seorang laki-laki mengirimkan kurban ke Ka’bah dan dia
bertempat tinggal di Mesir, dia berwasiat supaya ontanya dikalungi, maka tidak
henti-hentinya pada hari itu dia berihram sampai orang-orang bertahallul.
Masruqin berkata: Saya mendengar tepuk tangan Aisyah dari belakang tabir,
Aisyah berkata: Saya memintal kalung-kalung hadiahnya Rasulullah, maka
Rasulullah mengirimkan hadiahnya ke Ka’bah. Tidak haram bagi Nabi tehadap
sesuatu yang halal bagi manusia sehingga manusia itu kembali. (Irsyad as-Sari
li Syarh Sahih al-Bukhari, juz 12, hal. 369)
0 Response to "Hukum Mengalungi Hewan Kurban ketika Akan Disembelih"
Posting Komentar